Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, May 3, 2018

Kisah Syaikh 'Umar bin Mubarak

Imam Ahmad bin Ahmad bin 'Abdul Lathif asy-Syaraji rahimahullah menulis dalam Thabaqaat al-Khawwash tentang seorang ulama yang shalih lagi faqih bernama Abul Khaththab 'Umar bin al-Mubarak bin Mas`ud bin Saalim al-Ju`fi rahimahumullah. Syaikh 'Umar bin al-Mubarak ini dikenali sebagai Maqthu` al-Lisan (orang yang terpotong lidahnya) kerana satu peristiwa yang dialaminya. Peristiwa yang dihubungkan dengan karamah yang diperolehi Syaikh 'Umar telah dikisahkan oleh Imam asy-Syaraji pada halaman 243-244 kitab tersebut.

Dikisahkan bahawa suatu ketika Syaikh 'Umar bin al-Mubarakrahimahullah pergi menunai ibadah haji dan menziarahi Junjungan Nabi shallaAllahu `alaihi wa sallam. Syaikh 'Umar dalam ziarahnya kepada makam Junjungan yang mulia serta dua sahabat baginda dalam Masjid Nabawi, telah melantunkan qasidah memuji Junjungan Nabi shallaAllahu `alaihi wa sallam dan kedua sahabat baginda, Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina 'Umar radhiyaAllahu `anhuma. Setelah selesai berqasidah, seorang lelaki daripada penduduk Madinah yang menjadi pengikut Syiah telah datang menemui Syaikh 'Umar untuk mempelawanya ke rumah. Syaikh 'Umar menerima pelawaan lelaki tersebut. Setiba di rumahnya, lelaki tersebut telah mengurung Syaikh 'Umar dan memotong lidahnya kerana beliau telah menggunakan lidahnya untuk memuji Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina 'Umar radhiyaAllahu `anhuma dalam qasidahnya. Setelah lidahnya dipotong, Syaikh 'Umar dibebaskan dan beliau terus ke makam Junjungan Nabi shallaAllahu `alaihi wa sallam untuk mengadu kepada baginda. Pada malamnya, Syaikh 'Umar telah bermimpi didatangi Junjungan Nabi shallaAllahu `alaihi wa sallam bersama dengan kedua sahabat baginda yang mulia. Junjungan Nabi shallaAllahu `alaihi wa sallam berdiri di sisi kepala Syaikh 'Umar dan mengarahkan Sayyidina Abu Bakar mengembalikan lidah Syaikh 'Umar yang terpotong tadi. Maka Sayyidina Abu Bakar radhiyaAllahu `anhu mengambil lidah Syaikh 'Umar yang terpotong dengan tangannya dan mengembalikannya ke tempat asalnya sebelum dipotong. Kemudian baginda shallaAllahu `alaihi wa sallam dan kedua-dua sahabat baginda mengusap kepala dan sebahagian anggota badan Syaikh 'Umar serta mendoakannya. Ketika Syaikh 'Umar jaga dari tidurnya, beliau mendapati lidahnya telah bersambung kembali seperti sediakala. Setelah selesai ziarah, maka Syaikh 'Umar pulang ke Yaman.
Pada tahun berikutnya, Syaikh 'Umar pergi lagi menunaikan haji dan menziarahi Junjungan Nabi shallaAllahu `alaihi wa sallam di Madinah. Sebagaimana tahun sebelumnya, beliau telah melantunkan qasidah dalam Masjid Nabawi memuji Junjungan Nabi shallaAllahu `alaihi wa sallam dan dua sahabat baginda tersebut. Selesai berqasidah, datang seorang pemuda yang elok rupa parasnya menjemput Syaikh 'Umar untuk bertamu ke rumahnya. Syaikh 'Umar menerima pelawaan pemuda tersebut dan mengikutnya ke rumah. Syaikh 'Umar mendapati bahawa rumah pemuda tersebut adalah rumah yang pernah beliau datangi tahun sebelumnya, iaitu rumah tempat lidahnya dipotong. Dengan bertawakkal kepada Allah, Syaikh 'Umar masuk ke dalam rumah tersebut dan beliau mendapati di tengah rumah tersebut ada seekor kera yang berikat. Pemuda tersebut menjelaskan kepada Syaikh 'Umar bahawa dia adalah anak kepada lelaki yang telah memotong lidah Syaikh 'Umar tahun sebelumnya. Seterusnya dia menceritakan bahawa setelah memotong lidah Syaikh 'Umar, pada malamnya bapanya telah bertukar menjadi kera. Maka kera yang diikat di tengah rumah tersebut itu adalah bapanya. Setelah melihat kejadian yang menimpa bapanya, pemuda tersebut serta segala ahli keluarganya telah bertaubat dan meninggalkan ajaran Syiah yang dianut oleh bapanya serta mereka kembali mencintai dua sahabat yang mulia, Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina 'Umar radhiyaAllahu 'anhuma.

