Showing posts with label ayat. Show all posts
Showing posts with label ayat. Show all posts

Monday, August 13, 2018

Melahirkan dengan operasi cessar apakah tetap mewajibkan mandi besar.?

Pada zaman sekarang tidak jarang wanita melahirkan dengan di operasi cessar, operasi seccar ini terpaksa dilakukan karena ibu belum melahirkan dalam waktu yang cukup lama namun kadang-kadang juga ada wanita yang melahirkan ingin di cessar ada juga yang tidak mau di cessar, kalau kita berbicara tentang keamanan  maka dengan lahir biasa tentunya lebih aman dan tidak memakan biaya yang besar cukup mendatangkan dukun di samping rumah sudah selesai, ada jugak dukun bayi pedesaan yang saat ini tidak mau melanjutkan kerjanya karena kadang didesak dengan kekawatiran yang tinggi karena ditakutkan akan berdampak buruk pada ibu sang bayi.
Berbicara melahirkan, ayah dan ibu sudah tidak asing lagi dimana perasaan yang sering menghantui sang ayah dan semua keluarga, pertanyaan yang timbul dibenak mereka tidak bisa diungkapkan dengan kata2 namun  bisa dirasakan lewat suasana dan raut wajah mereka masing-masing, gundah gulana menanti akan lahirnya sang primadona keluarga yang sebentar lagi akan lahir, kegembiraan yang dinanti akan muncul sebentar lagi lewat tangisan suara bayi dikeheningan suasana yang sepi.
Dalam hukum islam mandi wajid atau mandi besar bagi seseorang yang sudah melahirkan itu diwajibkan namun yang menjadi permmasalahan kelahiran ini bukan melalui jalan yang biasa oleh kebanyakan para ibu namun kelahiran ini melalui operasi lewat jalan lain yaitu dengan melukai atau mengiris perut sang ibu, nah pertanyaannya bagaimana hukum mandi wajib seseorang yang lahir dengan operasi cessar.?

Baca : Hukum memotong rambut dan kuku saat haid

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj jus 22 halaman 367 Maktabah syamilah menyebutkan sebagai berikut:

فرع : هل تشمل الولادة خروج الولد من غير طريق المعتاد لخروجه كما لوشق فخرج الولد من الشق أوخرج الولد من فمها ؟ فيه  نظر  , ويتجه الشمول  عند الاطلاق لأن المقصود من الولادة انفصال الولد فلتأمل . اهـ سم .

Keterangan : Apakah melahirkan bisa mencakup terhadap keluarnya anak dari selain jalan yang dibiasakan untuk melahirkan.? Semisal, andaikan (perut sang ibu) dibelah (operasi) kemudian anaknya keluar dari tempat yang dioperasi, atau anak tersebut keluar dari mulut sang ibu ? dalam masalah ini masih difikirkan. Sedangkan menurut satu wajah, bahwa melahirkan itu bisa mencakup terhadap ( melahirkan secara dioperasi) bila dilihat dari sisi kemutlakannya karena yang dimaksud dari melahirkan ada;ah terpisahnya anak dari sang ibu . maka hendaknya hal tersebut di ingat-ingat.

Baca: Buang hajat sambil membaca Koran yang ada tulisan Al-Muazdam

Disebutkan juga dalam Hasyiyah al-Bajuri jus 1 shahifah 74 maktabah dharul kutub al-Alamiyah sebagai berikut:

ولو ولدت من غير طريق المعتادة فالذي يظهر وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي فيما لوقال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريق المعتادة اهـ.

Keterangan : Andaikan seorang wanita melahirkan dari selain jalan yang biasa maka menurut pendapat yang jelas, tetap wajib mandi besar karena mengambil dengan apa yang dibahas oleh Imam Ar-romli dalam sebuah kasus, nadaikan sang suami berkata kepada istri, “ jika kamu melahirkan maka kamu adalah wanita yang tertalak, lalu istri tersebut melahirkan dari selain jalan yang didiasakan untuk melahirkan(operasi).

