Showing posts with label kisah 25 Nabi. Show all posts
Showing posts with label kisah 25 Nabi. Show all posts

Friday, July 6, 2018

Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan

Tak ada sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan sempurnanya agama Islam yang indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan urgen, tapi Islam juga mengatur setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil yang acap kali terabaikan. Tak heran jika seandainya seluruh umur kita pergunakan untuk mempelajari ilmu agama ini, hal itu tidaklah cukup untuk mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya kitab-kitab yang membahas segala permasalahan hukum-hukum di dalam Islam.

Oleh sebab itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah fikih.

Sebelumnya kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah pokok yang tergolong Al-Qawaid Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah “Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.

Kedudukan Kaidah 1

Ulama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidah adh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain sebagainya.

Dalil Kaidah 2

Sebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranya:

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat, dengan firman Allah,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم

“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Di antara landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apa pendapatmu apabila seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana jika ia ingin membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah. Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia berada di neraka.”

Makna Kaidah

Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat kelaparan.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah mendefinisikan makna darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan suatu perkara yang terlarang.

Sedangkan mahzhurat adalah hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat mencakup segala hal terlarang yang berasal dari seseorang, baik berupa ucapan yang diharamkan semisal gibah, adu domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan hati seperti dengki, hasad, dan semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir semacam mencuri, berzina, minum khamr, dan sebagainya.

Kesimpulannya, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi darurat. Yaitu sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang semisalnya. Atau dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Penerapan Kaidah

Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

Seorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali dengannya.

Seseorang boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat sangat.

Bolehnya seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa.

Bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat selainnya.

Bolehnya membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan hartanya.

Bolehnya seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.

Syarat Darurat

Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain:

1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka.

Contohnya, seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka semata.

2. Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut.

Misalnya, seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan.Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si pengembala.

3. Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badannya.

4. Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain.

Jika seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan: memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap menggantinya.

5. Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.

Seorang dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain sebagainya.

Sama halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.

Pengecualian Kaidah

Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh melakukannya. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat.lihat Sumber.

Thursday, July 5, 2018

Dorongan Allah Ta’ala pada Para Hamba agar Berdoa

Karena demikian agungnya ibadah yang satu ini, maka Allah Ta’ala mendorong hamba-hamba-Nya untuk berdoa dalam banyak ayat Alquran Al-Karim, seperti firman Allah Ta’ala,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-A’raf: 55-56).

هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ ۗ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Dialah Yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; maka berdoalah (dan beribadahlah) kepada-Nya dengan memurnikan ibadah kepada-Nya. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam” (QS. Ghafir: 65).

Dan Allah Ta’ala–pun mengabarkan kepada hamba-hamba-Nya bahwa Dia dekat dengan hamba-Nya yang berdoa kepada-Nya dan menjanjikan akan mengabulkan doa hamba-Nya, Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS. Al-Baqarah: 186).

أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

“Atau siapakah yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (lain yang berhak disembah)? Amat sedikitlah kamu mengingat(-Nya)” (An-Naml: 62).

Siapakah Mereka yang Paling Banyak Berdoa?

Sebagaimana diketahui bahwa doa adalah ibadah yang agung, sedangkan ulama telah menjelaskan bahwa kesempurnaan seseorang dalam beribadah kepada Allah dipengaruhi oleh seberapa besar pengetahuan seseorang tentang-Nya dan pengamalan sesuatu yang menjadi tuntutan pengetahuan tersebut.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

أكمل الناس عبودية المتعبد بجميع الأسماء والصفات التي يطلع عليها البشر

“Manusia yang paling sempurna peribadahannya adalah orang yang beribadah (dengan melaksanakan tuntutan peribadahan) yang terdapat dalam semua nama dan sifat Allah yang diketahui oleh manusia” (Madarjus Salikin).

Oleh karena itulah, setiapkali pengetahuan seseorang tentang nama, sifat, dan perbuatan Allah semakin tinggi dan hubungannya dengan-Nya semakin dekat, maka ia akan semakin merasa sangat membutuhkan Allah Ta’ala dan semakin memperbanyak doa kepada-Nya semata. Maka pantaslah jika golongan hamba-hamba Allah yang paling sempurna dalam melaksanakan ibadah doa kepada Rabb mereka dalam seluruh keadaan dan urusan mereka adalah para nabi dan rasul-Nya ‘alaihimush shalatu was salam.

