Sunday, September 2, 2018

Hukum Shalat Jum'at dua Gelombang

Desa yang sangat besar dan penduduknya sangat padat bila semua penduduknya melakasanakan shalat jum’at bersama dalam satu Masjid tidak muat, dan areal Masjid juga sangat sempit dan membangun Masjid barupun tidak muat atau tidak memiliki tanah yang cukup untuk dijadikan Masjid  atau tidak diperbolehkan karena untuk menghindari berdirinya dua Jumaatan bagaimana solusinya.


Dalam kasus yang seperti ini mungkin solusi yang tepat adalah melaksanakan shalat jum’at dua kali atau dua gelombang namun yang menjadi pertanyaan bolehkah hal tersebut(melaksanakan shalat jum’at dua gelombang dalam satu tempat) bagaimana islam menyikapi permasalahan ini.?
Ketika Masjid tidak muat untuk melaksanakan shalat jum’at maka hal ini permasalahannya diperinci sebagai berikut :

Baca : Hukum mengikuti shalat Jum’at di Daerah lain

1. Jika ada tempat lain yang bisa menampung seluruh jama’ah walaupun berupa tanah lapang maka dilarang melasanakan jumat lebih dari satu kali.akan tetapi menurut pendapat yang kuat berdasarkan pada kebiasaan masyarakat setempat dalam melaksanakan shalat jum’at. Jika kebiasaan mereka melaksanakan shalat jum’at di Masjid maka boleh melaksanakan shalat jumat dua kalitapi dengan syarat Masjid tidak muat dan tidak bisa menampung seluruh jma’ah.

2. Jika tidak ada tempat lain maka diperbolehkan shalat jum’at dua kali dalam satu tempat.
Dalam kitab Kasyifatussaja jus 1 halaman 94 menyebutkan sebagaimana berikut.

وعلم أنه إذا تعددت الجمعة لحاجة بأن عسر الاجتماع بمكان جاز له العدد بقدرها وصحت صلاته الجميع على الاصح سواء وقع إحرام الائمة معا أومرتبا وسن الظهر مراعة للخلاف.اهـ

  Keterangan : ketahuilalh sesungguhnya jika mendirikan shalat juma dua kali karena ada hajat dengan gambaran  jama’ah shalat jum’at sulit dikumpulkan dalam satu tempat  maka boleh mendirikan shalat jum’at lebih dari satu sesuai dengan kadar yang dibutuhkan dan semua shalatnya hukumnya sah menurut pendapat yang ashoh baik takbiratul ihromnya imam jum’at dilaksanakan secara bersama’an ataupun secara berurutan (bergantian ) dan disunahkan untuk melakukan shalat dhuhur karena menjaga dari khilafiyah.

Baca : Hukum Khotib Jumat Tidak Menjadi Imam

Dalam kitab al-Fatawa Al-Kubro Ibni Hajar al-Haitami jus 1 shahifah 234 Maktabah al-Islamiyah menyebutkan:

 يجوز بناء المساجد الكثيرة في البلد ولو صغيرة ولا حجر على أحد في ذالك نعم لايجوز تعديد الجمعة في بلد إلا إذا ضاق مسجدها عن أهلها فلهم حينئذ بناء مسجد اخر وإقامة جمعة ثانية فهو بخلاف ما إذا وسعهم مسجدها فليس لأحد بناء مسجد لاجل إقامة جمعة أخرى فيه لأمتناعها حينئذ والله تعالى أعلم بالصواب.اهـ

Keterangan : diperbolehkan mendirikan beberapa Masjid yang banyak dalam satu kota /desa maskipun kota itu kecil atau besar dan tidak boleh seorangpun melarangnya, benar diperbolehkan, akan tetapi tidak boleh mendirikan juma’atan lebih dari satu dalam satu kota , kecuali bila masjid yang digunakan mendirikan juma’atan itu tidak  muat menampun jama’ah jum’at jika demikian maka mereka diperbolehkan mendirikan masjid yang lain dan mendirikan shalat juma’at yang kedua, kasus tersebut tidak sama dengan permasalahan, apabila Masjid yang digunakan shalat jum’at itu masih muat menampung terhadap jama’ah jum’at maka tidak boleh bagi siapapun mendirikan Masjid lain untuk mendirikan shalat Jum’at yang kedua dalam satu kota atau desa karena demikian itu hukumnya tidak diperbolehkan.

Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal jus 5 shahifah 386 Maktabah Syamilah menyatakan sebagai berikut :

(قوله أيضا وعسر إجتماعه بمكان) أي محل من البلد ولو فضاء ولوغير مسجد فمتى كان في البلد محل يسعهم امتنع التعدد والمراد بمن يعسر إجتماعهم من يفعلها غالبا حتى لوكان الغالب يختلف باختلاف الازمنة إعتبرنا كل زمن بحسبه اهـ - إلى أن قال – (قوله : بمكان واحد ) أي من الامكنة التي جرت العادة بفعلها فيها في ذالك البلد ولو غير مسجد , قال العلامة الرملي كابن حجر والعبرة بمن يغلب حضوره وإن لم يحضر أولم تلزمه وقال العلامه الزيادي العبرة بمن حضر بالفعل وإن لم تلزمه , وقال العلامة الخطيب العبرة بمن تلزمه وإن لم يحضر وفي شرحة على الغاية موافقة العلامة الزيادي وفي شرحه هنا موافقة العلامة م ر وقال العلامة إبن عبد الحق العبرة بمن تصح منه واعتمده بعض مشايخنا.    

Keterangan: yang dimaksud sulit mengumpulkan jama’ah Jum’at disini adalah, Jama’ah sulit dikumpulkan dalam satu tempat, sekalipun di tempat tanah yang lapang dan bukan Masjid dan bila di dalam kota ada tempat yang muat menampung jama’ah Jum’at maka tidak diperbolehkan untk mendirikan Jum’at lebih dari satu.

Baca : Cara merawat bayi kembar siam yang satu hidup yang satu mati

Sedang yang dimaksud dengan orang yang sulit dikumpulkan adalah seseorang yang pada umumnya melaksanakan ditempat tersebut sehingga apabila seseorang yang kebiasaannya berpindah pindah dengan memandang bergesernya waktu, maka yang kami pandang adalah semua waktu dimana ia berada…

Sedang yang dimaksud satu tempat disini adalah sebuah tempat yang menurut kebiasaannya digunakan melaksanakan shalat Jum’at yang masih berda dalam kota, sekalipun tidak berbentuk Masjid.

Al-Allamah Ar-ramli berpendapat sama seperti Ibnu Hajar, yang dipandang adalah orang yang kebiasaannya hadir di tempat tersebut, sekalipun ia tidak bisa hadir pada saat itu, atau sesseorang yang tidak berkewajiban Jum’atan , Al-Allamah Az-ziyad berkata, yang dipandang adalah orang yang hadir pada pelaksanaan shalat Jum’at meski shalat Jum’at itu tidak wajib atas dirinya.
Dan Al-allamah al-Khotiib berkata. Yang dipandang adalah seseorang yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at sekalipun ia tidak bisa hadir pada saat itu sedang keterangan pada karya Syarahnya Al-Ghoyah, ia sependapat dengan pendapat Al-Allamah Az-Ziyadi dan di Syarah lainnya ia juga sependapat imam Romli . Al-Allamah Imam Abdil Haq berkata, yang dipandang adalah seseorang yang bisa mengabsahkan shalat Jum’at dan sebagian guru-guru kita bertendensi terhadap pendapat Ibnu abdil Haq.

Demikian keterangan dalam beberapa kitab semoga bisa menambah wawasan kita dalam bidang Ilmu Fiq dan apabila anda suka dengan artikel kami bisa di share dan dibagikan kepada teman anda.(al-Inaya)