Jadi kami membuat sebuah kesimpulan bahwa wanita yang lahir dengan operasi maka tetap di wajibkan mandi besar mengingat dengan perkataan imam romli. Demikaian semoga bermanfaat dan apabila anda suka denga artikel kami jangan lupa di like dan share.(al-Inayah)  

Saturday, August 4, 2018

Hikmah dan rahasia yang harus dihindari saat berberak

Berberak merupakan merupakan perbuatan yang harus terjadi pada manusia dengan berberak manusia dianggap manusia normal dan sehat dan sebaliknya manusia yang tidak berak perlu diperiksakan kedokter apa yang terjadi pada dirinya sehingga tidak berberak.
Berberak sangat penting karena tanpa adanya berak bisa dikatagorikan manusia berpenyakit, tentunya tidak mau kalau kita tidak berak dalam jangka yang lama apalagi dampak yang buruk akan menimpa kita kalau kita tidak normal dalam berberak.

Baca : Istinjak yang diqiyaskan dengan batu

Beberak atau buang air besar termasuk cara tubuh untuk membuang zat-zat sisa yang tidak dibutuhkan lagi oleh tubuh sehingga adanya berak tubuh menjadi sehat.

Dalam islam tentunya buang air besar ini banyak hikmah di dalamnya nah apa sih hikmah dan hal-hal yang harus dihindari ketika seseorang melakukan Qodlil Hajat.?

Hikmah dan hal-hal yang harus dihindari dalam berberak di antaranya berbicara, tidak meludah pada kotoran yang keluar saat berak, tidak boleh memejamkan mata dan lain sebagainya.

Dalam kitab Hasyiyah al-Jamil Jus 1 halaman 316 Maktabah Syamilah menerangkan sebagai berikut :
 فائدة : من أكثر من الكلام خشي عليه من  الجان ومن ادام نظره إلى ما يخرج منه ابتلي بصفرة الوجه ومن تفل على ما يخرج منه أبتلي بصفرة الاسنان ومن إمتخط عند قضاء الحاجة أبتلي بالصمم ومن اكل عند قضائها أبتلي بالفقر ومن أكثر من التلفت أبتلي بالوسو س.اهـ

 Keterangan : (faidah)  Orang yang banyak bicara ketika buang air besar dikawatirkan atasnya godaan jin. Dan orang yang selalu melihat kotoran yang keluar  maka akan diuji dengan kekuning-kuningan pada wajahny. Orang yang membuang ingus pada saat buang air besar akan diuji dengan ketulian orang yang makan ketika buang air besar akan di uji dengan kekafiran, orang yang banyak memandang ke- arah kanan dan kirinya, maka akan diuji dengan perasaan waswas(kegamangan) Wallahu a’lam.

Baca : Cincin bertulis Allah di pakai cebok.?

Jadi begitu besar tampak dan ujian yang akan dihadapi sesorang yang suka melakukan pelanggaran dalam membuang air besar jadi marilah kita jaga diri agar kita selamat dari gangguan syetan yang terkutuk.

Dalam kitab Bughiyatul Musytarsyidin halaman :18 dissebutkan:
فائدة : ورد أم البصاق على الخارج من الشخص يورث الوسوس وصفرة الاسنان ويبتلى فاعله باالذم, والسواك حال الخلاء يورث النسيان والعمى,وطول القعود فيه يورث وجع الكبد والبواسر,والامتحاط يورث الصمم والهم, وتحريك الخاتم يأوي اليه الشيطان , والتكلم بلا ضرورة يورث المقت, وقتل القمل يبيت معه الشيطان أربعين ليلة ينسيه ذكرالله, وتغميض العينين يورث النفاق, وإلقاء حجر الاستنجاء على الخارج يورث الرياح,وإخرج الاسنان وجعل الرأس بين اليدين يقسي القلب ويذهب الحياء ويورث البرص, والاستناد إلى الحائط يذهب ماء الوجه وينفخ البطن, وينبغي أن يقعد على قدمه اليسرى معتمدا عليها , ويأخذ فرجه بين أصبعيه السبابة والوسطى حتى يفرغ , ويضم فخديه , ويضع يده اليمنى على فخذها , ولا يضع اليسرى على اليمنى ولا رأسه على ركبتيه, اهـ من عجالة ابن النحوي.  