Allah Ta’ala telah memuji mereka karena ibadah doa mereka yang sempurna dalam Alquran Al-Karim, dan menyebutkan beberapa doa mereka dalam beberapa keadaan di dalam Kitab-Nya.(al-Inaya/Msl)

Sunday, June 10, 2018

ISLAMNYA ABU ZHAR AL-GHIFARI SANG PEMBERANI

Abu zar al-Ghifari adalah seorang sahabat Nabi yang terkenal dengan perbendaharaan ilmu pengetahuan dan kesalehannya ,
Kata Ali r.a , “ Abu Zar Al-Ghifari adalah penyimpan jenis-jenis ilmu pengetahuan yang tidak dapat diperoleh oleh orang lain”

Ketika ia mula-mula mendengar tentang kerasulan Nabi, dia telah menghantar sandara laki-lakinya untuk menyiasat atau menyelidiki lebih mendalam mengenai orang yang mendakwa menerima berita dari langit. Setelah puas meneliti dan menyiasat ,saudrapun melaporkan kepada Abu Zhar al-Ghifari tentang Rasulullah SAW ia memceritakan bahwa Nabi adalah seorang yang mempunyai sopan-santun dan budi pekerti yang baik, ayat –ayat yang dibacanya kepada manusia bukan puisi dan bukan pula kata-kata ahli syair. Dia pun (Abu Zhar ) keluar mencari kenyataan yang sebenarnya menuju mekkah, setibanya di Makkah dia terus ke Baitul Haram , pada masa itu dia tidak kenal Nabi dan ia merasa takut untuk bertanya-tanya tentang Nabi, pada saat menjelang malam dia dilihat oleh Ali r.a . dan ia membawanya kerumahnya dan melayani Abu Zhar sebaik-baiknya sebagai seorang tamu. Ali tidak bertanya sesuatu apapun tentang maksud dan tujuan Abu Zhar ke Makkah. Pada keesokan harinya Abu Zhar pergi sekali lagi ke Baital Haram untuk mengetahui siapa dia Muhammad. Sekali lagi Abu Zhar gagal menemui Nabi karena pada masa itu orang-orang islam seang diganggu hebat oleh kafir-kafir musyrikin, sekali lagi Ali membawa Abu Zhar kerumahnya dan pada kedua itu Ali tidak bertanya tentang kedatangannya ke Makkah, menjelang malam ketiga Ali bertanya kepada Abu Ahar tentang kedatanganya ke Makkah dan bertanya:


Wahai Abu Zhar apa gerangan penyebab saudara datang ke kota ini.?
Sebelum menjawab Abu Zhar meminta kepada Ali berjanji untuk memberikan informasi yang benar. Kemudian iapun bertanya kepada Ali tentang Nabi Muhammad.
Ali berkata menjawab pertanyaan Abu Zhar:
“ Dia sesungguhnya pesuruh Allah, besok kau ikut aku, aku akan membawamu menemuinya. Tetapi Awas bencana yang buruk akan menimpa kamu kalau perhubungan kita diketahui orang. Diwaktu berjalan besok. Sekiranya besok ada bahaya yang akan mengancam kita maka aku akan menjauh darimu dan berpura-pura membetulkan kasutku. Tetapi engkau terus berjalan supaya orang tidak curiga kepada kita.

Keesokan harinya Abu Zhar di ajak oleh Ali menemui Rasulullah SAW. Tanpa banyak Tanya jawab langsung Abu Zhar memeluk Islam dengan mengucapkan kalimat syahadat, pada saat itu juga Rasulullah berpesan kepada Abu Zhar untuk tidak menyebarluaskan akan keislamannya dan menyuruhnya cepat kembali kerumahnya, akan tetapi Abu Zhar dengan beraninya menjawab :
Ya Raasulullah, aku bersumpah atas nama Allah yang jiwaku di dalam  tanganNya bahwa aku akan mengucap Kalimat Syahadat di hadapan kafir-kafir Musyrikin.
Selepas ia meninggalkan baginda dia mengarahkan langkahnya menuju ke Baital Haram dimana di hadapan kaum Musyrikin dan dengan suara yang lantang dia mengucapkan kalimat Syahadat.
أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمد الرسول الله
“ Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah”
Ketika orang yahudi mendengar ucapan Abu Zhar itu, orang-orang kafirpun menghantamnya dan menyerbunya, kalau tidak karena Abbas (Ayah Saudara Nabi yang ketika itu belum memeluk islam) Abu Zhar tentu menemui ajalnya.

Abbas berkata kepada orang-orang kafir “ tahukah kalian siapa orang ini.? Dia adalah dari puak Ghifar. Kahlifah-Khalifah kita yang berulang alik ke Syam terpaksa melalui perkampungan mereka . kalaulah ia dibunuh, mereka sudah tentu akan menghalangi perniagaan kita dengan Syam.


Pada hari berikutnya Abu Zhar mengucapkan kalimat syahadat yang kedua kalinya di hadapan orang-orang kafir Quraisy dan pada kali ini juga ia telah diselamatkan oleh Abbas.
Keghairahan Abu Zhar mengucapkan kalimat syahadat di hadapan kafir-kafir Quraisy sungguh-sungguh luar biasa kalau di kaji dari kontek larangan Nabi kepadanya, apakah dia boleh di tuduh sebagai orang yang melanggar terhadap larangan Nabi? “Tentu tidak” dia mengetahui apa yang sedang dialami Baginda Nabi, penderitaan yang berbentuk gangguan dalam usahanya menyebarkan agama.ia tau dengan apa yang ia lakukan berarti mencetuskan dirinya ke dalam bahaya.

