Friday, May 25, 2018

Hukum Murtad Dalam Islam

A. Pengertian.
Hukum orang yang murtad dalam Islam:

Murtad (Riddah), menurut Lughat (Bahasa) adalah: Kembali dari sesuatu kepada sesuatu yang lain. Murtad adalah sejelek-jeleknya kufur dan melebur amal ketika bersambung dengan mati.
 Hukum Orang Yang Murtad Dalam Islam
Sedangkan murtad menurut Syara’ adalah: Memutus Islam dengan niat atau ucapan atau dengan sebuah perbuatan, entah itu (memutusnya) dengan meremehkan atau benci atau meyakini. Apabila ada orang yang tidak sengaja mengucapkan kalimat kufur atau dipaksa untuk kufur, maka ia tidak dihukumi murtad. Begitu juga kalimat yang keluar dari para Auliya’ (kekasih Allah) dalam keadaan tidak sadar (bersikap aneh). Di dalam kitab Amaaliy Asy-Syekh ‘Izzu Ad-Diin bin Abdi As-Salaam ada perkataan seperti berikut ini: Sesungguhnya wali, ketika berkata aku Allah, maka wali tersebut di ta’zir dengan ta’zir yang secara Syar’i. Namun, Hal itu tidak mempengaruhi kewalian para wali (masih bisa dianggap wali), karena wali tidak ma’shum (tidak dijaga dari melakukan maksiat). Dalam artian wali juga bisa melakukan dosa. Namun, perkataan Imam Al-Qusyairiy mengkesampingkan kewalian wali (tidak mengaggap wali) yang mengatakan aku Allah. Beliau (Al-Qusyairiy) berkata: Salah satu syarat dari wali adalah mereka Mahfuudzan, separti salah satu syarat dari Nabi adalah ma’shuum.

B. Yang menyebabkan Murtad.

Barang siapa tidak mengakui Maha pencipta atau para Rasul atau menghalalkan perkara yang diharamkan dengan Ijma’ (kesepakatan Ulama), seperti zina, atau sebaliknya (mengharamkan perkara yang dihalalkan), atau tidak mengakui wajibnya perkara yang telah disepakati oleh para Ulama, seperti wajibnya rakaat dalam shalat lima waktu, atau sebaliknya (meyakini wajibnya suatu perkara yang mana perkara itu tidak diwajibkan menurut kesepakatan para Ulama, seperti menambahi rakaat dalam shalat fardhu), atau ada niat kufur pada hari besok, atau ia ragu apakah kufur atau tidak, maka ia dihukumi kafir.

Perbuatan yang dapat menjadikan kafir adalah: Suatu perbuatan yang disengaja, yang mana orang yang melakukan perbuatan tersebut tujuannya menghina agama dengan jelas atau ia benci dengan Islam, seperti menjatuhkan mushhaf (nama untuk sesuatu yang yang bertuliskan Kalamullah diantara dua halaman, seperti kitab Al-qur’an).

C. Hukum orang yang murtad dalam Islam:

Kita pasti sudah tahu kalau murtad adalah dosa yang paling besar. Rasulullah bersabda: “Barang siapa mengganti agamanya (murtad), maka, kalian bunuhlah mereka.” HR. Al-Bukhari.

Dari Hadits di atas ,itu berarti darahnya halal untuk dialirkan (dibunuh). Namun, kita jangan salah paham dan jangan main hakim sendiri. Yang boleh membunuh orang yang murtad ialah seorang Imam (kepala negara) atau penggantinya (utusan), seperti hukum rajam dalam zina, dengan catatan orang murtad tersebut tidak memerangi umat Islam. Apabila ia memerangi umat Islam, maka boleh membunuhnya bagi setiap orang yang bisa melakukannya (membunuhnya). Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Daarulkutub, Baerut, Lebanon, Juz 4, halaman 153-157)

D. Penutup.

Demikianlah sekilas tentang permasalahan hukum orang yang murtad dalam Islam, semoga bermanfaat. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.(al-Inaya)