Assalamu alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukum tawassul .? sebab praktek tawasul sampai
kini masih menimbulkan pro dan kontra dikalangan umat Islam, terutama muslim
awam.? Ada yang secara ektrem bilang syirik, ada pula yang paling moderat
berkata tidak ada dalilnya dan hukumnya. Bagaimana .?
‘Alaikum salam
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(٣٥)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan
berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.(Q.S.
Al-Baqoroh: 35)
Wasilah
disini artinya perantara, satu akar kata dengan Tawassul, dalam bahasa
arab. Dalam ayat lain Allah berfirman yang artinya, “ dan kami tidak mengutus
seorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizing Allah. Sesungguhnya
jikalau mereka ketika menganiaya dirinya
dating kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulnya
memohonkan ampun untuk mereka , tentulah mereka mendapati Allah maha penerima
taubat lagi maha penyayang.
baca jugak dialog sunnah dan si'ah
baca jugak dialog sunnah dan si'ah
Dasar
sunnahnya adalah peiwayatan dari Anas bin Malik. Ia berkata, “manakala musim
kemarau tiba, Umar bin Khattab RA bertawassul melalui Abbas bin Malik. Ia
berkata, “Manakala musim kemarau tiba, Umar bin Khattab RA bertawassul melalui
Abbas bin Abdul Muthalib RA, ia berkata, Ya Allah, kami pernah berdoa dan
bertawassul kepaada-Mu melalui Nabi kami Muhammad SAW, maka turunkanlah
hujan!”Anas berkata, “Maka tuunlah hujan kepada kami!” (HR Bukhori :954)
Dari
riwayat ini kita dapat informasi penting tentang tawssul, Yaitu, praktik berdoa
melalu perantara ini juga sudah
dilakukan para sahabat di zaman Rasulullah SAW. Atas dasar itu tawassul,
praktik permohonan doa seorang kepada Allah melalui orang yang shaleh sudah
pernah ada dan dibenarkan.
Baca Syawahidul
Haq, halaman 157 dan 158; Kasyf an-Nur al-Anshab al-Qubur,halamn 13; dan
empat puluh Masalah Agama (K.H. Sirajuddin, 137-138).
Artikel by : al-Inaya.blogspot.com