Semangat keislaman beginilah yang telah menorehkan kepada sahabat mencapai puncak kejayaan dalam alam Lahiriyah ataupun batiniyah, keberania Abu Zhar ini sudah layak di contoh oleh umat islam dewasa ini dalam rangka usaha mereka menjalankan dakwah Islamiyah, Kekejaman,Penganiayaan, serta penindasan tidak semestinya melemahkan semangat mereka yang telah mengucapkan dua kalimah Syahadat. (Al-Inaya)


Sunday, May 27, 2018

Hukum Membeli Diskon Natal Non-Muslim

Perlu diketahui bahwa hukum asal muamalah dengan non-muslim adalah boleh. Sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan yahudi di Madinah dan orang kafir Quraisy, baik dalam jual beli, pinjam-meminjam, gadai dan dalam muamalah lainnya.

Berikut hadits mengenai muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana baju perang beliau masih dalam keadaan tergadaikan pada seorang Yahudi ketika beliau meninggal.


Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
ﺗُﻮُﻓِّﻰَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭَﺩِﺭْﻋُﻪُ ﻣَﺮْﻫُﻮﻧَﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻳَﻬُﻮﺩِﻯٍّ ﺑِﺜَﻼَﺛِﻴﻦَ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ
“Ketika Rasulullah ﷺ wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sha’ gandum.”[1]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdasarkan hadits ini bolehnya bermuamalah dengan orang kafir, beliau berkata
وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه
“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.”[2]

Boleh membeli diskon natal dan perayaan non-muslim dengan syarat berikut
Sebagaimana kita ketahui bahwa agama kita melarang ikut serta dalam perayaan agama orang kafir dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka walaupun sekedar formalitas karena ini menunjukkan bentuk ridha pada perayaan agama mereka.


Muncul pertanyaan, ketika ada perayaan agama mereka, terkadang ada diskon pada beberapa toko dan penjualan produk, apakah muslim boleh membelinya atau tidak?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bolehnya hal ini dengan membawa kisah imam Ahmad yang ditanya, apakah boleh datang ke pasar mereka untuk membeli saja dan tidak sampai masuk ke gereja mereka, yaitu ketika ada perayaan agama mereka. Imam Ahmad membolehkan hal ini, kemudian Ibnu Taimiyyah berkata,
ﻓﻤﺎ ﺃﺟﺎﺏ ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻣﻦ ﺟﻮﺍﺯ ﺷﻬﻮﺩ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻓﻘﻂ ﻟﻠﺸﺮﺍﺀ ﻣﻨﻬﺎ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻜﻨﻴﺴﺔ، ﻓﻴﺠﻮﺯ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺷﻬﻮﺩ ﻣﻨﻜﺮ، ﻭﻻ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ؛
“Adapun jawaban Imam Ahmad yang membolehkan datang ke pasar saja untuk menbeli tanpa masuk ke gereja, maka boleh saja, karena tidak termasuk menghadiri acara kemungkaran dan tidak membantu mereka dalam kemaksiatan.”[3]

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid juga menjelaskan bahwa hal ini boleh dengan dua syarat, beliau berkata:
ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺍﺀ ﺍﻟﻤﻼﺑﺲ ﻭﺍﻷﺛﺎﺙ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﻣﻮﺳﻢ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻛﺎﻟﻜﺮﻳﺴﻤﺲ ، ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﺎﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺎﻟﻌﻴﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻋﻴﺪﻫﻢ .
“Boleh menjual beli pakaian, perabotan dan lain-lainnya ketika terkait dengan momen perayaan agama orang kafir seperti natal, dengan syarat jual beli ini tidak membantu mereka untuk merayakan hari raya mereka atau menyerupai mereka dalam hari raya mereka.


Beliau melanjutkan,
ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻓﺘﺢ ﻣﺘﺠﺮﻩ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ، ﺑﺸﺮﻃﻴﻦ :
ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻬﻢ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻮﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﺃﻭ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﻋﻴﺪﻫﻢ .
ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻋﻴﺎﺩ
“Boleh bagi seorang muslim melakukan jual-beli pada hari raya orang kafir dengan dua syarat:

Pertama: Tidak menjual untuk mereka yang bisa membantu mereka untuk melakukan kemaksiatan dan membantu melakukan hari raya mereka (misalnya menjual perlengkapan natal atau kue-kue khas natal, pent)

Kedua: Tidak menjual kepada kaum muslimin yang bisa menyerupai orang kafir (tasyabbuh) pada hari raya tersebut (misalnya, menjual petasan, lonceng khas natal, topi sinterklas, pent).”[4]