Keterangan : Faidah : Telah diterngkan bahwa meludah di atas kotoran yang keluar dari seseorang akan mengakibatkan penyakit was-was dan gigi berwarna kuning, dan pelakuknya akan mengeluarkan darah, bersiwak dalam WC akan mengakibatkan lupa dan buta, berlama-lama duduk di atas WC akan menyebabkan sakit hati dan ambeyen, mengeluarkan ingus akan mengakibatkan tuli dan perasaan sedih, menggerakkan cincin akan menyebabkan ditempati syetan, berbicara dengan tanpa terpaksa akan mengakibatkan kemurkaan Tuhan. Membunuh kutu mengakibatkan syetan akan bersama orang itu selama 40 hari dan melalaikannya untuk berzikir kepada Allah. Memejamkan mata akan menyebabkan nifak, membuang batu Istinjak di atas kotorang yang keluar akan mengakibatkan sakit angin.mengeluarkan gigi (meringis) dan meletakkan kepala akan di antara dua tangan akan mengeraskan hati, menghilangkan sifat malu dan menyebabkan penyakit belang(kusta).

Baca : Istinjak dengan cara mengoleskan ujung penis dipagar tembok.

Bertumpu kepada tembok akan menghilangkan air muka (keceriaan pada wajah) dan menyebabkan perut besar  sebaiknya duduk di atas kaki kiridan bertumpu padanya, sebaiknya memegang kemaluan di antara dua jari, yaitu jari telunjuk dan jari tengah sampai selesai, hendaknya mengupulkan kedua pahanya, dan meletakkan tangan kanan di atas paha kanan. Tidak meletakkan tangan  kiri di atas paha kanan dan tidak meletakkan kepala di atas kedua lutut.

Demikian hikmah Istinjak atau berberak dalam pandangan Islam semoga bermanfaat dan menjadi pelajaran bagi kita semua dan apabila anda suka dengan  artikel ini bisa di share kepada teman-teman anda (Al-inaya)

Friday, August 3, 2018

Istinjak yang di Qiyaskan dengan batu.

Dalam kitab sudah kita ketahui apalagi yang sudah lama bergelut dibidang ilmu agama dan berdomisili dalam pondok pesantren tentunya sudah tidak asing lagi yang mananya syarat-syarat istinjak menggunakan selain air, di dalam kitab fiqih banyak dijelaskan namun kadang kita lupa dan perlu mengulang kembali dan mengingat kembali hal tersebut sehingga otak akan merespon dan ingat masa-masa silam dalam pesantren.

 Adapun sesuatu yang dapat di buat bersuci atau istinjak dengan menggunakan selain air atau suatu benda yang disamakan dan diqiyaskan dengan batu adalah:

1. Perkara tersebut harus berupa barang yang suci
2. Perkara tersebut harus keras,
3. Perkara tersebut harus menghilangkan atau mencabut najis dan bisa menyerap najis,
4. Perkara tersebut tidak dimulyakan syarak.

Disebutkan dalam kitab Kasyifatussaja fi syarhi safinatunnaja shahifah : 18 Maktabah Hidayah.

واعلم أن ما هو مقيس على الحجر الحقيقي وهو ما إذا وجد القيود الاربعة فيسمى حجرا شرعيا  يجوز الاستنجاء به 
الاول أن يكون طاهرا فخرج به النجس كالبعر والمتنجس كالحجر المتنجس. 
والثاني ان يكون جامدا فلو استنجا برطب من حجر أوغيره كماء الورد والخل لم يجزئه.
والثالث أن يكون قالعا للنجاسة منشفا فلا يجزئ الزجاج والقصب الاملس ولا الترب المتناثر بخلاف التراب الصلب إلى أن قال –
والربع أن يكون غير محترم خرج به المحترم كمطعوم الادمي كالخبز ومطعوم الجن كالعظم وكالجزء منه كيده ويد غيره وكذنب البعير المنفصل وأما الجلد فالاظهر أنه إن كان مدبوغا جاز الاستنجاء به وإلا فلا كما قاله الحصيني. اهـ

Keterangan : ,Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap perkara itu bisa diqiyaskan pada batu secara hakiki (sebenarnya) yaitu suatu perkara yang ditemukan empat kereteria maka bisa disebut batu secara syar’I dan boleh dipergunakan untuk beristinjak.

