Showing posts with label Kisah Sahabat. Show all posts
Showing posts with label Kisah Sahabat. Show all posts

Monday, July 9, 2018

Tindakan Istri apabila Suami Pelit Menafkahi Istri.

Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka,

pertanyaan ini ditanyakan oleh Ilik Fitiani melalui via Tanya Ustadz for Android

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim)

baca: Hukum memakai konde

Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan.

Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232)

Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas,

وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار

“Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.”

Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat,

“Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.”

(Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas).

Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70)

baca: perlukah adzan dalam shalat sendirian

Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?!

Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan.

Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?!

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah.

Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).(al-Inaya/Ks) Demikian..semoga bermanfaat a


Friday, July 6, 2018

Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan

Tak ada sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan sempurnanya agama Islam yang indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan urgen, tapi Islam juga mengatur setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil yang acap kali terabaikan. Tak heran jika seandainya seluruh umur kita pergunakan untuk mempelajari ilmu agama ini, hal itu tidaklah cukup untuk mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya kitab-kitab yang membahas segala permasalahan hukum-hukum di dalam Islam.

Oleh sebab itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah fikih.

Sebelumnya kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah pokok yang tergolong Al-Qawaid Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah “Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.

Kedudukan Kaidah 1

Ulama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidah adh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain sebagainya.

Dalil Kaidah 2

Sebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranya:

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat, dengan firman Allah,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم

“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Di antara landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apa pendapatmu apabila seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana jika ia ingin membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah. Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia berada di neraka.”

Makna Kaidah

Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat kelaparan.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah mendefinisikan makna darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan suatu perkara yang terlarang.

Sedangkan mahzhurat adalah hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat mencakup segala hal terlarang yang berasal dari seseorang, baik berupa ucapan yang diharamkan semisal gibah, adu domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan hati seperti dengki, hasad, dan semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir semacam mencuri, berzina, minum khamr, dan sebagainya.

Kesimpulannya, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi darurat. Yaitu sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang semisalnya. Atau dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Penerapan Kaidah

Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

Seorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali dengannya.

Seseorang boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat sangat.

Bolehnya seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa.

Bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat selainnya.

Bolehnya membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan hartanya.

Bolehnya seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.

Syarat Darurat

Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain:

1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka.

Contohnya, seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka semata.

2. Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut.

Misalnya, seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan.Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si pengembala.

3. Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badannya.

4. Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain.

Jika seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan: memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap menggantinya.

5. Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.

Seorang dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain sebagainya.

Sama halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.

Pengecualian Kaidah

Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh melakukannya. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat.lihat Sumber.

Sunday, June 10, 2018

ISLAMNYA ABU ZHAR AL-GHIFARI SANG PEMBERANI

Abu zar al-Ghifari adalah seorang sahabat Nabi yang terkenal dengan perbendaharaan ilmu pengetahuan dan kesalehannya ,
Kata Ali r.a , “ Abu Zar Al-Ghifari adalah penyimpan jenis-jenis ilmu pengetahuan yang tidak dapat diperoleh oleh orang lain”

Ketika ia mula-mula mendengar tentang kerasulan Nabi, dia telah menghantar sandara laki-lakinya untuk menyiasat atau menyelidiki lebih mendalam mengenai orang yang mendakwa menerima berita dari langit. Setelah puas meneliti dan menyiasat ,saudrapun melaporkan kepada Abu Zhar al-Ghifari tentang Rasulullah SAW ia memceritakan bahwa Nabi adalah seorang yang mempunyai sopan-santun dan budi pekerti yang baik, ayat –ayat yang dibacanya kepada manusia bukan puisi dan bukan pula kata-kata ahli syair. Dia pun (Abu Zhar ) keluar mencari kenyataan yang sebenarnya menuju mekkah, setibanya di Makkah dia terus ke Baitul Haram , pada masa itu dia tidak kenal Nabi dan ia merasa takut untuk bertanya-tanya tentang Nabi, pada saat menjelang malam dia dilihat oleh Ali r.a . dan ia membawanya kerumahnya dan melayani Abu Zhar sebaik-baiknya sebagai seorang tamu. Ali tidak bertanya sesuatu apapun tentang maksud dan tujuan Abu Zhar ke Makkah. Pada keesokan harinya Abu Zhar pergi sekali lagi ke Baital Haram untuk mengetahui siapa dia Muhammad. Sekali lagi Abu Zhar gagal menemui Nabi karena pada masa itu orang-orang islam seang diganggu hebat oleh kafir-kafir musyrikin, sekali lagi Ali membawa Abu Zhar kerumahnya dan pada kedua itu Ali tidak bertanya tentang kedatangannya ke Makkah, menjelang malam ketiga Ali bertanya kepada Abu Ahar tentang kedatanganya ke Makkah dan bertanya:


Wahai Abu Zhar apa gerangan penyebab saudara datang ke kota ini.?
Sebelum menjawab Abu Zhar meminta kepada Ali berjanji untuk memberikan informasi yang benar. Kemudian iapun bertanya kepada Ali tentang Nabi Muhammad.
Ali berkata menjawab pertanyaan Abu Zhar:
“ Dia sesungguhnya pesuruh Allah, besok kau ikut aku, aku akan membawamu menemuinya. Tetapi Awas bencana yang buruk akan menimpa kamu kalau perhubungan kita diketahui orang. Diwaktu berjalan besok. Sekiranya besok ada bahaya yang akan mengancam kita maka aku akan menjauh darimu dan berpura-pura membetulkan kasutku. Tetapi engkau terus berjalan supaya orang tidak curiga kepada kita.