Allahu ... Allah, mudah-mudahan kita mendapat syafaat Junjungan Nabi shallaAllahu `alaihi wa sallam dan para sahabat serta para awliya. Semoga kita terhindar daripada segala macam kesesatan dan mati dalam husnul khatimah berpegang teguh atas perjalanan Ahlis Sunnah wal Jama`ah.

Friday, May 5, 2017

Bagaimana Hukum Menyambung Rambut Dalam Islam


di zaman tekhnologi yang serba semakin canggih dan modern ini, begitu mudahnya untuk kita merealisasikan keinginan kita. Salah satunya adalah menyambung rambut. menyambung rambut banyak diminati oleh wanita-wanita yang ingin tampil modis, terutama wanita karier yang dituntut untuk tampil maksimal. Hasilnya pun sangat memuaskan dan persis seperti rambut asli. Sepertinya mereka hanya mementingkan penampilan tanpa memandang bagaimana hukum melakukannya.
 
Permasalahan
Bagaimana hukum menyambung rambut dalam Islam? 
Dalil-dalil
Diriwayatkan dari jaabir RA, beliau berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang seorang perempuan menyambung rambut kepala apapun.” [HR. Muslim: 2126]

2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Allah SWT melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya” [HR. Bukhari]

3. Dari Asma’ binti Abu Bakar: “Sesungguhnya datang wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu perempuan itu berkata: sesungguhnya aku akan menikahkan anak perempuanku, lalu dia terkena penyakit panas, lalu rambutnya rontok, dan (calon) suaminya memintaku untuk bertemu dengannya. Apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengumpat (melaknat) wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang diminta disambung rambutnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]

4. Dari Humaid bin Abdurrahman: “Sesungguhnya ia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan didalam tahun haji, di atas mimbar, kemudian ia mengambil sepotong rambut yang berada ditangan pengawalnya, kemudian ia berkata: Dimanakah Ulama kalian? Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah dari semisal ini, dan beliau (Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) bersabda: Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika wanitanya memakainya.” [HR. Bukhari: 3281 dan Muslim: 212]

D. Pendapat para Ulama
Dari kalangan Ulama bermadzhab Syafi’iyyah terjadi perbedaan pendapat:
Haram jika menyambung dengan rambut manusia yang tidak najis dan belum bersuami
Makruh dengan syarat-syarat yang sama seperti di atas

Jika sudah bersuami, terdapat 3 pendapat dari kalangan Syafi’iyyah:
Boleh dengan izin suami
Haram secara muthlak (dengan atau tanpa izin suami)
Tidak haram secara muthlak (dengan atau tanpa izin suami)

2. Dari kalangan Ulama Hanafiyyah memperbolehkan perempuan menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad Al-Iskaf, dari Ibnu Syuraih, beliau berkata kepada Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya. “Aisyah berkata: Subhanallah, tidak ada bahaya bagi wanita yang jarang rambutnya untuk memakai sesuatu dari bulu, lalu menyambung rambutnya dengan bulu itu. Dia berdandan dengan itu (bulu) untuk suaminya. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat perempuan yang beruban dan telah uzur usianya, lalu dia sambung rambutnya dengan cara melilitkannya.” [Jami’ Al-Hadits: 43260]

3. Dari kalangan Ulama Malikiyyah mengharamkan menyambung rambut, baik dengan rambut manusia ataupun bukan.

4. Sedangkan dari kalangan hanabilah mengatakan: “Haram menyambung rambut, baik disambung dengan rambut manusia atau hewan, dan baik tanpa izin suami atau tidak.

E. Kesimpulan
Terdapat perbedaan antara Imam Madzhab dan Ulama madzhab itu sendiri. Bagi kita yang bermadzhab Syafi’iyyah (terutama Indonesia), alangkah lebih baiknya kita mengikuti madzhab kita sendiri, agar aman dari talfiq (mencampur aduk madzhab) yang diharamkan.


