A. Pendahuluan.
Meluruskan rambut atau rebonding adalah salah satu pilihan bagi
wanita agar mereka terlihat lebih cantik atau mungkin mereka sudah bosan
dengan gaya rambut mereka sebelumnya. Mereka melakukan itu semua tanpa
mereka memikirkan bagaimana Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam
Islam.
B. Permasalahan.
Sebenarnya bagaimanakah Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam?
Di dalam masalah meluruskan rambut atau rebonding ini saya khawatir akan adanya taghyirulkholqi (merubah ciptaan Allah), yang mana itu di haramkan dan termasuk salah satu dari dosa besar. Allah berfirman dalam Al-Qur’an;
“Maka aku (syaitan) sungguh akan menyuruh mereka untuk merubah
ciptaan Allah.”[QS. An Nisa’:199] Kita pasti sudah tahu kalau ajakan
syaitan pasti bertentangan dengan perintah Allah. Dan sesuatu yang
bertentangan dengan perintah Allah adalah dosa.
Keharaman penglurusan rambut atau rebonding juga berdasar atas dalil
dengan jalan qiyas, yaitu hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA
yang artinya:
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang
mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita
yang merenggangkan giginya untuk kecantikan. Mereka telah merubah
ciptaan Allah.”[HR Bukhari].
Hukum mentato, mencabut bulu alis, serta merenggangkan gigi untuk
kecantikan disamakan dengan meluruskan rambut atau rebonding, karena
mempunyai ‘ilat yang sama , yaitu Taghyirulkholqi.
D. Pendapat para Ulama.
Namun menurut MUI, Hukum meluruskan rambut atau rebonding tergantung
dari tujuan dan dampak melakukan penglurusan rambut atau rebonding
tersebut.” Jika tujuan dan dampaknya negatif maka haram. Sebaliknya,
jika tujuan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, bahkan di
anjurkan” kata wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am shaleh
di jakarta.
Adapun hukum haram dalam meluruskan rambut atau rebonding yang di
hasilkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri[FMP3] se-jawa timur di
Lirboyo, Kediri, harus di pahami lengkap dengan konteksnya agar tidak
menyesatkan masyarakat, kata Asrorun Ni’am shaleh, yang juga dosen
Fakultas syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta. Ustadzs
Darul Azka(30), salah satu perumus Komisi FMP3, menyampaikan bahwa fatwa
ini di tujukan terutama bagi wanita yang berstatus single atau belum
berkeluarga.
E. Kesimpulan.
Kesimpulannya yaitu: Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam
Islam adalah HARAM apabila tujuan dan dampaknya negatif, seperti untuk
sombong sombongan. Sebaliknya, apabila tujuan dan dan dampaknya positif
maka di perbolehkan, seperti untuk menyenangkan suami. Wallahu a’lam.
Demikianlah penjelasan tentang Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding
Dalam Islam. Semoga bermanfaat. Jika Anda menyukai artikel ini, mohon
berikan like, twit atau berkomentar di bawah ini agar dapat menjadi
referensi bagi teman jejaring sosial Anda. Terima kasih.