Keesokan harinya Abu Zhar di ajak oleh Ali menemui Rasulullah SAW. Tanpa banyak Tanya jawab langsung Abu Zhar memeluk Islam dengan mengucapkan kalimat syahadat, pada saat itu juga Rasulullah berpesan kepada Abu Zhar untuk tidak menyebarluaskan akan keislamannya dan menyuruhnya cepat kembali kerumahnya, akan tetapi Abu Zhar dengan beraninya menjawab :
Ya Raasulullah, aku bersumpah atas nama Allah yang jiwaku di dalam  tanganNya bahwa aku akan mengucap Kalimat Syahadat di hadapan kafir-kafir Musyrikin.
Selepas ia meninggalkan baginda dia mengarahkan langkahnya menuju ke Baital Haram dimana di hadapan kaum Musyrikin dan dengan suara yang lantang dia mengucapkan kalimat Syahadat.
أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمد الرسول الله
“ Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah”
Ketika orang yahudi mendengar ucapan Abu Zhar itu, orang-orang kafirpun menghantamnya dan menyerbunya, kalau tidak karena Abbas (Ayah Saudara Nabi yang ketika itu belum memeluk islam) Abu Zhar tentu menemui ajalnya.

Abbas berkata kepada orang-orang kafir “ tahukah kalian siapa orang ini.? Dia adalah dari puak Ghifar. Kahlifah-Khalifah kita yang berulang alik ke Syam terpaksa melalui perkampungan mereka . kalaulah ia dibunuh, mereka sudah tentu akan menghalangi perniagaan kita dengan Syam.


Pada hari berikutnya Abu Zhar mengucapkan kalimat syahadat yang kedua kalinya di hadapan orang-orang kafir Quraisy dan pada kali ini juga ia telah diselamatkan oleh Abbas.
Keghairahan Abu Zhar mengucapkan kalimat syahadat di hadapan kafir-kafir Quraisy sungguh-sungguh luar biasa kalau di kaji dari kontek larangan Nabi kepadanya, apakah dia boleh di tuduh sebagai orang yang melanggar terhadap larangan Nabi? “Tentu tidak” dia mengetahui apa yang sedang dialami Baginda Nabi, penderitaan yang berbentuk gangguan dalam usahanya menyebarkan agama.ia tau dengan apa yang ia lakukan berarti mencetuskan dirinya ke dalam bahaya.

Semangat keislaman beginilah yang telah menorehkan kepada sahabat mencapai puncak kejayaan dalam alam Lahiriyah ataupun batiniyah, keberania Abu Zhar ini sudah layak di contoh oleh umat islam dewasa ini dalam rangka usaha mereka menjalankan dakwah Islamiyah, Kekejaman,Penganiayaan, serta penindasan tidak semestinya melemahkan semangat mereka yang telah mengucapkan dua kalimah Syahadat. (Al-Inaya)


Sunday, May 27, 2018

Hukum Membeli Diskon Natal Non-Muslim

Perlu diketahui bahwa hukum asal muamalah dengan non-muslim adalah boleh. Sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan yahudi di Madinah dan orang kafir Quraisy, baik dalam jual beli, pinjam-meminjam, gadai dan dalam muamalah lainnya.

Berikut hadits mengenai muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana baju perang beliau masih dalam keadaan tergadaikan pada seorang Yahudi ketika beliau meninggal.


Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
ﺗُﻮُﻓِّﻰَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭَﺩِﺭْﻋُﻪُ ﻣَﺮْﻫُﻮﻧَﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻳَﻬُﻮﺩِﻯٍّ ﺑِﺜَﻼَﺛِﻴﻦَ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ
“Ketika Rasulullah ﷺ wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sha’ gandum.”[1]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa berdasarkan hadits ini bolehnya bermuamalah dengan orang kafir, beliau berkata
وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه
“Hadits ini merupakan dalil bolehnya bermuamalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.”[2]

Boleh membeli diskon natal dan perayaan non-muslim dengan syarat berikut
Sebagaimana kita ketahui bahwa agama kita melarang ikut serta dalam perayaan agama orang kafir dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka walaupun sekedar formalitas karena ini menunjukkan bentuk ridha pada perayaan agama mereka.


Muncul pertanyaan, ketika ada perayaan agama mereka, terkadang ada diskon pada beberapa toko dan penjualan produk, apakah muslim boleh membelinya atau tidak?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bolehnya hal ini dengan membawa kisah imam Ahmad yang ditanya, apakah boleh datang ke pasar mereka untuk membeli saja dan tidak sampai masuk ke gereja mereka, yaitu ketika ada perayaan agama mereka. Imam Ahmad membolehkan hal ini, kemudian Ibnu Taimiyyah berkata,
ﻓﻤﺎ ﺃﺟﺎﺏ ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻣﻦ ﺟﻮﺍﺯ ﺷﻬﻮﺩ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻓﻘﻂ ﻟﻠﺸﺮﺍﺀ ﻣﻨﻬﺎ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻜﻨﻴﺴﺔ، ﻓﻴﺠﻮﺯ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺷﻬﻮﺩ ﻣﻨﻜﺮ، ﻭﻻ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ؛
“Adapun jawaban Imam Ahmad yang membolehkan datang ke pasar saja untuk menbeli tanpa masuk ke gereja, maka boleh saja, karena tidak termasuk menghadiri acara kemungkaran dan tidak membantu mereka dalam kemaksiatan.”[3]

