Showing posts with label Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Ibadah. Show all posts

Wednesday, August 1, 2018

Cincin bertulis Lafazd Allah: dipakek untuk cebok

Banyak dari kawan-kawan menggunakan cincin yang bertuliskan lafadz Jalalah atau Allah kadang tidak terasa cincin itu dibawa ke dalam WC dan tempat-tempat yang tidak layak, tidak terasa cincin yang dipakai digunakan untuk bersuci,bagimana hukum islam menyikapi hal yang seperti ini (bersuci dengan tangan yang terdapat cincin yang bertuliskan lafadz Allah.

Dala kitab Hasyiyah al-Jamil Juz 1 shahifah 82 Maktabah dharul Fikri menyebutkan :
Hukumnya adalah haram , jika najisnya mengenai lafadz Allah dan penulisan lafadz Allah tersebut bermaksud untuk bertabarruk (mengambil barokah atau keberkahan) sebagaimana cincin azimat yang sudah berlaku . dan andaikan penulisan tersebut bermaksud untuk menandai cincin saja dan tidak ada maksud lain dalam penulisan lafadz Allah maka hukumnya tidak haram sekalipun najisnya mengenai tulisan lafadz Allah sebagaimana Ibaroh di bawah ini:

فرع : لوكان بيده خاتم عليه لفظ الجلالة واستنجى بها بحيث تصيب النجاسة اسم الله حرم هذا إن قصد بنقص الجلالة التبرك فإن قصد مجرد تمييز الختم فهو نظير ما لو وسم نعم الصدقة بلفظ الجلالة  وقد دل كلامهم على جوازه وان كانت تتمرغ في النجاسات وعللوه بأنه إنما قصد به التمييز .اهـ

Andaikan di tangan orang yang ber-Istinjak itu terdapat cincin yang ada tulisannya Allah dan dibuat ber-Istinjak maka hukumnya di perinci. Jika najisnya mengenai tulisan nama Allah maka hukumnya haram. Jika penulisan lafadz allah tersebut bermaksud untuk bertabarruk. Dan jika penulisan lafadz Allah bertujuan untuk menandai cincin saja, maka hukumnya sama dengan orang yang mengcap (menandai hewan sedekahnya / zakat) dengan lafadz jalalah, sedangkan hukumnya menurut pendapat ulamak diperbolehkan, sekalipun lafat Allah tersebut bercampur dengan najis. Dan para ulamak membuat argumentasi terhadap hukum tersebut , bahwa itu hanya bertujuan hanya sebagai penanda cincin saja.

Baca : Hukum Istinjak dengan mengoleskan ujung zdakar di tembok

Semoga bermanfaaat dan apabila anda suka dengan artikel ini bisa di share kepada teman-taman kita Wa Allahu A’lamu.(al-Inaya)

Wednesday, July 4, 2018

Fitnah Al-Harj, Fenomena Maraknya Pembunuhan Di Akhir Zaman

Dari Syaqiq, dia mengatakan: suatu ketika saya bersama Abdullah dan Abu Musa rhuma, keduanya berkata: Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ لَأَيَّامًا يَنْزِلُ فِيهَا الْجَهْلُ وَيُرْفَعُ فِيهَا الْعِلْمُ وَيَكْثُرُ فِيهَا الْهَرْجُ وَالْهَرْجُ الْقَتْلُ.

 “Menjelang datangnya hari Kiamat ada hari-hari dimana kebodohan diturunkan, ilmu diangkat, dan banyak terjadi Al-Harj. Al-Harj itu adalah pembunuhan.” Al-Bukhari 7062

***
Di antara fitnah akhir zaman yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim adalah fenomena al-harj (pembunuhan). Fitnah tertumpahnya darah seorang muslim ini masuk dalam kategori fitnah yang akan banyak menimpa di akhir zaman. Fitnah al-harj juga berhubungan dengan fenomena umat Islam yang digambarkan seperti hidangan di meja makan yang siap disantap oleh banyak orang.

