Showing posts with label Kisa Islami. Show all posts
Showing posts with label Kisa Islami. Show all posts

Sunday, July 22, 2018

Benarkah Kisah Nabi Musa Memukul Malaikat Hingga Matanya Copot?

Shahihkah kisah nabi Musa memukul malaikat maut sampai matanya copot? Lalu mengapa beliau memukulnya?

Jawab:
Bagian dari konsekuensi iman kita kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan berita apapun yang beliau sampaikan. Karena beliau utusan Allah, yang dijamin oleh Allah, beliau tidak akan berbicara kecuali atas panduan wahyu.

Allah berfirman,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى  إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Tidak lain semua itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya. (QS. an-Najm: 3-4)

Terkait kejadian Musa memukul malaikat pencabut nyawa (malakul maut), telah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang shahih riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya.

Kita simak hadis selengkapnya,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أُرْسِلَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَلَمَّا جَاءَهُ صَكَّهُ فَفَقَأَ عَيْنَهُ فَرَجَعَ إِلَى رَبِّهِ فَقَالَ أَرْسَلْتَنِى إِلَى عَبْدٍ لاَ يُرِيدُ الْمَوْتَ – قَالَ – فَرَدَّ اللَّهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِ فَقُلْ لَهُ يَضَعُ يَدَهُ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ فَلَهُ بِمَا غَطَّتْ يَدُهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَنَةٌ قَالَ أَىْ رَبِّ ثُمَّ مَهْ قَالَ ثُمَّ الْمَوْتُ. قَالَ فَالآنَ فَسَأَلَ اللَّهَ أَنْ يُدْنِيَهُ مِنَ الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ

Malaikat maut diutus untuk mendatangi Musa ‘alaihis salam. Ketika sampai di tempatnya Musa, beliau memukul malaikat itu, sampai lepas matanya. Kemudian Malaikat ini kembali menemui Rabnya. Beliau mengadu, “Engkau mengutusku untuk menemui hamba yang tidak menghendaki kematian.”

Kemudian Allah mengembalikan matanya, dan berfirman,

“Kembali temui Musa, sampaikan kepadanya, ‘Silahkan dia letakkan tangannya di punggung sapi, maka usia Musa akan ditambahkan sejumlah bulu yang ditutupi tangannya, setiap satu bulu dihitung satu tahun.’

Musa bertanya,

“Wahai Rabku, lalu setelah itu apa yang terjadi?”

Allah menjawab,

“Setelah itu, mati.”

Musa berkata,

“Kalau begitu, sekarang saja.”

Lalu Musa memohon kepada Allah agar didekatkan ke tanah suci (Baitul Maqdis), sejauh lemparan sebuah batu.

(HR. Bukhari 1339, Muslim 6297, dan yang lainnya).

Ulama ahli hadis sepakat bahwa hadis ini valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, sikap yang wajib kita kedepankan adalah meyakini kebenarannya.

Selanjutnya kita akan simak penjelasan ulama mengenai hadis ini..

Kami cantumkan keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari – Syarh Shahih Bukhari –,

قَالَ بن خُزَيْمَةَ أَنْكَرَ بَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالُوا إِنْ كَانَ مُوسَى عَرَفَهُ فَقَدِ اسْتَخَفَّ بِهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَعْرِفْهُ فَكَيْفَ لَمْ يُقْتَصَّ لَهُ مِنْ فَقْءِ عَيْنِهِ

Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa sebagian ahli bid’ah mengingkari hadis ini. Jika Musa tahu bahwa itu Malaikat, berarti Musa menghina Malaikat maut. Jika beliau tidak tahu bahwa itu Malaikat, mengapa Musa tidak diqishas karena telah merusak mata orang?