Muhammad Syam Al-Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud menjelaskan rinciannya, bahwa maksud boleh membeli di sini adalah membeli apa yang ia biasa beli dalam kesehariannya, semisal biasa membeli di tempat itu kemudian ada diskon, ia beli sesuai dengan kebutuhannya yang menjadi kebiasaannya. Beliau berkata,

عن القاضي أبي المحاسن الحسن بن منصور الحنفي أن من اشترى فيه شيئاً لم يكن يشتريه في غيره أو أهدى فيه هدية فإن أراد بذلك تعظيم اليوم كما يعظمه الكفره فقد كفر وإن أراد بالشراء التنعم والتنزه وفي الإهداء التحاب جرياً على العادة لم يكن كفراً لكنه كان مكروه كراه التشبه بالكفرة فحينئذٍ يحترز عنه”
“Dari Al-Qadhi Abul Mahasin al Hasan bin Manshur al Hanafi (berkata) bahwa siapa saja yang pada saat hari raya orang kafir membeli sesuatu yang biasanya tidak dia beli di hari-hari yang lain atau memberikan hadiah pada hari tersebut untuk bermaksud mengagungkan hari raya orang kafir sebagaimana pengagungan orang-orang kafir maka dia menjadi kafir karenanya.


Akan tetapi jika ia bermaksud membeli barang tersebut pada waktu itu adalah ingin mengambil manfaat barang tersebut dan maksud hatinya dengan memberi hadiah adalah mewujudkan rasa cinta sebagaimana biasanya maka tidak kafir akan tetapi terlarang karena menyerupai orang kafir. Karenanya hal ini harus dijauhi”.[5]
Demikian semoga bermanfaat.(al-Inaya/Islam.or.id)

Catatan kaki:
[1] HR. Bukhari no. 2916
[2] Fathul Bari 5/141, Darul Ma’rifah, Beirut, 1397 H, syamilah
[3] Iqtidha’ Shiratil Mustaqim 2/14
[5] ‘Aunul Ma’bud 3/341

Friday, May 25, 2018

Hukum Murtad Dalam Islam

A. Pengertian.
Hukum orang yang murtad dalam Islam:

Murtad (Riddah), menurut Lughat (Bahasa) adalah: Kembali dari sesuatu kepada sesuatu yang lain. Murtad adalah sejelek-jeleknya kufur dan melebur amal ketika bersambung dengan mati.
 Hukum Orang Yang Murtad Dalam Islam
Sedangkan murtad menurut Syara’ adalah: Memutus Islam dengan niat atau ucapan atau dengan sebuah perbuatan, entah itu (memutusnya) dengan meremehkan atau benci atau meyakini. Apabila ada orang yang tidak sengaja mengucapkan kalimat kufur atau dipaksa untuk kufur, maka ia tidak dihukumi murtad. Begitu juga kalimat yang keluar dari para Auliya’ (kekasih Allah) dalam keadaan tidak sadar (bersikap aneh). Di dalam kitab Amaaliy Asy-Syekh ‘Izzu Ad-Diin bin Abdi As-Salaam ada perkataan seperti berikut ini: Sesungguhnya wali, ketika berkata aku Allah, maka wali tersebut di ta’zir dengan ta’zir yang secara Syar’i. Namun, Hal itu tidak mempengaruhi kewalian para wali (masih bisa dianggap wali), karena wali tidak ma’shum (tidak dijaga dari melakukan maksiat). Dalam artian wali juga bisa melakukan dosa. Namun, perkataan Imam Al-Qusyairiy mengkesampingkan kewalian wali (tidak mengaggap wali) yang mengatakan aku Allah. Beliau (Al-Qusyairiy) berkata: Salah satu syarat dari wali adalah mereka Mahfuudzan, separti salah satu syarat dari Nabi adalah ma’shuum.

B. Yang menyebabkan Murtad.

Barang siapa tidak mengakui Maha pencipta atau para Rasul atau menghalalkan perkara yang diharamkan dengan Ijma’ (kesepakatan Ulama), seperti zina, atau sebaliknya (mengharamkan perkara yang dihalalkan), atau tidak mengakui wajibnya perkara yang telah disepakati oleh para Ulama, seperti wajibnya rakaat dalam shalat lima waktu, atau sebaliknya (meyakini wajibnya suatu perkara yang mana perkara itu tidak diwajibkan menurut kesepakatan para Ulama, seperti menambahi rakaat dalam shalat fardhu), atau ada niat kufur pada hari besok, atau ia ragu apakah kufur atau tidak, maka ia dihukumi kafir.

Perbuatan yang dapat menjadikan kafir adalah: Suatu perbuatan yang disengaja, yang mana orang yang melakukan perbuatan tersebut tujuannya menghina agama dengan jelas atau ia benci dengan Islam, seperti menjatuhkan mushhaf (nama untuk sesuatu yang yang bertuliskan Kalamullah diantara dua halaman, seperti kitab Al-qur’an).