Wallahu A’lam

Demikian sedikit nuqilan dari hukum menyambung rambut dalam Islam, semoga bermanfaat bagi kita semua, amien. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet, atau komentar anda di bawah ini. Terima kasih

Saturday, April 8, 2017

Hukum Semir Dalam Islam

Menyemir rambut pada masa sekarang sudah menjadi tren khususnya bagi kaum laki-laki terlebih lagi kaum hawa. Lifestyle ini sebenarnya pun sudah ada sebelum Islam datang. Masyarakat Arab sebelum Islam biasa menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi ubannya. Lalu bagaimanakah menurut Islam hukumnya menyemir rambut?

Dalil-Dalil. 
Hadist Nabi saw: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. dari Nabi saw., sabdanya: “Janganlah engkau semua mencabuti uban, sebab uban itu adalah merupakan cahaya seorang Muslim pada hari kiamat.” Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi serta Nasa’i dengan sanad-sanad yang bagus. 

“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” [HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].
Kisah kisah Nabi Yusuf
Abu Hurairah pernah ditanya : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” [Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi, Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H]. 

Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad). 

Pendapat Ulama.
Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyemir rambut, hal ini dikarenakan para sahabat ada yang menyemir rambutnya dan ada yang tidak. 
Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali menyatakan bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Makruh.
Tapi jika Alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah wajib. Karena musuh menjadi tidak gentar ketika melihat lawannya sudah beruban alias sudah tua.

Dalil yang dijadikan dasar oleh ulama-ulama di atas adalah: 
Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad) 
Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim) 
Ibn Umar ra. Berkata: “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami) 
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Haram kecuali jika ditujukan untuk berperang. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan 3 hadist Nabi di atas. 
Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirrin berpendapat bahwa Hukumnya adalah Wajib. Dalil yang dijadikan dasar oleh mereka adalah: 
Diriwayatakan bahwa sahabat dan tabiin ramai juga yang mewarnakan rambut mereka dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari) 
Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri-isteri kamu, dan lebih dapat menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah). Namun hadist terakhir ini adalah hadith dhoif/lemah) 

Analisa.
Dari beberapa Hadist dan pendapat ulama di atas, maka hukum menyemir rambut sangat tergantung dari warna semir dan tujuan dari semir itu sendiri. 

Pada dasarnya menyemir rambut hukumnya adalah boleh, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka”. 

Warna semir yang diperbolehkan untuk digunakan adalah warna selain hitam. Sebagaimana hadist Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim). 

Semir dengan warna hitam hanya diperbolehkan dalam keadaan dharurat, seperti perang atau misalnya karena isteri lebih tua daripada suami dan sudah beruban, jika ditakutkan suami akan melirik wanita lain karena isterinya terlihat sudah tua, maka bagi isteri hukumnya adalah wajib. Namun akan lebih baik lagi jika tidak menggunakan warna hitam untuk ikhtiyat (hati-hati). Jadi gunakanlah warna seperti warna coklat tua. 

Bagi kaum hawa jika tujuannya hanyalah untuk pamer kecantikan kepada orang lain selain suami, maka hukumnya adalah haram, karena dengan begitu pasti akan membuka auratnya.

Semoga bermanfaat by https://al-inaya.blogspot.co.id/

Bagaimana Hukum Istri Menyentuh Suami Antara Pusar & Lutut keadaan Haid.

Banyak masyarakat-masyarakat kita yang masih bimbang tentang hukum berhubungan suami istri pada saat haid atau menstruasi. Mereka masih bertanya-tanya, sebenarnya bagaimanakah hukum berhubungan suami istri pada saat haid? Bila pada saat istri sedang haid lalu suami memakai pengaman apakah boleh?

Pemasalahan.
Bagaimanakah hukum berhubungan suami istri pada saat haid?
Penjelasan dan dalil-dalil.
Hukum berhubungan suami istri walaupun dengan haail (penghalang) adalah haram. menyentuh sesuatu antara pusar dan lutut istri pada waktu sedang haid walaupun tanpa syahwat adalah haram, karena adanya firman Allah SWT yang berbunyi: “Maka, jauhilah wanita-wanita kalian pada saat haid”. [QS. Al-Baqarah, ayat 222].
Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa tidak apa-apa asalkan tidak sampai berhubungan suami istri berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi: “Berbuatlah semaumu, selain nikah (berhubungan suami istri).” [HR. Muslim].

Pendapat yang mengatakan bahwa haram berhubungan suami istri pada saat istri sedang haid, menyentuh sesuatu antara pusar dan lutut, itu mengecualikan bagian badan dari istri yang lain , dalam artian Bagi suami, boleh bersenang-senang dengan anggota tubuh istri selain anggota tubuh istri antara pusar kebawah dan lutut ke atas.