Fitnah pembunuhan atas kaum muslimin bisa dipicu oleh banyak sebab. Pertama; adanya umat Islam yang bekerja untuk musuh-musuh Islam demi mendapat sekeping dunia, mereka rela menjual darah umat Islam demi mengais rupiah dari musuh musuh Islam. Kedua; disebabkan karena paham batil berupa ideologi takfir yang sembrono, dimana umat Islam di luar kelompoknya atau yang tidak sepaham dengannya langsung dikafirkan, untuk selanjutnya darah mereka dihalalkan. Ketiga; Karena faktor fanatisme golongan dan perebutan kekuasaan atau urusan duniawi semata. Namun, di luar faktor tersebut, fenomena fitnah pembunuhan yang menimpa pada umat Islam lebih banyak disebabkan kebrutalan musuh-musuh Islam. Rasulullah saw menggambarkan merebaknya fenomena al-harj di akhir zaman:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لاَ تَذْهَبُ الدُّنْيَا حَتَّـى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لاَ يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ؟ وَلاَ الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ.

‘Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah dunia lenyap hingga datang kepada manusia suatu hari di mana seorang pembunuh tidak tahu kenapa dia membunuh, demikian pula orang yang dibunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh,’ beliau ditanya, ‘Bagaimana hal itu (bisa terjadi)?’ Beliau menjawab, ‘Banyaknya pembunuhan, orang yang membunuh dan terbunuh berada di dalam Neraka.’” HR Muslim, no 2908

Mahalnya darah seorang muslim

Jika seorang muslim terbunuh oleh orang kafir karena keimanannya, maka hal itu tergolong dalam mati syahid yang dijanjikan pahala besar. Namun jika pembunuhnya adalah orang muslim lainnya karena bekerja untuk musuh musuh Islam, maka sungguh ia merupakan kebodohan dan kerugian yang sangat besar bagi pelakunya. Rasulullah  Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan adanya ancaman yang berat bagi yang membunuh seorang mukmin atau sekedar terlibat di dalamnya.

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ

Lenyapnya dunia lebih ringan di hadapan Allah daripada membunuh seorang Muslim. [HR at-Tirmidzi dan an-Nasâ`i]

Dalam riwayat lain disebutkan dari Abu Darda’, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلاَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا.

Semua dosa itu masih mungkin diampuni oleh Allah kecuali dosanya orang yang mati dalam keadaan musyrik atau orang yang membunuh orang mukmin lainnya dengan sengaja. (HR. Abu Dawud 4270)

Ancaman bagi yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja

Karena mahalnya nyawa seorang mukmin, maka membunuhnya secara tidak sengaja pun tetap mendapat hukuman yang berat; dosa kepada Allah harus ditebusnya dengan puasa 2 bulan berturut-turut, kepada keluarga korban harus membayar diyat senilai 100 unta (atau setara 2,5 milyard), dan kelak pada hari kiamat akan Allah pertemukan dengan pihak terbunuh untuk ditegakkan keadilan atasnya. Jika demikian berat hukuman bagi yang membunuh karena tidak sengaja, lalu bagaimana dengan yang membunuh dengan sengaja?

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa’: 93)

Dalam satu riwayat disebutkan dari Ubadah bin Ash-Shamit bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً.

Barangsiapa membunuh seorang muslim lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima taubat dan tebusannya.” (HR. Abu Dawud)

Bukan hanya itu, urusan menumpahkan darah adalah perkara yang pertama kali kelak akan dimintai pertanggungjawaban pada hari berbangkit kelak. Jika seseorang bisa terbebas dari perkara ini, maka ia akan lebih mudah menghadapi hisab lainnya. Namun jika ia terjerat dalam perkara ini, maka ia pun akan sulit selamat dari perkara lainnya.

