Showing posts with label Ayat-ayat Al-qur'an. Show all posts
Showing posts with label Ayat-ayat Al-qur'an. Show all posts

Wednesday, September 26, 2018

Cara Memiliki Keahlian Fikih

Bagaimana cara untuk bisa memiliki keahlian fiqh?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah ta’ala menurunkan al-Quran berbahasa arab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan hadis dengan bahasa arab. Para sahabat menjelaskan tafsir al-Quran dan hadis juga menggunakan bahasa arab. Para ulama generasi setelahnya, mereka menulis berbagai karya untuk semua disiplin ilmu, juga berbahasa arab. Artinya, dua sumber syariat dalam islam, keduanya berbahasa arab, dan penjelasannya pun berbahasa arab. Bahasa arab menjadi bahasa komunikasi semua disiplin ilmu dalam islam.

Dan masih ada ribuan bahkan mungkin jutaan literatur islam di alam raya ini yang belum diterjemakan dari bahasa aslinya yaitu bahasa arab. Dan rasanya tidak mungkin itu diterjemahkan, saking banyaknya. Bahkan sebagian besar, tidak boleh diterjemahkan, karena bukan konsumsi mereka yang tidak paham bahasa arab.

Sungguh benar apa yang dinyatakan Imam as-Syafi’i, siapa yang mengusai bahasa arab dengan benar, dia akan dimudahkan untuk meraup ilmu-ilmu syariat lainnya. Beliau mengatakan,

من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم

“Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk mendapatkan semua ilmu.”

Beliau juga mengatakan,

لا أُسأَلُ عن مسألةٍ من مسائل الفقهِ إلا أجَبْتُ عنها من قواعدِ النحو

“Setiap kali saya ditanya tentang suatu masalah fiqih, maka pasti saya akan jawab dengan melibatkan kaidah nahwu.”

Bagaimana agar memahami fiqh?

Fiqh yang kita inginkan adalah pemahaman yang benar terhadap dalil, sehingga bisa diamalkan. Dan tidak semua orang yang hafal dalil, dia paham dalil. Tidak semua orang yang menghafal al-Quran atau ribuan hadis, dia menjadi seorang yang faqih terhadap yang dia hafal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan,

رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ

Betapa banyak orang yang membawa dalil, dia tidak paham dalil. Dan betapa banyak orang yang membawa dalil, dia menyampaikannya kepada orang yang lebih paham terhadap dalil. (HR. Ahmad dalam al-Musnad, 21590 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Si A lebih banyak hafalan al-Quran dan hadisnya dibandingkan si B. Bisa jadi ketika si A menyampaikan hadis kepada si B, si B lebih memahami kandungannya dibandingkan si A.

Diantara contoh kejadian ini, seperti yang diriwayatkan Ibnu Abdil Bar, bahwa Abu Yusuf – murid senior Abu Hanifah – pernah ditanya oleh Imam al-A’masy (ulama yang memiliki banyak hafalan hadis). Kemudian Abu Yusuf memberikan jawaban untuk pertanyaan itu.

Imam al-A’masy penasaran, ‘Dari mana kamu bisa mengatakan demikian?’ tanya al-A’masy

‘Dari hadis yang anda sampaikan kepada saya’ jawab Abu Yusuf.

Mendengar itu, al-A’masy berkomentar,

“Wahai Abu Yusuf, sungguh aku menghafal hadis ini sebelum kedua orang tuamu menikah. dan aku belum pernah mengetahui maknanya kecuali saat ini.” (Jami’ Bayan al-Ilmi, 2/31).