C. Hukum orang yang murtad dalam Islam:

Kita pasti sudah tahu kalau murtad adalah dosa yang paling besar. Rasulullah bersabda: “Barang siapa mengganti agamanya (murtad), maka, kalian bunuhlah mereka.” HR. Al-Bukhari.

Dari Hadits di atas ,itu berarti darahnya halal untuk dialirkan (dibunuh). Namun, kita jangan salah paham dan jangan main hakim sendiri. Yang boleh membunuh orang yang murtad ialah seorang Imam (kepala negara) atau penggantinya (utusan), seperti hukum rajam dalam zina, dengan catatan orang murtad tersebut tidak memerangi umat Islam. Apabila ia memerangi umat Islam, maka boleh membunuhnya bagi setiap orang yang bisa melakukannya (membunuhnya). Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Daarulkutub, Baerut, Lebanon, Juz 4, halaman 153-157)

D. Penutup.

Demikianlah sekilas tentang permasalahan hukum orang yang murtad dalam Islam, semoga bermanfaat. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.(al-Inaya)

Tuesday, May 22, 2018

Tiga Pertanyaan Orang Quraisy Yang membuat Rasul Sedih

Teman -teman yang budiman ada tiga pertanyaan  yang sangat menarik yang perlu kita ketahui yang pernah ditanyakan oleh orang-orang Quraisy kepada Nabi / Rasulullah SAW. yang mana tiga pertanyaan tadi menjadi sebab turunya ayat-ayat di bawah ini mari kita baca kisahnya:

Tiga Pertanyaan Orang Quraisy Yang membaut Rasul Sedih

:6 فلعلك بخع نفسك على ءاثرهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث أسفا (الكهف
6. Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, Sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Quran:al-kahfi: 6).

أم حسبت أن اصحب الكهف والرقيم كانوا من ءايتنا عجبا ( الكهف : 9

9. atau kamu mengira bahwa orang-orang yang mendiami gua dan (yang mempunyai) raqim[872] itu, mereka Termasuk tanda-tanda kekuasaan Kami yang mengherankan?

[872] Raqim: sebagian ahli tafsir mengartikan nama anjing dan sebagian yang lain mengartikan batu bersurat.

ولاتقولن لشأئ إني فاعل ذالك غدا (الكهف : 23

23. dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi,

إلا أن يشاء الله واذكر ربك إذا نسيت وقل عسى أن يهدين ربي لأقرب من هذارشدا (الكهف : 24

24. kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah"[879]. dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan Katakanlah: "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini".

ولبثوا في كهفهم ثلث مائة سنين وازدادوا تسعا (الكهف : 25

25. dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi).



Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa kaum Quraisy telah mengutus an-Nadlr bin al-Hartsdan ‘ Uqbah bin Abi Mu’ith untuk bertanya tentang kenabian Muhammad SAW dengan jalan men-ceritakan sifat-sifat Muhammad, dan segala sesuatu yang diucapkan olehnya kepada pendeta-pendeta yahudi Madinah. Orang –orang Quraisy menganggap bahwa pendeta itu mempunyai keahlian dalam memahami kitab yang telah diturunkan lebih dahulu dan mempunyai pengetahuan tentang ilmu tanda- tanda kenabian yang orang qurasy tidak tahu. Maka berangkatlah kedua utusan tadi ke Madinah dan bertanya kepada pendeta-pendeta yahudi itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh orang Quraisy. Berkatalah pendeta tadi kepada utusan Quraisyi: “ Tanyakanlah olehmu kepada Muhammad tentang tiga hal. Jika ia dapat menjawabnya, maka dia Nabi yang di utus, akan tetapi jika ia tidak dapat menjawabnya ia hanyalah orang-orang yang mengaku ngaku jadi Nabi. 1. Tanyakanlah kepadanya tentang pemuda-pemuda pada zaman dahulu yang bepergian dan apa yang terjadi kepada mereka , karena cerita pemuda ini sangat menarik. 2. Tanyakanlah kepadanya tentang seorang penegmbara yang sampai ke Masyriq dan Maghrib dan apa pula yang terjadi padanya, 3 dan tanyakan pula kepadanya tentang ruh, apa ruh itu”. Maka pulanglah kedua utusan tadi kepada quraisy dan berkata: “ kami datang membawa sesuatu yagn dapt dipergunakan untuk menentukan sikap antara tuan-tuan dan Muhammad”. Merekapun berangkat menghadap Rasulullah SAW,dan menanyakan ketiga persoalan tadi , Rasulullah SAW bersabda “aku akan menjawabnya tentang hal-hal tersebut yang kamu tanyakan “. (tampa menyebut insya Allah) maka pulanglah mereka semuanya.


Rasulullah menunggu wahyu sampai lima belas malam lamanya , bahkan Jibril pun tidak kunjung datang menemuinya sehingga orang-orang Mekkah goyah dan Rasulullah SAW merasa sedih karenanya dan tidak tahu apa yang harus dikatakan kepada kaum Quraisy.

