di zaman tekhnologi yang serba semakin canggih dan modern ini, begitu mudahnya untuk kita merealisasikan keinginan kita. Salah satunya adalah menyambung rambut. menyambung rambut banyak diminati oleh wanita-wanita yang ingin tampil modis, terutama wanita karier yang dituntut untuk tampil maksimal. Hasilnya pun sangat memuaskan dan persis seperti rambut asli. Sepertinya mereka hanya mementingkan penampilan tanpa memandang bagaimana hukum melakukannya.
Dalil-dalil
Diriwayatkan dari jaabir RA, beliau berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang seorang perempuan menyambung rambut kepala apapun.” [HR. Muslim: 2126]
2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Allah SWT melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya” [HR. Bukhari]
3. Dari Asma’ binti Abu Bakar: “Sesungguhnya datang wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu perempuan itu berkata: sesungguhnya aku akan menikahkan anak perempuanku, lalu dia terkena penyakit panas, lalu rambutnya rontok, dan (calon) suaminya memintaku untuk bertemu dengannya. Apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengumpat (melaknat) wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang diminta disambung rambutnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
4. Dari Humaid bin Abdurrahman: “Sesungguhnya ia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan didalam tahun haji, di atas mimbar, kemudian ia mengambil sepotong rambut yang berada ditangan pengawalnya, kemudian ia berkata: Dimanakah Ulama kalian? Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah dari semisal ini, dan beliau (Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) bersabda: Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika wanitanya memakainya.” [HR. Bukhari: 3281 dan Muslim: 212]
D. Pendapat para Ulama
Dari kalangan Ulama bermadzhab Syafi’iyyah terjadi perbedaan pendapat:
Haram jika menyambung dengan rambut manusia yang tidak najis dan belum bersuami
Makruh dengan syarat-syarat yang sama seperti di atas
Jika sudah bersuami, terdapat 3 pendapat dari kalangan Syafi’iyyah:
Boleh dengan izin suami
Haram secara muthlak (dengan atau tanpa izin suami)
Tidak haram secara muthlak (dengan atau tanpa izin suami)
2. Dari kalangan Ulama Hanafiyyah memperbolehkan perempuan menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad Al-Iskaf, dari Ibnu Syuraih, beliau berkata kepada Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya. “Aisyah berkata: Subhanallah, tidak ada bahaya bagi wanita yang jarang rambutnya untuk memakai sesuatu dari bulu, lalu menyambung rambutnya dengan bulu itu. Dia berdandan dengan itu (bulu) untuk suaminya. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat perempuan yang beruban dan telah uzur usianya, lalu dia sambung rambutnya dengan cara melilitkannya.” [Jami’ Al-Hadits: 43260]
3. Dari kalangan Ulama Malikiyyah mengharamkan menyambung rambut, baik dengan rambut manusia ataupun bukan.
4. Sedangkan dari kalangan hanabilah mengatakan: “Haram menyambung rambut, baik disambung dengan rambut manusia atau hewan, dan baik tanpa izin suami atau tidak.
Diriwayatkan dari jaabir RA, beliau berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang seorang perempuan menyambung rambut kepala apapun.” [HR. Muslim: 2126]
2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Allah SWT melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya” [HR. Bukhari]
3. Dari Asma’ binti Abu Bakar: “Sesungguhnya datang wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu perempuan itu berkata: sesungguhnya aku akan menikahkan anak perempuanku, lalu dia terkena penyakit panas, lalu rambutnya rontok, dan (calon) suaminya memintaku untuk bertemu dengannya. Apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengumpat (melaknat) wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang diminta disambung rambutnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
4. Dari Humaid bin Abdurrahman: “Sesungguhnya ia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan didalam tahun haji, di atas mimbar, kemudian ia mengambil sepotong rambut yang berada ditangan pengawalnya, kemudian ia berkata: Dimanakah Ulama kalian? Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah dari semisal ini, dan beliau (Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) bersabda: Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika wanitanya memakainya.” [HR. Bukhari: 3281 dan Muslim: 212]
D. Pendapat para Ulama
Dari kalangan Ulama bermadzhab Syafi’iyyah terjadi perbedaan pendapat:
Haram jika menyambung dengan rambut manusia yang tidak najis dan belum bersuami
Makruh dengan syarat-syarat yang sama seperti di atas
Jika sudah bersuami, terdapat 3 pendapat dari kalangan Syafi’iyyah:
Boleh dengan izin suami
Haram secara muthlak (dengan atau tanpa izin suami)
Tidak haram secara muthlak (dengan atau tanpa izin suami)
2. Dari kalangan Ulama Hanafiyyah memperbolehkan perempuan menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad Al-Iskaf, dari Ibnu Syuraih, beliau berkata kepada Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya. “Aisyah berkata: Subhanallah, tidak ada bahaya bagi wanita yang jarang rambutnya untuk memakai sesuatu dari bulu, lalu menyambung rambutnya dengan bulu itu. Dia berdandan dengan itu (bulu) untuk suaminya. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat perempuan yang beruban dan telah uzur usianya, lalu dia sambung rambutnya dengan cara melilitkannya.” [Jami’ Al-Hadits: 43260]
3. Dari kalangan Ulama Malikiyyah mengharamkan menyambung rambut, baik dengan rambut manusia ataupun bukan.
4. Sedangkan dari kalangan hanabilah mengatakan: “Haram menyambung rambut, baik disambung dengan rambut manusia atau hewan, dan baik tanpa izin suami atau tidak.
E. Kesimpulan
Terdapat perbedaan antara Imam Madzhab dan Ulama madzhab itu sendiri. Bagi kita yang bermadzhab Syafi’iyyah (terutama Indonesia), alangkah lebih baiknya kita mengikuti madzhab kita sendiri, agar aman dari talfiq (mencampur aduk madzhab) yang diharamkan.
Wallahu A’lam
Demikian sedikit nuqilan dari hukum menyambung rambut dalam Islam, semoga bermanfaat bagi kita semua, amien. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet, atau komentar anda di bawah ini. Terima kasih