Kemampuan Fiqh datang dari 2 sebab

[1] Hibah dari Allah kepada sebagian hamba-Nya

Diantara orang yang mendapatkan hibah semacam ini adalah Imam as-Syafi’i. Ketika beliau datang ke majlisnya Imam Malik dan mulai belajar kepadanya, Imam Malik berpesan kepada Syafi’i,

إني أرى الله تعالى قد ألقى على قلبك نورا ، فلا تطفئه بظلمة المعصية

Aku melihat, Allah telah menyematkan cahaya di hatimu, karena itu, janganlah kau padamkan dengan kegelapan maksiat. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 34)

Dan ini seperti yang disebut oleh as-Shan’ani sebagai hibah dari Allah. Beliau mengatakan,

الِاجْتِهَاد موهبة من الله يَهبهُ لمن يَشَاء من الْعباد فَمَا كل من أحرز الْفُنُون أجْرى من قواعدها الْعُيُون وَلَا كل من عرف الْقَوَاعِد استحضرها عِنْد وُرُود الْحَادِثَة الَّتِي يفْتَقر إِلَى تطبيقها على الْأَدِلَّة والشواهد

Kemampuan berijtihad adalah hibah dari Allah. Allah memberikannya kepada siapa saja di antara hamba-Nya yang Dia kehendaki. Tidak semua orang yang hafal berbagai cabang ilmu, dia bisa menerapkan kaidanya pada kasus tertentu. Dan tidak semua orang yang mengetahui kaidah, bisa dia gunakan ketika ada kejadian yang membutuhkan kaidah itu pada penerapan dalil. (Irsyad an-Naqad ila Taisir al-Ijtihad, hlm. 130).

Sehingga kunci untuk bisa mendapatkan hibah ini adalah merasa butuh kepada Dzat yang memilikinya dan selalu berdoa agar kita dimudahkan untuk mendapatkan manfaatnya.

[2] Dengan belajar dan berlatih

Yaitu dengan bimbingan seorang yang berilmu, dan banyak membaca literatur mereka. dengan ini seorang pelajar ilmu agama akan terbiasa melihat cara ulama dalam memahami dalil, sehingga dia bisa meniru metodenya. Demikian, Allahu a’lam.(Csy)

Wednesday, September 12, 2018

Hukum memutar Tape kaset qiro'at di Masjid

Seperti yang telah terjadi di Masjid- Masjid pada masa dulu dan sekarang, tatkala menjelang shalat jum’at atau setengah jam menjelang shalat jumat pengurus masjid atau takmir masjid memutar kaset qiro’ah seperti muammar, Humaidi dan dll, dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada mereka atau warga sekitar bahwa shalat jumat sebentarlagi akan segera dilaksanakan akan tetapi kadang di dalam masjid ada sebagian orang sedang shalat tahiyyatal Masjid dan shalat sunnah yang lain. Dengan ini dapatkah dibenarkan pengurus Masjid memutar qiro’ah dengat tujuan seperti di atas (ingin memberikan peringatan kepada mereka yang lalai dan lupa)akan hari jumat mengingat disisi lain mengganggu kepada oang yang shalat tahiyyatal masjid atau shalat sunnah yang lain.?

Baca: Hukum Nonton TV Terdapat Sihir dan Pelecehan Terhadap Islam
Dalam kitab Bughiyatul Musytarsyidin halaman 66 menerangkan sebagai beriktu:

فائدة : جماعة يقرء ون القرأن في المسجد جهرا وينتفع بقراءتهم أناس ويتشوش أخرون فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقراءة أفضل وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوي النواوي

Keterangan : segolongan jama’ah di Masjid membaca Al-Qur’an  dengan menggunakan suara yang keras dan nyaring dan orang lain mengambil manfaat dengan bacaan tadi dan yang merasaa terganggu maka hukumnya di perinci jika kemaslahatannya lebih banyak dari pada kerusakannya maka membaca al-qur’an itu hukumnya di utamakan jika sebaliknya maka hukumnya di makruhkan.
Dalam kitab fiqih Ala Madzhabil Arba’ah Jus 1 Shahifah 326 menyebutkan :

اما التسابيج والاستغاثة باليل قبل الاذن فمنهم من قال : إنها لاتجوز لأن فيها إيذاء للنائمين الذين لم يكلفهم الله ومنهم من قال : إنها تجوز من التنبيه , فهي وإن لم تكن من الاحكام الشرعية فليست سنة ولا منذوبة ولكن التيبيه للعبادة مشروع بشرط أن لا يترتب عليها ضرر شرعي, والاولى تركها إلا إذاكان الغرض منها إيقاظ الناس في رمضان لأن في ذالك منفعة لهم.