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid juga menjelaskan bahwa hal ini boleh dengan dua syarat, beliau berkata:
ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺍﺀ ﺍﻟﻤﻼﺑﺲ ﻭﺍﻷﺛﺎﺙ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﻣﻮﺳﻢ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻛﺎﻟﻜﺮﻳﺴﻤﺲ ، ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﺎﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺎﻟﻌﻴﺪ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻋﻴﺪﻫﻢ .
“Boleh menjual beli pakaian, perabotan dan lain-lainnya ketika terkait dengan momen perayaan agama orang kafir seperti natal, dengan syarat jual beli ini tidak membantu mereka untuk merayakan hari raya mereka atau menyerupai mereka dalam hari raya mereka.


Beliau melanjutkan,
ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻓﺘﺢ ﻣﺘﺠﺮﻩ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﻋﻴﺎﺩ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ، ﺑﺸﺮﻃﻴﻦ :
ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻬﻢ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻮﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﺃﻭ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﻋﻴﺪﻫﻢ .
ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻻ ﻳﺒﻴﻊ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻌﻴﻨﻮﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻋﻴﺎﺩ
“Boleh bagi seorang muslim melakukan jual-beli pada hari raya orang kafir dengan dua syarat:

Pertama: Tidak menjual untuk mereka yang bisa membantu mereka untuk melakukan kemaksiatan dan membantu melakukan hari raya mereka (misalnya menjual perlengkapan natal atau kue-kue khas natal, pent)

Kedua: Tidak menjual kepada kaum muslimin yang bisa menyerupai orang kafir (tasyabbuh) pada hari raya tersebut (misalnya, menjual petasan, lonceng khas natal, topi sinterklas, pent).”[4]

Muhammad Syam Al-Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud menjelaskan rinciannya, bahwa maksud boleh membeli di sini adalah membeli apa yang ia biasa beli dalam kesehariannya, semisal biasa membeli di tempat itu kemudian ada diskon, ia beli sesuai dengan kebutuhannya yang menjadi kebiasaannya. Beliau berkata,

عن القاضي أبي المحاسن الحسن بن منصور الحنفي أن من اشترى فيه شيئاً لم يكن يشتريه في غيره أو أهدى فيه هدية فإن أراد بذلك تعظيم اليوم كما يعظمه الكفره فقد كفر وإن أراد بالشراء التنعم والتنزه وفي الإهداء التحاب جرياً على العادة لم يكن كفراً لكنه كان مكروه كراه التشبه بالكفرة فحينئذٍ يحترز عنه”
“Dari Al-Qadhi Abul Mahasin al Hasan bin Manshur al Hanafi (berkata) bahwa siapa saja yang pada saat hari raya orang kafir membeli sesuatu yang biasanya tidak dia beli di hari-hari yang lain atau memberikan hadiah pada hari tersebut untuk bermaksud mengagungkan hari raya orang kafir sebagaimana pengagungan orang-orang kafir maka dia menjadi kafir karenanya.


Akan tetapi jika ia bermaksud membeli barang tersebut pada waktu itu adalah ingin mengambil manfaat barang tersebut dan maksud hatinya dengan memberi hadiah adalah mewujudkan rasa cinta sebagaimana biasanya maka tidak kafir akan tetapi terlarang karena menyerupai orang kafir. Karenanya hal ini harus dijauhi”.[5]
Demikian semoga bermanfaat.(al-Inaya/Islam.or.id)

Catatan kaki:
[1] HR. Bukhari no. 2916
[2] Fathul Bari 5/141, Darul Ma’rifah, Beirut, 1397 H, syamilah
[3] Iqtidha’ Shiratil Mustaqim 2/14
[5] ‘Aunul Ma’bud 3/341

Tuesday, May 22, 2018

Tiga Pertanyaan Orang Quraisy Yang membuat Rasul Sedih

Teman -teman yang budiman ada tiga pertanyaan  yang sangat menarik yang perlu kita ketahui yang pernah ditanyakan oleh orang-orang Quraisy kepada Nabi / Rasulullah SAW. yang mana tiga pertanyaan tadi menjadi sebab turunya ayat-ayat di bawah ini mari kita baca kisahnya:

Tiga Pertanyaan Orang Quraisy Yang membaut Rasul Sedih

:6 فلعلك بخع نفسك على ءاثرهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث أسفا (الكهف
6. Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, Sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Quran:al-kahfi: 6).

أم حسبت أن اصحب الكهف والرقيم كانوا من ءايتنا عجبا ( الكهف : 9

9. atau kamu mengira bahwa orang-orang yang mendiami gua dan (yang mempunyai) raqim[872] itu, mereka Termasuk tanda-tanda kekuasaan Kami yang mengherankan?

[872] Raqim: sebagian ahli tafsir mengartikan nama anjing dan sebagian yang lain mengartikan batu bersurat.

ولاتقولن لشأئ إني فاعل ذالك غدا (الكهف : 23

23. dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi,

إلا أن يشاء الله واذكر ربك إذا نسيت وقل عسى أن يهدين ربي لأقرب من هذارشدا (الكهف : 24

24. kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah"[879]. dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan Katakanlah: "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini".

ولبثوا في كهفهم ثلث مائة سنين وازدادوا تسعا (الكهف : 25

25. dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi).



Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa kaum Quraisy telah mengutus an-Nadlr bin al-Hartsdan ‘ Uqbah bin Abi Mu’ith untuk bertanya tentang kenabian Muhammad SAW dengan jalan men-ceritakan sifat-sifat Muhammad, dan segala sesuatu yang diucapkan olehnya kepada pendeta-pendeta yahudi Madinah. Orang –orang Quraisy menganggap bahwa pendeta itu mempunyai keahlian dalam memahami kitab yang telah diturunkan lebih dahulu dan mempunyai pengetahuan tentang ilmu tanda- tanda kenabian yang orang qurasy tidak tahu. Maka berangkatlah kedua utusan tadi ke Madinah dan bertanya kepada pendeta-pendeta yahudi itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh orang Quraisy. Berkatalah pendeta tadi kepada utusan Quraisyi: “ Tanyakanlah olehmu kepada Muhammad tentang tiga hal. Jika ia dapat menjawabnya, maka dia Nabi yang di utus, akan tetapi jika ia tidak dapat menjawabnya ia hanyalah orang-orang yang mengaku ngaku jadi Nabi. 1. Tanyakanlah kepadanya tentang pemuda-pemuda pada zaman dahulu yang bepergian dan apa yang terjadi kepada mereka , karena cerita pemuda ini sangat menarik. 2. Tanyakanlah kepadanya tentang seorang penegmbara yang sampai ke Masyriq dan Maghrib dan apa pula yang terjadi padanya, 3 dan tanyakan pula kepadanya tentang ruh, apa ruh itu”. Maka pulanglah kedua utusan tadi kepada quraisy dan berkata: “ kami datang membawa sesuatu yagn dapt dipergunakan untuk menentukan sikap antara tuan-tuan dan Muhammad”. Merekapun berangkat menghadap Rasulullah SAW,dan menanyakan ketiga persoalan tadi , Rasulullah SAW bersabda “aku akan menjawabnya tentang hal-hal tersebut yang kamu tanyakan “. (tampa menyebut insya Allah) maka pulanglah mereka semuanya.


Rasulullah menunggu wahyu sampai lima belas malam lamanya , bahkan Jibril pun tidak kunjung datang menemuinya sehingga orang-orang Mekkah goyah dan Rasulullah SAW merasa sedih karenanya dan tidak tahu apa yang harus dikatakan kepada kaum Quraisy.

Pada suatu ketika datanglah Malaikat Jibril menemuinya dan membawakan Surat al-Kahfi yang di dalamnya menegur Nabi Muhammad SAW atas kesedihannya karena perbuatan mereka orang Quraisy :

فلعلك بخع نفسك على ءاثرهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث أسفا (الكهف: 6
6. Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, Sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Quran:al-kahfi: 6).

Dan menerangkan apa-apa yang mereka tanyakan tentang pemuda-pemuda yang bepergian tadi (surat Al-Kahfi ayat 25 s/d 26):

ولبثوا في كهفهم ثلث مائة سنين وازدادوا تسعا (الكهف : 25

25. dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi).

قل الله أعلم بما لبثوا له غيب السموات والارض أبصربه وأسمع مالهم من دونه من وليّ ولايشرك في حكمه أحدا (الكهف : 26

26. Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan Alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". Dan menjelaskan seorang pengembara dalam surat al-Kahfi : 83 s/d 101. (al-inaya)

Thursday, May 3, 2018

HUBUNGAN ALI DAN AISYAH.

Banyak orang menyangka, bahkan ada yang meyakini bahwa hubungan antara ummul mukminin Aisyah RA dengan Ali bin Abi Thalib RA sangatlah buruk. Mereka ber-ilusi bahwa hubungan buruk itu terjadi dimulai dari peristiwa Hadîtsul Ifki pada tahun 6 H dan puncaknya terjadi pada Waq`atul Jamâl (perang unta) pada tahun 35 H.
Bahkan seorang professor di sebuah universitas Islam membuat pernyataan nyinyir di satu sisi dan ngesok di sisi yang lain saat menyatakan: “saya saja yang jelek begini tidak pernah rebut dengan mertua saya”. Pernyataan ini dilontarkan oleh si professor dalam mengomentari peristiwa perang antara amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA dengan ummul mukminin Aisyah RA.

Bagaimana data-data sejarah yang valid bercerita tentang masalah ini?

Untuk mengetahui klarifikasi terkait masalah ini, ada baiknya seorang muslim/ah membaca kitab: عائشة أم المؤمنين sebuah ensiklopedi besar yang khusus berbicara tentang ummul mukminin Aisyah RA.
Ensiklopedi ini ditulis oleh sekumpulan para ulama di bawah supervisi DR Alawi bin Abdul Qâdir As-Saqqâf dan telah mendapatkan banyak sekali apresiasi dari para ulama dan aktifis dakwah lainnya.

Di antara isi ensiklopedi ini terdapat penjelasan tentang hubungan antara ummul mukminin Aisyah RA dengan amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA.

