Friday, December 23, 2016

Dasar Tawassul dalam Al-Qur'an

Assalamu alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukum tawassul .? sebab praktek tawasul sampai kini masih menimbulkan pro dan kontra dikalangan umat Islam, terutama muslim awam.? Ada yang secara ektrem bilang syirik, ada pula yang paling moderat berkata tidak ada dalilnya dan hukumnya. Bagaimana .?
‘Alaikum salam
Dasar tawssul adalah al-Qur’an dan sunnah. Antara lain firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣٥)
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.(Q.S. Al-Baqoroh: 35)
Wasilah disini artinya perantara, satu akar kata dengan Tawassul, dalam bahasa arab. Dalam ayat lain Allah berfirman yang artinya, “ dan kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizing Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya  dating kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulnya memohonkan ampun untuk mereka , tentulah mereka mendapati Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang.
baca jugak dialog sunnah dan si'ah
Dasar sunnahnya adalah peiwayatan dari Anas bin Malik. Ia berkata, “manakala musim kemarau tiba, Umar bin Khattab RA bertawassul melalui Abbas bin Malik. Ia berkata, “Manakala musim kemarau tiba, Umar bin Khattab RA bertawassul melalui Abbas bin Abdul Muthalib RA, ia berkata, Ya Allah, kami pernah berdoa dan bertawassul kepaada-Mu melalui Nabi kami Muhammad SAW, maka turunkanlah hujan!”Anas berkata, “Maka tuunlah hujan kepada kami!” (HR Bukhori :954)
Dari riwayat ini kita dapat informasi penting tentang tawssul, Yaitu, praktik berdoa melalu perantara ini juga  sudah dilakukan para sahabat di zaman Rasulullah SAW. Atas dasar itu tawassul, praktik permohonan doa seorang kepada Allah melalui orang yang shaleh sudah pernah ada dan dibenarkan.
Baca Syawahidul Haq, halaman 157 dan 158; Kasyf an-Nur al-Anshab al-Qubur,halamn 13; dan empat puluh Masalah Agama (K.H. Sirajuddin, 137-138).

Artikel by : al-Inaya.blogspot.com