  Keterangan : Adapun membaca tasbih dan beristighasah di waktu malam senbelum adzan dikumandangkan maka sebagian ulamak berpendapat sesungguhnya hal tersebut hukumnya tidak boleh karena itu mengganggu orang-orang yang tidur yang tidak terkena taklif, sebagian ulamak lain berpendapat sesungguhnya membaca tasbih dan istighosah diperbolehkan karena di dalamnya mengandung unsure yang diperbolehkan Maka mengingatkan maskipun bukan termasuk golongan syar’ibukan sunnah dan bukan mandup akan tetapi mengingatkan untuk ibadah yang disyariatkan dengan syarat tidak menimbulkan bahaya sebangsa syar’I dan yang lebih utama adalah meninggalkannya kecuali ada tujuan membangunkan manusia pada bulan puasa karean hal tersebut bermanfaat bari mereka.

Baca :Hukum Shalat Jum'at dua Gelombang
Kesimpulannya dapat dibenarkan bila memutar kased qiro’ah tersebut kemaslahatannya lebih besar dari pada kerusakannya yaitu jika masyarakat lebih banyak manfaatnya serta qiro’ah tersebut tidak terlalu mengganggu jama’ah yang sedang shalat.

Demikian semoga ada manfaatnya apabila anda suka dengan arikel ini bisa di bagikan kepada teman anda denggan share dan like (al-Inaya)

Friday, August 31, 2018

Hukum Khotib Jumat Tidak Menjadi Imam

Seperti apa yang telah terjadi di desa-desa atau di kota kebiasaan seorang imam dalam shalat fardhu ataupun shalat jumat hanya satu orang , sehingga ketika shalat Jumat antara orang yang berkhutbah dan imam shalat jumat orangnya berbeda-beda, karena khotbah jumat dibentuk dengan cara bergilir atau bergantian, bagaimana pandangan fiqih mengenai hal tersebut.?

Dalam kitab fiqih menyebutkan akan kebolehan hal tersebut dengan syarat yang menjadi imam telah hadir dan mendengarkan khutbah ketika khutbah berlangsung akan tetapi ada jugak yang memberikan hukum makruh sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Muhammad Sholih bin Ibrahim.

Baca : Cara merawat bayi kembar siam yang satu hidup yang satu mati.

Dalam kitab Sullam at-Taufiq halaman 34 menyebutkan sebagaiberikut:

ويكره ذالك أعني أن يكون الخطيب غير الامام أفتى بذالك الشيخ التحريري اللوذعي محمد بن صالح بن إبراهيم.اهـ

Keterangan : Hal itu hukumnya maksruh, maksud saya makruh hukumnya khotib jumat tidak menjadi imam jumat itu menurut fatwa syekh At-Tahrir al-Lauda’I Muhammad bin sholih bin Ibrahim.

Baca : Hukum melaksanakan shalat jamak dan qosor di rumah sebelum perjalanan (Musafir)

Dalam kitab Istmad Al-ainaini  Fi-ba’di Ikhtilaf al-syaikhoini Hamis Bughiya Al-Musytarsyidin shahifah 37 menyebutkan sebagai beriktu:

فائدة : أشترطفي إمام الجمعة أن يكون هو الخطيب أويخضر الخطبة,

Keterangan : Disyaratkan dalam menjadi imam jum’at hendaknya ia adalah orang yang berkhotbah atau orang yang hadir diwaktu khotib berkhotbah.

Dalm kitab tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj Jus 9 Shahifah 422 Maktabah Syamilah  menerangkan sebagai berikut:

ويستفاذ من هذ الكلام ونحوه أن شرط إمام الجمعة الناوي لها أن يكون سمع الخطبة,

Keterangan : dapat di ambil Faidah dari pembahasan ini dan sesamanya  bahwa syarat menjadi imam shalat jum’at adalah harus mendengarkan khutbah.

Baca : Suami meng –qodlo’ puasa sang istri

Demikian kilasan ibarah yang di ambil dari beberapa kitab mu’tabarah semoga kita dapat bertambah ilmu dan mengamalkannya apabila anda suka dengan artikel kami bisa di bagikan dan ikuti blog kami untuk menemukan artikel terupdate terimaksih (al-Inaya)  

Wednesday, August 29, 2018

Cara merawat bayi kembar siam yang satu hidup yang satu mati

Pada akhir zaman seperti saat sekarang ini banyak bayi lahir dalam keadaan tidak normal bahkan kadang aneh-aneh hebohnya lagi kami pernah melihat di facebook bayi lahir berupa kodok mengerikan sekali yang kulitnya bersisik.

