بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيمSujud sahwi (سجود السهو) adalah bagian ibadah Islam yang dilakukan di dalam shalat.
Sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat
untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam shalatnya karena lupa
(sahw).
Penyebabnya dilakukannya Sujud sahwi ada tiga yaitu:
1. Menambahkan sesuatu (az-ziyaadah),
2. Menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan
3. Dalam keadaan ragu-garu (asy-syak) di dalam Shalat.
Nabi saw. juga pernah lupa di dalam shalat. Hal ini ada keterangannya, bahkan beliau sendiri bersabda:
Penyebabnya dilakukannya Sujud sahwi ada tiga yaitu:
1. Menambahkan sesuatu (az-ziyaadah),
2. Menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan
3. Dalam keadaan ragu-garu (asy-syak) di dalam Shalat.
Nabi saw. juga pernah lupa di dalam shalat. Hal ini ada keterangannya, bahkan beliau sendiri bersabda:
إِ نَّــمَا أَ نَـا بَـشَــرٌ أَ نَـسِى كَــمَا تَــنْـسَــوْ نَ : فَـإِ ذَ ا نَـسِـيْتُ فَـذَ كِّــرُوْ نـِىْ
Artinya: "Saya ini hanyalah manusia biasa, saya juga lupa sebagaimana tuan-tuan lupa. Oleh sebab itu jika saya lupa, maka ingatkanlah!" (H.R.Bukhari dan Muslim).
Cara Mengerjakannya
Sujud Sahwi dilakukan dengan dua kali sujud sebelum salam atau sesudahnya oleh seseorang yang sedang bershalat. Kedua cara ini memang diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits shahih dari Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: "Saya ini hanyalah manusia biasa, saya juga lupa sebagaimana tuan-tuan lupa. Oleh sebab itu jika saya lupa, maka ingatkanlah!" (H.R.Bukhari dan Muslim).
Cara Mengerjakannya
Sujud Sahwi dilakukan dengan dua kali sujud sebelum salam atau sesudahnya oleh seseorang yang sedang bershalat. Kedua cara ini memang diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits shahih dari Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا شَـكَّ أَحَـدُ كُــمْ فـِى صَـلاَ
تـِـهِ فَــلَـمْ يـَـدْرِكُــمْ صَــلَّى، ثَــلاَ ثَـا أَ مْ أَرْ
بـَــعَــتَـا، فَـــلْــيَـطْــرَ حِ الـشَّــكَّ وَ لْــيَــبْـنِ
عَــلَى مَـااسْــتَــيْــقَـنَ ثُــمَّ سَـجَـدَ تَــيْـنِ قَـــبْــلَ
أَنْ يـُـسَــلِّـمَ "
Artinya :Jikalau salah seorang diantaramu ragu-ragu dalam
shalatnya, hingga tak tahu berapa raka'at yang sudah dikerjakannya,
apakah tiga ataukah empat, maka baiknya ia menghilangkan mana yang
diragukan dan menetapkan mana yang diyakini, kemudian sujud dua kali
sebelum salam."(H.R.Muslim).
Baca jugak penegrtian sujud syukur
Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan pula mengenai cerita Dzulyadain bahwa beliau pernah pula Sujud Sahwi sesudah salam.
Adapun yang lebih utama ialah mengikuti sebab yang mengharuskan sujud sahwi tersebut. Maksudnya kalau datangnya sebab tadi sebelum salam, hendaklah sujud dilakukan sebelum salam, sebaliknya kalau diketahui sesudah salam, maka sujud itu pun dilakukan sesudahnya, sedang bagi hal-hal yang tidak termasuk dalam kedua keadaan di atas, boleh saja dipilih sesudah salam atau sebelumnya. Dan ini tanpa ada perbedaan apakah yang menyebabkan sujud itu berupa penambahan atau pengurangan raka'at. Hal ini berdasarkan keterangan Muslim dalam shahihnya bahwa Nabi saw. bersabda:
Baca jugak penegrtian sujud syukur
Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan pula mengenai cerita Dzulyadain bahwa beliau pernah pula Sujud Sahwi sesudah salam.
Adapun yang lebih utama ialah mengikuti sebab yang mengharuskan sujud sahwi tersebut. Maksudnya kalau datangnya sebab tadi sebelum salam, hendaklah sujud dilakukan sebelum salam, sebaliknya kalau diketahui sesudah salam, maka sujud itu pun dilakukan sesudahnya, sedang bagi hal-hal yang tidak termasuk dalam kedua keadaan di atas, boleh saja dipilih sesudah salam atau sebelumnya. Dan ini tanpa ada perbedaan apakah yang menyebabkan sujud itu berupa penambahan atau pengurangan raka'at. Hal ini berdasarkan keterangan Muslim dalam shahihnya bahwa Nabi saw. bersabda:
إِذَازَادَ الـرَّجُـلُ أَوْ نَــقَـصَ فَــلْــيَـسْـجُـدْ سَـجَـدَ
تَــيْـنِ "
Artinya : Jikalau shalat seseorang terlebih atau terkurang, maka
hendaklah ia sujud dua kali."
Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum dan sesudah salam dan diawali bertakbir. dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,
Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum dan sesudah salam dan diawali bertakbir. dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,
فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
“
Artinya : Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika
itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau
lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim
no. 570). Contoh sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ
فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ “
Artinya: Lalu beliau
shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudian beliau salam. Sesudah
itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu
beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua
kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no.
1229 dan Muslim no. 573).
Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain, فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “
Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain, فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “
Artinya: Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang
tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi
dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no.
574).
Baca juga pengertian sujud tilawah
Do'a Dalam Sujud Sahwi
Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو - “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).
Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا .
“Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.”
Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti,
1. سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى -“Subhaana robbiyal a’laa” - [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
2. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.”
[Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku].
Hal-Hal Yang Menyebabkan Dilakukannya Sujud Sahwi
Mengucapkan salam sebelum sempurnanya shalat. Diterima dari 'Atha': "Bahwa Ibnu Zubair shalat Maghrib lalu memberi salam setelah menyelesaikan dua raka'at kemudian bangun menuju Hajar Aswad. Orang-orang mengucapkan tasbih dan ia pun bertanya: 'Ada apa?' Dan setelah mengerti maksud orang-orang itu, ia pun meneruskan shalatnya dan sujud dua kali. Peristiwa ini disampaikan kepada Ibnu Abbas r.a. maka ujarnya: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah Nabi saw." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Bazzar dan Thabrani).
Kelebihan jumlah raka'at. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Mas'ud, bahwa Nabi saw."Pada suatu ketika beliau shalat Dhuhur, lalu ditanya: 'Apa kah rakat'at shalat ini memang ditambah?' Ujar beliau: 'Mengapa demikian'? Kata orang-orang itu: 'Anda telah melakukan shalat lima raka'at'. Maka beliau pun sujud dua kali setelah memberi salam itu'." Hadits ini menjadi bukti bahwa shalat yang terlebih jumlah raka'atnya karena lupa dan dalam raka'at ke-4 tidak duduk, maka shalat itu sah adanya.
Lupa Tasyahud awal atau salah satu sunah shalat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Buhainah: "Bahwa Nabi saw. bershalat lalu setelah sampai dua raka'at terus berdiri. Orang-orang pun sama mengucapkan tasbih, tetapi beliau meneruskan shalatnya. Dan setelah selesai barulah beliau sujud dua kali kemudian memberi salam." Barang siapa yang lupa duduk pertama lalu ingat sebelum sempurna berdiri, hendaklah ia duduk kembali. Tetapi bial sudah sempurna berdirinya, maka ia tidak perlu duduk kembali. (H.R.Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Mughirah bin Syu'bah).
Ragu-ragu jumlah raka'at shalat. Dari Abdurrahman bin 'Auf katanya: "Saya dengar Rasulullah saw. bersabda: 'Jika salah seorang di antaramu ragu dalam shalatnya, hingga ia tidak tahu, apakah baru seraka'at ataukah sudah dua raka'at, maka baiknya ditetapkannya seraka'at saja. Jika ia tidak tahu apakah dua atau sudah tiga raka'at, baiknya ditetapkannya dua raka'at. Dan jika tak tahu apakah tiga atau sudah empat raka'at, baiknya ditetapkannya tiga raka'at, kemudian hendaklah ia sujud bila shalat selesai di waktu masih duduk sebelum memberi salam, yaitu sujud Sahwi sebanyak 2 kali'." (H.R.Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi yang menyatakan sahnya). Dari Abu Sa'id al-Khudri, katanya: "Rasulullah saw. bersabda: 'Apabila slah seorang diantaramu ragu-ragu dalam shalatnya hingga tak tahu apakah sudah tiga ataukah empat raka'at, maka hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan menetapkan saja apa yang telah diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Sekiranya ia telah melakukan lima raka'at maka sujud itulah yang menggenapkan shalatnya, dan sekiranya baru cukup empat raka'at, maka sujudnya itu adalah untuk menjengkelkan setan'." (H.R. Ahmad dan Muslim). Kedua hadits ini menjadi alasan bagi pendapat jumhur ulama bahwa seseorang yang ragu-ragu dalam bilangan raka'at, hendaklah ia menetapkan saja bilangan yang lebih sedikit yang diyakini, kemudian ia melakukan sujud sahwi.
