Wednesday, August 8, 2018

Istinjak bagi penderita penyakit Wasir (Ambien)

Wasir dan Ambeien adalah penyakit yang sama. Ambeien / wasir merupakan nama lain dari penyakit yang dikenal dengan nama hemoroid pada istilah medis. BAB keras dan adanya benjolan yang keluar saat meneran bisa saja merupakan salah satu tanda wasir yang sering dikeluhkan banyak orang  adalah pelebaran pembuluh darah vena pada bagian dubur akibat aliran darah balik vena yang tidak sempurna akibat kerusakan pada katup vena. Biasa diderita pada orang yang sering mengalami konstipasi (BAB keras) dan kebiasaan meneran atau orang dengan pekerjaan yang banyak menggunakan otot perut dan terjadi peningkatan tekanan dalam perut yang lama.
Orang yang menderita penyakit wasir ini ketika buang hajat apakah baginya tetap diperbolehkan beristinjak dengan memakai batu dan apakah juga sudah mencukupi mengingat kotoran tersebut ada yang mengenai pada bagian anusnya yang sakit.
Dalam permasalahan ini Islam menjawab bahwa tidak diperbolehkan dan belum mencukupi, bahkan ia wajib beristinjak dengan menggunakan air.

Dalam kitab Al-Washit jus 1 shahifah 302 maktabah syamilah menyebutkan yang di nuqil dari Ar-rubae’ sebagai berikut:

ونقل  الربيع : أنه إن كان في جوف مقعدته بواسير أنه لم يجزالاسبنجاء إلا باالماء.

Ar-Rubae’ telah mengutip sebuah pendapat, bahwa andaikan di dalam pantatnya seseorang terdapat penyakit Wasir(Ambien), maka tidak diperbolehkan ber-istinjak kecuali ber-istinjak dengan menggunakan air.

Nah dengan pendapat di atas maka sudah tentu jelas dari ulamak ahli fiqih tidak memperbolahkan seorang bawasir beristinjak dengan selain air  dalam kitab Al-Um jus 1 halaman 22 maktabah syamilah menyebutkan, Imam As-Syafi’e ra. Mengatakan andaikan seorang laki menderita penyakit bawasir (Ambien) atau bisul yang berada di dekat Anus atau berada di dalam Anusnya dan kemudian mengeluarkan darah maka dia tidak diperbolehkan bersuci kecualai dengan air, sebagaimana Ibarot di bawah ini.

قال وإن كلنت برجل بواسير وقروح قرب المقعد أوفي جوفها فسالت دما أوقيحا أوصديدا لم يجزه فيه إلا الاستنجاء بالماء ولا يجزه الحجارة.اهـ

Imam Syafi\e berkata :andaikan ada seeorang laki-laki menderita penyakit wasir (Ambien) atau bisul/penyakit cacar yang berada di dekat anus, atau berada di dalam anusnya, kemudian mengeluarkan darah, nanah atau nanah bercampur darah, maka dia tidak diperbolehkan ber-Istinjak kecuali beristinjak dengan air, dan tidak mencukupi istinjaknya dengan menggunakan batu.

Femikian artikel ini semoga bermanfaat dan apabila anda suka dengan artikel kami bisa di share kepada teman anda. Terimakasih(al-inaya)