Pertama : Perkara tersebut harus suci maka dikecualikan sesuatu yang najis . seperti kotoran hewan dan perkara yang terkena najis seperti batu yang terkena najis.

Ke-dua : barang tersebut harus keras, dan andaikan seseorang beristinjak dengan batu yang basah dan lainnya  sseperti air kembang mawar dan air cuka maka hukumnya tidak mencukupi.

Ke-Tiga : Perkara tersebut harus bisa menghilangkan atau mencabut najis dan bisa menyerap najis. Maka tidak cukup beristinjak dengan menggunakan kaca , bamboo yang halus  dan tidak mencukupi pula beristinjak dengan menggunakan debu yang halus . lain halnya dengan tanah yang keras maka bisa mencukupi.

Ke-empat : Perkara tersebut tidak dimuliakan, maka dikecualikan perkara yang dimuliakan . seperti makanan manusia, semisal roti, atau sesuatu yang menjadi makanan jin seperti tulang dan anggota jus dari badan manusia, seperti tangannya sendiri atau tangan orang laindan ekornya unta yang sudah terpisah, sedangkan istinjak dengan menggunakan kulit , menurut qoul adzhar atau qoul yang lebih jelas hukumnya diperinci, jika kulit tersebut telah disamak, maka boleh dibuat istinjak, dan jika belum disamak maka tidak diperbolehkan.

Demikian artikel yang kami tulis semuga bermanfaat dan jika anda suka dengan artikel ini bisa di share dengan teman anda yang lain (Al-Inayah)

Wednesday, August 1, 2018

Cincin bertulis Lafazd Allah: dipakek untuk cebok

Banyak dari kawan-kawan menggunakan cincin yang bertuliskan lafadz Jalalah atau Allah kadang tidak terasa cincin itu dibawa ke dalam WC dan tempat-tempat yang tidak layak, tidak terasa cincin yang dipakai digunakan untuk bersuci,bagimana hukum islam menyikapi hal yang seperti ini (bersuci dengan tangan yang terdapat cincin yang bertuliskan lafadz Allah.

Dala kitab Hasyiyah al-Jamil Juz 1 shahifah 82 Maktabah dharul Fikri menyebutkan :
Hukumnya adalah haram , jika najisnya mengenai lafadz Allah dan penulisan lafadz Allah tersebut bermaksud untuk bertabarruk (mengambil barokah atau keberkahan) sebagaimana cincin azimat yang sudah berlaku . dan andaikan penulisan tersebut bermaksud untuk menandai cincin saja dan tidak ada maksud lain dalam penulisan lafadz Allah maka hukumnya tidak haram sekalipun najisnya mengenai tulisan lafadz Allah sebagaimana Ibaroh di bawah ini:

فرع : لوكان بيده خاتم عليه لفظ الجلالة واستنجى بها بحيث تصيب النجاسة اسم الله حرم هذا إن قصد بنقص الجلالة التبرك فإن قصد مجرد تمييز الختم فهو نظير ما لو وسم نعم الصدقة بلفظ الجلالة  وقد دل كلامهم على جوازه وان كانت تتمرغ في النجاسات وعللوه بأنه إنما قصد به التمييز .اهـ

Andaikan di tangan orang yang ber-Istinjak itu terdapat cincin yang ada tulisannya Allah dan dibuat ber-Istinjak maka hukumnya di perinci. Jika najisnya mengenai tulisan nama Allah maka hukumnya haram. Jika penulisan lafadz allah tersebut bermaksud untuk bertabarruk. Dan jika penulisan lafadz Allah bertujuan untuk menandai cincin saja, maka hukumnya sama dengan orang yang mengcap (menandai hewan sedekahnya / zakat) dengan lafadz jalalah, sedangkan hukumnya menurut pendapat ulamak diperbolehkan, sekalipun lafat Allah tersebut bercampur dengan najis. Dan para ulamak membuat argumentasi terhadap hukum tersebut , bahwa itu hanya bertujuan hanya sebagai penanda cincin saja.