Jawaban:

وَالْجَوَابُ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ مَلَكَ الْمَوْتِ لِمُوسَى وَهُوَ يُرِيدُ قَبْضَ رُوحِهِ حِينَئِذٍ وَإِنَّمَا بَعَثَهُ إِلَيْهِ اخْتِبَارًا وَإِنَّمَا لَطَمَ مُوسَى مَلَكَ الْمَوْتِ لِأَنَّهُ رَأَى آدَمِيًّا دَخَلَ دَارَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنه ملك الْمَوْت وَقد أَبَاحَ الشَّارِع فقء عَيْنِ النَّاظِرِ فِي دَارِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ إِذْنٍ

Jawaban untuk pernyataan di atas,

Bahwa Allah tidaklah mengutus malaikat maut untuk menemui Musa agar dia mencabut nyawa Musa ketika itu. Namun beliau mengutus malaikat maut kepada Musa untuk menguji. Sementara Musa memukul malaikat maut, karena beliau melihat ada manusia yang masuk ke rumahnya tanpa izin, dan Musa tidak tahu bahwa itu malaikat maut. Dan syariat membolehkan orang untuk merusak mata orang lain yang mengintip rumahnya atau melihat isi rumahnya tanpa izin.

Selanjutnya al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa bukti, bahwa para nabi bisa saja tidak mengetahui malaikat yang datang kepadanya.

وَقَدْ جَاءَتِ الْمَلَائِكَةُ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِلَى لُوطٍ فِي صُورَةِ آدَمِيِّينَ فَلَمْ يَعْرِفَاهُمِ ابْتِدَاءً وَلَوْ عَرَفَهُمْ إِبْرَاهِيمُ لَمَا قَدَّمَ لَهُمُ الْمَأْكُولَ وَلَوْ عَرَفَهُمْ لُوطٌ لَمَا خَافَ عَلَيْهِمْ مِنْ قَوْمِهِ

Dulu ada malaikat yang datang menemui Nabi Ibrahim dan Nabi Luth dalam rupa manusia. Namun mereka (Ibrahim dan Luth), awalnya tidak mengenalnya. Andai Ibrahim tahu bahwa 2 orang itu adalah Malaikat, tentu Ibrahim tidak akan menyuguhkan makanan untuk mereka. Dan andai Luth tahu bahwa itu adalah malaikat, tentu Luth tidak perlu mengkhawatirkan mereka dari kejahatan kaumnya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menyebutkan alasan yang lain, untuk menjawab, mengapa Musa memukul malaikat maut?

وَقَالَ غَيْرُهُ إِنَّمَا لَطَمَهُ لِأَنَّهُ جَاءَ لِقَبْضِ رُوحِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُخَيِّرَهُ لِمَا ثَبَتَ أَنَّهُ لَمْ يُقْبَضْ نَبِيٌّ حَتَّى يُخَيَّرَ فَلِهَذَا لَمَّا خَيَّرَهُ فِي الْمَرَّةِ الثَّانِيَةِ أَذْعَنَ

Ulama yang lain mengatakan, Musa menampar malaikat maut, karena beliau datang untuk mencabut nyawa Musa tanpa memberikan pilihan kepada Musa. Sebab disebutkan dalam riwayat yang shahih, para nabi tidak akan dicabut nyawanya, sampai dia diberi kesempatan memilih untuk mati atau tetap hidup. Karena itu, ketika Musa diminta untuk memilih pada kesempatan yang kedua, beliau mau menerimanya. (Fathul Bari, 6/442).

Berbeda dengan alasan yang disebutkan an-Nawawi. Dalam Syarh Shahih Muslim karyanya, beliau menyebutkan beberapa alasan, mengapa Musa menampar malaikat maut, hingga copot matanya,

أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ أَنْ يَكُونَ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قدأذن اللَّهُ تَعَالَى لَهُ فِي هَذِهِ اللَّطْمَةِ وَيَكُونَ ذَلِكَ امْتِحَانًا لِلْمَلْطُومِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَفْعَلُ في خلقه ماشاء وَيَمْتَحِنُهُمْ بِمَا أَرَادَ

Tidak mustahil jika Musa ‘alaihis salam telah mendapatkan izin dari Allah untuk melakukan tamparan ini. Dan itu sebagai ujian bagi yang ditampar. Dan Allah Ta’ala melakukan apapun terhadap makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki, serta menguji mereka sesuai yang Dia inginkan. (Syarh Sahih Muslim, 15/129).

