Friday, August 17, 2018

Bagaiman hukum minum Obat untuk menunda haid pada bulan ramadhan.

Wanita adalah salah satu karunia dari Allah bagi seorang laki-laki, wanita diberikan kelebihan dengan diberikannya kemudahan-kemudahan diseluruh perbuatannya termasuk kemudahan untuk tidak berpuasa di waktu haid dan tidak melaksanakan shalat ketika haid,


Haid ini bagi wanita terjadi disetiap bulan dengan berpareasi lamanya ada yang 24 jam adapula yang 7 hari dan juga 15 hari namun kemudahan (tidak berpuasa bulan Ramadhan) oleh seorang wanita haid akan dipangkas dengan adanya minum obat anti haid dengan alasan malas untuk mengkodak puasa di bulan-bulan berikutnya,  sehingga wanita pada bulan ramadhan tidak mengalami haid. Nah bagaimanakah pandangan islam menyikapi sikap wanita yang seperti itu apakah diperbolehkan atau tidak diperbolehkan mengingat adanya takdir bagi wanita haid selama satu bulan sekali.

Baca: Pengertian Qiro’ah sebenarnya.

Dalam kita Ghayatuttalhis Al-murod Min Fatawa Ibnu Ziyad Shahifah 247 Maktabah Haromain menyebutkan sebagai berikut:

وفي فتاوى القماط ما حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض.

Keterangan : Dalam Fatwa Syekh Al-Qimath, terdapat keterangan yang kesimpulannya diperbolehkan menggunakan obat-obatan guna menund haid.

Baca : Hukum wanita haid ceramah dengan dalil al-Quran

Di dalam kitab Fatawa ada pertanyaan begini (Apakah boleh bagi sesorang menggunakan obat untuk mencegah haid di bulan Ramadhan).? Jawab, boleh-boleh saja menggunakan obat pada bulan Ramadhan untuk mencegah terjadinya haid.

Dalam ibarah itu sudah jelas akan kebolehannya namun dengan adanya ibarah itu kurang jelas kalau tidak ada redaksinya yang nyata maka penulis mencari referensi sesuai dengan isi yang ada, di dalam kitab fatawa tersebut.

Baca: Melahirkan dengan operasi cessar apakah tetap mewajibkan mandi besar.?

Dijelaskan dalam kitab Fatawa al-Lajnah Al-dhaimah Lil Bahus al-Alamiyah Wal Iftak jus 12 Shaifat 192 sebagai berikut:

 هل يجوز للمرأة إستعمال دواء لمنع الحيض في رمضان اولا.؟ الجواب : يجوز أن تستعمل المرأة أودية في رمضان لمنع الحيض إذا قرر أهل الخبزة الأمناء من الدكاترة ومن في حكمهم أن ذالك لايضرها , ولا يؤثر على جهاز حملها ,وخير لها أن تكف عن ذالك , وقد جعل الله لها رخصة في الفطر إذاجاءها الحيض في رمضان ,وشرع لها قضاء الايام التي أفطرتها ورضي لها بذالك دينا.

Akah diperbolehkan bagi perempuan menggunakan obat- obatan dengan tujuan menunda haid pada bulan ramadhan ataukah tidak diperbolehkan.?
seorang perempuan diperbolehkan menggunakan obat-obatan pada bulan ramadhan guna menunda haidnya apabila ahlul khubroh yang bisa dipercaya dari beberapa dokter dan sesamanya menyatakan bahwa obat-obatan tersebut tidak membahayakan, dan tidak berefek atas persiapan mengandungnya perempuan , namun yang lebih baik bagi perempuan tidak menggunakannya, karena Allah SWT telah menjadikan kemurahan tidak berpuasa bila perempuan dalam keadaan haid di waktu bulan ramadhan dan di Syariatkan untuk perempuan mengkodak (mengganti) pada hari-hari berikutnya dan Allah SWT juga meridhoi kemurahan tersebut sebagai ajaran  agama.

Demikian semoga bermanfaat anda suka dengan artikel ini bisa di share kepada temen anda (Al-Inaya)