Konten penjelasan dari ensiklopedi itu adalah sebagai berikut:

Intinya, hubungan antara ummul mukminin Aisyah RA dengan Ali bin Abi Thalib RA adalah hubungan yang sangat baik, baik pada zaman Rasulullah SAW masih hidup, maupun setelah Rasulullah SAW wafat. Meskipun di antara keduanya terkadang, sekali lagi terkadang, terjadi perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah, dan meskipun di antara keduanya pernah terjadi “suatu peperangan”.
Data-data sejarah yang valid berikut menjelaskan demikian:

1. Pada suatu hari, setelah terjadinya Waq`atul Jamâl, datanglah amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA mengunjungi ummul mukminin Aisyah RA, maka Ali pun bertanya: “apa kabar mu wahai ibunda?”. Maka ummul mukminin Aisyah RA menjawab: “Alhamdulillah dalam keadaan baik”. Maka Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA berkata: “Semoga Allah SWT memberikan pengampunan kepadamu wahai ibunda”. (Ath-Thabarani dalam kitab Tarikh [3/55]). Lihat pula: al-Bidayah wan-Nihayah karya Ibn Katsir [10/468]).

2. Imam Ibn Jarir ath-Thabari menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib-lah yang memberikan isyarat kepada beberapa pasukannya agar unta yang dinaiki oleh ummul mukminin dilumpuhkan dan dibunuh saat terjadi Waq`atul Jamâl. Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA menyeru kepada mereka: اُعْقُرُوا الْجَمَلَ؛ فَإِنَّهُ إِنْ عُقِرَ تَفَرَّقُوْا (lumpuh dan bunuh itu unta yang dinaiki oleh ummul mukminin, sebab, kalau unta itu terbunuh, niscaya pasukan yang ada di sekelilingnya akan membubarkan diri) [Tarikh Thabari 3/47]. Tafsir atas perintah Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA ini adalah agar ummul mukminin Aisyah RA dalam keadaan selamat, sebab, saat itu unta dan penumpangnya, yaitu ummul mukminin Aisyah RA menjadi pusat sasaran anak panak dari pasukan “gelap” yang menyusup di barisan Ali dan yang menyusup di barisan ummul mukminin. Dan benar saja prediksi Ali bin Abi Thalib RA, bahwa begitu unta tersebut terbunuh dan ummul mukminin terselamatkan, bubarlah pasukan yang mengelilinginya.

3. Secara simultan, saat amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA mengeluarkan perintah isyarat untuk membunuh unta yang dinaiki oleh ummul mukminin Aisyah RA, Ali juga memerintahkan kepada Muhammad bin Abu Bakar, yang tidak lain adalah saudara kandung ummul mukminin Aisyah RA dengan dibantu oleh beberapa orang lainnya, agar Muhammad bin Abu Bakar membawa pergi haudaj (“rumah” di atas unta) yang di dalamnya ada ummul mukminin Aisyah RA untuk dibawa pergi menjauh dari pasukan kedua belah pihak, dan Ali bin Abi Thalib memerintahkan kepada Muhammad bin Abi Bakar agar memeriksa haudaj kalau-kalau ada anak panah atau senjata lainnya yang bisa melukai ummul mukminin Aisyah RA. ([Tarikh Thabari 3/73], [al-Bidayah wan-Nihayah 10/468]).

4. Pada saat Waq`atul Jamâl telah selesai, dan ummul mukminin Aisyah RA hendak meninggalkan kota Bashrah (sebuah kota di Iraq), untuk kembali ke Madinah, amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA mengirimkan segala yang diperlukan oleh ummul mukminin, mulai dari kendaraan yang akan dinaiki, perbekalan, barang-barang lain yang diperlukan, dan juga pengawalan. Juga 40 wanita Bashrah dari “tokoh-tokoh” wanita Bashrah serta menunjuk Muhammad bin Abu Bakar, saudaranya, agar dia yang menjadi pimpinan pengawal perjalanan ummul mukminin Aisyah RA. Dan pada saat hari keberangkatan tiba,amirul mukminin Ali bin Abi Thalib mendatangi tempat pemberangkatan ummul mukminin Aisyah RA. Setelah semuanya siap, ummul mukminin keluar dari “rumah” tempat keberangkatan, dan berpamitan dengan semua yang hadir, dan berpamitan juga dari amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA seraya berkata: “wahai putraku, janganlah ada di antara kita yang saling mencela, demi Allah, apa yang pernah terjadi antara aku dan Ali di masa lalu (di masa hidup Rasulullah SAW), tidak lain hanyalah “peristiwa” antara seorang perempuan dengan keluarga (mantu), dan demi Allah, aku bersaksi bahwa Ali termasuk ahlul khair”. Maka Ali RA-pun berkata: “Demi Allah, apa yang ibunda katakana itu benar, tidak terjadi apa-apa antara diriku dengannya kecuali seperti itu, dan sungguh, dia (ummul mukminin) adalah seorang istri nabi kalian di dunia dan di akhirat”. Kemudian ummul mukminin Aisyah berangkat melakukan perjalanan, dan Ali bin Abi Thalib RA mengantarnya sampai beberapa mil jauhnya.
Kalau saja ummul mukminin Aisyah RA ada permusuhan dengan Ali bin Abi Thalib RA, niscaya tidak akan mengucapkan kata-kata seperti itu, dan kalau saja amirul mukminin Ali bn Abi Thalib RA ada permusuhan dengan ummul mukminin Aisyah RA, niscaya ia tidak akan membenarkan ucapan ummul mukminin Aisyah RA. (Kisah lengkap point ini diceritakan oleh Saif bin Umar dalam kitabnya: al-Fitnah wa Waq`atul Jamal, hal. 183. Lihat pula Tarikh Thabari [4/544], al-Muntazhim karya Ibnul Jauzi [5/94], al-Kamil karya Ibnul Atsir [2/614], al-Bidayah wan-Nihayah [10/472]), Nihayatul Arab karya an-Nuwairi [20/50]).