Banyi kembar dempet atau kembar siam kadang terlahir kedunia ini kasihan sekali ibu yang melahirkan bayi yang seperti itu pasti bayinya tidak normal dan pasti banyak kekurangan di dalamnya namun Allah maha kuasa bayi kembar siam bisa hidup normal seperti manusia biasa.
Timbul sebuah unek unek dalam benak ini bagaimana kalau bayi kembar siam salah satunya hidup dan yang satunya meninggal atau mati ini menjadi sebuah pertanyaan karena ini menjadi studi kasus yang beredar akhir-akhir ini terus bagaimana tanggapan islam mengenai maslah ini mengingat islam adalah agama rahmatan lil alamiin atau rahmat bagi seluruh umat manusia semua ada solusi dan pemecah hukumnya karena memang agama islam ini adalah agama yang sudah disempurnakan oleh Allah SWT.

Baca : Hukum melaksanakan shalat jamak dan qosor di rumah sebelum perjalanan (Musafir)

Apakah bayi kembar tadi harus di rawat atau dipisah salah satunya melalui operasi dalam sebuah kitab hasyiyah al-Bujairimi Ala Minhaj jus 4 shahifah 365 Maktabah Syamilah menyebutkan sebagai berikut.

قال في البسط الانوار : لو ولد شخصان معا ملتصقان ومات أحدهما فإن أمكن فصله من الحي من غير ضرر يلحق الحي وجب غسله , والصلاة عليه ودفنه وإلا وجب أن يفعل بالميت الممكن من الغسل والتكفين والصلاة وامتنع دفنه لعدم إمكانه وينتظر سقوطه فإن سقط وجب دفنه وإن  ماتا معا وكان أحدهما ذكرا والأخر أنثى وأمكن فصلهما فالظاهر وجوب الفصل وإن لم يمكن فعلنا ما أمكن فعله ويراعى الذكر في استقبال القبلة اهـ شوبري باختصار.

Keterangan : dalam kitab Bastil Anwar andaikan ada dua orang yang dilahirkan secara bersamaandengan tubuh lengket dan salah satunya mati maka hukumnya diperinci. Jika bisa memisahkan yang mati dari yang hidup tanpa membahayakan yang hidup maka wajib memandikan, mensholati dan menguburkan jika tidak bisa maka wajib merawat yang mati sebisa mungkin  mulai dari memandikan , mengkafani dan mensholatinya dan tidak boleh dikubur karena hal itu masih belum bisa dilakukan dan di tunggu keruntuhannya jika sudah runtuh maka wajib menguburnya dan apabila mereka mati sekaligus  dan salah satunya cowok dan yang lain cewek dan bisa di pisahkan maka yang lebih jelas adalah wajib di pisah dan apabila tidak mungkin dipisahkan maka kita harus melakukan sesuatu yang kita bisa (sesuai kemampuan orang sekitar) dan mayit yang laki-laki harus dihadapkan kea rah qiblat. Demikian semoga bermanfaat (al-Inaya)

Hukum melaksanakan shalat jamak dan qosor di rumah sebelum perjalanan (Musafir)

Setelah menikmati lebaran di kampong halaman kang Zainal yang dulunya notabeninya adalah seorang santri ingin ke Jakarta untuk mengais rizqi setelah dhuhur rencananya ia mau berangkat dari rumah kemudian saat adzan dhuhur dikumandangkan ia berfikir, jika ia berangkat setelah dhuhur maka ia akan sampai ke Jakarta setelah masuk waktu shalat maghrib dan jika segera berangkat dan melakukan shalat dhuhur sekaligus ashar maka ia harus memutus rute perjalanan padahal kadang bus tidak berhenti di jalan dan teus melaju tidak mengenal waktu shalat dengan secara terpaksa shalat tidak akan dikerjakan dan shalat menjadi bolong dan sia sia.
Shalat jamak disaat bepergian atau perjalanan
Maka untuk mengatasi hal tersebut Zainal mempunyai solusi dan berfikir mengerjakan shalat jamak di rumah mengingat hal ini juga dilakukan untuk safar atau perjalanan akan tetapi dilakukan sebelum berangkat dan setelah persiapan perjalan.

