Showing posts with label APA ITU AL-QURAN. Show all posts
Showing posts with label APA ITU AL-QURAN. Show all posts

Friday, July 12, 2019

Al Hamdulillah MES Pamekasan Sudah dilantik


Pamekasan, Altar Raya – Bertempat di pendopo Ronggosukowati kabupaten Pamekasan pengurus daerah masyarakat ekonomi syariah (MES) Pamekasan mengelar pelantikan bagi pengurus daerah Pamekasan dan seminar, sabtu (13/juli/2019).
Kegiatan yang mengangkat tema “Pamekasan hebat dengan ekonomi syariah” tersebut di ikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan baik dari Akademisi, Aktivis, Praktisi ekonomi syariah, MUI, DPRD Pamekasan, serta aparatur pemerintah daerah kabupaten Pamekasan.
Ahmad Makhtum selaku ketua panitia menyampaikan ucapan terimakasih terhadap seluruh elemen yang mendukung akan terlaksananya kegiatan tersebut, beliau juga menambahkan bahwa pengurus daerah MES Pamekasan ini merupakan kepengurusan pertama yang ada di Pamekasan .
Subairi selaku ketua MES daerah Pamekasan saat memberikan sambutan menyampaikan hal terkait dengan perkembangan ekonomi syariah di Pamekasan guna menuju Pamekasan hebat, dengan ekonomi syariah meningkatkan potensi yang ada. “Akselerasi percepatan ekonomi syariah dan memecahkan persoalan perekonomian merupakan langkah awal yang akan kita laksanakan bagi kepengurusan daerah MES Pamekasan,” ungkapnya.
Kegiatan pelantikan dan seminar Pamekasan hebat dengan ekonomi syariah tersebut di isi oleh Dwi Suslananto (Divisi Assesment Ekonomi dan Keuangan BANK Indonesia Jawa Timur), Dr. Imron Mawardi (ketua MES Jawa Timur), Mulyanto (direktur pengawasan lembaga jasa keuangan dan manajemen strategis otoritas jasa keuangan). altr

Friday, September 7, 2018

Hukum Nonton TV Terdapat Sihir dan Pelecehan Terhadap Islam

Apa hukum menonton acara (channel) televisi yang di dalamnya mempertontonkan manusia yang menggunakan sihir dan penipuan? Apa hukum orang yang mengucapkan, “Lihatlah orang-orang itu agar kita bisa mengetahui metode mereka sehingga kita bisa waspada dari mereka?”

Jawaban:

Tidak boleh menonton channel televisi yang di dalamnya terdapat sihir, perdukunan dan pelecehan terhadap Islam, karena hal itu akan berpengaruh terhadap orang yang menontonnya. Dan juga, orang yang menontonnya berarti menyetujuinya. Karena seandainya mereka mengingkarinya, mereka tidak akan menontonnya. Kecuali jika orang yang menontonnya itu ingin untuk menghentikan keburukannya dan menggagalkan acara tersebut, maka ini adalah kondisi yang dikecualikan.

Adapun orang-orang awam yang tidak memiliki ilmu, juga perempuan dan anak-anak, maka tidak boleh dibiarkan menonton acara-acara kekufuran tersebut. Karena orang yang menontonnya itu seolah-olah duduk langsung bersama mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk-duduk mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)

Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya ‘alaihis shalatu was salaam,

 وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim itu sesuah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)

Jadi, seseorang tidak boleh mengatakan, “Saya orang beriman, tidak akan ada pengaruhnya terhadapku.” Bahkan Engkau bisa jadi tersesat dan dalam bahaya. Janganlah Engkau memuji dirimu sendiri bahwa Engkau tidak akan terpengaruh. Karena keburukan itu akan berpengaruh ke dalam jiwa. Maka tidak boleh menonton acara-acara tersebut kecuali jika dalam kondisi darurat, yaitu mereka yang memiliki ilmu dan wewenang untuk mengetahui (hakikat) konten acara tersebut agar bisa mengingkari dan berusaha untuk membatalkannya dan menyelamatkan kaum muslimin dari keburukannya.(Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala/Msl)

Friday, August 31, 2018

Hukum Khotib Jumat Tidak Menjadi Imam

Seperti apa yang telah terjadi di desa-desa atau di kota kebiasaan seorang imam dalam shalat fardhu ataupun shalat jumat hanya satu orang , sehingga ketika shalat Jumat antara orang yang berkhutbah dan imam shalat jumat orangnya berbeda-beda, karena khotbah jumat dibentuk dengan cara bergilir atau bergantian, bagaimana pandangan fiqih mengenai hal tersebut.?

Dalam kitab fiqih menyebutkan akan kebolehan hal tersebut dengan syarat yang menjadi imam telah hadir dan mendengarkan khutbah ketika khutbah berlangsung akan tetapi ada jugak yang memberikan hukum makruh sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Muhammad Sholih bin Ibrahim.

Baca : Cara merawat bayi kembar siam yang satu hidup yang satu mati.

Dalam kitab Sullam at-Taufiq halaman 34 menyebutkan sebagaiberikut:

ويكره ذالك أعني أن يكون الخطيب غير الامام أفتى بذالك الشيخ التحريري اللوذعي محمد بن صالح بن إبراهيم.اهـ

Keterangan : Hal itu hukumnya maksruh, maksud saya makruh hukumnya khotib jumat tidak menjadi imam jumat itu menurut fatwa syekh At-Tahrir al-Lauda’I Muhammad bin sholih bin Ibrahim.

