Friday, September 7, 2018

Hukum Nonton TV Terdapat Sihir dan Pelecehan Terhadap Islam

Apa hukum menonton acara (channel) televisi yang di dalamnya mempertontonkan manusia yang menggunakan sihir dan penipuan? Apa hukum orang yang mengucapkan, “Lihatlah orang-orang itu agar kita bisa mengetahui metode mereka sehingga kita bisa waspada dari mereka?”


Jawaban:

Tidak boleh menonton channel televisi yang di dalamnya terdapat sihir, perdukunan dan pelecehan terhadap Islam, karena hal itu akan berpengaruh terhadap orang yang menontonnya. Dan juga, orang yang menontonnya berarti menyetujuinya. Karena seandainya mereka mengingkarinya, mereka tidak akan menontonnya. Kecuali jika orang yang menontonnya itu ingin untuk menghentikan keburukannya dan menggagalkan acara tersebut, maka ini adalah kondisi yang dikecualikan.

Adapun orang-orang awam yang tidak memiliki ilmu, juga perempuan dan anak-anak, maka tidak boleh dibiarkan menonton acara-acara kekufuran tersebut. Karena orang yang menontonnya itu seolah-olah duduk langsung bersama mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk-duduk mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)

Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya ‘alaihis shalatu was salaam,

 وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim itu sesuah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)

Jadi, seseorang tidak boleh mengatakan, “Saya orang beriman, tidak akan ada pengaruhnya terhadapku.” Bahkan Engkau bisa jadi tersesat dan dalam bahaya. Janganlah Engkau memuji dirimu sendiri bahwa Engkau tidak akan terpengaruh. Karena keburukan itu akan berpengaruh ke dalam jiwa. Maka tidak boleh menonton acara-acara tersebut kecuali jika dalam kondisi darurat, yaitu mereka yang memiliki ilmu dan wewenang untuk mengetahui (hakikat) konten acara tersebut agar bisa mengingkari dan berusaha untuk membatalkannya dan menyelamatkan kaum muslimin dari keburukannya.(Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala/Msl)