Lalu, bagaimanakah jika istri yang menyentuh sang suami (perkara antara pusar dan lutut)?

Imam Al-Asnawiy berkata: “Para Ulama diam (tidak berkomentar) dari masalah istri menyentuh suami antara pusar dan lutut. Namun, bila menurut qiyas, istri menyentuh kemaluan suami atau sesuatu antara pusar dan lutut hukum nya sama seperti suami menyentuh istri pada saat haid.”
Berhubungan suami istri saat istri sedang haid adalah dosa besar bagi orang yang sengaja dan tahu keharamannya dan dilakukan secara sadar (tidak ada unsur paksaan). Bahkan bagi yang menghalalkan berhubungan suami istri saat haid, orang itu dihukumi kafir, seperti yang diterangkan di kitab Majmu’. Berbeda dengan orang yang tidak tahu atau lupa atau dipaksa.
Baca Manfaat Bersiwak 
Ketika darah haid atau mens telah berhenti (haid telah selesai) atau haid belum bersih, maka tidak boleh melakukan hubungan suami istri atau bersenang-senang antara pusar dan lutut sampai sang istri mandi atau tayamum (apabila tidak ada air). Artinya, setelah haid berhenti dan istri belum mandi, maka haram bagi suami untuk menggauli istrinya. Adapun berhubungan suami istri saat nifas diqiyaskan dengan haid, dalam artian haram berhubungan suami istri.

(Referensi: Semua diambil dari kitab Mughni Al-Muhtaaj, cetakan daarulkutuub, Baerut, Lebanon, Juz 1, halaman 166-167.)

D. Penutup.
Demikianlah ulasan seputar hukum berhubungan suami istri pada saat haid, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman sosial anda. Terima kasih.

Artikel by : https://al-inaya.blogspot.co.id/


Tuesday, March 28, 2017

Hukum Bunuhdiri dalam Islam

A. Pendahuluan.
Di zaman perekonomian yang serba sulit seperti sekarang ini, banyak dari kita yang merasa susah dan resah. Sulitnya mencari pekerjaan juga membuat orang-orang semakin payah. Tidak mengherankan jika angka kejahatan di negara kita semakin meningkat. Yang lebih miris lagi adalah banyak orang yang nekat mengakhiri hidupnya (bunuh diri) karena tak sanggup menanggung beban hidup disebabkan himpitan ekonomi.

B. Permasalahan. 
Bagaimanakah hukum orang yang bunuh diri dalam Islam?
C. Penjelasan-penjelasan.
Allah SWT berfirman


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah maha penyayang kepada kalian.” [QS. An-Nisa’: 29].

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ada seorang laki-laki dari sebelum kamu mengalami luka. Maka, ia tidak sabar untuk menanggung lukanya. Lalu ia mengambil pisau. Kemudian ia memotong tangannya dengan pisau tersebut. Maka darah tidak berhenti sampai ia mati. Allah Azza Wa Jalla bersabda: Hambaku telau mendahuluiku terhadap dirinya, maka Aku haramkan atasnya surga”.

Dari hadits di atas, sudah sangat jelas dan gamblang bahwa Allah SWT tidak akan memasukkan orang yang bunuh diri ke dalam surgaNya. Orang tersebut dikatakan oleh Allah telah mendahului kehendakNya.

Nabi SAW juga bersabda: “Barang siapa membunuh dirinya sendiri (bunuh diri) dengan sesuatu apapun, maka ia akan disiksa besok pada hari kiamat dengan sesuatu tersebut”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Sabda Nabi SAW yang lain adalah: “Barang siapa melakukan bunuh diri dengan sebuah besi ditangannya, maka ia akan menusukkan besinya itu keperutnya di neraka jahannam terus menerus. Dan barang siapa melakukan bunuh diri dengan racun yang ada ditangannya, maka ia akan meminum racun tersebut terus menerus nanti di neraka jahannam.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Dalil-dalil di atas telah dengan jelas menerangkan hukum orang yang bunuh diri dalam Islam, yaitu haram dengan bukti adanya ancaman tidak masuk surga bagi yang melakukannya.

D. Kesimpulan.
Hukum orang yang bunuh diri dalam Islam adalah haram dan termasuk salah satu dari dosa besar karena adanya ancaman langsung dari Allah dan Rasulnya.

Wallahu A’lam
Demikian sedikit keterangan tentang masalah hukum orang yang bunuh diri dalam Islam, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar bermanfaat menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Friday, December 30, 2016

Islam menjawab. Bagaimana hukum berbicara ketika azan.?