Baca : Hukum melaksanakan shalat jamak dan qosor di rumah sebelum perjalanan (Musafir)

Dalam kitab Istmad Al-ainaini  Fi-ba’di Ikhtilaf al-syaikhoini Hamis Bughiya Al-Musytarsyidin shahifah 37 menyebutkan sebagai beriktu:

فائدة : أشترطفي إمام الجمعة أن يكون هو الخطيب أويخضر الخطبة,

Keterangan : Disyaratkan dalam menjadi imam jum’at hendaknya ia adalah orang yang berkhotbah atau orang yang hadir diwaktu khotib berkhotbah.

Dalm kitab tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj Jus 9 Shahifah 422 Maktabah Syamilah  menerangkan sebagai berikut:

ويستفاذ من هذ الكلام ونحوه أن شرط إمام الجمعة الناوي لها أن يكون سمع الخطبة,

Keterangan : dapat di ambil Faidah dari pembahasan ini dan sesamanya  bahwa syarat menjadi imam shalat jum’at adalah harus mendengarkan khutbah.

Baca : Suami meng –qodlo’ puasa sang istri

Demikian kilasan ibarah yang di ambil dari beberapa kitab mu’tabarah semoga kita dapat bertambah ilmu dan mengamalkannya apabila anda suka dengan artikel kami bisa di bagikan dan ikuti blog kami untuk menemukan artikel terupdate terimaksih (al-Inaya)  

Wednesday, July 25, 2018

Kiat jadi H.Mabrur

Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.

Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:

العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ

“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).

Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.

Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?

Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾

“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:

خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ

“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).

Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).

Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾

“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).

Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.

Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.
Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.(al-inaya/msl)

Monday, July 9, 2018

Hukum Memakai Konde dalam Islam

Apa hukum memakai konde sebenarnya tadz?, apalagi sekarang lagi ramai kasus merendahkan cadar dengan konde, matur suwun tadz

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

“Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan,

‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935).

Baca : Hukum menjual barang milik cina

Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933).

Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan,

فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟

“Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?” (Al-Istidzkar, 8/431)

Sambungan Rambut yang Dilarang

Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut.

Ibnu Qudamah mengatakan,

أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ

“Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70)

Baca: Bolehkah minyak zaitun menjadi pelumas di waktu senggama/jimak

Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut.

Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde. (al-inaya/Ks)Demikian, Allahu a’lam.

Monday, July 2, 2018

Macam Macam Ciuman dalam Islam

Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ummu sulaim berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟

Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ

”Iya, apabila dia melihat air mani.”

Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا

“Iya, lalu ada dari mana ada kemiripan pada anaknya.”(HR. Bukhari 3328 & Muslim 313).



Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,

التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.

“Ciuman itu ada lima macam:
1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya.
2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya.
4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.

Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut)

Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

المشروع عند اللقاء السلام والمصافحة بالأيدي ، وإن كان اللقاء بعد سفر فيشرع كذلك المعانقة؛ لما ثبت عن أنس رضي الله عنه قال: (كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) وأما تقبيل الخدود فلا نعلم في السنة ما يدل عليه.

“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling menempelkan pipi maka kami tidak mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)

Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.

Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

Prakteknya seperti ini misalnya: boleh mencium saudari kandungnya di dahinya, akan tetapi apabila saudarinya tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan pertimbangan kadiah tersebut hendaknya kita hindari. Demikian semoga bermanfaat (Al-Inaya/Muslim)

Kemulyaan Menuntut Ilmu

Dalam kesempatan kali ini, mari kita renungkan empat ayat dari Al Qur’anul Karim berikut ini:

(1). Dalam surat Al Mujadilah ayat 11. Allah Ta’ala berfirman :

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.“ (Al Mujadilah : 11).

(2). Dalam surat Al Anfal ayat 2-4. Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقّاً لَّهُمْ دَرَجَاتٌ عِندَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakal, yaitu orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezeki yang mulia.” (Al Anfal 2-4)
Pencari Ilmu
(3). Dalam surat Thaha ayat 75. Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ يَأْتِهِ مُؤْمِناً قَدْ عَمِلَ الصَّالِحَاتِ فَأُوْلَئِكَ لَهُمُ الدَّرَجَاتُ الْعُلَى

“Dan barangsiapa datang kepada Tuhannya dalam keadaan beriman, lagi sungguh-sungguh beramal salih, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh derajat yang tinggi (mulia) “ ( Thaha : 75)

(4). Dalam surat An Nisaa’ ayat 95-96. Allah Ta’ala berfirman :

وَفَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً دَرَجَاتٍ مِّنْهُ وَمَغْفِرَةً وَرَحْمَةً وَكَانَ اللّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“… dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) kedudukan beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan, serta rahmat. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An Nisaa’ : 95-96).

Dalam empat ayat di atas, tiga di antaranya adalah penyebutan pengangkatan derajat bagi ahli iman, yaitu yang memiliki ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Sedangkan ayat yang keempat adalah penyebutan pengangkatan derajat dengan melakukan jihad. Dengan demikian seluruh pengangkatan derajat seorang hamba yang disebutkan di dalam Al Qur’an kembalinya kepada masalah ilmu dan jihad, yang dengan dua hal tersebut agama ini akan tegak. ( Miftaah Daaris Sa’adah li Ibnil Qayyim 1/224).

Imam Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa dalam firman Allah (يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ) mencakup pengangkatan derajat di dunia dan di akhirat. Sedangkan dalam firman-Nya (وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ) maksudnya Allah mengangkat derajat orang yang diberi ilmu dengan beberapa derajat yang tinggi dan kedudukan mulia di dunia serta pahala di akhirat. Maka barangsiapa menggabungkan iman dan ilmu niscaya Allah akan mengangkatnya beberapa derajat dengan imannya dan mengangkat pula beberapa derajat dengan ilmunya. Dengan demikian semua pengangkatan derajat tersebut terkumpul dalam majelis ilmu. (Fathul Qadir 767).(al-Inaya/Muslim)