Showing posts with label Dunia Islam. Show all posts
Showing posts with label Dunia Islam. Show all posts

Friday, August 31, 2018

Hukum mengikuti shalat Jum’at di Daerah lain

Ketika shalat jum’at telah tiba banyak masyarakat yang tidak suka dan tidak senang berjum’at di masjid sendiri dengan beberapa factor atau alasan adakalnya karena Masjidnya kumuh atau kurang baik dari segi fasilitas kadang karena malu bertemu dengan tetangga sebelah sehingga ia minggat menuju masjid yang lebih nyaman dan enak sehingga jam’at shalat yang ia jum’ati berkurang dari jumlah 40 orang menyikapi hal ini bagaimana islam memandang perbuatan semacam ini diperbolehkan dalam hukum fiqih atau hukum Islam.?

Dalam hal sebagaimana peraktek di atas fatwa Isma’il Azzain tidak memperbolehkan peraktek semacam ini kecuali kepergiannya kedaerah lain tadi ada Uzur syara’ akan tetapi jika tampa dirinya jama’ah jumat didesanya melebihi 40 maka shalat jum’at di desa orang lai ini diperbolehkan.?
Dalam qurratul Ain Bifatawa Isma’il Azzain shahifah 84 menyebutkan sebagai berikut :

 هل يصح لشخص أن يصلي الجمعة في مسجد أخر أولا (الجواب) والله الموافق للصواب – إلى ان قال – ولا يجوز لأحد أن يترك مسجد جمعته ويجمع في مسجد أخر إلا إذا كان العدد تاما في مسجد جمعته فيجوز حينئد فإن كان العدد لايتم إلابه فيحرم عليه أن يذهب إلى مسجد أخر . وااله أعلم اهـ

  Keterangan : apakah sah dan diperbolehkan seorang melaksanakan shalat di Masjid ataukah tidak boleh.?

Baca : Hukum Khotib Jumat Tidak Menjadi Imam

Jawab : semoga Allam memberikan pertolongan untuk kebenaran …. Tidak diperbolehkan bagi seoarang meninggalkan berjum’atan di Masjid desanya sendiri dan melaksanakan shalat jum’at di desa orang lain kecuali jika jumlah bilangan jum’at di masjid desanya telah sempurna (empat puluh orang) jika demikian maka hukumhya diperbolehkan , akan tetapi jika jumlah jama’ah di masjid desanya tidak sempurna (tidak sampai 40 orang) kecuali dengan dirinya maka haram atasnya melaksanakan shalat jum’at di masjid orang lain.

Dalam kitab Bughiyatul Musytarsyidin Halaman 78 menjelaskan sebagai berikut :

مسألة : إقامة الجمعة فرض عين على كل مسلم مكلف إلا أربعة كما في الحديث , فحينئذ إذا كان في قرية أربعون كاملون وجبت عليهم إقامتها ببلدهم وحرم عليهم تعطيلها والسعي لبلد أخرى إلا لعذر شرعي ,ويحرم على بعضهم السفر إذا تعطلت بغيبته إلا لحاجة ويظهر ضبطها بالغرض الصحيح, ويجب على كل من له قدرة القيام عليهم بذالك ونهيهم عن تعطيلها وإلا كان شريكا لهم .اهـ

Keterangan : Hukum mendirikan shalat jum’at adalah fardhu ain atas setiap orang yang mukallaf kecuali empat orang yang telah sibutkan dalam al-Hadits jika hukumnya seperti itu maka apabilas disebuah desa ada empat puluh orang yang telah sempurna (menetapi syarat-syarat sahnya jum’at) maka wajib bagi mereka mendirikan shalat jum’at didaerahnya sendiri dan mereka dihamkan meninggalkan shalat jum’at dan pergi ke daerah lain kecuali ada uzur syar’I dan diharamkan ats sebagian penduduk melaksanakan bepergian jika tidak didirikan shalat  jum’at disebabkan karena kepergiannya kecuali ada hajat, jadi sudah jelas bahwa batas hajat disini adalah hajat yang shohih(benar) dan wajib atas orang yang memiliki kekuasaan atas mereka menyuruhnya untuk mendirikan shalat jum’at dan melarang penduduk meninggalkan jum’at dan apabila ia tidak menyuruh untuk mendirikan jum’atan didesanya sendiri dan melarang mereka meninggalkan jumatan di desanya berarti dia sama seperti mereka (dan hukumnya haram )