Baca juga penegrtian ikhtiyar dalam Islam
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber: Fikih Sunnah 2 hal.119-125, Sayyid Saabiq, Penerbit:PT.Al-Ma'arif-Bandung.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sujud_sahwi
Artikel by:https://al-inaya.blogspot.co.id
Baca juga pengertian sujud tilawah
Do'a Dalam Sujud Sahwi
Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو - “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).
Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا .
“Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.”
Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti,
1. سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى -“Subhaana robbiyal a’laa” - [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
2. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.”
[Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku].
Hal-Hal Yang Menyebabkan Dilakukannya Sujud Sahwi
Mengucapkan salam sebelum sempurnanya shalat. Diterima dari 'Atha': "Bahwa Ibnu Zubair shalat Maghrib lalu memberi salam setelah menyelesaikan dua raka'at kemudian bangun menuju Hajar Aswad. Orang-orang mengucapkan tasbih dan ia pun bertanya: 'Ada apa?' Dan setelah mengerti maksud orang-orang itu, ia pun meneruskan shalatnya dan sujud dua kali. Peristiwa ini disampaikan kepada Ibnu Abbas r.a. maka ujarnya: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah Nabi saw." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Bazzar dan Thabrani).
Kelebihan jumlah raka'at. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Mas'ud, bahwa Nabi saw."Pada suatu ketika beliau shalat Dhuhur, lalu ditanya: 'Apa kah rakat'at shalat ini memang ditambah?' Ujar beliau: 'Mengapa demikian'? Kata orang-orang itu: 'Anda telah melakukan shalat lima raka'at'. Maka beliau pun sujud dua kali setelah memberi salam itu'." Hadits ini menjadi bukti bahwa shalat yang terlebih jumlah raka'atnya karena lupa dan dalam raka'at ke-4 tidak duduk, maka shalat itu sah adanya.
Lupa Tasyahud awal atau salah satu sunah shalat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Buhainah: "Bahwa Nabi saw. bershalat lalu setelah sampai dua raka'at terus berdiri. Orang-orang pun sama mengucapkan tasbih, tetapi beliau meneruskan shalatnya. Dan setelah selesai barulah beliau sujud dua kali kemudian memberi salam." Barang siapa yang lupa duduk pertama lalu ingat sebelum sempurna berdiri, hendaklah ia duduk kembali. Tetapi bial sudah sempurna berdirinya, maka ia tidak perlu duduk kembali. (H.R.Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Mughirah bin Syu'bah).
Ragu-ragu jumlah raka'at shalat. Dari Abdurrahman bin 'Auf katanya: "Saya dengar Rasulullah saw. bersabda: 'Jika salah seorang di antaramu ragu dalam shalatnya, hingga ia tidak tahu, apakah baru seraka'at ataukah sudah dua raka'at, maka baiknya ditetapkannya seraka'at saja. Jika ia tidak tahu apakah dua atau sudah tiga raka'at, baiknya ditetapkannya dua raka'at. Dan jika tak tahu apakah tiga atau sudah empat raka'at, baiknya ditetapkannya tiga raka'at, kemudian hendaklah ia sujud bila shalat selesai di waktu masih duduk sebelum memberi salam, yaitu sujud Sahwi sebanyak 2 kali'." (H.R.Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi yang menyatakan sahnya). Dari Abu Sa'id al-Khudri, katanya: "Rasulullah saw. bersabda: 'Apabila slah seorang diantaramu ragu-ragu dalam shalatnya hingga tak tahu apakah sudah tiga ataukah empat raka'at, maka hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan menetapkan saja apa yang telah diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Sekiranya ia telah melakukan lima raka'at maka sujud itulah yang menggenapkan shalatnya, dan sekiranya baru cukup empat raka'at, maka sujudnya itu adalah untuk menjengkelkan setan'." (H.R. Ahmad dan Muslim). Kedua hadits ini menjadi alasan bagi pendapat jumhur ulama bahwa seseorang yang ragu-ragu dalam bilangan raka'at, hendaklah ia menetapkan saja bilangan yang lebih sedikit yang diyakini, kemudian ia melakukan sujud sahwi.
Baca juga penegrtian ikhtiyar dalam Islam
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber: Fikih Sunnah 2 hal.119-125, Sayyid Saabiq, Penerbit:PT.Al-Ma'arif-Bandung.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sujud_sahwi
Artikel by:https://al-inaya.blogspot.co.id