Baca : Suami meng –qodlo’ puasa sang istri

Maka timbullah pertanyaan adakah pendapat yang memperbolehkan melakukan jamak atau qosor di rumah ketika hendak melakukan perjalanan jauh dan apakah ada pendapat yang memperbolehkkan jamak atau qosor ketika sampai di tempat tujuan.?

Dalamsebuah kitab Al-Majmuk syarhil Muhadzdzab jus 4 shahifah 228 Maktabah Matbail Muniriyah menerangkan sebagai berikut :

فرع : في مذاهب العلماء ذكرنا أن مذهبنا أنه إذا فارق بنيان البلد قصر, ولا يقصر قبل مفارقتها وإن فارق منزله وبهذا قال مالك وأبوحنيفة وأحمد وجماهر العلماء وحكى إبن المنذر عن الحارث بن أبي ربيعة أنه أراد سفرا فصلى بهم ركعتين في منزيله , وفيه الاسود بن يزيد وغير واحد من أصحاب ابن مسعود قال : وروينا معناه عن عطاء وسليمان بن موسى قال: وقال مجاهد : لايقصر المسافر نهارا حتى يدخل لليل , قال إبن منذر : لانعلم أحدا وافقه وحكى القاضي أبو الطيب وغيره عن مجاهد أنه قال إن خرج بالنهار لم يقصر حتى يدخل لليل وغن خرج بالليل لم يقصر حتى يدخل النهار وعن عطاء أنه قال إذا جاوز حيطان داره فله القصر فهذان المذهبان فاسدان فمذهب مجاهد منابد للأحاديث الصحيحة في قصر النبي صلى الله عليه وسلم بذالخليفة حين خرج من المدينة ومذهب عطاء وموافقيه منابذ لاسم السفر. اهـ

  Keterangan : Telah saya sebutkan di atas keterangan dari beberapa madzhab ulamak sesungguhnya menurut madzhab kita (|Asysyafi’iyyah), jika musafir telah melewati (berpisah) dari bangunan-bangunan kotanya, maka ia diperbolehkan melaksanakan qosor shalat,, dan tidak diperbolehkan melaksanakan qosor shalat sebelum ia melewatinya sekalipun ia telah keluar dari rumah tempat tinggalnya. Imam Abu Hanifah , Ahmad serta segolongan besar Ulamak jugak berpendapat dengan pendapat tersebut.

Baca: Hukum memakai minyak wangi yang beralkohol

Dan Imam Al-Mundzir telah meriwayatkan pendapat dari al-Haris bin Ali Rubai’ah bahwasanya apabila seorang menghendaki bepergian maka boleh baginya melaksanakan sahalat qosor dua roka’at dirumahnya dan pendapat ini jugak dikuatkan oleh al-Aswad bin Yazid  dan ulamak lain dari ashab (santrinya) Ibnu Mas’ud dan Ibnu Mundzir berkata kami telah meriwayatkan makna atau maksud dari kandungan di atas dari Atho’ dan Sulaiman bin Musa ia berkata saya tidak mengetahui satu pun ulamak yang sependapat.

Al-Qodli Abu Thoyyib dan ulamak lainnya menceritakan dari Mujahid bahwasanya ia berkata “ apabila seorang pergi pada siang hari maka ia tidak diperbolehkan meng - qosor shalat sehingga ia masuk pada waktu malam hari dan apabila ia pergi pada malam hari maka ia tidak diperbolehkan meng - qosor shalat sehingga ia masuk kepada siang hari. Dan dari Atho’ “sesungguhnya ia berkata, Apabila seseorang telah melewati pagar rumah temboknya maka baginya diperbolehkakn meng-qosor shalat “ kedua madzhab itu hukumnya fasid atau rusak. Adapun madzhab mujahid itu bertentangan dengan hadits shahih yang telah menjelaskan meng-qosornya nabi swa di kota Dzul Hulaifah ketika beliau pergi dari kota madinah. Sedangkan Madzhab Atho’ dan sesamanya itu bertentangan dengan sebuah nama bepergian.