Pada suatu ketika datanglah Malaikat Jibril menemuinya dan membawakan Surat al-Kahfi yang di dalamnya menegur Nabi Muhammad SAW atas kesedihannya karena perbuatan mereka orang Quraisy :

فلعلك بخع نفسك على ءاثرهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث أسفا (الكهف: 6
6. Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, Sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Quran:al-kahfi: 6).

Dan menerangkan apa-apa yang mereka tanyakan tentang pemuda-pemuda yang bepergian tadi (surat Al-Kahfi ayat 25 s/d 26):

ولبثوا في كهفهم ثلث مائة سنين وازدادوا تسعا (الكهف : 25

25. dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi).

قل الله أعلم بما لبثوا له غيب السموات والارض أبصربه وأسمع مالهم من دونه من وليّ ولايشرك في حكمه أحدا (الكهف : 26

26. Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan Alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". Dan menjelaskan seorang pengembara dalam surat al-Kahfi : 83 s/d 101. (al-inaya)

Tuesday, April 24, 2018

PERBEDAAN ISLAM SUNNI DAN SYI’AH

Dunia Islam dewasa ini terutama di Timur Tengah di goncangkan oleh peperangan sektarian antara Islam Suni dan Syi’ah. Masjid bukan lagi tempat yang aman untuk beribadah. Sering kita dengar Masjid Suni yang diledakan oleh kaum Syi’ah demikian pula kita dengar masjid kaum Syiah diledakan oleh kaum Suni. Kita yang awam ini jadi terheran heran , mengapa sesama Islam saling bunuh dan serang.
Perpecahan antara Islam Sunni dan Syiah telah memporak porandakan beberapa negara di Timur tengah seperti Syuriah, Irak, Yaman dan lain lain. Ada kekuatiran perpecahan ini akan meluas ke Negara lain yang terdapat pengikut Sunni dan Syiahnya . Di Indonesia dengan semakin banyaknya pengikut Syiah , aroma perpecahan itupun mulai terasa pula.

Kita di Indonesia ini belum banyak yang tahu tentang perbedaan aliran Suni dan Syi’ah ini. Syi’ah sudah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka, hanya saja mereka merupakan kelompok minoritas , sehingga kita tidak banyak tahu tentang aliran Syi’ah ini. Selama ini tidak pernah ada masalah antara Islam Sunni dan Syi’ah di Indonesia karena sebagian besar umat Islam di Indonesia menganggap Sunni dan Syi’ah itu sama.
Banyak orang yang menyangka bahwa perbedaan antara Islam Sunni dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) hanya sekedar dalam masalah khilafiyah Furu’iyah saja , seperti halnya perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, atau antara Madzhab Syafi’i dengan Madzhab Maliki.

Karena itu dengan adanya ribut-ribut masalah Sunni dengan Syiah, ada yang berpendapat agar perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Selanjutnya mereka berharap, apabila antara NU dengan Muhammadiyah bisa diadakan pendekatan-pendekatan demi Ukhuwah Islamiyah, mengapa antara Syiah dan Sunni tidak bisa dilakukan pendekatan yang sama pula ?.

Apa yang mereka harapkan tersebut, tidak lain dikarenakan minimnya pengetahuan mereka mengenai aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Sehingga apa yang mereka sampaikan hanya terbatas pada apa yang mereka ketahui.
Semua itu dikarenakan kurangnya informasi pada mereka, akan hakikat ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Sedangkan apa yang mereka kuasai, hanya bersumber dari tokoh-tokoh Syiah yang sering berkata bahwa perbedaan Sunni dengan Syiah hanyalah seperti perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i.

Padahal perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i, hanya terjadi pada masalah Furu’iyah saja pada masalah Ushuul sama tidak ada perbedaan . Sedang perbedaan antara Sunni dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah), disamping dalam masalah Furuu’ juga terjadi perbedaan pada masalah Ushuul.(pokok).
Rukun Iman Syi’ah berbeda dengan rukun Iman Sunni , rukun Islamnya juga berbeda, begitu pula kitab-kitab hadistnya juga berbeda, bahkan sesuai pengakuan sebagian besar ulama-ulama Syiah, bahwa Al-Qur’an mereka juga berbeda dengan Al-Qur’an yang digunakan Sunni.

Apabila ada dari ulama mereka yang pura-pura (taqiyah) mengatakan bahwa Al-Qur’annya sama, maka dalam menafsirkan ayat-ayatnya sangat berbeda dan berlainan.

Sehingga tepatlah apabila ulama-ulama Sunni mengatakan : Bahwa Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) adalah satu agama tersendiri yang berbeda dengan Islam Sunni. .

Melihat pentingnya persoalan tersebut, maka di bawah ini kami nukilkan sebagian dari perbedaan antara aqidah Sunni ( Ahlussunnah Waljamaah) dengan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah).

