Wednesday, August 8, 2018

Pasien yang tayammum di kasur.

Dalam rumah sakit banyak sekali pasien yang sakit parah, sedang dan ringan, kadang ada orang yang langsung meninggal dan kadang ada orang yang pelan-pelan sembuh dan lain sebagainya, namun semua itu mayoritas para pasien disana jarang yang melaksanakan shalat lima waktu dengan alasan sakit dan semacamnya.

Namun dalam Islam tidak ada toleransi dalam shalat kecuali terlelap tidur dan bangun kesiangan itu pun harus diganti atau di qhadak pada waktu yang lain. Jadi shalat itu mutlak wajib bagi kaum muslimin dan muslimat adanya, nah yang jadi kerepotan dirumah sakit itu maskipun banyak air namun mereka semua sakit jadi tidak bisa menyentuh air secara sempurna dan tidak bisa bergerak melangkah dan kadang semua family pada istirahat karena kecapean sehingga pasien itu shalat dengan bertayammum di atas kasur. Bagaimana islam menyikapi hal tersebut.?

Baca : Dapatkah kesunnahan sikat gigi dengan permen

Debu adalah sarat utama dalam diterimanya sebuah tayammum karena inti dari tayammun itu menggunakan debu tayammum selain dengan debu tidak sah namun dalam kasur bisa dikatakan sah apabila dalam kasur itu terdapat debu. Jadi sah bisa sah tayammun dikasur apabila tempat tersebut ada dedunya.

Dalam kitab Fatawa al-Islamiyah jus 1 halaman  264 maktabah Syamilah menjelaskan :

سؤال : شخص في المستشفى وعجز عن الوضوء فتيمم للصلاة , ولكنه تيمم على السجاد, فهل صلاته صحيحة,؟ فالجواب : على المريض أن يتوضأ للصلاة مع القدرة  , فإن عجز فليتيمم بالتراب الذي له غبار إن قدر على بحصيله , فإن لم يستطيع إحضاره تيمم على البلاط إن كان عليه غبار , أوعلى فراشة الذي فيه غبار فإن كان لا غبار عليه فعلى أقرب ما يليه أويمكنه من الارض, أوما إتصل بها لقوله تعالى (فاتقوا الله مااستطعتم )وقوله (لا تكلف نفس إلا وسعها)

 Keterangan : Pasien yang berda dirumah sakit yang tidak bisa berwuduk, kemudian ia bertayammum untuk menjalankan shalat, akan tetapi ia bertayammum di atas Sajadahnya .apakah shalatnya juga sah?.

Baca : Hikmah dan rahasia yang harus dihindari saat berberak

Jawab : Wajib atas orang sakit untuk melaksanakan wuduk karena menjalankan shalatnya selama ia mampu. Dan apabila tidak mampu maka ia wajib bertayammum dengan menggunakan debu, jika mampu menddapatkannya dan bila tidak mendapatkan debu, maka ia wajib bertayammum di atas batu ubin (lantainya) jika pada lantai tersebut terdapat debu. Dan jika tidak ada debunya maka harus bertayammum di atas sesuatu yang berdampingan dengan debu, atau di atas sesuatu yang ditempati debu, atau sesuatu yang bertemu dengan debu, karena berdasarkan firman Allah SWT, ( maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu). Dan firman Allah ( seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya).

Dalam Islam apasih sebenarnya target debu atau bagaimana sesuatu itu bisa dikatakan debu dan menjadi syarat disahkannya sebuah tayammum.

Baca : Istinjak yang diqiyaskan dengan batu

Dalam kitab Hasyiyah al-Syarqowi Jus 1 Halaman 95 maktabah haramain menjelaskan :

والمراد بالتراب ما يصدق عليه اسمه بأي لون كان خلقةومن أي محل أخذ كثوب أوحصير أوجدار أو حنطة أوشعير إذا كان في كل منها غبارا ولو من بدن مغلظ إذا لم يعلم تنجس المأخوذ فيدخل فيه المحروق منه ولو أسود مالم يصر رمادا.اهـ

Keterangan : yang dimaksud dengan At-Thurab adalah,setiap perkara yang disebut dengan debu, dengan bagaimanapun bentuk warna dan kejadiannya dari manapun tempat mengambilnya seperti debu pada pakaian tikar, dinding tembok, biji gandum atau pada biji gandum putih jika pada semua perkara tersebut ada debunya , sekalipun debu tersebut dari badannya hewan najis mughalladhah namun dengan syarat debu yang di ambilnya tidak diketahui kenajisannya .. jika demikian maka debu yang dibakar itu juga termasuk katagori Turob, meskipun berwarna hitam selama debu tersebut tidak menjadi Abu.

Apabila anda suka dengan artikel kami share n like Semoga bermanfaat (al-Inayah)