5. Di saat acara “perpisahan” yang dihadiri banyak orang itu terjadi, ada dua orang hadirin yang mencela ummul mukminin. Yang satu mengatakan: “Semoga Allah SWT membalas pembangkanganmu wahai ummul mukminin!”. Dan yang satunya berkata: “Wahai ummul mukminin, bertaubat lah kamu kepada Allah, sebab kamu telah berbuat salah”.
Berita atas peristiwa celaan ini sampai kepada amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA, maka Ali memerintahkan kepada al-Qa`qâ` bin `Amr untuk menangkap kedua orang itu, lalu kepada masing-masing dari keduanya, Ali bin Abi Thalib memerintahkan agar masing-masingnya didera dengan cambuk sebanyak seratus kali dalam keadaan bertelanjang dada. (al-Kamil [2/614], Nihayatul Arab [20/50]).

6. Tentang berkecamuknya Waq`atul Jamâl itu sendiri sebenarnya adalah karena ulah dari kalangan yang terlibat dalam pembunuhan amirul mukminin Utsman bin Affan RA, di mana mereka membelah diri dalam dua bagian, sebagian menyusup ke dalam pasukan Ali bin Abi Thalib RA yang lalu menyerang pasukan Aisyah, dan sebagiannya lagi menyusup ke dalam pasukan Aisyah yang lalu menyerang pasukan Ali. Dan mereka melakukan keributan itu di sekitar unta yang dinaiki oleh ummul mukminin Aisyah RA untuk memancing orang-orang di luar mereka agar berperang. Mereka berusaha membunuh ummul mukminin Aisyah RA, namun, kemudian amirul mukminin Ali bin Abi Thalib RA mengetahui siasat mereka itu, dan yang lalu memerintahkan pembunuhan unta dan penyelamatan ummul mukminin seperti tersebut di atas.

7. Di luar peristiwa Waq`atul Jamâl, hubungan diantara kedua sahabat nabi yang mulia ini sangatlah baik, masing-masing dari keduanya memuji yang lainnya, baik dari sisi ilmu, agama dan kesalihan.

Semoga sedikit kutipan yang saya bahasakan ulang ini memberi pemahaman yang benar. Wallahu’alam
sumber: dakwatuna.com
artikel by :https://al-inaya.blogspot.co.id

Tuesday, April 24, 2018

PERBEDAAN ISLAM SUNNI DAN SYI’AH

Dunia Islam dewasa ini terutama di Timur Tengah di goncangkan oleh peperangan sektarian antara Islam Suni dan Syi’ah. Masjid bukan lagi tempat yang aman untuk beribadah. Sering kita dengar Masjid Suni yang diledakan oleh kaum Syi’ah demikian pula kita dengar masjid kaum Syiah diledakan oleh kaum Suni. Kita yang awam ini jadi terheran heran , mengapa sesama Islam saling bunuh dan serang.
Perpecahan antara Islam Sunni dan Syiah telah memporak porandakan beberapa negara di Timur tengah seperti Syuriah, Irak, Yaman dan lain lain. Ada kekuatiran perpecahan ini akan meluas ke Negara lain yang terdapat pengikut Sunni dan Syiahnya . Di Indonesia dengan semakin banyaknya pengikut Syiah , aroma perpecahan itupun mulai terasa pula.

Kita di Indonesia ini belum banyak yang tahu tentang perbedaan aliran Suni dan Syi’ah ini. Syi’ah sudah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka, hanya saja mereka merupakan kelompok minoritas , sehingga kita tidak banyak tahu tentang aliran Syi’ah ini. Selama ini tidak pernah ada masalah antara Islam Sunni dan Syi’ah di Indonesia karena sebagian besar umat Islam di Indonesia menganggap Sunni dan Syi’ah itu sama.
Banyak orang yang menyangka bahwa perbedaan antara Islam Sunni dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) hanya sekedar dalam masalah khilafiyah Furu’iyah saja , seperti halnya perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, atau antara Madzhab Syafi’i dengan Madzhab Maliki.

Karena itu dengan adanya ribut-ribut masalah Sunni dengan Syiah, ada yang berpendapat agar perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Selanjutnya mereka berharap, apabila antara NU dengan Muhammadiyah bisa diadakan pendekatan-pendekatan demi Ukhuwah Islamiyah, mengapa antara Syiah dan Sunni tidak bisa dilakukan pendekatan yang sama pula ?.

Apa yang mereka harapkan tersebut, tidak lain dikarenakan minimnya pengetahuan mereka mengenai aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Sehingga apa yang mereka sampaikan hanya terbatas pada apa yang mereka ketahui.
Semua itu dikarenakan kurangnya informasi pada mereka, akan hakikat ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Sedangkan apa yang mereka kuasai, hanya bersumber dari tokoh-tokoh Syiah yang sering berkata bahwa perbedaan Sunni dengan Syiah hanyalah seperti perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i.

Padahal perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i, hanya terjadi pada masalah Furu’iyah saja pada masalah Ushuul sama tidak ada perbedaan . Sedang perbedaan antara Sunni dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah), disamping dalam masalah Furuu’ juga terjadi perbedaan pada masalah Ushuul.(pokok).
Rukun Iman Syi’ah berbeda dengan rukun Iman Sunni , rukun Islamnya juga berbeda, begitu pula kitab-kitab hadistnya juga berbeda, bahkan sesuai pengakuan sebagian besar ulama-ulama Syiah, bahwa Al-Qur’an mereka juga berbeda dengan Al-Qur’an yang digunakan Sunni.