RUKUN ISLAM

Rukun Islam Sunni (Ahlussunah waljamaah) ada 5 yaitu

Membaca dua kalimah sahadat (syahadatain)
Mengerjakan Shalat
Mengerjakan Puasa
Menunaiakan zakat
Menunaikan Hajji

Rukun Islam Syi’ah juga 5 tapi berbeda

Mengerjakan Shalat
Mengerjakan Puasa
Menunaikan Zakat
Menunaikan haji
Al Wilayah

RUKUN IMAN

Rukun Iman Sunni (Ahlussunnah) ada enam:

Iman kepada Allah
Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
Iman kepada Kitab-kitab Nya
Iman kepada Rasul Nya
Iman kepada Yaumil Akhir / hari kiamat
Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.

Rukun Iman Syiah ada 5 :

At-Tauhid
An Nubuwwah (kenabian)
Al Imamah
Al Adlu
Al Ma’ad (Kiamat)

SYAHADAT

Sunni (Ahlussunnah) mempunyai Dua kalimat syahadat, yakni: “Asyhadu An La Ilaha Illallah wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah”.

Syiah mempunyai tiga kalimat syahadat, disamping “Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.

IMAMAH

Ahlussunnah meyakini bahwa para imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.Karenanya membatasi imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah tertentu, tidak dibenarkan.

Syiah meyakini ada dua belas imam-imam mereka, dan termasuk rukun iman. Karena itu orang-orang yang tidak beriman kepada dua belas imam-imam mereka (seperti orang-orang Sunni), maka menurut ajaran Syiah orang tersebut kafir dan akan masuk neraka.

KHULAFAURRASYIDIN

Ahlussunnah mengakui kepemimpinan khulafaurrosyidin adalah sah. Mereka adalah: a) Abu Bakar, b) Umar, c) Utsman, d) Ali radhiallahu anhum

Syiah tidak mengakui kepemimpinan tiga Khalifah pertama (Abu Bakar, Umar, Utsman), karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib (padahal Imam Ali sendiri membai’at dan mengakui kekhalifahan mereka). Merekapun meyakini bahwa Abu bakar, Umar dan Ustman sudah murtad dan keluar dari islam sesudah wafatnya Rasulullah.

KEMAKSUMAN PARA IMAM

Ahlussunnah berpendapat khalifah (imam) adalah manusia biasa, yang tidak mempunyai sifat Ma’shum. Mereka dapat saja berbuat salah, dosa dan lupa, karena sifat ma’shum, hanya dimiliki oleh para Nabi. Sedangkan kalangan syiah meyakini bahwa 12 imam mereka mempunyai sifat maksum dan bebas dari dosa.

PARA SAHABAT

Sunni (Ahlussunnah) menghormati para sahabat seperti Abu bakar, Umar dan Ustman dan melarang mencaci-maki beliau . Sedangkan Syiah mengangggap bahwa mencaci-maki dan melaknat para sahabat tidak apa-apa, bahkan berkeyakinan, bahwa para sahabat tersebut telah murtad setelah wafatnya Rasulullah SAW dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena para sahabat membai’at Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.

SAYYIDAH AISYAH

Sayyidah Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati dan dicintai oleh Ahlussunnah. Beliau adalah termasuk ummahatul Mu’minin. Sebaliknya Syiah melaknat dan mencaci maki Sayyidah Aisyah, memfitnah bahkan mengkafirkan beliau.

KITAB KITAB HADIST

Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah : Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Tirmidz, Sunan Ibnu Majah dan Sunan An-Nasa’i. (kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana dan dibaca oleh kaum Muslimin sedunia).

Kitab-kitab hadits Syiah hanya ada empat : a) Al Kaafi, b) Al Istibshor, c) Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih, dan d) Att Tahdziib. (Kitab-kitab tersebut tidak beredar, sebab kebohongannya takut diketahui oleh pengikut-pengikut Syiah).

AL-QUR’AN

Menurut Sunni ( Ahlussunnah) kitab Al-Qur’an yang ada sekarang tetap orisinil dan tidak pernah berubah atau diubah. Sedangkan syiah menganggap bahwa Al-Quran yang ada sekarang ini tidak orisinil. Sudah dirubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).

SYURGA

Menurut Sunni Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya. dan Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya. Menurut Syiah, surga hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah. Dan neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada Rasulullah.

RAJ’AH

Aqidah raj’ah tidak ada dalam ajaran Sunni ( Ahlussunnah.) Raj’ah ialah besok di akhir zaman sebelum kiamat, manusia akan hidup kembali. Dimana saat itu Ahlul Bait akan balas dendam kepada musuh-musuhnya.

Raj’ah adalah salah satu aqidah Syiah, dimana diceritakan bahwa nanti diakhir zaman, Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya. Kemudian dia pergi ke Madinah untuk membangunkan Rasulullah, Imam Ali, Siti Fatimah serta Ahlul Bait yang lain. Setelah mereka semuanya bai’at kepadanya, diapun selanjutnya membangunkan Abu Bakar, Umar, Aisyah. Kemudian ketiga orang tersebut disiksa dan disalib, sampai mati seterusnya diulang-ulang sampai ribuan kali, sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka kepada Ahlul Bait.