Karenanya, nabi saw menyebutkan bahwa manusia yang paling bahagia di akhir zaman adalah mereka yang terselamatkan dari beragam fitnah, terutama fitnah pembunuhan terhadap seorang mukmin. Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad ra, dia berkata: “Demi Allah, aku mendengar Rasulullah saw telah bersabda: “Orang yang berbahagia adalah orang yang terjauhkan dari fitnah, orang yang berbahagia adalah orang yang terjauhkan dari fitnah, orang yang berbahagia adalah orang yang terjauhkan dari fitnah. Adapun orang yang tertimpa fitnah lalu dia bersabar, maka alangkah baiknya dia.” (HR. Abu Dawud 4263) Wallahu a’lam bish shawab,(al-Inaya/Arr)

Saturday, February 4, 2017

Pengertian Sujud Syukur dan alasannya


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Sujud Syukur adalah Sujud yang dilakukan karena mensyukuri nikmat Allah disebabkan telah dikaruniai nikmat (keberhasilan) atau telah terlepas dari bahaya (musibah), Baik kenikmatan atau musibah yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpat umat Islam).
Jumhur ulama sependapat ikhwal sunatnya mengerjakan Sujud Syukur.
Sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:
1. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat pertolongan atau kelahiran anak, dll.
2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.
Baca jugak Pengertian al-Quran
Hadits-Hadits yang Meriwayatkan Sujud Syukur
Diriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa Nabi saw. apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah swt.[1].
Baihaqi meriwayatkan dengan sanad menurut syarat Bukhari: "Bahwa Ali r.a. ketika menulis surat kepada Nabi saw. untuk memberitahukan masuk Islamnya Suku Hamdzan, beliau pun sujud dan setelah mengangkat kepalanya terus bersabda: 'Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan! Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan'!"
Dari Abdurrahman bin 'Auf: "Bahwa Rasulullah saw. pada suatu hari keluar dan saya mengikutinya sampai kami tiba di Nakhl. Beliau lalu sujud dan lama sekali sujudnya itu hingga saya takut kalau-kalau Allah akan mendatangkan ajalnya di sana. Saya lalu datang mendapatkannya, tiba-tiba beliau mengankat kepala dan bertanya: 'Mengapa wahai Abdurrahman?' Saya menceritakan perasaan saya tadi, maka beliau pun bersabda:'Sesungguhnya Jibril a.s. datang kepadaku tadi dan berkata:
إِنِّي لَقِيتُ جَبْرَائِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فَبَشَّرَنِي وَقَالَ: إِنَّ رَبَّكَ، يَقُولُ: مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ، وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَسَجَدْتُ لِلَّهِ شُكْرًا 'Sukakah Anda kuberi kabar gembira ? Sesungguhnya Allah berfirman kepada Anda: Barang siapa membacakan shalawat padamu, maka Aku akan memberinya rahmat. Dan berang siapa membacakan salam kepadamu, maka Aku akan memberinya keselamatan. Oleh karena itu saya sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala. [2].
Hakim juga meriwayatkan hadits seperti ini dan mengatakan: "Hadits ini sah menurut syarat Bukhari dan Muslim, dan dalam soal sujud syukur ini, belum pernah saya jumpai sebuah hadits yang lebih sah dari ini."
Bukhari meriwayatkan bahwa ka'ab bin Malik melakukan sujud syukur ketika menerima berita bahwa tobatnya diterima Allah.
Ahmad mengatakan bahwa Ali r.a. juga sujud ketika menemukan mayat Dzats-Tsudaiyan diantara orang-orang Khawarij yang tewas dalam peperangan dengannya.
Sa'ad bin Manshur juga menyebutkan bahwa Abu Bakar melakukan sujud syukur ketika mendengar kematian Musailimah, yakni Nabi palsu. 
Baca Cara memposisikan tangan dalam shalat