Baca : Hukum memakai minyak wangi yang beralkohol

Kesimpulan dari keterangan di atas Tidak diperbolehkan meninggalkan shalat jum’at di desanya sendiri kecuali ada halangan secara Syar’I akan tetapi apabila tampa dirinya shalat jum’at tetap dilaksanakan dan memenuhi kebutuhan syarat (40 orang) maka shalat jum’at di desa orang lain diperbolehkan. Demikian semoga bermanfaat (al-Inaya)                                                        

Tuesday, August 21, 2018

Hukum memakai minyak wangi yang beralkohol

Minyak wangi yang ada pada zaman sekarang ini tidak luput dari alcohol bagiamana pandangan fiqih tentang minyak wangi  tersebut.?

Dalam kitab al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu jus 1 shahifah 86 maktabah Syamilah menyebutkan ;

ويعفى عن ميتت دود الفاكهة – إلى أن قال – والكحول المستخدم في الاودية والعطور . اهـ

Keterangan : hukum bangkai belatung yang terdapat dalam buah buahan adalah di Ma’fu (dimaafkan) ….. dan jugak hukumnya ma’fu adalah alcohol yang dibuat komposisi obat-obatan dan minyak parfum (minyak wangi).

Baca : Hukum memotong rambut atau kuku ketika haid.

Dalam Fiqih Mazdahibul Al-Arba’ah jus 1 shahifah 15 menyebutkan :

ومنها) أي من المعفوات المائعات النجسة التي تضاف إلى أودية والروائح العطرة لإصلاحها .فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح.اهـ

Termasuk najis yang dimaafkan adalah, cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat-obatan dan farfum.Cairan tersebut dapat ditoleransi sesuai dengan kadar yang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya. Memakai minyak wangi yang bercampur alcohol tidak dipermasahkan selama campuran tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan. Demikian semoga bermanfaat (al-Inaya)

Hukum ayam yang disembelih DAN dimasukkan ke dalam bejana yang berisi air panas.

Ayam merupakan faforit masyarakat Indonesia hidangan atau menu yang disajikan tidak luput dengan ikan ayam apalagi ayam kampung yang nyatanya sangat nikmat dan lezat apalagi dipanggang dan dimasak dengan resep yang baik, resep abal-abalpun jadi nikmat tak tertandingi, namun mayoritas masyarakat seketika menyembelih se-ekor ayam , biasanya langsung dimasukkan kedalam bejana yang berisi air mendidih sebelum kotoran yang berada di dalamnya dibuang , tujuan dari itu supaya bulu yang ayam mudah di cabuti.

Mengingat hal tersebut semua orang masih belum tau hukum dan dampak dari semua itu namun dari kejadian ini sejak dulu sampai sekarang tidak ada dampak nigatif semasekali, dibuktikan dengan adanya fakta yang sudah ada ternyata ayam tersebut setelah di makan tidak berbahaya.

Baca: Bagaiman hukum minum Obat untuk menunda haid pada bulan ramadhan.

Kadang di Pondok Pesantren Al-Inayah pada Akhir perayaan atau disebut dengan AKHIRUSSANAH semua santri harus membawa ayam untuk dijadikan syukuran bagi mereka dengan di khatamkannya kitab-kitab yang sudah dipelajari dalam masa satu tahun, nah kejadian ini terus berulang tahun demi tahun bahkan sampai sekarang, ayam santri yang sudah dismabellih langsung dimasukkan kedalam air panas atau air mendidih yang sudah disiapkan demi mudahnya mencabuti bulu ayam. Bagaimana islam menyikapi hal ini najiskah ayam tersebut mengingat kotoran belum di buang dan dibersihkan.?