Dalam kitab Majmuk Jus 4 shahifah 384 Maktabah Matba’ah al-Muniriyah menjelaskan:

  فرع : في مذاهبهم في الجمع في الحضر بلا خوف , ولا سفر , ولا مطر , ولامرض : مذهبنا ومذهب ابي حنيفة ومالك وأحمد والجمهور : أنه لايجوز ز وحكى إبن المنذر عن طائفة جوازه بلا سبب قال وجوزه ابن سير ين لحاجة أولم يتخذه عادة. اهـ

Keterangan : cabang menurut madzhab mereka , dalam masalah melaksanakan shalat jamak ditempat tinggalya hukumnya diperbolehkan sekalipun dengan tanpa adanya khouf / rasa takut tidak bepergian atau tidak dalam kondisi hujan.sedangkan menurut madzhab kita (syafi’iyyah), malik, ahmad serta jumhurul ulamak bahwasanya si musafir tidak diperbolehkan menjamak shalatnya Ibnu mundzir telah menceritakan pendapat di atas dari Tho’ifah (golongan kecil dari ulamak) yang memperbolehkan melaksanakan shalat qosor ditempat tinggalnya (di rumah) sekalipun dengan tanpa adanya sebab. Dan Ibnu al-Mundzir berkata, menurut Ibnu sirin memperbolehkan menjamaknya jika ada hajat atau ia tidak mendadikan adzat kebiasaan.

Baca : Hukum ayam yang disembelih DAN dimasukkan ke dalam bejana yang berisi air panas.

Dalam kitab Rahmatul Ummah shahifah 40 menerangkan :

فصل: ولا يجوز الجمع للمرض والخوف على ظاهر مذهب الشافعي وقال أحمد بجوازه وهو وجه إختاره المتاخرون من أصحاب الشافعي قال النواوي في شرح المهذب وهذا الوجه قوي جدا وعن ابن سرين أنه يجوز الجمع من غير خوف ولامرض لحاجة مالم يتخذه عادة واختار إين المنذر جواز الجمع في الحضر من غير خوف ولامرض ولامطر.اهـ

 Keteangan : fasal, hukumnya tidak boleh melaksanakan jamak dikarenakan sakit, rasa takut menurut dzahirnya  madzhab syafi’I sedangkan menurut Ahmad Hukumnya diperbolehkan . ini adalah pendapat yang dipilih oleh ulamak Mutaakhkhirin dari ashab  imam syafi’i.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitab Syarah Al-Muhadzdzab, ini adalah pendapat yang sangat kuat dan dari ibnu sirin jugak berkata , boleh hukumnya melaksanakan shalat jamak dengan tanpa adanya sebab rasa takut atau tidak sakit jika ada hajat dan tidak menjadikannya sebagai adat kebiasaan.
Dan Ibn al-Mundzir memilih memperbolehkan melaksanakan shalat jamak ditempat tinggalnya sekalipun tanpa rasa takut tidak sakit serta tidak dalam kondisi hujan.

Baca : Bagaiman hukum minum Obat untuk menunda haid pada bulan ramadhan.

kesimpulan dari ibaroh di atas adalah, ada pendapat yang memperbolehkan melakukan jamak sedangkan untuk qosor shalat ada qoul yang memperbolehkan namun qoul ini dianggap fasid(rusak) sementara untuk jamak jugak ada sebagaimana pendapat yang di riwayatkan oleh Ibnu Mundzir dari sekelompok ulamak.

Demikina semoga bermanfaat dan apabila anda suka dengan artikel ini dukung dengan cara share dan like (al-Inaya)
   

Tuesday, August 21, 2018

Hukum ayam yang disembelih DAN dimasukkan ke dalam bejana yang berisi air panas.