Tatacara Sujud Syukur
Suci lebih afdhal. Sujud syukur itu juga memerlukan syarat-syarat sebagai syarat-syarat shalat, tetapi ada pula ulama yang berpendapat bahwa syarat-syarat itu tidak diperlukan sebab memang bukan termasuk dalam shalat. Dalam kitab Fat-hul 'Allam disebutkan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Syaukani berkata: "Dalam sujud Syukur tidak terdapat sebuah hadits pun yang menjelaskan bahwa untuk melakukannya itu disyaratkan berwudhu, suci pakaian dan tempat."
Takbir diperlukan . imam Yahya dan Abu Thalib. berpendapat bahwa tidak terdapat keterangan dari Nabi saw. yang menjelaskan bahwa dalam sujud syukur itu diharuskan bertakbir, hanya saja disebutkan dalam kitab Bahr bahwa dalam sujud syukur itu takbir diperlukan.
Tata caranya. Seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.
Tidak di waktu shalat. Imam Yahya berkata bahwa sujud syukur dalam shalat tidak dibolehkan, dan memang tidak ada seorang ulama pun yang memperkenankannya, sebab tidak ada sangkut-pautnya sama sekali. 

Catatan:
Tidak untuk nikmat yang kontinyu. Sujud syukur tidak disunnahkan untuk nikmat yang terjadi terus menerus karena anugerah Allah tiada putusnya, seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang rutin melakukan sujud syukur setelah selesai dzikir atau ba'da shalat fardhu.Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, لا يشرع السّجود لاستمرار النّعم لأنّها لا تنقطع “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”
Jarak waktunya. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? Ar Romli rahimahullah mengatakan, وتفوت سجدة الشّكر بطول الفصل بينها وبين سببها “Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.” Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama. 
Baja Juga Tentang sujud Syahwi

Allaahu a'lam.
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: Fikih Sunnah 2 hal.117-119, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'rif, Bandung.
Artikel by:https://al-inaya.blogspot.co.id

Pengertian Sujud Sahwi

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيمSujud sahwi (سجود السهو) adalah bagian ibadah Islam yang dilakukan di dalam shalat. Sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam shalatnya karena lupa (sahw).
Penyebabnya dilakukannya Sujud sahwi ada tiga yaitu:
1. Menambahkan sesuatu (az-ziyaadah),
2. Menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan
3. Dalam keadaan ragu-garu (asy-syak) di dalam Shalat.
Nabi saw. juga pernah lupa di dalam shalat. Hal ini ada keterangannya, bahkan beliau sendiri bersabda: 

إِ نَّــمَا أَ نَـا بَـشَــرٌ أَ نَـسِى كَــمَا تَــنْـسَــوْ نَ : فَـإِ ذَ ا نَـسِـيْتُ فَـذَ كِّــرُوْ نـِىْ
Artinya: "Saya ini hanyalah manusia biasa, saya juga lupa sebagaimana tuan-tuan lupa. Oleh sebab itu jika saya lupa, maka ingatkanlah!" (H.R.Bukhari dan Muslim).

Cara Mengerjakannya
Sujud Sahwi dilakukan dengan dua kali sujud sebelum salam atau sesudahnya oleh seseorang yang sedang bershalat. Kedua cara ini memang diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits shahih dari Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
 إِذَا شَـكَّ أَحَـدُ كُــمْ فـِى صَـلاَ تـِـهِ فَــلَـمْ يـَـدْرِكُــمْ صَــلَّى، ثَــلاَ ثَـا أَ مْ أَرْ بـَــعَــتَـا، فَـــلْــيَـطْــرَ حِ الـشَّــكَّ وَ لْــيَــبْـنِ عَــلَى مَـااسْــتَــيْــقَـنَ ثُــمَّ سَـجَـدَ تَــيْـنِ قَـــبْــلَ أَنْ يـُـسَــلِّـمَ "
Artinya :Jikalau salah seorang diantaramu ragu-ragu dalam shalatnya, hingga tak tahu berapa raka'at yang sudah dikerjakannya, apakah tiga ataukah empat, maka baiknya ia menghilangkan mana yang diragukan dan menetapkan mana yang diyakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam."(H.R.Muslim).
Baca jugak penegrtian sujud syukur
Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan pula mengenai cerita Dzulyadain bahwa beliau pernah pula Sujud Sahwi sesudah salam.
Adapun yang lebih utama ialah mengikuti sebab yang mengharuskan sujud sahwi tersebut. Maksudnya kalau datangnya sebab tadi sebelum salam, hendaklah sujud dilakukan sebelum salam, sebaliknya kalau diketahui sesudah salam, maka sujud itu pun dilakukan sesudahnya, sedang bagi hal-hal yang tidak termasuk dalam kedua keadaan di atas, boleh saja dipilih sesudah salam atau sebelumnya. Dan ini tanpa ada perbedaan apakah yang menyebabkan sujud itu berupa penambahan atau pengurangan raka'at. Hal ini berdasarkan keterangan Muslim dalam shahihnya bahwa Nabi saw. bersabda: 
 إِذَازَادَ الـرَّجُـلُ أَوْ نَــقَـصَ فَــلْــيَـسْـجُـدْ سَـجَـدَ تَــيْـنِ "
Artinya : Jikalau shalat seseorang terlebih atau terkurang, maka hendaklah ia sujud dua kali."
Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum dan sesudah salam dan diawali bertakbir. dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,
 فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ “
Artinya : Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570). Contoh sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ “
Artinya: Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudian beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573).
Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain, فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. “
Artinya: Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574).
Baca juga pengertian sujud tilawah
Do'a Dalam Sujud Sahwi

Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو - “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).
Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا .
“Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.”
Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti,

1. سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى -“Subhaana robbiyal a’laa” - [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
2. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.”

[Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku].

Hal-Hal Yang Menyebabkan Dilakukannya Sujud Sahwi

Mengucapkan salam sebelum sempurnanya shalat. Diterima dari 'Atha': "Bahwa Ibnu Zubair shalat Maghrib lalu memberi salam setelah menyelesaikan dua raka'at kemudian bangun menuju Hajar Aswad. Orang-orang mengucapkan tasbih dan ia pun bertanya: 'Ada apa?' Dan setelah mengerti maksud orang-orang itu, ia pun meneruskan shalatnya dan sujud dua kali. Peristiwa ini disampaikan kepada Ibnu Abbas r.a. maka ujarnya: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah Nabi saw." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Bazzar dan Thabrani).
Kelebihan jumlah raka'at. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Mas'ud, bahwa Nabi saw."Pada suatu ketika beliau shalat Dhuhur, lalu ditanya: 'Apa kah rakat'at shalat ini memang ditambah?' Ujar beliau: 'Mengapa demikian'? Kata orang-orang itu: 'Anda telah melakukan shalat lima raka'at'. Maka beliau pun sujud dua kali setelah memberi salam itu'." Hadits ini menjadi bukti bahwa shalat yang terlebih jumlah raka'atnya karena lupa dan dalam raka'at ke-4 tidak duduk, maka shalat itu sah adanya.
Lupa Tasyahud awal atau salah satu sunah shalat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Buhainah: "Bahwa Nabi saw. bershalat lalu setelah sampai dua raka'at terus berdiri. Orang-orang pun sama mengucapkan tasbih, tetapi beliau meneruskan shalatnya. Dan setelah selesai barulah beliau sujud dua kali kemudian memberi salam." Barang siapa yang lupa duduk pertama lalu ingat sebelum sempurna berdiri, hendaklah ia duduk kembali. Tetapi bial sudah sempurna berdirinya, maka ia tidak perlu duduk kembali. (H.R.Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Mughirah bin Syu'bah).
Ragu-ragu jumlah raka'at shalat. Dari Abdurrahman bin 'Auf katanya: "Saya dengar Rasulullah saw. bersabda: 'Jika salah seorang di antaramu ragu dalam shalatnya, hingga ia tidak tahu, apakah baru seraka'at ataukah sudah dua raka'at, maka baiknya ditetapkannya seraka'at saja. Jika ia tidak tahu apakah dua atau sudah tiga raka'at, baiknya ditetapkannya dua raka'at. Dan jika tak tahu apakah tiga atau sudah empat raka'at, baiknya ditetapkannya tiga raka'at, kemudian hendaklah ia sujud bila shalat selesai di waktu masih duduk sebelum memberi salam, yaitu sujud Sahwi sebanyak 2 kali'." (H.R.Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi yang menyatakan sahnya). Dari Abu Sa'id al-Khudri, katanya: "Rasulullah saw. bersabda: 'Apabila slah seorang diantaramu ragu-ragu dalam shalatnya hingga tak tahu apakah sudah tiga ataukah empat raka'at, maka hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan menetapkan saja apa yang telah diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Sekiranya ia telah melakukan lima raka'at maka sujud itulah yang menggenapkan shalatnya, dan sekiranya baru cukup empat raka'at, maka sujudnya itu adalah untuk menjengkelkan setan'." (H.R. Ahmad dan Muslim). Kedua hadits ini menjadi alasan bagi pendapat jumhur ulama bahwa seseorang yang ragu-ragu dalam bilangan raka'at, hendaklah ia menetapkan saja bilangan yang lebih sedikit yang diyakini, kemudian ia melakukan sujud sahwi.
Baca juga penegrtian ikhtiyar dalam Islam

Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: Fikih Sunnah 2 hal.119-125, Sayyid Saabiq, Penerbit:PT.Al-Ma'arif-Bandung.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sujud_sahwi
Artikel by:https://al-inaya.blogspot.co.id

Pengertian Sujud Tilawah, Tatacara dan Bacaannya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Redaksi bacaan "Sujud Tilawah" Riwayat 'Aisyah.
Sujud Tilawah adalah gerakan sujud yang dilakukan ketika membaca ayat-ayat sajadah dalam Quran. Barangsiapa membaca suatu ayat sajadah atau mendengarnya, disunnatkan untuk sujud satu kali. Caranya: bertakbir - sujud - bertakbir lagi untuk bangun dari sujudnya itu. Inilah yang disebut Sujud Tilawah, tetapi tidak perlu membaca tasyahud (bacaan tahiyat) ataupun salam. Pengertian ayat Sajadah adalah ayat-ayat tertentu dalam Al Qur'an yang bila dibaca disunnahkan bagi yang membaca dan mendengarnya untuk melakukan sujud tilawah.

1. Bacaan Dalam Sujud Tilawah
Boleh membaca DO'A apa saja sekehendaknya, sementara yang diakui berasal dari tuntunan Rasulullah saw. misalnya sebuah hadits dari 'Aisyah r.a., katanya: 'Rasulullah saw. di dalam sujud Tilawah membaca ayat al-Qur'an: سجد وجهي للذي خلقه وشق بصره وسمعه بحوله وقوته ، فتبارك الله أحسن الخالقين Sujudlah wajahku kepada Allah. Dzat yang menciptakannya, yang membuka pendengaran serta penglihatannya dengan daya dan Kuasa-Nya. Maka Maha Mulialah Allah, sebaik-baik Dzat Yang Mencipta'."[1].
Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: “Subhaana robbiyal a’laa”. Artinya: Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi. [2].

2. Keutamaannya
Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah saw. bersabda:'Apabila seorang anak Adam membaca ayat sajadah, maka menyingkirlah setan sambil menangis dan berkata: Celakalah aku! ia diperintah bersujud lalu sujud, maka untuknyalah surga, sedang saya diperintah bersujud, tetapi saya menolak, maka untukku adalah neraka,'" [3].
Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar r.a., katanya: "Rasulullah saw. membacakan al-Qur'an untuk kami. Jikalau melalui ayat sajadah terus saja beliau bertakbir dan sujud dan kami pun sujud pula." [4].Menurut Abu Daud ia pun tertarik pula oleh sebab itu ia pun bertakbir pula.
Abdullah bin Mas'ud berkata: "Apabila Anda membaca ayat sajadah, maka bertakbirlah dan sujudlah. Kemudian di waktu mengangkat kepala, maka bertakbirlah sekali lagi."

3. Hukumnya
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa sujud Tilawah itu sunat dilakukan oleh orang yang membaca atau yang mendengarkan.

