Thursday, August 9, 2018

Buang hajat sambil membaca Koran yang ada tulisan Al-Muazdam

Seseorang yang gemar membaca Koran dimana-mana akan membawa Koran terutam disekitar rumah dan pada pagi hari karena memang korang itu datang pada pagi hari dan selalu ada berita terhangat dan terbaru, namun permasalahannya dalam Koran itu kadang tedapat tulisan Al-Mu’adzom (al-Qur’an)yang kadang ditulis dengan bahasa arab dan bahasa Indonesia.

Al-quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang termasuk kitab suci umat Islam dan menjadi Mu’jizat Nabi Muhammad SAW sampai akhir zaman sehingga al-Quran memang betul-betul dijaga oleh Allah SWT sampai zaman yang tidak diketahui kapan akan di angkat oleh Allah SWT.

Karena Islam merupakan rahmat bagi manusia diseluruh alam maka semua problematika akan terjawab dengan al-Qur’an dan Hadist kalau problem yang terjadi dimasyarakat tidak ditemukan dalam al-Quran dan Hadist maka masalah tersebut diputuskan oleh Ijmak atau kesepakatan Ulamak yang sudah mampu dalam bidang al-Quran dan Hadist.

Baca : cara Istinjak Orang Wasir (Ambien)

Dalam masalah di atas bagaimana Islam menyikapi hal tesebut, karena di dalam Koran itu ada tulisan yang di Mulyakan maka tetap hukumnya tidak boleh di bawa ke WC sebagaimana yang tertera dalam kitab Hasyiyah al-Jamal al-Jus 1 shahifah 82 Maktabah dharul Fikri sebagai berikut:

و أن ينحي عنه ماعليه معظم من قرأن أوغيره (قوله: من قرأن , أوغيره )سواء كان القرأن مكتوبا بالخط العربي , أوبغيره كالهندي  لأن ذوات الحروف ليست قرأنا ,وأنما هي دلة عليها .اهـ ع ش وبحث الاذراعي تحريم إدخال المصحف الخلاء بلا ضرورة إجلالا له وتكريما , والمنقول الكراهة وهو المعتمد عند م ر . 

 Keterangan : Orang yang buang hajat henndaknya menyingkirkan perkara yang di dalamnya terdapat sesuatu yang diangungka, baik dari Al-Qur’an atau yang lainnya, baik al-qur’an itu ditulis dengan arab atau bukan (bahasa Indonesia) seperti berbentuk tulisan india (selain arab), sebab jika dipandang dzatiyah huruf2 tersebut itu tidak disebut al-Qur’an akan tetapi huruf tersebut menunjukkan terhadap al-Qur’an,Imam al-Adzra’I menghukumi haram memasukkan mushaf pada WC jika tidak ada Dharuroh karena untuk mengagungkan dan memulyakan al-Qur’an. Sedangkan menurut hokum yang telah dikutip itu hukumnya makruh dan itu adalah pendapat yang mu’tamad  menurut imam ar-Romli.

Demikian semoga bermanfaat kalau anda suka dengan artikel kami bisa di share kepada teman anda untuk menambah wawsan dan kecerdasan, (al-Inaya)