Ayam merupakan faforit masyarakat Indonesia hidangan atau menu yang disajikan tidak luput dengan ikan ayam apalagi ayam kampung yang nyatanya sangat nikmat dan lezat apalagi dipanggang dan dimasak dengan resep yang baik, resep abal-abalpun jadi nikmat tak tertandingi, namun mayoritas masyarakat seketika menyembelih se-ekor ayam , biasanya langsung dimasukkan kedalam bejana yang berisi air mendidih sebelum kotoran yang berada di dalamnya dibuang , tujuan dari itu supaya bulu yang ayam mudah di cabuti.

Mengingat hal tersebut semua orang masih belum tau hukum dan dampak dari semua itu namun dari kejadian ini sejak dulu sampai sekarang tidak ada dampak nigatif semasekali, dibuktikan dengan adanya fakta yang sudah ada ternyata ayam tersebut setelah di makan tidak berbahaya.

Baca: Bagaiman hukum minum Obat untuk menunda haid pada bulan ramadhan.

Kadang di Pondok Pesantren Al-Inayah pada Akhir perayaan atau disebut dengan AKHIRUSSANAH semua santri harus membawa ayam untuk dijadikan syukuran bagi mereka dengan di khatamkannya kitab-kitab yang sudah dipelajari dalam masa satu tahun, nah kejadian ini terus berulang tahun demi tahun bahkan sampai sekarang, ayam santri yang sudah dismabellih langsung dimasukkan kedalam air panas atau air mendidih yang sudah disiapkan demi mudahnya mencabuti bulu ayam. Bagaimana islam menyikapi hal ini najiskah ayam tersebut mengingat kotoran belum di buang dan dibersihkan.?

Dijelaskan dalam kitab Qurrotul Ain Bifatawa Ismail Azzain 47 Maktabah Toko Kitab AL-Barakah Makhad Al-Ulum Al-Syariyah sebagai berikut:

سؤال) ما قولكم في رجل ذبح الدجاجة ثم وضعها في قدر فيه ماء مغلى قبل شقها وإخراج ما فيها من الروث والدم وغيرهما من النجاسات فهل يصير كل ما في القدر من الماء والدجاجة متنجسا أولا.؟ الجواب : والله الموفق للصواب : أنه متي كان الحال ما ذكر من وضع الدجاجة قبل شق جوفها وإخراج ما فيه من روث ونحوه فأن الماء إذا اتصل بما في جوفها من الروث يكون متنجسا وتكون هي حينئذمتنجسة وأما إذا لم يصل الماء إلى جوفها من أي منفذ كان فلا ينجس الماء ولا تنجس الدجاجة المذكورة كما لووضع كوز محكم الغطاء وفي باطنه نجاسة في ماء قليل فإنه لا ينجسه. والله سبحانه وتعالى أعلم.

 Pertanyaan : bagaimana hukum seorang yang menyembelih ayam kemudian ayam yang disembelihtersebut diketakkan pada bejana yang berisi air panas (mendidih) sebelum membuang sesuatu yang berada di dalam perutnya yakni kotoran, darah dan sesuatu najis lainnya bagaimana hukum air dan ayam tersebut.?

Baca : Ada Apa dengan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah?

Jawab: semoga Allah menunjukkan kebenaran . meletakkan ayam sebelum dikelurka kotoran dan semacamnya , jika air di dalam bejana mengenai kotoran yang berada dalam perut ayam, air menjadi mutanjjis (terkena najis) daging ayampun juga menjadi mutanajjis (terkena najis) sebaliknya jika air itu tidak masik sampai pada perut ayam maka air dan ayam tersebut hukumnya tidak najis,

sebagaimana kasus seorang yang sudah meletakkan kendil yang berisi najis yang tertutup rapat ke dalam air yang sedikit , maka kendil tidak akan menyebakan air itu najis. Wallahu a’lamu.

Baca : Pengertian Qiro'ah yang sebenarnya dalam Islam

Dari keternagan dan iabarah yang sudah ada di atas maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Air sekaligus ayamnya akan menjadi mutanajjis jika ait tersebut masuk ke dalam perut ayam dan mengenai kotoran yang berada di dalamnya . dan apabila tidak maka hukumnya tidak najis. Jika anda suka dengan artikel kami bisa di share agar lebih bermanfaat untuk khalayak ramai. (al-Inaya)  

Monday, August 13, 2018

Melahirkan dengan operasi cessar apakah tetap mewajibkan mandi besar.?