Ini berdasarkan keterangan yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari 'Umar r.a., bahwa ia pada hari Jum'at membaca surat An-Nahl di atas mimbar. Ketika sampai pada ayat as-Sajadah, ia pun turunlah dan sujud, kemudian orang-orang lain pun sujud pula. Pada hari Jum'at berikutnya dibacanya pula surat itu sekali lagi dan ketika sampai pada ayat sajadah, ia berkata: "Wahai manusia, kita bukanlah diwajibkan untuk sujud Tilawah itu, maka barang siapa yang sujud, benarlah ia, sedang yang tidak sujud, tidak pula berdosa."
Riwayat lain: "Bahwa Allah tidak memfardhukan kita untuk sujud, maka baiknya kita melakukan sekehendak kita saja."
Jama'ah selain Ibnu Majah meriwayatkan pula dari Zaid bin Tsabit, katanya: "Saya membaca surat Wan-Najmi di hadapan Nabi saw. tetapi pada ayat sajadah, beliau tidak sujud." Diriwayatkan oleh Daruquthni dan ia berkata: "Juga tidak seorang pun yang sujud di antara hadirin."
Dan dalam kitab Al-Fath, Hafidz menguatkan pendapat bahwa ditinggalkan sujud itu adalah suatu tanda bolehnya. Demikian pula pendapat Syafi'i. Dikuatkan pula oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bazzar dan Daruquthni dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Nabi saw. sujud dalam surat Wan-Najmi dan kami pun sujud pula bersama-sama." Hafizh berkata bahwa hadits ini perawi-perawinya dapat dipercaya.

4. Letak Ayat-Ayat Sajadah
Di dalam al-Qur'an, ada 15 tempat - atau ada yang berpendapat 10 - ayat yang memuat ayat-ayat sajadah, untuk mengetahui tulisan dan bunyinya, klik Al-Qur'an Online.

1. Q.S Al-A'raf ayat 206
2. QS Ar-Ra'd ayat 15
3. QS An-Nahl ayat 49
4. QS Al-Isra ayat 107
5. QS Maryam ayat 58
6. QS Al-Haj ayat 18
7. QS An-Naml ayat 25
8. QS As-Sajadah ayat 15
9. QS Al-Furqan ayat 60
10. QS Fussilat ayat 38
11. QS Al-Haj ayat 77
12. QS An-Najm ayat 62
13. QS Al-Insyiqaq ayat 21
14. QS Al-Alaq ayat 19
15. QS Shad ayat 28.

Keterangan:
1. Ayat Sajadah Berulang. Jika seseorang membaca atau mendengar lebih dari 1 kali ayat sajadah dalam satu masjid, cukuplah ia sujud satu kali saja dalam bacaan yang terakhir, tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pada bacaan pertama juga sudah mencukupi.
2. Mengqada Sujud Tilawah. Jumhur ulama berpendapat, sekiranya sujud itu diundurkan waktunya, maka tidak gugur kesunahan melakukannya selama tidak terlalu lama jaraknya.
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu”

Sumber: Fikih Sunnah 2, hal. 106-116, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif - Bandung.
[1] H.R. Bukhari, Muslim, Nasa'i, Abu Daud dan Hakim, serta disahkan oleh Turmudzi dan Ibnu Sikkin yang menambahkan "sebanyak 3 kali."
[2].(HR. Muslim no. 772)
[3]. H.R.Ahmad, Muslim, Ibnu Hibban.
[4]. HR.Abu Daud, Baihaqi dan Hakim yang menganggapnya sebagai hadits shahih menurut riwayat Bukhari dan Muslim.
Artikel by al-inaya.blogspot.co.id

Friday, December 30, 2016

Komentar fiqih seputar salam

Sabda Rasulullah SAW: "Orang yang memulakan memberi salam adalah terlepas daripada sifat sombong dan takabur". Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya hukum memberi salam adalah sunah sedangka orang yang mendengar wajib untuk membalasnya. lalu bagaimana jika sebelum salam mengucap basmalah? berikut penjelasannya