Sehingga intinya, kita wajib menerima kebenaran peristiwa ini. Mengenai alasan dan hikmahnya, kita kembalikan kepada keterangan para ulama.(al-Inaya/Ks)

Demikian, Allahu a’lam.

Saturday, July 7, 2018

‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan

Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulama

Dalil dari Al-Quran

Allah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,

قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم

“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).

Allah berfirman,

فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم

“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).

Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,

‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ

“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1]

Demikian juga firman Allah,

ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ

“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).

Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,

وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم

“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2]

Dalil dari As-Sunnah

Terdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.

Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ

“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3]

Dalil ijma’ ulama

Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,

ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ

“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4]

Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,

ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .

“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6]

‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ

“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7]

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ

“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8]

‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakan

Terdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini

1. Al-Qalam (pena menulis takdir)
Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi

2. Al-Maa’ (air)
Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam

3. Al-‘Arsy
Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9]

Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,

ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏

“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10]

Demikian semoga bermanfaat (al-inaya/Mls)
[1] Majmu’ Fatawa 18/214
[2] Matan Al-Ushul Ats-Tsalatsah
[3] HR. Tirmidzi, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan Adz-Dzahabi
[4] Kitabul ‘Arsy Hal. 51
[5] Syarh Risalah Fikhul Akbar hal 195
[6] Maratib Al-Ijma’, hal. 167
[7] HR Ibnu Abi Ashim dalam As-sunnah 1/252
[8] HR Bukhari
[9] Fatawa Su`al wal Jawab no. 145809, sumber: https://islamqa.info/ar/145809
[10] Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 1/62

Friday, July 6, 2018

Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan

Tak ada sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan sempurnanya agama Islam yang indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan urgen, tapi Islam juga mengatur setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil yang acap kali terabaikan. Tak heran jika seandainya seluruh umur kita pergunakan untuk mempelajari ilmu agama ini, hal itu tidaklah cukup untuk mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya kitab-kitab yang membahas segala permasalahan hukum-hukum di dalam Islam.

Oleh sebab itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah fikih.

Sebelumnya kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah pokok yang tergolong Al-Qawaid Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah “Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.

Kedudukan Kaidah 1

Ulama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidah adh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain sebagainya.

Dalil Kaidah 2

Sebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranya:

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat, dengan firman Allah,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم

“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Di antara landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apa pendapatmu apabila seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana jika ia ingin membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah. Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia berada di neraka.”

Makna Kaidah

Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat kelaparan.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah mendefinisikan makna darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan suatu perkara yang terlarang.

Sedangkan mahzhurat adalah hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat mencakup segala hal terlarang yang berasal dari seseorang, baik berupa ucapan yang diharamkan semisal gibah, adu domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan hati seperti dengki, hasad, dan semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir semacam mencuri, berzina, minum khamr, dan sebagainya.

Kesimpulannya, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi darurat. Yaitu sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang semisalnya. Atau dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Penerapan Kaidah

Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

Seorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali dengannya.

Seseorang boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat sangat.

Bolehnya seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa.

Bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat selainnya.

Bolehnya membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan hartanya.

Bolehnya seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.

Syarat Darurat

Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain:

1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka.

Contohnya, seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka semata.

2. Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut.

Misalnya, seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan.Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si pengembala.

3. Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badannya.

4. Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain.

Jika seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan: memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap menggantinya.

5. Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.

Seorang dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain sebagainya.

Sama halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.

Pengecualian Kaidah

Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh melakukannya. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat.lihat Sumber.

Sunday, June 10, 2018

ISLAMNYA ABU ZHAR AL-GHIFARI SANG PEMBERANI

Abu zar al-Ghifari adalah seorang sahabat Nabi yang terkenal dengan perbendaharaan ilmu pengetahuan dan kesalehannya ,
Kata Ali r.a , “ Abu Zar Al-Ghifari adalah penyimpan jenis-jenis ilmu pengetahuan yang tidak dapat diperoleh oleh orang lain”

