Friday, August 31, 2018

Hukum mengikuti shalat Jum’at di Daerah lain

Ketika shalat jum’at telah tiba banyak masyarakat yang tidak suka dan tidak senang berjum’at di masjid sendiri dengan beberapa factor atau alasan adakalnya karena Masjidnya kumuh atau kurang baik dari segi fasilitas kadang karena malu bertemu dengan tetangga sebelah sehingga ia minggat menuju masjid yang lebih nyaman dan enak sehingga jam’at shalat yang ia jum’ati berkurang dari jumlah 40 orang menyikapi hal ini bagaimana islam memandang perbuatan semacam ini diperbolehkan dalam hukum fiqih atau hukum Islam.?


Dalam hal sebagaimana peraktek di atas fatwa Isma’il Azzain tidak memperbolehkan peraktek semacam ini kecuali kepergiannya kedaerah lain tadi ada Uzur syara’ akan tetapi jika tampa dirinya jama’ah jumat didesanya melebihi 40 maka shalat jum’at di desa orang lai ini diperbolehkan.?
Dalam qurratul Ain Bifatawa Isma’il Azzain shahifah 84 menyebutkan sebagai berikut :

 هل يصح لشخص أن يصلي الجمعة في مسجد أخر أولا (الجواب) والله الموافق للصواب – إلى ان قال – ولا يجوز لأحد أن يترك مسجد جمعته ويجمع في مسجد أخر إلا إذا كان العدد تاما في مسجد جمعته فيجوز حينئد فإن كان العدد لايتم إلابه فيحرم عليه أن يذهب إلى مسجد أخر . وااله أعلم اهـ

  Keterangan : apakah sah dan diperbolehkan seorang melaksanakan shalat di Masjid ataukah tidak boleh.?

Baca : Hukum Khotib Jumat Tidak Menjadi Imam

Jawab : semoga Allam memberikan pertolongan untuk kebenaran …. Tidak diperbolehkan bagi seoarang meninggalkan berjum’atan di Masjid desanya sendiri dan melaksanakan shalat jum’at di desa orang lain kecuali jika jumlah bilangan jum’at di masjid desanya telah sempurna (empat puluh orang) jika demikian maka hukumhya diperbolehkan , akan tetapi jika jumlah jama’ah di masjid desanya tidak sempurna (tidak sampai 40 orang) kecuali dengan dirinya maka haram atasnya melaksanakan shalat jum’at di masjid orang lain.

Dalam kitab Bughiyatul Musytarsyidin Halaman 78 menjelaskan sebagai berikut :

مسألة : إقامة الجمعة فرض عين على كل مسلم مكلف إلا أربعة كما في الحديث , فحينئذ إذا كان في قرية أربعون كاملون وجبت عليهم إقامتها ببلدهم وحرم عليهم تعطيلها والسعي لبلد أخرى إلا لعذر شرعي ,ويحرم على بعضهم السفر إذا تعطلت بغيبته إلا لحاجة ويظهر ضبطها بالغرض الصحيح, ويجب على كل من له قدرة القيام عليهم بذالك ونهيهم عن تعطيلها وإلا كان شريكا لهم .اهـ

Keterangan : Hukum mendirikan shalat jum’at adalah fardhu ain atas setiap orang yang mukallaf kecuali empat orang yang telah sibutkan dalam al-Hadits jika hukumnya seperti itu maka apabilas disebuah desa ada empat puluh orang yang telah sempurna (menetapi syarat-syarat sahnya jum’at) maka wajib bagi mereka mendirikan shalat jum’at didaerahnya sendiri dan mereka dihamkan meninggalkan shalat jum’at dan pergi ke daerah lain kecuali ada uzur syar’I dan diharamkan ats sebagian penduduk melaksanakan bepergian jika tidak didirikan shalat  jum’at disebabkan karena kepergiannya kecuali ada hajat, jadi sudah jelas bahwa batas hajat disini adalah hajat yang shohih(benar) dan wajib atas orang yang memiliki kekuasaan atas mereka menyuruhnya untuk mendirikan shalat jum’at dan melarang penduduk meninggalkan jum’at dan apabila ia tidak menyuruh untuk mendirikan jum’atan didesanya sendiri dan melarang mereka meninggalkan jumatan di desanya berarti dia sama seperti mereka (dan hukumnya haram )

Baca : Hukum memakai minyak wangi yang beralkohol

Kesimpulan dari keterangan di atas Tidak diperbolehkan meninggalkan shalat jum’at di desanya sendiri kecuali ada halangan secara Syar’I akan tetapi apabila tampa dirinya shalat jum’at tetap dilaksanakan dan memenuhi kebutuhan syarat (40 orang) maka shalat jum’at di desa orang lain diperbolehkan. Demikian semoga bermanfaat (al-Inaya)