Baca : Hukum Istinjak dengan mengoleskan ujung zdakar di tembok

Semoga bermanfaaat dan apabila anda suka dengan artikel ini bisa di share kepada teman-taman kita Wa Allahu A’lamu.(al-Inaya)

Monday, July 30, 2018

Hukum Membeli Lahan untuk Calon Kuburan

Bolehkah membeli lahan untuk menyediakan pemakaman khusus bagi kaum muslimin? Dan diantara tujuannya adalah agar kita bisa dimakamkan di sana… bolehkah ini?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam fatwa Islam (no. 82184), membeli lahan untuk calon kuburan, dikembalikan kepada niatnya.

[1] Jika tujuannya untuk memisahkan diri dari pemakaman umum, sehingga makamnya atau keluarganya dipisahkan dari makam lainnya, maka ini tujuan yang tidak sejalan dengan prinsip syariat.

Syariat mengajarkan, agar kaum muslimin dimakamkan di tempat pemakaman umum.
Diantara manfaatnya adalah agar jenazah mendapatkan doa semua kaum muslimin yang berkunjung ke pemakamannya. Disamping hal ini juga yang sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau memakamkan jenazah para sahabatnya di pemakaman umum milik kaum muslimin.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

المقبرة أفضل مكان للدفن ، وذلك للاتباع ، ولنيل دعاء الطارقين ، وفي أفضل مقبرة بالبلد أولى ، ويكره الدفن في الدار ولو كان الميت صغيرا

Pemakaman umum adalah tempat terbaik untuk kuburan mayit. Karena dalam ranka mengikuti sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mendapatkan doa setiap orang yang melewatinya. Dan disarankan dimakamkan di pemakaman terbaik di daerahnya. Dan makruh memakamkan mayit di rumah, meskipun mayit anak-anak. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 9/21).

[2] Jika tujuannya untuk menyiapkan pemakaman yang baik, mengingat kuburan di daerahnya tidak dijaga dengan baik, atau karena ingin mewakafkan tanah untuk kuburan, baik bagi dirinya maupun muslim yang lainnya, maka membeli lahan dengan tujuan ini dibolehkan.

Penjelasan Mengenai Hukum Membeli Lahan untuk Kuburan

– dengan tetap memperhatikan tujuan yang kedua –

Beberapa ulama madzhab hambali menyebutkan, dibolehkan bagi seseorang untuk membeli tanah sebagai tempat kuburannya sebelum dia meninggal. Dan dia boleh berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di tempat itu.

Mereka berdalil dengan perbuatan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz.

Bahkan ulama Malikiyah mengisyaratkan, boleh menggali kuburan, ketika lahan kuburan itu sudah menjadi miliknya. Sehingga, jika menggali saja dibolehkan, apalagi sebatas membelinya.

Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah bolehnya seseorang membeli kain kafan, sebelum dia mati. Apalagi jika setiap orang menyedikan dana untuk menebus lahan makamnya.

Dalam shahih Bukhari dinyatakan,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «لاَ تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لاَ أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا»

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mewasiatkan kepada Abdullah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhuma, “Jangan kamu makamkan aku bersama mereka, namun makamkan aku bersama para sahabatku di Baqi’. Aku tidak layak mendapatkan kehormatan itu.” (HR. Bukhari 1391).

Yang dimaksud ‘mereka’ dalam pernyataan Aisyah adalah makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Beliau tidak ingin orang menganggap Aisyah itu sangat istimewa disebabkan dimakamkan berama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar.

Sementara yang beliau maksud dengan ‘para sahabatku’ adalah ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Diceritakan oleh putranya Umar bin Abdul Aziz, beliau menyebutkan pesan ayahnya,

أَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ، مَوْضِعَ قَبْرِهِ فَاشْتَرَيْنَاهُ مِنَ الرَّاهِبِ

Kami diperintahkan untuk membeli lahan untuk tempat kuburan beliau (Umar). Kemudian kami belikan dari seorang rahib. (Hilyah al-Auliya’, 5/320)

Disebutkan dalam riwayat lain, beliau membelinya dengan nilai 10 dinar. (Thabaqat Ibn Sa’d, 5/253; al-Hilyah, 5/258).

Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah menyebutkan,

وسئل أحمد عن الرجل يوصي أن يدفن في داره قال: يدفن في المقابر مع المسلمين، إن دفن في داره أضر بالورثة. وقال: لا بأس أن يشتري الرجل موضع قبره، ويوصي أن يدفن فيه، فعل ذلك عثمان بن عفان، وعائشة، وعمر بن عبد العزيز. – رضي الله عنهم –

Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang berwasiat untuk dimakamkan di rumahnya. Beliau mengatakan, “Dia harus dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Jika dimakamkan di rumahnya, mengganggu ahli warisnya.” Beliau (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak masalah seseorang membeli tempat untuk kuburannya, dan berwasiat untuk dimakamkan di sana. Ini pernah dilakukan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. – Radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 2/381).

Membeli Lahan Kuburan untuk Membuat Pemakaman Khusus Muslim

Pada asalnya kita dilarang menggabungkan kuburan muslim dengan non muslim di satu pemakaman yang sama.

Bahkan ada yang menyebutkan, bahwa ulama sepakat, haram menggabungkan makam muslim dengan non muslim.

Keterangan selengkapnya bisa dipelajari di:

Dilarang Menggabungkan Kuburan Muslim & Non-Muslim

Karena itu, menggabungkan makam muslim dengan non muslim termasuk pelanggaran. Jika ketika itu terjadi di daerah kita, bisa menjadi alasan bagi sebagian orang agar menyediakan lahan khusus untuk pemakaman kaum muslimin.(al-inaya/Ks)
Demikian, Allahu a’lam.

Wednesday, July 25, 2018

Kiat jadi H.Mabrur

Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.

Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:

العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ

“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).

Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.

Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?

Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾

“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:

خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ

“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).

Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).

Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾

“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).

Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.

Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.
Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.(al-inaya/msl)

Tuesday, July 24, 2018

Menjuluki Nabi Musa dengan Preman, Aisyah Cewek Gaul dan Traveler

Mohon tanggapan untuk dai yang menyebut Musa Preman para nabi dan menyebut Aisyah wanita solihah, cewek gaul, seorang traveler. Karena ucapannya bisa menyakitkan hati kaum muslimin…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada kita, agar selalu waspada dalam menjaga lisan. Anggota badan yang satu ini, bisa jauh lebih berbahaya dari pada tangan dan kaki. Karena lepas kontrol lisan, bisa menyebabkan pelakunya terjerumus ke neraka jahanam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّم

“Sesungguhnya ada seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, diucapkan tanpa kontrol akan tetapi menjerumuskan dia ke neraka.” (HR. Bukhari 6478)

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadis ini, yang dimaksud diucapkan tanpa kontrol adalah tidak direnungkan bahayanya, tidak dipikirkan akibatnya, dan tidak diperkirakan dampak yang ditimbulkan. Hal ini semisal dengan firman Allah ketika menyebutkan tentang tuduhan terhadap Aisyah:

وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْد اللَّه عَظِيم

“Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah.” (QS. An-Nur: 15)

Terutama ketika orang sedang berkelakar, sering sekali dia tidak kontrol, sehingga keluar kalimat celaan atau kata yang tidak selayaknya diucapkan. Karena itulah, al-Quran menyebutkan, diantara sebab orang menghina Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah ketika dia sedang bergurau.

Allah berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… (QS. at-Taubah: 65 – 66)

Ayat ini turun berkaitan dengan sikap seorang munafiq yang menyebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sebagai orang yang paling rakus ketika makan, jika bicar gak bisa dipegang, dan paling penakut ketika ketemu musuh. Lalu perkataan orang munafik ini dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya orang ini berusaha untuk untuk meminta maaf kepada beliau, dan beralasan bahwa dia hanya bergurau, tidak ada maksud serius untuk menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.

Namun tidak dipedulikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di saat itulah, Allah menurunkan firman-Nya di atas. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/171)

Selanjutnya anda bisa menilai, ketika ada yang menyebut Nabi Musa ‘alaihis salam dengan preman, dengan maksud bercanda. Sekalipun tidak ada niat melecehkan, setidaknya dia melakukan kesalahan besar, tindakan kurang adab terhadap status kenabian.