Ketika ia mula-mula mendengar tentang kerasulan Nabi, dia telah menghantar sandara laki-lakinya untuk menyiasat atau menyelidiki lebih mendalam mengenai orang yang mendakwa menerima berita dari langit. Setelah puas meneliti dan menyiasat ,saudrapun melaporkan kepada Abu Zhar al-Ghifari tentang Rasulullah SAW ia memceritakan bahwa Nabi adalah seorang yang mempunyai sopan-santun dan budi pekerti yang baik, ayat –ayat yang dibacanya kepada manusia bukan puisi dan bukan pula kata-kata ahli syair. Dia pun (Abu Zhar ) keluar mencari kenyataan yang sebenarnya menuju mekkah, setibanya di Makkah dia terus ke Baitul Haram , pada masa itu dia tidak kenal Nabi dan ia merasa takut untuk bertanya-tanya tentang Nabi, pada saat menjelang malam dia dilihat oleh Ali r.a . dan ia membawanya kerumahnya dan melayani Abu Zhar sebaik-baiknya sebagai seorang tamu. Ali tidak bertanya sesuatu apapun tentang maksud dan tujuan Abu Zhar ke Makkah. Pada keesokan harinya Abu Zhar pergi sekali lagi ke Baital Haram untuk mengetahui siapa dia Muhammad. Sekali lagi Abu Zhar gagal menemui Nabi karena pada masa itu orang-orang islam seang diganggu hebat oleh kafir-kafir musyrikin, sekali lagi Ali membawa Abu Zhar kerumahnya dan pada kedua itu Ali tidak bertanya tentang kedatangannya ke Makkah, menjelang malam ketiga Ali bertanya kepada Abu Ahar tentang kedatanganya ke Makkah dan bertanya:


Wahai Abu Zhar apa gerangan penyebab saudara datang ke kota ini.?
Sebelum menjawab Abu Zhar meminta kepada Ali berjanji untuk memberikan informasi yang benar. Kemudian iapun bertanya kepada Ali tentang Nabi Muhammad.
Ali berkata menjawab pertanyaan Abu Zhar:
“ Dia sesungguhnya pesuruh Allah, besok kau ikut aku, aku akan membawamu menemuinya. Tetapi Awas bencana yang buruk akan menimpa kamu kalau perhubungan kita diketahui orang. Diwaktu berjalan besok. Sekiranya besok ada bahaya yang akan mengancam kita maka aku akan menjauh darimu dan berpura-pura membetulkan kasutku. Tetapi engkau terus berjalan supaya orang tidak curiga kepada kita.

Keesokan harinya Abu Zhar di ajak oleh Ali menemui Rasulullah SAW. Tanpa banyak Tanya jawab langsung Abu Zhar memeluk Islam dengan mengucapkan kalimat syahadat, pada saat itu juga Rasulullah berpesan kepada Abu Zhar untuk tidak menyebarluaskan akan keislamannya dan menyuruhnya cepat kembali kerumahnya, akan tetapi Abu Zhar dengan beraninya menjawab :
Ya Raasulullah, aku bersumpah atas nama Allah yang jiwaku di dalam  tanganNya bahwa aku akan mengucap Kalimat Syahadat di hadapan kafir-kafir Musyrikin.
Selepas ia meninggalkan baginda dia mengarahkan langkahnya menuju ke Baital Haram dimana di hadapan kaum Musyrikin dan dengan suara yang lantang dia mengucapkan kalimat Syahadat.
أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمد الرسول الله
“ Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah”
Ketika orang yahudi mendengar ucapan Abu Zhar itu, orang-orang kafirpun menghantamnya dan menyerbunya, kalau tidak karena Abbas (Ayah Saudara Nabi yang ketika itu belum memeluk islam) Abu Zhar tentu menemui ajalnya.

Abbas berkata kepada orang-orang kafir “ tahukah kalian siapa orang ini.? Dia adalah dari puak Ghifar. Kahlifah-Khalifah kita yang berulang alik ke Syam terpaksa melalui perkampungan mereka . kalaulah ia dibunuh, mereka sudah tentu akan menghalangi perniagaan kita dengan Syam.