Orang Syiah mempunyai Imam Mahdi sendiri, yang berlainan dengan Imam Mahdi yang diyakini oleh Ahlussunnah, yang akan membawa keadilan dan kedamaian.

NIKAH MUT’AH

Nikah Mut’ah (kimpoi kontrak),menurut Sunni sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram. Sementara dalam Syiah nikah Mut’ah sangat dianjurkan dan hukumnya halal. Halalnya nikah Mut’ah ini dipakai oleh golongan Syiah untuk mempengaruhi para pemuda agar masuk Syiah. Padahal haramnya Mut’ah juga berlaku di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib.

KHAMAR

Khamer (arak) najis menurut Ahlussunnah. Menurut Syiah, khamer itu suci.

AIR BEKAS ISTINJAK

Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci, menurut ahlussunnah (sesuai dengan perincian yang ada). Menurut Syiah air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan.

SEDAKEP

Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah. Menurut Syiah meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri sewaktu shalat dapat membatalkan shalat. (jadi shalat kebanyakan umat Islam di Indonesia hukum tidak sah dan batal, sebab meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri).

MEMBACA AMIN SESUDAH ALFATIHAH

Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah. Menurut Syiah mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah dan batal shalatnya. (Jadi shalatnya Muslimin di seluruh dunia dianggap tidak sah, karena mengucapkan Amin dalam shalatnya).

TAQIYAH

Menurut Sunni Taqiyah mengucapkan sesuatu yang berbeda dengan isi hati termasuk perbuatan dusta dan munafik. Menurut Syiah mengucapkan sesuatu yang berbeda dengan isi hati (dusta) , untuk melindungi diri dari musuh dan lawan itu merupakan ibadah .

Taqiyah adalah satu rukun dari rukun-rukun Syiah , seperti halnya shalat. Ibnu Babawaih mengatakan:“Keyakinan kami tentang taqiyah itu adalah dia itu wajib. Barang siapa meninggalkannya maka sama dengan meninggalkan shalat.”[Al-I’tiqadat, hal.114].

Muhammad Al-Kulaini berkata(ula,ak syi'ah): “Bertaqwalah kalian kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam agama kalian dan lindungilah agama kalian dengan taqiyah, maka sesungguhnya tidaklah mempunyai keimanan orang yang tidak bertaqiyah. Dia juga mengatakan “Siapa yang menyebarkan rahasia berarti ia ragu dan siapa yang mengatakan kepada selain keluarganya berarti kafir.” .”[Al-KafiS 2/371,372 & 218].

Demikian telah kami nukilkan beberapa perbedaan antara aqidah Sunni ( Ahlussunnah Waljamaah) dan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Harapan kami semoga pembaca dapat memahami benar-benar perbedaan-perbedaan tersebut. Selanjutnya pembaca yang mengambil keputusan (sikap). Masihkah mereka akan dipertahankan sebaga Muslimin dan Mukminin ? (walaupun dengan Muslimin berbeda segalanya).

Sebenarnya yang terpenting dari keterangan-keterangan diatas adalah agar masyarakat memahami benar-benar, bahwa perbedaan yang ada antara Sunni ( Ahlussunnah) dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) itu, bukan hanya dalam masalah Furuu’ (cabang-cabang agama) tetapi juga dalam masalah Ushuul (pokok/ dasar agama).

Apabila tokoh-tokoh Syiah sering mengaburkan perbedaan-perbedaan tersebut, serta memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, maka hal tersebut dapat kita maklumi, sebab mereka itu sudah memahami benar-benar, bahwa Muslimin Indonesia tidak akan terpengaruh atau tertarik pada Syiah, terkecuali apabila disesatkan (ditipu). Oleh karena itu, sebagian besar orang-orang yang masuk Syiah adalah orang-orang yang tersesat, yang tertipu oleh bujuk rayu tokoh-tokoh Syiah. Mereka mengatakan bahwa Syiah dengan ahlusunah waljamaah itu sama . Tidak sedikit umat Islam yang berhasil mereka pedaya hingga jadi pengikut Syiah.

Perkembangan ajaran Syiah di Indonesia pada akhir akhir ini cukup pesat, banyak pasantren yang siswanya mendapatkan beasiswa dari Iran ketika mereka kembali ke Indonesia ikut menyebarkan ajaran Syiah ini. Dibeberapa tempat benturan antara penganut Syiah dengan Suni juga sudah mulai terjadi, seperti yang terjadi di Sampang Madura . Penyerangan jamaah Adzikra di Sentul oleh mereka yang mengaku dari kelompok Syiah. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia dewasa ini, bagaimana agar benturan benturan ini tidak terjadi dan menimbulkan kekacauan sektarian seperti yang terjadi di Timur Tengah .

semoga bermanfaat Artikel by https://al-inaya.blogspot.co.id