Sunday, August 26, 2018

Suami meng –qodlo’ puasa sang istri

Ada seorang istri yang melahirkan saat puasa, kemudian ia mengeluarkan darah nifas selama tiga puluh hari sehingga ia tidak berpuasa sebulan penuh, mengingat puasa itu sangat melelahkan apalagi bukan pada bulan puasa, maka sang istri meminta bantuan kepada sang suami untuk mengqodlo’ puasa karena saking kasihannya maka sang suami mengkodlo’ separuh puasa sang istri, bolehkah sang suami mengkodlo’ puasa sang istri sesuai dengan kasus yang ada di atas.?


Di sebutkan dalam kitab Qowaid al-Ahkam jus 1 shahifah 314 maktabah Dharul Kutub al-Alamiyah menjelaskan sebagai berikut:

المثال الحادي والثلاثون: لاتصح النيابه في شيئ من العبادات كالعرفان والايمان والصلاة والتسبيح والتحميد والتكبير والتمجيد والاذان وقرأة القرأن لأن الغرض بها تعظيم الاله , وليس المنيب معظما بتعظيم النيابة , واستسني  من ذالك الحج والعمرة في حق العاجزين إما بالموت أو بالهرم أومرض لا يرجى زواله ولم يستسنى من الصلاة إلا ركعتا الطواف في نسك النيابة لأنها تابعة للنسك , وقد يجوز بالتبعية مالايجوز بالأصالة , وكذا الصيام على الاصح,

Keterngan : Contoh yang ke 31 Tidak sah mewakilkan sesuatu dalam ibadah seperti beramal dalam kebaikan, iman, shalat, tasbih, tahmid, takbir, dan mengagungkan Allah, Azdan dan membaca Al-Qur’an, karena tujuan beribadah adalah mengagungkan Allah dan orang yang menggantikan tidak mungkin bisa mengagungkan Allah SWT seabagai mana orang yang digantikan.

Dikecualikan dari hal tersebut (ibadah yang tidak boleh diwakilkan) adalah ibadah haji dan ibadah umrohnya orang yang tidak mampumelakukan sendiri, baik dikarenakan meningal, lanjut usia atau sakit yang tidak bisa diharpkan kesembuhannya.

Dan di kecualikan dari shalat adalah, shalat dua rakaat thowaf dalam ibadah haji yang telah digantikan oleh orang lain, karena shalat dua rakaat  thowaf itu tabi’(mengikuti) terhadap ibadah haji dan terkadang boleh mengikuti pada ibadah yang lainnya adalah sebuah ibadah yang tidak diperbolehkan menurut asalnya begitupula tidak boleh digantikan adalah ibadah puasa menurut qol ashoh.

Dalam kitab Ianatu al-Thalibin jus 3 shahifah 10 Maktabah Dharul Fikri menyebutkan sebagai berikut:

قوله ولا في عبادة: أي لايصح التوكيل فيها وإن لم تتوقف على نية وذالك لأن مباشرها مقصود بعينه, إختيارا من الله تعالى, ولا فرق بين أن تكون العبادة فرضا أونفلا, كصلاة وصوم واعتكاف فليس له أن يترك الصلاة ويوكل غيره ليصلي عنه – إلى ان قال – والحاصل أن العبادة على ثلاثة اقسام : إما ان تكون مالية محضة , فيمتنع التوكيل فيها إلا ركعتي الطواف تبعا ز وإما أن تكون مالية محضة, فيجوز التوكيل فيها مطلقا, وإما ان تكون مالية غير محضة , كنسك فيجوز التوكيل فيها بالشرط المار. اهـ

Keterangan : Hukumnya tidak sah mewakilkan dalam ibadah, sekalipun ibadah itu tidak cukup hanya dengan niat saja, karena melaksanakan ibadah adalah sesuatu yang maksud menurut kehendak Allah SWT dan tidak ada perbedaan antara ibadah fardhu atau ibadah sunnah semisal ibadah shalat, puasa, dan I’tikaf. Maka tidak boleh baginya meninggalkan shalat dan mewakilkan kepada orang lainuntuk melaksanakan shalat sebagaimana ganti dari dirinya …..

Adapun kesimpulannya : ibadah itu dibagi tiga macam bagian. Pertama Ibadah Badaniyah Mahdloh (ibadah yang murni dilakukan oleh diri sendiri), maka hukumnya tidak sah untuk diwakilkan kepada orang lain kecuali ibadah shalat dua roka’at dalam shalat sunnah thowaf. Ke dua Ibadah Maliyah Mahdloh, (ibadah yang murni berhubungan dengan harta benda) maka secara mutlak diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain. Ke-tiga Maliyah Ghairu Mahdloh (ibadah yang tidak murni berhubungan dengan harta benda) seperti ibadah haji, maka diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain dengan syarat yang telah lewat.

Semoga bermanfaat kalau anda suka dengan artikel kami bisa di bagikan dan di share kepada teman terdekat anda terima kasih. Saran dan keritikan yang membangun kami tunggu dari teman-taman Wassalamu alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh (al-Inaya)