Thursday, April 27, 2017

Pendapat beberapa Mazdhab tentang talak melalui SMS

A. Pendahuluan.

Bagaimanakah status perkawinan pasutri ketika seorang suami menjatuhkan talak atau cerai melalui hp dalam bentuk sms, telepon atau tulisan lainnya dalam hukum Islam? Saya sering mendapatkan pertanyaan tersebut dari teman, saudara bahkan orang yang tidak saya kenal sekalipun. Artinya dengan berkembangnya teknologi informasi, maka modus atau model penjatuhan talak oleh suami menjadi semakin beragam. Hal ini tidak pernah dibahas oleh para ulama klasik karena pada saat itu pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari belum dikenal. Lalu apakah jika suami telah menjatuhkan talak melalui sms misalnya, maka status perkawinannya menjadi jatuh talak?
B. Dalil.

Al-Qur’an: 
Apabila kamu menalak istri-istrimu lalu mereka mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. QS al-Baqarah [2]: 231. 
Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu serta hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. QS at-Thalaq [65]: 2. 

Hadis Nabi saw: 
Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fatimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu ‘Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah. (HR. Bukhari dan Muslim). 
C. Pendapat Para Ulama.

Hukum cerai talak melalui sms dalam Islam: 
Ulama Syafi’iyyah: bahwa talak yang dijatuhkan melalui SMS baru sah jika disertai niat dan diucapkan dengan suara dan kalimat talak yang jelas. Jadi pengucapan shigah talak adalah wajib dan tanpa mengucapkannya, talak tidak terjadi”. 
Ulama Malikiyah: talak melalui SMS sudah sah walaupun tidak disertai dengan ucapan yang jelas ketika mengirimkan SMS tersebut. Mereka berdalil bahwa الكتابة تنزل منزلة القول (tulisan itu sama dengan ucapan). 
Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama: cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Ibnu Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan. 
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Fatwa Tarjihnya pada hari Jum’at, tanggal 8 Jumadil Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M memutuskan bahwa: talak harus diucapkan di depan persidangan Pengadilan Agama. Sehingga talak dalam bentuk ucapan maupun tulisan seperti SMS yang dilakukan di luar persidangan hukumnya tidak sah. 
Majelis Ulama Indonesia sebagaimana hasil sidang ijtima’ Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 1 Juli 2012 di Tasikmalaya: bahwa talak yang terjadi di luar persidangan (baik tulisan atau ucapan) harus dilaporkan di depan persidangan. Artinya jika menurut majelis hakim yang mengadili tidak memenuhi salah satu alasan perceraian, maka talak tersebut tidak sah. 

D. Analisa.
Talak dilihat dari cara menjatuhkannya dibagi menjadi dua macam: Sharih dan Kinayah. Sharih artinya jelas yaitu dengan menggunakan kata talak atau cerai. Sedangkan kinayah artinya itu sindiran seperti “aku mengembalikan kamu pada orang tuamu”. Mayoritas ulama sepakat bahwa selama disertai niat, maka baik talak yang dijatuhkan dalam bentuk sharih maupun kinayah hukumnya sah.

Lalu bagaimana jika talak disampaikan melalui sms? pendapat para ulama di atas mengenai hal ini sangat beragam dan tentu sangat membingungkan bagi kita untuk mengikuti madzhab yang mana. Jika kita merujuk pada pendapat Ulama Syafi’iyyah: bahwa talak yang dijatuhkan melalui SMS baru sah jika disertai niat dan diucapkan dengan suara dan kalimat talak yang jelas. inilah menurut saya yang lebih dekat kepada yang benar dan kejelasan (sharih) karena kejelasannya dari talak tersebut harus diperkuat dengan niat dan ucapan dan ini sesuai dengan sabda Rosul INNAMAL A'MALU BINNIYATI.

E. Penutup.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang masalah hukum cerai talak melalui sms dalam Islam, semoga bermanfaat. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.