Dijelaskan dalam kitab Qurrotul Ain Bifatawa Ismail Azzain 47 Maktabah Toko Kitab AL-Barakah Makhad Al-Ulum Al-Syariyah sebagai berikut:

سؤال) ما قولكم في رجل ذبح الدجاجة ثم وضعها في قدر فيه ماء مغلى قبل شقها وإخراج ما فيها من الروث والدم وغيرهما من النجاسات فهل يصير كل ما في القدر من الماء والدجاجة متنجسا أولا.؟ الجواب : والله الموفق للصواب : أنه متي كان الحال ما ذكر من وضع الدجاجة قبل شق جوفها وإخراج ما فيه من روث ونحوه فأن الماء إذا اتصل بما في جوفها من الروث يكون متنجسا وتكون هي حينئذمتنجسة وأما إذا لم يصل الماء إلى جوفها من أي منفذ كان فلا ينجس الماء ولا تنجس الدجاجة المذكورة كما لووضع كوز محكم الغطاء وفي باطنه نجاسة في ماء قليل فإنه لا ينجسه. والله سبحانه وتعالى أعلم.

 Pertanyaan : bagaimana hukum seorang yang menyembelih ayam kemudian ayam yang disembelihtersebut diketakkan pada bejana yang berisi air panas (mendidih) sebelum membuang sesuatu yang berada di dalam perutnya yakni kotoran, darah dan sesuatu najis lainnya bagaimana hukum air dan ayam tersebut.?

Baca : Ada Apa dengan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah?

Jawab: semoga Allah menunjukkan kebenaran . meletakkan ayam sebelum dikelurka kotoran dan semacamnya , jika air di dalam bejana mengenai kotoran yang berada dalam perut ayam, air menjadi mutanjjis (terkena najis) daging ayampun juga menjadi mutanajjis (terkena najis) sebaliknya jika air itu tidak masik sampai pada perut ayam maka air dan ayam tersebut hukumnya tidak najis,

sebagaimana kasus seorang yang sudah meletakkan kendil yang berisi najis yang tertutup rapat ke dalam air yang sedikit , maka kendil tidak akan menyebakan air itu najis. Wallahu a’lamu.

Baca : Pengertian Qiro'ah yang sebenarnya dalam Islam

Dari keternagan dan iabarah yang sudah ada di atas maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Air sekaligus ayamnya akan menjadi mutanajjis jika ait tersebut masuk ke dalam perut ayam dan mengenai kotoran yang berada di dalamnya . dan apabila tidak maka hukumnya tidak najis. Jika anda suka dengan artikel kami bisa di share agar lebih bermanfaat untuk khalayak ramai. (al-Inaya)  

Thursday, August 9, 2018

Buang hajat sambil membaca Koran yang ada tulisan Al-Muazdam

Seseorang yang gemar membaca Koran dimana-mana akan membawa Koran terutam disekitar rumah dan pada pagi hari karena memang korang itu datang pada pagi hari dan selalu ada berita terhangat dan terbaru, namun permasalahannya dalam Koran itu kadang tedapat tulisan Al-Mu’adzom (al-Qur’an)yang kadang ditulis dengan bahasa arab dan bahasa Indonesia.

Al-quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang termasuk kitab suci umat Islam dan menjadi Mu’jizat Nabi Muhammad SAW sampai akhir zaman sehingga al-Quran memang betul-betul dijaga oleh Allah SWT sampai zaman yang tidak diketahui kapan akan di angkat oleh Allah SWT.

Karena Islam merupakan rahmat bagi manusia diseluruh alam maka semua problematika akan terjawab dengan al-Qur’an dan Hadist kalau problem yang terjadi dimasyarakat tidak ditemukan dalam al-Quran dan Hadist maka masalah tersebut diputuskan oleh Ijmak atau kesepakatan Ulamak yang sudah mampu dalam bidang al-Quran dan Hadist.

