Menyemir rambut pada masa sekarang sudah menjadi tren khususnya bagi kaum laki-laki terlebih lagi kaum hawa. Lifestyle ini sebenarnya pun sudah ada sebelum Islam datang. Masyarakat Arab sebelum Islam biasa menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi ubannya. Lalu bagaimanakah menurut Islam hukumnya menyemir rambut?
Dalil-Dalil.
Hadist Nabi saw: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. dari Nabi saw., sabdanya: “Janganlah engkau semua mencabuti uban, sebab uban itu adalah merupakan cahaya seorang Muslim pada hari kiamat.” Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi serta Nasa’i dengan sanad-sanad yang bagus.
“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” [HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].
Kisah kisah Nabi Yusuf
Abu Hurairah pernah ditanya : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” [Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi, Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H].
Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad).
Pendapat Ulama.
Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyemir rambut, hal ini dikarenakan para sahabat ada yang menyemir rambutnya dan ada yang tidak.
Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali menyatakan bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Makruh.
Tapi jika Alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah wajib. Karena musuh menjadi tidak gentar ketika melihat lawannya sudah beruban alias sudah tua.
Dalil yang dijadikan dasar oleh ulama-ulama di atas adalah:
Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad)
Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim)
Ibn Umar ra. Berkata: “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami)
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Haram kecuali jika ditujukan untuk berperang. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan 3 hadist Nabi di atas.
Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirrin berpendapat bahwa Hukumnya adalah Wajib. Dalil yang dijadikan dasar oleh mereka adalah:
Diriwayatakan bahwa sahabat dan tabiin ramai juga yang mewarnakan rambut mereka dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari)
Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri-isteri kamu, dan lebih dapat menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah). Namun hadist terakhir ini adalah hadith dhoif/lemah)
Analisa.
Dari beberapa Hadist dan pendapat ulama di atas, maka hukum menyemir rambut sangat tergantung dari warna semir dan tujuan dari semir itu sendiri.
Pada dasarnya menyemir rambut hukumnya adalah boleh, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka”.
Warna semir yang diperbolehkan untuk digunakan adalah warna selain hitam. Sebagaimana hadist Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim).
Semir dengan warna hitam hanya diperbolehkan dalam keadaan dharurat, seperti perang atau misalnya karena isteri lebih tua daripada suami dan sudah beruban, jika ditakutkan suami akan melirik wanita lain karena isterinya terlihat sudah tua, maka bagi isteri hukumnya adalah wajib. Namun akan lebih baik lagi jika tidak menggunakan warna hitam untuk ikhtiyat (hati-hati). Jadi gunakanlah warna seperti warna coklat tua.
Bagi kaum hawa jika tujuannya hanyalah untuk pamer kecantikan kepada orang lain selain suami, maka hukumnya adalah haram, karena dengan begitu pasti akan membuka auratnya.
Semoga bermanfaat by https://al-inaya.blogspot.co.id/