Apabila ada dari ulama mereka yang pura-pura (taqiyah) mengatakan bahwa Al-Qur’annya sama, maka dalam menafsirkan ayat-ayatnya sangat berbeda dan berlainan.

Sehingga tepatlah apabila ulama-ulama Sunni mengatakan : Bahwa Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) adalah satu agama tersendiri yang berbeda dengan Islam Sunni. .

Melihat pentingnya persoalan tersebut, maka di bawah ini kami nukilkan sebagian dari perbedaan antara aqidah Sunni ( Ahlussunnah Waljamaah) dengan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah).

RUKUN ISLAM

Rukun Islam Sunni (Ahlussunah waljamaah) ada 5 yaitu

Membaca dua kalimah sahadat (syahadatain)
Mengerjakan Shalat
Mengerjakan Puasa
Menunaiakan zakat
Menunaikan Hajji

Rukun Islam Syi’ah juga 5 tapi berbeda

Mengerjakan Shalat
Mengerjakan Puasa
Menunaikan Zakat
Menunaikan haji
Al Wilayah

RUKUN IMAN

Rukun Iman Sunni (Ahlussunnah) ada enam:

Iman kepada Allah
Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
Iman kepada Kitab-kitab Nya
Iman kepada Rasul Nya
Iman kepada Yaumil Akhir / hari kiamat
Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.

Rukun Iman Syiah ada 5 :

At-Tauhid
An Nubuwwah (kenabian)
Al Imamah
Al Adlu
Al Ma’ad (Kiamat)

SYAHADAT

Sunni (Ahlussunnah) mempunyai Dua kalimat syahadat, yakni: “Asyhadu An La Ilaha Illallah wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah”.

Syiah mempunyai tiga kalimat syahadat, disamping “Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.

IMAMAH

Ahlussunnah meyakini bahwa para imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.Karenanya membatasi imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah tertentu, tidak dibenarkan.

Syiah meyakini ada dua belas imam-imam mereka, dan termasuk rukun iman. Karena itu orang-orang yang tidak beriman kepada dua belas imam-imam mereka (seperti orang-orang Sunni), maka menurut ajaran Syiah orang tersebut kafir dan akan masuk neraka.

KHULAFAURRASYIDIN

Ahlussunnah mengakui kepemimpinan khulafaurrosyidin adalah sah. Mereka adalah: a) Abu Bakar, b) Umar, c) Utsman, d) Ali radhiallahu anhum

Syiah tidak mengakui kepemimpinan tiga Khalifah pertama (Abu Bakar, Umar, Utsman), karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib (padahal Imam Ali sendiri membai’at dan mengakui kekhalifahan mereka). Merekapun meyakini bahwa Abu bakar, Umar dan Ustman sudah murtad dan keluar dari islam sesudah wafatnya Rasulullah.

KEMAKSUMAN PARA IMAM

Ahlussunnah berpendapat khalifah (imam) adalah manusia biasa, yang tidak mempunyai sifat Ma’shum. Mereka dapat saja berbuat salah, dosa dan lupa, karena sifat ma’shum, hanya dimiliki oleh para Nabi. Sedangkan kalangan syiah meyakini bahwa 12 imam mereka mempunyai sifat maksum dan bebas dari dosa.

PARA SAHABAT

Sunni (Ahlussunnah) menghormati para sahabat seperti Abu bakar, Umar dan Ustman dan melarang mencaci-maki beliau . Sedangkan Syiah mengangggap bahwa mencaci-maki dan melaknat para sahabat tidak apa-apa, bahkan berkeyakinan, bahwa para sahabat tersebut telah murtad setelah wafatnya Rasulullah SAW dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena para sahabat membai’at Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.

SAYYIDAH AISYAH

Sayyidah Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati dan dicintai oleh Ahlussunnah. Beliau adalah termasuk ummahatul Mu’minin. Sebaliknya Syiah melaknat dan mencaci maki Sayyidah Aisyah, memfitnah bahkan mengkafirkan beliau.

KITAB KITAB HADIST

Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah : Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Tirmidz, Sunan Ibnu Majah dan Sunan An-Nasa’i. (kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana dan dibaca oleh kaum Muslimin sedunia).

Kitab-kitab hadits Syiah hanya ada empat : a) Al Kaafi, b) Al Istibshor, c) Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih, dan d) Att Tahdziib. (Kitab-kitab tersebut tidak beredar, sebab kebohongannya takut diketahui oleh pengikut-pengikut Syiah).

AL-QUR’AN

Menurut Sunni ( Ahlussunnah) kitab Al-Qur’an yang ada sekarang tetap orisinil dan tidak pernah berubah atau diubah. Sedangkan syiah menganggap bahwa Al-Quran yang ada sekarang ini tidak orisinil. Sudah dirubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).

SYURGA

Menurut Sunni Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya. dan Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya. Menurut Syiah, surga hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah. Dan neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada Rasulullah.

RAJ’AH

Aqidah raj’ah tidak ada dalam ajaran Sunni ( Ahlussunnah.) Raj’ah ialah besok di akhir zaman sebelum kiamat, manusia akan hidup kembali. Dimana saat itu Ahlul Bait akan balas dendam kepada musuh-musuhnya.