Pada hari berikutnya Abu Zhar mengucapkan kalimat syahadat yang kedua kalinya di hadapan orang-orang kafir Quraisy dan pada kali ini juga ia telah diselamatkan oleh Abbas.
Keghairahan Abu Zhar mengucapkan kalimat syahadat di hadapan kafir-kafir Quraisy sungguh-sungguh luar biasa kalau di kaji dari kontek larangan Nabi kepadanya, apakah dia boleh di tuduh sebagai orang yang melanggar terhadap larangan Nabi? “Tentu tidak” dia mengetahui apa yang sedang dialami Baginda Nabi, penderitaan yang berbentuk gangguan dalam usahanya menyebarkan agama.ia tau dengan apa yang ia lakukan berarti mencetuskan dirinya ke dalam bahaya.

Semangat keislaman beginilah yang telah menorehkan kepada sahabat mencapai puncak kejayaan dalam alam Lahiriyah ataupun batiniyah, keberania Abu Zhar ini sudah layak di contoh oleh umat islam dewasa ini dalam rangka usaha mereka menjalankan dakwah Islamiyah, Kekejaman,Penganiayaan, serta penindasan tidak semestinya melemahkan semangat mereka yang telah mengucapkan dua kalimah Syahadat. (Al-Inaya)


Thursday, May 24, 2018

Lelaki Tidak Boleh Menggunakan Celana Pendek

Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.

Dalil-Dalil Perintah Menutup Aurat Lelaki , Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين
“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5 – 6).
Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’anhu, seorang sahabat Nabi, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ قلتُ يا رسولَ اللَّهِ أرأيتَ إن كانَ القومُ بعضَهم في بعضٍ قالَ فإنِ استطعتَ أن لا تُريَها أحدًا فلا تُرينَّها قلتُ يا رسولَ اللَّهِ فإن كانَ أحدُنا خالِيًا قالَ فاللَّهُ أحقُّ أن يُستحيا منهُ منَ النَّاسِ
“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan?


Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.”
Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?

Rasulullah menjawab: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lalukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.” Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?

Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ , وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim no. 338).

Batasan Aurat Lelaki
Dan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:
أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ
“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).


Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:
وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها
“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).

Diantara dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Darda radhiallahu’anhu, ia berkata:
كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أقبل أبو بكر آخذا بطرف ثوبه حتى أبدى عن ركبته فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أما صاحبكم فقد غامر
“Aku pernah duduk di sebelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba datanglah Abu Bakar menghadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sambil menjinjing ujung pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini sedang gundah’….” (HR. Bukhari no. 3661).


Juga dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu ia berkata:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah duduk di suatu tempat yang terdapat air dalam keadaan terbuka lututnya atau kedua lututnya. Ketika Utsman datang, beliau menutup lututnya” (HR. Al Bukhari no. 3695).

Ini adalah pendapat jumhur ulama. Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat dalil-dalil di atas.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
فإن عورة الرجل ما بين السرة والركبة في الصلاة وخارجها لكن يزاد على ذلك في الصلاة أن يستر عاتقيه أو أحدهما برداء ونحوه مع القدرة على ذلك، ولا يجوز للمؤمن في الصلاة أن يبدي شيئاً مما بين السرة والركبة، هذا هو الذي عليه جمهور أهل العلم وهو الصواب، وذهب بعض أهل العلم إلى أن الفخذ ليس بعورة ولكنه قول مرجوح
“Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang Mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).

Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya. Wallahu A'lamu (al-inaya/Islam)

Tuesday, May 22, 2018

Tiga Pertanyaan Orang Quraisy Yang membuat Rasul Sedih

Teman -teman yang budiman ada tiga pertanyaan  yang sangat menarik yang perlu kita ketahui yang pernah ditanyakan oleh orang-orang Quraisy kepada Nabi / Rasulullah SAW. yang mana tiga pertanyaan tadi menjadi sebab turunya ayat-ayat di bawah ini mari kita baca kisahnya:

Tiga Pertanyaan Orang Quraisy Yang membaut Rasul Sedih

:6 فلعلك بخع نفسك على ءاثرهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث أسفا (الكهف
6. Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, Sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Quran:al-kahfi: 6).

أم حسبت أن اصحب الكهف والرقيم كانوا من ءايتنا عجبا ( الكهف : 9

9. atau kamu mengira bahwa orang-orang yang mendiami gua dan (yang mempunyai) raqim[872] itu, mereka Termasuk tanda-tanda kekuasaan Kami yang mengherankan?

