Wednesday, August 29, 2018

Cara merawat bayi kembar siam yang satu hidup yang satu mati

Pada akhir zaman seperti saat sekarang ini banyak bayi lahir dalam keadaan tidak normal bahkan kadang aneh-aneh hebohnya lagi kami pernah melihat di facebook bayi lahir berupa kodok mengerikan sekali yang kulitnya bersisik.


Banyi kembar dempet atau kembar siam kadang terlahir kedunia ini kasihan sekali ibu yang melahirkan bayi yang seperti itu pasti bayinya tidak normal dan pasti banyak kekurangan di dalamnya namun Allah maha kuasa bayi kembar siam bisa hidup normal seperti manusia biasa.
Timbul sebuah unek unek dalam benak ini bagaimana kalau bayi kembar siam salah satunya hidup dan yang satunya meninggal atau mati ini menjadi sebuah pertanyaan karena ini menjadi studi kasus yang beredar akhir-akhir ini terus bagaimana tanggapan islam mengenai maslah ini mengingat islam adalah agama rahmatan lil alamiin atau rahmat bagi seluruh umat manusia semua ada solusi dan pemecah hukumnya karena memang agama islam ini adalah agama yang sudah disempurnakan oleh Allah SWT.

Baca : Hukum melaksanakan shalat jamak dan qosor di rumah sebelum perjalanan (Musafir)

Apakah bayi kembar tadi harus di rawat atau dipisah salah satunya melalui operasi dalam sebuah kitab hasyiyah al-Bujairimi Ala Minhaj jus 4 shahifah 365 Maktabah Syamilah menyebutkan sebagai berikut.

قال في البسط الانوار : لو ولد شخصان معا ملتصقان ومات أحدهما فإن أمكن فصله من الحي من غير ضرر يلحق الحي وجب غسله , والصلاة عليه ودفنه وإلا وجب أن يفعل بالميت الممكن من الغسل والتكفين والصلاة وامتنع دفنه لعدم إمكانه وينتظر سقوطه فإن سقط وجب دفنه وإن  ماتا معا وكان أحدهما ذكرا والأخر أنثى وأمكن فصلهما فالظاهر وجوب الفصل وإن لم يمكن فعلنا ما أمكن فعله ويراعى الذكر في استقبال القبلة اهـ شوبري باختصار.

Keterangan : dalam kitab Bastil Anwar andaikan ada dua orang yang dilahirkan secara bersamaandengan tubuh lengket dan salah satunya mati maka hukumnya diperinci. Jika bisa memisahkan yang mati dari yang hidup tanpa membahayakan yang hidup maka wajib memandikan, mensholati dan menguburkan jika tidak bisa maka wajib merawat yang mati sebisa mungkin  mulai dari memandikan , mengkafani dan mensholatinya dan tidak boleh dikubur karena hal itu masih belum bisa dilakukan dan di tunggu keruntuhannya jika sudah runtuh maka wajib menguburnya dan apabila mereka mati sekaligus  dan salah satunya cowok dan yang lain cewek dan bisa di pisahkan maka yang lebih jelas adalah wajib di pisah dan apabila tidak mungkin dipisahkan maka kita harus melakukan sesuatu yang kita bisa (sesuai kemampuan orang sekitar) dan mayit yang laki-laki harus dihadapkan kea rah qiblat. Demikian semoga bermanfaat (al-Inaya)