Monday, August 13, 2018

Melahirkan dengan operasi cessar apakah tetap mewajibkan mandi besar.?

Pada zaman sekarang tidak jarang wanita melahirkan dengan di operasi cessar, operasi seccar ini terpaksa dilakukan karena ibu belum melahirkan dalam waktu yang cukup lama namun kadang-kadang juga ada wanita yang melahirkan ingin di cessar ada juga yang tidak mau di cessar, kalau kita berbicara tentang keamanan  maka dengan lahir biasa tentunya lebih aman dan tidak memakan biaya yang besar cukup mendatangkan dukun di samping rumah sudah selesai, ada jugak dukun bayi pedesaan yang saat ini tidak mau melanjutkan kerjanya karena kadang didesak dengan kekawatiran yang tinggi karena ditakutkan akan berdampak buruk pada ibu sang bayi.
Berbicara melahirkan, ayah dan ibu sudah tidak asing lagi dimana perasaan yang sering menghantui sang ayah dan semua keluarga, pertanyaan yang timbul dibenak mereka tidak bisa diungkapkan dengan kata2 namun  bisa dirasakan lewat suasana dan raut wajah mereka masing-masing, gundah gulana menanti akan lahirnya sang primadona keluarga yang sebentar lagi akan lahir, kegembiraan yang dinanti akan muncul sebentar lagi lewat tangisan suara bayi dikeheningan suasana yang sepi.

Dalam hukum islam mandi wajid atau mandi besar bagi seseorang yang sudah melahirkan itu diwajibkan namun yang menjadi permmasalahan kelahiran ini bukan melalui jalan yang biasa oleh kebanyakan para ibu namun kelahiran ini melalui operasi lewat jalan lain yaitu dengan melukai atau mengiris perut sang ibu, nah pertanyaannya bagaimana hukum mandi wajib seseorang yang lahir dengan operasi cessar.?

Baca : Hukum memotong rambut dan kuku saat haid

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj jus 22 halaman 367 Maktabah syamilah menyebutkan sebagai berikut:

فرع : هل تشمل الولادة خروج الولد من غير طريق المعتاد لخروجه كما لوشق فخرج الولد من الشق أوخرج الولد من فمها ؟ فيه  نظر  , ويتجه الشمول  عند الاطلاق لأن المقصود من الولادة انفصال الولد فلتأمل . اهـ سم .

Keterangan : Apakah melahirkan bisa mencakup terhadap keluarnya anak dari selain jalan yang dibiasakan untuk melahirkan.? Semisal, andaikan (perut sang ibu) dibelah (operasi) kemudian anaknya keluar dari tempat yang dioperasi, atau anak tersebut keluar dari mulut sang ibu ? dalam masalah ini masih difikirkan. Sedangkan menurut satu wajah, bahwa melahirkan itu bisa mencakup terhadap ( melahirkan secara dioperasi) bila dilihat dari sisi kemutlakannya karena yang dimaksud dari melahirkan ada;ah terpisahnya anak dari sang ibu . maka hendaknya hal tersebut di ingat-ingat.

Baca: Buang hajat sambil membaca Koran yang ada tulisan Al-Muazdam

Disebutkan juga dalam Hasyiyah al-Bajuri jus 1 shahifah 74 maktabah dharul kutub al-Alamiyah sebagai berikut:

ولو ولدت من غير طريق المعتادة فالذي يظهر وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي فيما لوقال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريق المعتادة اهـ.

Keterangan : Andaikan seorang wanita melahirkan dari selain jalan yang biasa maka menurut pendapat yang jelas, tetap wajib mandi besar karena mengambil dengan apa yang dibahas oleh Imam Ar-romli dalam sebuah kasus, nadaikan sang suami berkata kepada istri, “ jika kamu melahirkan maka kamu adalah wanita yang tertalak, lalu istri tersebut melahirkan dari selain jalan yang didiasakan untuk melahirkan(operasi).

Jadi kami membuat sebuah kesimpulan bahwa wanita yang lahir dengan operasi maka tetap di wajibkan mandi besar mengingat dengan perkataan imam romli. Demikaian semoga bermanfaat dan apabila anda suka denga artikel kami jangan lupa di like dan share.(al-Inayah)