[872] Raqim: sebagian ahli tafsir mengartikan nama anjing dan sebagian yang lain mengartikan batu bersurat.

ولاتقولن لشأئ إني فاعل ذالك غدا (الكهف : 23

23. dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi,

إلا أن يشاء الله واذكر ربك إذا نسيت وقل عسى أن يهدين ربي لأقرب من هذارشدا (الكهف : 24

24. kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah"[879]. dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan Katakanlah: "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini".

ولبثوا في كهفهم ثلث مائة سنين وازدادوا تسعا (الكهف : 25

25. dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi).



Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa kaum Quraisy telah mengutus an-Nadlr bin al-Hartsdan ‘ Uqbah bin Abi Mu’ith untuk bertanya tentang kenabian Muhammad SAW dengan jalan men-ceritakan sifat-sifat Muhammad, dan segala sesuatu yang diucapkan olehnya kepada pendeta-pendeta yahudi Madinah. Orang –orang Quraisy menganggap bahwa pendeta itu mempunyai keahlian dalam memahami kitab yang telah diturunkan lebih dahulu dan mempunyai pengetahuan tentang ilmu tanda- tanda kenabian yang orang qurasy tidak tahu. Maka berangkatlah kedua utusan tadi ke Madinah dan bertanya kepada pendeta-pendeta yahudi itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh orang Quraisy. Berkatalah pendeta tadi kepada utusan Quraisyi: “ Tanyakanlah olehmu kepada Muhammad tentang tiga hal. Jika ia dapat menjawabnya, maka dia Nabi yang di utus, akan tetapi jika ia tidak dapat menjawabnya ia hanyalah orang-orang yang mengaku ngaku jadi Nabi. 1. Tanyakanlah kepadanya tentang pemuda-pemuda pada zaman dahulu yang bepergian dan apa yang terjadi kepada mereka , karena cerita pemuda ini sangat menarik. 2. Tanyakanlah kepadanya tentang seorang penegmbara yang sampai ke Masyriq dan Maghrib dan apa pula yang terjadi padanya, 3 dan tanyakan pula kepadanya tentang ruh, apa ruh itu”. Maka pulanglah kedua utusan tadi kepada quraisy dan berkata: “ kami datang membawa sesuatu yagn dapt dipergunakan untuk menentukan sikap antara tuan-tuan dan Muhammad”. Merekapun berangkat menghadap Rasulullah SAW,dan menanyakan ketiga persoalan tadi , Rasulullah SAW bersabda “aku akan menjawabnya tentang hal-hal tersebut yang kamu tanyakan “. (tampa menyebut insya Allah) maka pulanglah mereka semuanya.


Rasulullah menunggu wahyu sampai lima belas malam lamanya , bahkan Jibril pun tidak kunjung datang menemuinya sehingga orang-orang Mekkah goyah dan Rasulullah SAW merasa sedih karenanya dan tidak tahu apa yang harus dikatakan kepada kaum Quraisy.

Pada suatu ketika datanglah Malaikat Jibril menemuinya dan membawakan Surat al-Kahfi yang di dalamnya menegur Nabi Muhammad SAW atas kesedihannya karena perbuatan mereka orang Quraisy :

فلعلك بخع نفسك على ءاثرهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث أسفا (الكهف: 6
6. Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, Sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Quran:al-kahfi: 6).

Dan menerangkan apa-apa yang mereka tanyakan tentang pemuda-pemuda yang bepergian tadi (surat Al-Kahfi ayat 25 s/d 26):

ولبثوا في كهفهم ثلث مائة سنين وازدادوا تسعا (الكهف : 25

25. dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi).