Baca : cara Istinjak Orang Wasir (Ambien)

Dalam masalah di atas bagaimana Islam menyikapi hal tesebut, karena di dalam Koran itu ada tulisan yang di Mulyakan maka tetap hukumnya tidak boleh di bawa ke WC sebagaimana yang tertera dalam kitab Hasyiyah al-Jamal al-Jus 1 shahifah 82 Maktabah dharul Fikri sebagai berikut:

و أن ينحي عنه ماعليه معظم من قرأن أوغيره (قوله: من قرأن , أوغيره )سواء كان القرأن مكتوبا بالخط العربي , أوبغيره كالهندي  لأن ذوات الحروف ليست قرأنا ,وأنما هي دلة عليها .اهـ ع ش وبحث الاذراعي تحريم إدخال المصحف الخلاء بلا ضرورة إجلالا له وتكريما , والمنقول الكراهة وهو المعتمد عند م ر . 

 Keterangan : Orang yang buang hajat henndaknya menyingkirkan perkara yang di dalamnya terdapat sesuatu yang diangungka, baik dari Al-Qur’an atau yang lainnya, baik al-qur’an itu ditulis dengan arab atau bukan (bahasa Indonesia) seperti berbentuk tulisan india (selain arab), sebab jika dipandang dzatiyah huruf2 tersebut itu tidak disebut al-Qur’an akan tetapi huruf tersebut menunjukkan terhadap al-Qur’an,Imam al-Adzra’I menghukumi haram memasukkan mushaf pada WC jika tidak ada Dharuroh karena untuk mengagungkan dan memulyakan al-Qur’an. Sedangkan menurut hokum yang telah dikutip itu hukumnya makruh dan itu adalah pendapat yang mu’tamad  menurut imam ar-Romli.

Demikian semoga bermanfaat kalau anda suka dengan artikel kami bisa di share kepada teman anda untuk menambah wawsan dan kecerdasan, (al-Inaya)

Wednesday, August 8, 2018

Istinjak bagi penderita penyakit Wasir (Ambien)

Wasir dan Ambeien adalah penyakit yang sama. Ambeien / wasir merupakan nama lain dari penyakit yang dikenal dengan nama hemoroid pada istilah medis. BAB keras dan adanya benjolan yang keluar saat meneran bisa saja merupakan salah satu tanda wasir yang sering dikeluhkan banyak orang  adalah pelebaran pembuluh darah vena pada bagian dubur akibat aliran darah balik vena yang tidak sempurna akibat kerusakan pada katup vena. Biasa diderita pada orang yang sering mengalami konstipasi (BAB keras) dan kebiasaan meneran atau orang dengan pekerjaan yang banyak menggunakan otot perut dan terjadi peningkatan tekanan dalam perut yang lama.
Orang yang menderita penyakit wasir ini ketika buang hajat apakah baginya tetap diperbolehkan beristinjak dengan memakai batu dan apakah juga sudah mencukupi mengingat kotoran tersebut ada yang mengenai pada bagian anusnya yang sakit.
Dalam permasalahan ini Islam menjawab bahwa tidak diperbolehkan dan belum mencukupi, bahkan ia wajib beristinjak dengan menggunakan air.

Dalam kitab Al-Washit jus 1 shahifah 302 maktabah syamilah menyebutkan yang di nuqil dari Ar-rubae’ sebagai berikut:

ونقل  الربيع : أنه إن كان في جوف مقعدته بواسير أنه لم يجزالاسبنجاء إلا باالماء.

Ar-Rubae’ telah mengutip sebuah pendapat, bahwa andaikan di dalam pantatnya seseorang terdapat penyakit Wasir(Ambien), maka tidak diperbolehkan ber-istinjak kecuali ber-istinjak dengan menggunakan air.

