Wednesday, September 12, 2018

Hukum memutar Tape kaset qiro'at di Masjid

Seperti yang telah terjadi di Masjid- Masjid pada masa dulu dan sekarang, tatkala menjelang shalat jum’at atau setengah jam menjelang shalat jumat pengurus masjid atau takmir masjid memutar kaset qiro’ah seperti muammar, Humaidi dan dll, dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada mereka atau warga sekitar bahwa shalat jumat sebentarlagi akan segera dilaksanakan akan tetapi kadang di dalam masjid ada sebagian orang sedang shalat tahiyyatal Masjid dan shalat sunnah yang lain. Dengan ini dapatkah dibenarkan pengurus Masjid memutar qiro’ah dengat tujuan seperti di atas (ingin memberikan peringatan kepada mereka yang lalai dan lupa)akan hari jumat mengingat disisi lain mengganggu kepada oang yang shalat tahiyyatal masjid atau shalat sunnah yang lain.?


Baca: Hukum Nonton TV Terdapat Sihir dan Pelecehan Terhadap Islam
Dalam kitab Bughiyatul Musytarsyidin halaman 66 menerangkan sebagai beriktu:

فائدة : جماعة يقرء ون القرأن في المسجد جهرا وينتفع بقراءتهم أناس ويتشوش أخرون فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقراءة أفضل وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوي النواوي

Keterangan : segolongan jama’ah di Masjid membaca Al-Qur’an  dengan menggunakan suara yang keras dan nyaring dan orang lain mengambil manfaat dengan bacaan tadi dan yang merasaa terganggu maka hukumnya di perinci jika kemaslahatannya lebih banyak dari pada kerusakannya maka membaca al-qur’an itu hukumnya di utamakan jika sebaliknya maka hukumnya di makruhkan.
Dalam kitab fiqih Ala Madzhabil Arba’ah Jus 1 Shahifah 326 menyebutkan :

اما التسابيج والاستغاثة باليل قبل الاذن فمنهم من قال : إنها لاتجوز لأن فيها إيذاء للنائمين الذين لم يكلفهم الله ومنهم من قال : إنها تجوز من التنبيه , فهي وإن لم تكن من الاحكام الشرعية فليست سنة ولا منذوبة ولكن التيبيه للعبادة مشروع بشرط أن لا يترتب عليها ضرر شرعي, والاولى تركها إلا إذاكان الغرض منها إيقاظ الناس في رمضان لأن في ذالك منفعة لهم.

  Keterangan : Adapun membaca tasbih dan beristighasah di waktu malam senbelum adzan dikumandangkan maka sebagian ulamak berpendapat sesungguhnya hal tersebut hukumnya tidak boleh karena itu mengganggu orang-orang yang tidur yang tidak terkena taklif, sebagian ulamak lain berpendapat sesungguhnya membaca tasbih dan istighosah diperbolehkan karena di dalamnya mengandung unsure yang diperbolehkan Maka mengingatkan maskipun bukan termasuk golongan syar’ibukan sunnah dan bukan mandup akan tetapi mengingatkan untuk ibadah yang disyariatkan dengan syarat tidak menimbulkan bahaya sebangsa syar’I dan yang lebih utama adalah meninggalkannya kecuali ada tujuan membangunkan manusia pada bulan puasa karean hal tersebut bermanfaat bari mereka.

Baca :Hukum Shalat Jum'at dua Gelombang
Kesimpulannya dapat dibenarkan bila memutar kased qiro’ah tersebut kemaslahatannya lebih besar dari pada kerusakannya yaitu jika masyarakat lebih banyak manfaatnya serta qiro’ah tersebut tidak terlalu mengganggu jama’ah yang sedang shalat.

Demikian semoga ada manfaatnya apabila anda suka dengan arikel ini bisa di bagikan kepada teman anda denggan share dan like (al-Inaya)