قل الله أعلم بما لبثوا له غيب السموات والارض أبصربه وأسمع مالهم من دونه من وليّ ولايشرك في حكمه أحدا (الكهف : 26

26. Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan Alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". Dan menjelaskan seorang pengembara dalam surat al-Kahfi : 83 s/d 101. (al-inaya)

Sunday, May 20, 2018

Ancaman bagi Ahli kitab dalam al-Quran

فويل للذين يكتبون الكتب بأيديهم ثم يقولون هذا من عند الله ليشتروبه ثمنا قليلا فويل لهم مما كتبت أيديهم وويل لهم ممايكسبون (البقرة: 79)
79. Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh Keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. (QS al-Baqoroh:79)


Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat ini turun tentang ahli kitab yang memalsukan Kitab Taurat.
Gambar ilustrasi

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (QS: al-Baqoroh :79) tentang padri-padri bangsa Yahudi yang mendapatkan sifat-sifat Nabi SAW, tertulis dalam Kitab Taurat yang berbunyi: “Matanya seperti yang selalu memakai celak tingginya sedang rambutnya kriting dan mukanya cantik”

Akan tetapi mereka hapus (kalimat tersebut dari taurat) karena dengki dan benci dan menggantinya dengan kalimat : “Badannya Tinggi, matanya biru, rambutnya lurus (Lihat di Asbabun Nuzul Tulisan Drs. Cholil Uman)

Dari ayat di atas (QS a-Baqoroh:79) adalah benar nyatanya Bahwa Ahli kitab menulis atau merubah kandungan Kita Injil sesuai dengan keinginan mereka sehingga nanti mereka mendapatkan azab yang pedih. Wahai para pembaca yang budiman kami tidak ingin menyinggung perasaan siapa saja yang membaca tulisan ini namun anda perlu ingat bahwa ayat al-Qur’an ini adalah nyata dari Zat yang maha kuasa yaitu Allah SWT tidak ada kedustaan di dalamnya dan tidak ada kebohongan di dalamnya hal ini Allah nyatakan dalam awal surat al-Baqoroh ayat 1:
ذالك الكتاب لاريب فيه هدى للمتقين
Tidak ada keraguan ( isi dalam Al-Qur’an sedikitpun) di dalamnya, ia (al-Quran) menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa.

Seakan-akan di awal Allah SWT sudah nyatakan bahwa barang siapa yang membaca Al-Quran ini maka didalamnya tidak ada keraguan , kebohongan dan kedustaan artinya apa yang ada di dalam al-quran semuanya benar datangnya dari Allah SWT.


Semua orang islam wajib mempercayai adanya kitab Taurat, Zabur, dan kitab Injil barang siapa tidak percaya akan adanya kitab itu maka mereka dikatakan ingkar dan berdosa besar setelah kita yang tiga tadi pada Akhir zaman ini Allah menurunkan lagi sebuah kitab yang namanya Kitab suci Al-Quran yang wajib diimani oleh seluruh umat manusia, Allah SWT menurunkan kitab Al-Quran ini kepada Nabi yang terakhir tidak ada Nabi setelah itu yaitu Nabi Muhammad SWA.

Umat Islam wajid meyakini kitab Al-quran ini dari semua aspek kehidupan dan dari sudup pandang apapun mengapa demikian Karen kitab Al-qur’an ini semua isinya tidak bertentangan dengan kehidupan manusia semua isi dalam kandungan al-quran nyata. Adanya kematian adanya matahari dan adanya rembulan dan semua yang ada dimuka bumi ini sudah dijelaskan dalam al-quran namun kadang kita tidak memahaminya karena dari keterbatasan ilmu yang kita miliki.

Sedangkan penjelasan al-Quran dari sudut pandang ghaib (alam ghaib) artinya tidak Nampak oleh mata itu adalah uji coba kepada orang islam tentang keyakinannya kepada alam ghaib barangsiapa yang yakin dan bertaqwa maka ia termasuk dari golongan muttaqinn sebagaimana allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 3 :
الذين يؤمنون بالغيب ويقيمون الصلاة ومما رزقناهم ينفقون
(Siapakah Muttaqin? ) adalah orang-orang yang beriman dengan hal yang ghaib mendirikan shalat dan memberikan sebagian hartanya (sedekah)

Dalam sebuah ayat Allah menyatakan “masuklah kamu ke dalam islam secara Kaffah”(keseluruhan)artinya tidak setengah-setengah dengan demikian keyakinan akan dalam dan tidak bisa dirubah dengan apapun. Dalam hal itu Allah nyatakan dalam surat al-Baqoroh ayat 208: Demikin artikel ini kami tulis semoga bermanfaat(al-Inaya) info terkini bisa di baca di(Jinfo)