Nah dengan pendapat di atas maka sudah tentu jelas dari ulamak ahli fiqih tidak memperbolahkan seorang bawasir beristinjak dengan selain air  dalam kitab Al-Um jus 1 halaman 22 maktabah syamilah menyebutkan, Imam As-Syafi’e ra. Mengatakan andaikan seorang laki menderita penyakit bawasir (Ambien) atau bisul yang berada di dekat Anus atau berada di dalam Anusnya dan kemudian mengeluarkan darah maka dia tidak diperbolehkan bersuci kecualai dengan air, sebagaimana Ibarot di bawah ini.

قال وإن كلنت برجل بواسير وقروح قرب المقعد أوفي جوفها فسالت دما أوقيحا أوصديدا لم يجزه فيه إلا الاستنجاء بالماء ولا يجزه الحجارة.اهـ

Imam Syafi\e berkata :andaikan ada seeorang laki-laki menderita penyakit wasir (Ambien) atau bisul/penyakit cacar yang berada di dekat anus, atau berada di dalam anusnya, kemudian mengeluarkan darah, nanah atau nanah bercampur darah, maka dia tidak diperbolehkan ber-Istinjak kecuali beristinjak dengan air, dan tidak mencukupi istinjaknya dengan menggunakan batu.

Femikian artikel ini semoga bermanfaat dan apabila anda suka dengan artikel kami bisa di share kepada teman anda. Terimakasih(al-inaya)

Wednesday, August 1, 2018

Cincin bertulis Lafazd Allah: dipakek untuk cebok

Banyak dari kawan-kawan menggunakan cincin yang bertuliskan lafadz Jalalah atau Allah kadang tidak terasa cincin itu dibawa ke dalam WC dan tempat-tempat yang tidak layak, tidak terasa cincin yang dipakai digunakan untuk bersuci,bagimana hukum islam menyikapi hal yang seperti ini (bersuci dengan tangan yang terdapat cincin yang bertuliskan lafadz Allah.

Dala kitab Hasyiyah al-Jamil Juz 1 shahifah 82 Maktabah dharul Fikri menyebutkan :
Hukumnya adalah haram , jika najisnya mengenai lafadz Allah dan penulisan lafadz Allah tersebut bermaksud untuk bertabarruk (mengambil barokah atau keberkahan) sebagaimana cincin azimat yang sudah berlaku . dan andaikan penulisan tersebut bermaksud untuk menandai cincin saja dan tidak ada maksud lain dalam penulisan lafadz Allah maka hukumnya tidak haram sekalipun najisnya mengenai tulisan lafadz Allah sebagaimana Ibaroh di bawah ini:

فرع : لوكان بيده خاتم عليه لفظ الجلالة واستنجى بها بحيث تصيب النجاسة اسم الله حرم هذا إن قصد بنقص الجلالة التبرك فإن قصد مجرد تمييز الختم فهو نظير ما لو وسم نعم الصدقة بلفظ الجلالة  وقد دل كلامهم على جوازه وان كانت تتمرغ في النجاسات وعللوه بأنه إنما قصد به التمييز .اهـ

Andaikan di tangan orang yang ber-Istinjak itu terdapat cincin yang ada tulisannya Allah dan dibuat ber-Istinjak maka hukumnya di perinci. Jika najisnya mengenai tulisan nama Allah maka hukumnya haram. Jika penulisan lafadz allah tersebut bermaksud untuk bertabarruk. Dan jika penulisan lafadz Allah bertujuan untuk menandai cincin saja, maka hukumnya sama dengan orang yang mengcap (menandai hewan sedekahnya / zakat) dengan lafadz jalalah, sedangkan hukumnya menurut pendapat ulamak diperbolehkan, sekalipun lafat Allah tersebut bercampur dengan najis. Dan para ulamak membuat argumentasi terhadap hukum tersebut , bahwa itu hanya bertujuan hanya sebagai penanda cincin saja.

Baca : Hukum Istinjak dengan mengoleskan ujung zdakar di tembok

Semoga bermanfaaat dan apabila anda suka dengan artikel ini bisa di share kepada teman-taman kita Wa Allahu A’lamu.(al-Inaya)

Istinjak dengan cara mengoleskan ujung penis dipagar tembok.