Kebanyakan dari kita orang muslim melupakan adab-adab atau aturan yang telah disyariatkan oleh Allah SWT. Hal-hal yang ringan pun sering ditinggalakan, lambat laun prilaku meninggalkan ini akan berdampak kepada hal yang besar. Adzan adalah seruan atau panggilan yang menjadi pertanda bahwa waktu shalat telah masuk.

Adzan merupakan salah satu syiar agama yang paling agung, karena mengabarkan kepada seluruh Muslim datangnya waktu shalat sebagai ibadah wajib. Adzan dikumandangkan oleh seorang muadzin. Sebagai yang mendengarkan adzan, ada adab yang dianjurkan Rasulullah SAW.

Dalam adab islam bahwa ketika adzan hendak berkumandang maka diamlah karena jikalau kita tidak mendengarkannya ataupun menjawabnya itu akan menjadi faktor lunturnya keimanan kita.

Bahkan dalam realitasnya, banyak orang kelu lidahnya di saat kematian. Kebanyakan orang yang nazak, saat hampir tiba ajalnya, tidak dapat berkata apa-apa. Lidahnya kelu, keras dan hanya mimik mukanya yang menahan kesakitan ‘sakaratul maut’. Ini sebabnya adalah kebiasaan remeh kita yang sering tidak mendiamkan diri saat adzan berkumandang.

Diriwayatkan sebuah hadist:

“Hendaklah kamu mendiamkan diri ketika azan, jika tidak Allah akan kelukan lidahnya ketika maut menghampirinya.”
Abu Sa’id Al-Khudri pun mengabarkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

Artinya :
“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum menjawab adzan adalah sunah muakad. Ketika adzan berkumandang, kita umat muslim dianjurkan untuk sejenak meninggalkan aktivitas dan mendengarkan lalu menjawab adzan sebagai bentuk penghormatan kita kepada adzan tersebut.

Rasulullah SAW pernah menjanjikan keutamaan mendengarkan dan menjawab seruan adzan. Dalam sebuah hadits beliau mengatakan:

“Barangsiapa yang mendengar suara adzan kemudian dia berucap: Asyhadu alla ilaaha illahu wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, radlitu billahi rabba wabi muhammadin rasulan wabil islami diinan (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, aku ridha Allah sebagai Rabb, dan Muhammad sebagai Rasul dan aku ridha Islam sebagai agama), maka Allah akan mengampuni dosanya,” (HR. Muslim (579) dari Sahl bin Sa’ad)

Ada 3 (tiga) pertanyaan besar mengenai hal ini:

Bagaimana hukumnya jika berbicara ketika adzan berkumandang? 

Para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Ishaq bin Rahuyah, dan lainnya mengatakan bahwa berbicara ketika mendengarkan adzan hukumnya adalah makruh. Namun jika keadaan mendesak untuk berbicara, maka berbicaralah seperlunya. Dan hendaknya tidak memperpanjang pembicaraan sehingga terluput dari memperoleh keutamaan yang besar yaitu pengampunan dosa-dosa. Jika berbicara saja sudah makruh, bagaimana dengan kegiatan lain seperti bercanda, atau bahkan sampai tertawa terbahak-bahak seakan menghiraukan seruan yang agung ini. Sebagai seorang muslim seharusnya kita saling mengintrospeksi diri dalam hal adab mendengarkan adzan ini.

Bagaimana hukum menjawab adzan ketika sedang membaca Al-Qur’an? 

Tidak dibolehkan menjamak/mengumpulkan antara membaca Al-Qur’an dengan menjawab adzan. Karena kalau kita membaca Al-Qur’an, kita akan terlalaikan dari mendengar adzan. Sebaliknya bila kita mengikuti ucapannya muadzin, kita terlalaikan dari membaca Al-Qur’an. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 2/196,197)
Ketika sedang shalat apakah kita diharuskan menjawab adzan? 
Dalam madzhab Al-Imam Ahmad (Pendapat ini dianggap yang paling shahih), ketika sedang melakukan shalat, tidak perlu menjawab adzan yang didengar. Karena adzan merupakan zikir panjang yang dapat membuat orang yang shalat tersibukkan dari shalatnya. Sementara dalam shalat ada kesibukan tersendiri, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :“Sesungguhnya dalam shalat itu ada kesibukan,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, marilah kita sama-sama menghormati azan dan mohon kepada Allah supaya lidah ini tidak kelu ketika nyawa kita sedang dicabut dan kita bisa tetap istiqomah di jalan Allah SWT.

Artikel by : al-Inaya.blogspot.com