Bagaimana Hukum Membaca Basmalah Sebelum Salam
Pertanyaan : 
Bagaimanakah hukum salam yang di ucapkan setelah basmalah ?, mengingat ada hadist "kullu amrin dst....." 
Baca jugak kisah menarik tetang para nabi dan sahabat al-Qomah
Jawaban
Hukum membaca bismillah sebelum salam adalah tidak sunah untuk dijawab, alasanya hukum sunahnya memulai sesuatu dengan mengucapkan bismillah sebagaimana dalam hadits كلّ أمر ذى بال إلخ itu berlaku kalau memang perkaranya bukan dzikir yang murni sebagaimana bacaan ayat al-Qur’an yang dibuat dzikir sehingga kalau nanti perkara itu adalah asalnya untuk dzikir maka tidak sunah memulainya dengan bacaan bismillah padahal mengucapkan salam itu asalnya memang untuk dzikir oleh karenanya kalau didahului dengan bacaan bismillah maka itu termasuk mendahului dengan kalam yang punya pengaruh hukum tidak sunah dijawab.

Dengan ibarot sebagai berikut :

ومنها أن يبدأ كل مسلم منهم بالسلام قبل الكلام ويصافحه عند السلام قال النبى من بدأ بالكلام قبل السلام فلا تجيبوه حتى يبدأ بالسلام .اهـ إحياء علوم الدين الجزء الثانى ص 200 باب حقوق المسلم
والمراد بالأمر ما يعم القول كالقرأة والفعل كالتأليف, ومعنى ذى بال أى صاحب حال بحيث يهتم به شرعا أى بأن لا يكون من سفاسف الأمور وليس محرما ولا مكروها. ويشترط أيضا أن لا يكون ذكرا محضا ولا جعل الشارع له مبدأ غير البسملة والحمدلة, وخرج ما جعل الشارع له مبدأ غير البسملة والحمدلة كالصلاة فلا يبدؤ بالبسملة ولا بالحمدلة بل بالتكبير مثلا.اهـ
تحفة المريد على جوهر التوحيد ص 3.
ويشترط ان لايكون ذلك الامر ذكرا محضا بان لم يكن ذكرا أصلا أو كان ذكرا غير محض كالقرآن فتسن التسمية فيه بخلاف الذكر المحض كلا إله إلا الله. وان لا يجعل له الشارع مبتدأ غير البسملة والحمدلة كالصلاة فإنه جعل لها مبتدئ غير البسملة والحمدلة وهو التكبير.اهـ
الباجورى الجزء الأول ص 11
Sekian Semoga bermanfaat.
Artikel by: https://al-inaya.blogspot.co.id/

Thursday, December 29, 2016

Kalimat Inna Lillahi Bagi Orang Kafir

Assalamu’alaikum
Ustadz yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya mengenai bolehkah kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un’ kepada jenazah non muslim?
Syukron
Waalaikumussalam Wr Wb
Kalimat Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Roji’un atau sering disebut dengan kalimat istirja’ biasa digunakan jika seseorang mendapatkan suatu musibah dari Allah swt, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ﴿١٥٥﴾
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُواْ إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعونَ ﴿١٥٦﴾
Artinya : “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”. (QS. Al Baqoroh : 155 – 156)
Juga sabda Rasulullah saw,”Hendaklah kalian mengucapkan istirja’ terhadap segala sesuatu bahkan terhadap tali sandal yang putus karena ini termasuk juga musibah.” (HR. al Bazzar)
Jadi ucapan istirja’ (Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Roji’un) ini adalah diucapkan terhadap segala musibah yang menimpa seseorang termasuk didalamnya adalah musibah kematian baik yang meninggal itu adalah seorang muslim ataupun non muslim. Akan tetapi tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk memohonkan ampunan atau mendoakan orang kafir yang sudah meninggal dunia. (baca : Memohon Ampun Kepada Orang Musyrik)
Wallahu A’lam
Artikel by: https://al-inaya.blogspot.co.id/