Istinja’ secara bahasa adalah terlepas atau selamat. Sedangkan menurut istilah, istinja’ adalah menghilangkan kotoran dan najis setelah buang air besar ataupun air kecil. Beristinja’ hukumnya wajib bagi setiap kaum muslim setelah buang air besar maupun buang air kecil. Sebab segala yang keluar dari alat kelamin maupun anus itu najis, selain mani. Beristinja’ bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, membasuh dan membersihkan tempat keluarnya kotoran itu sampai bersih.
Kedua, membersihkan tempat keluarnya kotoran dengan batu, kemudian dibersihkan dan dibasuh dengan air. Ketiga, membersihkan tempat buang air besar ataupun kecil dengan batu, atau tisu khusus atau benda kesat lainnya sampai bersih. Jika masih ada yang memakai batu, maka sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga ujung sampai bersih.
Sering kita ketahui buang air kecil tidak senonoh dilakukan oleh sekolompok supir di Negara kita tercinta (Indonesia) kejadian ini kerap terjadi akibat supir kadang berhenti ditengah jalan dan mencari tempat yang sunyi untuk buang air kecil ironisnya air tidak ada sehingga hal yang kurang baik dilakukan dengan mengoleskan ujung penesnya ditembok. Dari kasus yang terjadi ini maka timbul sebuah permasalahan atau sebuah pertanyaan . Bolehkan atau cukupkah beristinjak dengan cara seperti yang di atas (mengoleskan ujung penisnya ke tembok).
Baca : Hukum bersuci dengan tisu
(مسألة) لو مسح ذكره بموضع من حجر طويل وجره عليه أجزأه على احتمال فى المطلب كما لم جره على حائط. اهـ
Keterangan: andaikan seseorang mengusap penisnya dengan batu yang panjang, kemudian ia menarik(mengoles-oleskan) zdakarnya pada batu tersebut maka sudah mencukupi atas dasar mengikuti pendapat dalam karya Al-Matlab, sebagaimana kasus seorang yang mengoleskan zdakarnya pada pagar tembok.Disebutkan jugsk dalam kitab al-majmuk syarhul Muhazdzdab jus 2 shahifah 111 maktabah syamilah:
(الثانية) إذا اراد الرجل الاستنجاء من البول مسح ذكره على ثلاثة مواضع من الحجر طاهرة فلومسحه ثلاثا على موضع واحد لم يجزئه وتعين الماء قال القاضي حسين ولو وضع رأس الذكر على جدار ومسحه من أسفل إلى أعلى لم يجزئه وإن مسحه من أعلى إلى أسفل أجزئه وفي هذا التفصيل نظر. اهـ
Baca : Hukum bertato dalam islam
Al-Qodli Husain berkata, andaikan seorang laki-laki meletakkan ujung penisnya pada pagar tembok , kemudian ia mengoles-oleskannya dari arah bawah ke atas maka belum bisa mencukupi, dan apabila mengolesnya dari bagian atas penis sampai ke arah bawahnya maka itu sudah bisa mencukupi, Namun dalam pentafsiran ini perlu dikaji ulang.
Demikian pendapat ulamak Fuqahak tentang bagaimana cara beristinjak dengan tembok, selanjutnya terserah anda dan apabila anda suka dengan artikel ini bisa di share dan like kami di Dunia Islam. Terima kasih. (al-Inayah)