Tuesday, March 28, 2017

Hukum Bunuhdiri dalam Islam

A. Pendahuluan.
Di zaman perekonomian yang serba sulit seperti sekarang ini, banyak dari kita yang merasa susah dan resah. Sulitnya mencari pekerjaan juga membuat orang-orang semakin payah. Tidak mengherankan jika angka kejahatan di negara kita semakin meningkat. Yang lebih miris lagi adalah banyak orang yang nekat mengakhiri hidupnya (bunuh diri) karena tak sanggup menanggung beban hidup disebabkan himpitan ekonomi.

B. Permasalahan. 
Bagaimanakah hukum orang yang bunuh diri dalam Islam?
C. Penjelasan-penjelasan.
Allah SWT berfirman


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah maha penyayang kepada kalian.” [QS. An-Nisa’: 29].

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ada seorang laki-laki dari sebelum kamu mengalami luka. Maka, ia tidak sabar untuk menanggung lukanya. Lalu ia mengambil pisau. Kemudian ia memotong tangannya dengan pisau tersebut. Maka darah tidak berhenti sampai ia mati. Allah Azza Wa Jalla bersabda: Hambaku telau mendahuluiku terhadap dirinya, maka Aku haramkan atasnya surga”.

Dari hadits di atas, sudah sangat jelas dan gamblang bahwa Allah SWT tidak akan memasukkan orang yang bunuh diri ke dalam surgaNya. Orang tersebut dikatakan oleh Allah telah mendahului kehendakNya.

Nabi SAW juga bersabda: “Barang siapa membunuh dirinya sendiri (bunuh diri) dengan sesuatu apapun, maka ia akan disiksa besok pada hari kiamat dengan sesuatu tersebut”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Sabda Nabi SAW yang lain adalah: “Barang siapa melakukan bunuh diri dengan sebuah besi ditangannya, maka ia akan menusukkan besinya itu keperutnya di neraka jahannam terus menerus. Dan barang siapa melakukan bunuh diri dengan racun yang ada ditangannya, maka ia akan meminum racun tersebut terus menerus nanti di neraka jahannam.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Dalil-dalil di atas telah dengan jelas menerangkan hukum orang yang bunuh diri dalam Islam, yaitu haram dengan bukti adanya ancaman tidak masuk surga bagi yang melakukannya.

D. Kesimpulan.
Hukum orang yang bunuh diri dalam Islam adalah haram dan termasuk salah satu dari dosa besar karena adanya ancaman langsung dari Allah dan Rasulnya.

Wallahu A’lam
Demikian sedikit keterangan tentang masalah hukum orang yang bunuh diri dalam Islam, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar bermanfaat menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.