Pada zaman sekarang tidak jarang wanita melahirkan dengan di operasi cessar, operasi seccar ini terpaksa dilakukan karena ibu belum melahirkan dalam waktu yang cukup lama namun kadang-kadang juga ada wanita yang melahirkan ingin di cessar ada juga yang tidak mau di cessar, kalau kita berbicara tentang keamanan  maka dengan lahir biasa tentunya lebih aman dan tidak memakan biaya yang besar cukup mendatangkan dukun di samping rumah sudah selesai, ada jugak dukun bayi pedesaan yang saat ini tidak mau melanjutkan kerjanya karena kadang didesak dengan kekawatiran yang tinggi karena ditakutkan akan berdampak buruk pada ibu sang bayi.
Berbicara melahirkan, ayah dan ibu sudah tidak asing lagi dimana perasaan yang sering menghantui sang ayah dan semua keluarga, pertanyaan yang timbul dibenak mereka tidak bisa diungkapkan dengan kata2 namun  bisa dirasakan lewat suasana dan raut wajah mereka masing-masing, gundah gulana menanti akan lahirnya sang primadona keluarga yang sebentar lagi akan lahir, kegembiraan yang dinanti akan muncul sebentar lagi lewat tangisan suara bayi dikeheningan suasana yang sepi.
Dalam hukum islam mandi wajid atau mandi besar bagi seseorang yang sudah melahirkan itu diwajibkan namun yang menjadi permmasalahan kelahiran ini bukan melalui jalan yang biasa oleh kebanyakan para ibu namun kelahiran ini melalui operasi lewat jalan lain yaitu dengan melukai atau mengiris perut sang ibu, nah pertanyaannya bagaimana hukum mandi wajib seseorang yang lahir dengan operasi cessar.?

Baca : Hukum memotong rambut dan kuku saat haid

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj jus 22 halaman 367 Maktabah syamilah menyebutkan sebagai berikut:

فرع : هل تشمل الولادة خروج الولد من غير طريق المعتاد لخروجه كما لوشق فخرج الولد من الشق أوخرج الولد من فمها ؟ فيه  نظر  , ويتجه الشمول  عند الاطلاق لأن المقصود من الولادة انفصال الولد فلتأمل . اهـ سم .

Keterangan : Apakah melahirkan bisa mencakup terhadap keluarnya anak dari selain jalan yang dibiasakan untuk melahirkan.? Semisal, andaikan (perut sang ibu) dibelah (operasi) kemudian anaknya keluar dari tempat yang dioperasi, atau anak tersebut keluar dari mulut sang ibu ? dalam masalah ini masih difikirkan. Sedangkan menurut satu wajah, bahwa melahirkan itu bisa mencakup terhadap ( melahirkan secara dioperasi) bila dilihat dari sisi kemutlakannya karena yang dimaksud dari melahirkan ada;ah terpisahnya anak dari sang ibu . maka hendaknya hal tersebut di ingat-ingat.

Baca: Buang hajat sambil membaca Koran yang ada tulisan Al-Muazdam

Disebutkan juga dalam Hasyiyah al-Bajuri jus 1 shahifah 74 maktabah dharul kutub al-Alamiyah sebagai berikut:

ولو ولدت من غير طريق المعتادة فالذي يظهر وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي فيما لوقال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريق المعتادة اهـ.

Keterangan : Andaikan seorang wanita melahirkan dari selain jalan yang biasa maka menurut pendapat yang jelas, tetap wajib mandi besar karena mengambil dengan apa yang dibahas oleh Imam Ar-romli dalam sebuah kasus, nadaikan sang suami berkata kepada istri, “ jika kamu melahirkan maka kamu adalah wanita yang tertalak, lalu istri tersebut melahirkan dari selain jalan yang didiasakan untuk melahirkan(operasi).

Jadi kami membuat sebuah kesimpulan bahwa wanita yang lahir dengan operasi maka tetap di wajibkan mandi besar mengingat dengan perkataan imam romli. Demikaian semoga bermanfaat dan apabila anda suka denga artikel kami jangan lupa di like dan share.(al-Inayah)