Raj’ah adalah salah satu aqidah Syiah, dimana diceritakan bahwa nanti diakhir zaman, Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya. Kemudian dia pergi ke Madinah untuk membangunkan Rasulullah, Imam Ali, Siti Fatimah serta Ahlul Bait yang lain. Setelah mereka semuanya bai’at kepadanya, diapun selanjutnya membangunkan Abu Bakar, Umar, Aisyah. Kemudian ketiga orang tersebut disiksa dan disalib, sampai mati seterusnya diulang-ulang sampai ribuan kali, sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka kepada Ahlul Bait.

Orang Syiah mempunyai Imam Mahdi sendiri, yang berlainan dengan Imam Mahdi yang diyakini oleh Ahlussunnah, yang akan membawa keadilan dan kedamaian.

NIKAH MUT’AH

Nikah Mut’ah (kimpoi kontrak),menurut Sunni sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram. Sementara dalam Syiah nikah Mut’ah sangat dianjurkan dan hukumnya halal. Halalnya nikah Mut’ah ini dipakai oleh golongan Syiah untuk mempengaruhi para pemuda agar masuk Syiah. Padahal haramnya Mut’ah juga berlaku di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib.

KHAMAR

Khamer (arak) najis menurut Ahlussunnah. Menurut Syiah, khamer itu suci.

AIR BEKAS ISTINJAK

Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci, menurut ahlussunnah (sesuai dengan perincian yang ada). Menurut Syiah air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan.

SEDAKEP

Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah. Menurut Syiah meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri sewaktu shalat dapat membatalkan shalat. (jadi shalat kebanyakan umat Islam di Indonesia hukum tidak sah dan batal, sebab meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri).

MEMBACA AMIN SESUDAH ALFATIHAH

Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah. Menurut Syiah mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah dan batal shalatnya. (Jadi shalatnya Muslimin di seluruh dunia dianggap tidak sah, karena mengucapkan Amin dalam shalatnya).

TAQIYAH

Menurut Sunni Taqiyah mengucapkan sesuatu yang berbeda dengan isi hati termasuk perbuatan dusta dan munafik. Menurut Syiah mengucapkan sesuatu yang berbeda dengan isi hati (dusta) , untuk melindungi diri dari musuh dan lawan itu merupakan ibadah .

Taqiyah adalah satu rukun dari rukun-rukun Syiah , seperti halnya shalat. Ibnu Babawaih mengatakan:“Keyakinan kami tentang taqiyah itu adalah dia itu wajib. Barang siapa meninggalkannya maka sama dengan meninggalkan shalat.”[Al-I’tiqadat, hal.114].

Muhammad Al-Kulaini berkata(ula,ak syi'ah): “Bertaqwalah kalian kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam agama kalian dan lindungilah agama kalian dengan taqiyah, maka sesungguhnya tidaklah mempunyai keimanan orang yang tidak bertaqiyah. Dia juga mengatakan “Siapa yang menyebarkan rahasia berarti ia ragu dan siapa yang mengatakan kepada selain keluarganya berarti kafir.” .”[Al-KafiS 2/371,372 & 218].

Demikian telah kami nukilkan beberapa perbedaan antara aqidah Sunni ( Ahlussunnah Waljamaah) dan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Harapan kami semoga pembaca dapat memahami benar-benar perbedaan-perbedaan tersebut. Selanjutnya pembaca yang mengambil keputusan (sikap). Masihkah mereka akan dipertahankan sebaga Muslimin dan Mukminin ? (walaupun dengan Muslimin berbeda segalanya).

Sebenarnya yang terpenting dari keterangan-keterangan diatas adalah agar masyarakat memahami benar-benar, bahwa perbedaan yang ada antara Sunni ( Ahlussunnah) dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) itu, bukan hanya dalam masalah Furuu’ (cabang-cabang agama) tetapi juga dalam masalah Ushuul (pokok/ dasar agama).

Apabila tokoh-tokoh Syiah sering mengaburkan perbedaan-perbedaan tersebut, serta memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, maka hal tersebut dapat kita maklumi, sebab mereka itu sudah memahami benar-benar, bahwa Muslimin Indonesia tidak akan terpengaruh atau tertarik pada Syiah, terkecuali apabila disesatkan (ditipu). Oleh karena itu, sebagian besar orang-orang yang masuk Syiah adalah orang-orang yang tersesat, yang tertipu oleh bujuk rayu tokoh-tokoh Syiah. Mereka mengatakan bahwa Syiah dengan ahlusunah waljamaah itu sama . Tidak sedikit umat Islam yang berhasil mereka pedaya hingga jadi pengikut Syiah.

Perkembangan ajaran Syiah di Indonesia pada akhir akhir ini cukup pesat, banyak pasantren yang siswanya mendapatkan beasiswa dari Iran ketika mereka kembali ke Indonesia ikut menyebarkan ajaran Syiah ini. Dibeberapa tempat benturan antara penganut Syiah dengan Suni juga sudah mulai terjadi, seperti yang terjadi di Sampang Madura . Penyerangan jamaah Adzikra di Sentul oleh mereka yang mengaku dari kelompok Syiah. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia dewasa ini, bagaimana agar benturan benturan ini tidak terjadi dan menimbulkan kekacauan sektarian seperti yang terjadi di Timur Tengah .

semoga bermanfaat Artikel by https://al-inaya.blogspot.co.id