Istinja’ secara bahasa adalah terlepas atau selamat. Sedangkan menurut istilah, istinja’ adalah menghilangkan kotoran dan najis setelah buang air besar ataupun air kecil. Beristinja’ hukumnya wajib bagi setiap kaum muslim setelah buang air besar maupun buang air kecil. Sebab segala yang keluar dari alat kelamin maupun anus itu najis, selain mani. Beristinja’ bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, membasuh dan membersihkan tempat keluarnya kotoran itu sampai bersih.

Kedua, membersihkan tempat keluarnya kotoran dengan batu, kemudian dibersihkan dan dibasuh dengan air. Ketiga, membersihkan tempat buang air besar ataupun kecil dengan batu, atau tisu khusus atau benda kesat lainnya sampai bersih. Jika masih ada yang memakai batu, maka sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga ujung sampai bersih.

Sering kita ketahui buang air kecil tidak senonoh dilakukan oleh sekolompok supir di Negara kita tercinta (Indonesia) kejadian ini kerap terjadi akibat supir kadang berhenti ditengah jalan dan mencari tempat yang sunyi untuk buang air kecil ironisnya air tidak ada sehingga hal yang kurang baik dilakukan dengan mengoleskan ujung penesnya ditembok. Dari kasus yang terjadi ini maka timbul sebuah permasalahan atau sebuah pertanyaan . Bolehkan atau cukupkah beristinjak dengan cara seperti yang di atas (mengoleskan ujung penisnya ke tembok).

Baca : Hukum bersuci dengan tisu

Dalam kitab Itsmadul Ainain fi ba’di ikhtilafu al-syaihain shahifah 10 di jelaskan sebagaiman berikut.

(مسألة) لو مسح ذكره بموضع من حجر طويل وجره عليه أجزأه على احتمال فى المطلب كما لم جره على حائط. اهـ
Keterangan: andaikan seseorang mengusap penisnya dengan batu yang panjang, kemudian ia menarik(mengoles-oleskan) zdakarnya pada batu tersebut maka sudah mencukupi atas dasar mengikuti pendapat dalam karya Al-Matlab, sebagaimana kasus seorang yang mengoleskan zdakarnya pada pagar tembok.

Disebutkan jugsk dalam kitab al-majmuk syarhul Muhazdzdab jus 2 shahifah 111 maktabah syamilah:

(الثانية) إذا اراد الرجل الاستنجاء من  البول مسح ذكره على ثلاثة مواضع من الحجر طاهرة فلومسحه ثلاثا على موضع واحد لم يجزئه وتعين الماء قال القاضي حسين ولو وضع رأس الذكر على جدار ومسحه من أسفل إلى أعلى لم يجزئه وإن مسحه من أعلى إلى أسفل أجزئه وفي هذا التفصيل نظر. اهـ

Keterangan : Andaikan seorang laki-laki menghendaki beristinjak dari kencingnya, maka ia harus mengusap penisnya dengan tiga ujung batu yang suci, dan andaikan ia mengusap dengan tiga kali usapan pada satu tempat saja maka hukumnya belum bisa mencukupi dan ia harusberistinjak dengan menggunakan air.

Baca : Hukum bertato dalam islam

Al-Qodli Husain berkata, andaikan seorang laki-laki meletakkan ujung penisnya pada pagar tembok , kemudian ia mengoles-oleskannya dari arah bawah ke atas maka belum bisa mencukupi, dan apabila mengolesnya dari bagian atas penis sampai ke arah bawahnya maka itu sudah bisa mencukupi, Namun dalam pentafsiran ini perlu dikaji ulang.

Demikian pendapat ulamak Fuqahak tentang bagaimana cara beristinjak dengan tembok, selanjutnya terserah anda dan apabila anda suka dengan artikel ini bisa di share dan like kami di Dunia Islam. Terima kasih. (al-Inayah)