Friday, August 31, 2018

Hukum Khotib Jumat Tidak Menjadi Imam

Seperti apa yang telah terjadi di desa-desa atau di kota kebiasaan seorang imam dalam shalat fardhu ataupun shalat jumat hanya satu orang , sehingga ketika shalat Jumat antara orang yang berkhutbah dan imam shalat jumat orangnya berbeda-beda, karena khotbah jumat dibentuk dengan cara bergilir atau bergantian, bagaimana pandangan fiqih mengenai hal tersebut.?


Dalam kitab fiqih menyebutkan akan kebolehan hal tersebut dengan syarat yang menjadi imam telah hadir dan mendengarkan khutbah ketika khutbah berlangsung akan tetapi ada jugak yang memberikan hukum makruh sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Muhammad Sholih bin Ibrahim.

Baca : Cara merawat bayi kembar siam yang satu hidup yang satu mati.

Dalam kitab Sullam at-Taufiq halaman 34 menyebutkan sebagaiberikut:

ويكره ذالك أعني أن يكون الخطيب غير الامام أفتى بذالك الشيخ التحريري اللوذعي محمد بن صالح بن إبراهيم.اهـ

Keterangan : Hal itu hukumnya maksruh, maksud saya makruh hukumnya khotib jumat tidak menjadi imam jumat itu menurut fatwa syekh At-Tahrir al-Lauda’I Muhammad bin sholih bin Ibrahim.

Baca : Hukum melaksanakan shalat jamak dan qosor di rumah sebelum perjalanan (Musafir)

Dalam kitab Istmad Al-ainaini  Fi-ba’di Ikhtilaf al-syaikhoini Hamis Bughiya Al-Musytarsyidin shahifah 37 menyebutkan sebagai beriktu:

فائدة : أشترطفي إمام الجمعة أن يكون هو الخطيب أويخضر الخطبة,

Keterangan : Disyaratkan dalam menjadi imam jum’at hendaknya ia adalah orang yang berkhotbah atau orang yang hadir diwaktu khotib berkhotbah.

Dalm kitab tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj Jus 9 Shahifah 422 Maktabah Syamilah  menerangkan sebagai berikut:

ويستفاذ من هذ الكلام ونحوه أن شرط إمام الجمعة الناوي لها أن يكون سمع الخطبة,

Keterangan : dapat di ambil Faidah dari pembahasan ini dan sesamanya  bahwa syarat menjadi imam shalat jum’at adalah harus mendengarkan khutbah.

Baca : Suami meng –qodlo’ puasa sang istri

Demikian kilasan ibarah yang di ambil dari beberapa kitab mu’tabarah semoga kita dapat bertambah ilmu dan mengamalkannya apabila anda suka dengan artikel kami bisa di bagikan dan ikuti blog kami untuk menemukan artikel terupdate terimaksih (al-Inaya)