Hindari Kata Ambigu Berkonotasi Negatif

Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat yang disalah gunakan oleh Yahudi ketika memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi Katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. (QS. Al-Baqarah: 104)

Kata raa’ina [رَاعِنَا] memiliki dua kemungkinan makna,

[1] Turunan dari kata raa’a – yuraa’i yang artinya perhatikan. Sehingga kata raa’ina bermakna ‘Perhatikanlah kondisi dan keadaan kami’.

[2] Turunan dari kata ru’unah [رعونة], yang artinya orang tolol. Sehingga kata raa’ina bisa bermakna ’orang tolol di kalangan kami.’

Para sahabat ketika bergaul bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka memohon agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan kemampuan mereka dalam menangkap pelajaran dan hadis dari beliau. Merekapun mengatakan ’ya Rasulullah, raa’ina’, yang artinya “Ya Rasulullah, perhatikanlah kami.”

Namun ternyata kebiasaan ini dimanfaatkan oleh orang yahudi untuk menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka turut mengatakan, ”Ya Muhammad, raa’ina.” maksud mereka, ‘Hai Muhammad, orang tolol di kampung kami.’

Kemudian Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat ini, sebagai gantinya Allah perintahkan mereka untuk menggunakan kalimat undzurnaa, yang maknanya sama.

Pelajaran yang bisa kita ambil, bahwa ketika ada sebuah kalimat yang ambigu, bisa bermakna baik dan bisa sebaliknya, bermakna buruk, kita dilarang untuk menggunakannya, dan diarahkan untuk menggunakan kata lain yang sepadan sebagai gantinya. Apalagi jika kata itu hanya mengandung makna negatif.

Preman itu Konotasinya Negatif

Ada yang beralasan, maksud si Da’i, dia ingin menjelaskan kepada audiens dengan bahasa yang bisa mereka pahami. Karena semua nabi diutus oleh Allah dengan lisan kaumnya. Allah berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ

“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka..” (QS. Ibrahim: 4)

Sanggahan:

Justru itu, kami orang Indonesia, paham bahasa Indonesia.. lisan kami memahami, kata preman memiliki konotasi yang tidak baik. Dan jika maksudnya ingin menyebut ‘Orang sangat kuat fisiknya’, lisan kami tidak pernah memahami bahwa kata ‘preman’ bisa dimaknai ‘Orang sangat kuat fisiknya’.

Andai ada bahasa kami yang menyebutkan makna preman untuk konotasi yang tidak menyimpang, tentu masyarakat tidak akan mempermasalahkannya. Mengingat lisan kami memahami, kata preman memiliki konotasi yang tidak baik, maka kami mempermasalahkan.

Coba kita tengok KBBI arti dari kata preman,

preman1/pre·man/ /préman/ n 1 partikelir; swasta; 2 bukan tentara; sipil (tentang orang, pakaian, dan sebagainya); 3 kepunyaan sendiri (tentang kendaraan dan sebagainya); orang — , orang sipil, bukan militer; mobil — , mobil pribadi (bukan mobil dinas); pakaian — , bukan pakaian seragam militer

preman2/pre·man/ /préman/ n cak sebutan kepada orang jahat (penodong, perampok, pemeras, dan sebagainya)

Jika yang dimaksud sang dai adalah makna pertama, yaitu orang sipil atau bukan tentara, nampaknya sangat tidak nyambung dengan apa yang dibicarakan sang dai. Sehingga tinggal makna yang kedua.

A’isyah – Cewe Gaul, Seorang Traveler

Subhanallah…

Adakah wanita solihah cewe gaul – traveler?

Kalau anda memiliki seorang bayi gaul, mungkin anda akan merasa senang. Berbeda ketika seorang mukmin yang baik memiliki cewe gaul, apalagi traveler..

Saya kira, tidak ada dai yang sudi jika istrinya disebut Cewe Gaul…

Beliau istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam… yang dijamin kehormatannya oleh Allah, dengan Allah turunkan surat an-Nur. Sudah seharusnya kita menghormati beliau sebagai istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kami menyadari, ini ujian bagi sang dai dan bagi kaum muslimin. Kami berharap semoga ini tidak semakin parah.. semoga Allah selalu mebimbing kita ke jalan yang benar…al-inaya/Ks)

Allahu a’lam.