Sunday, April 30, 2017

Mas Kawin Dalam Islam


A. Pendahuluan.
Yang identik saat kita mendengar sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan adalah Mahar yang biasa disebut juga dengan mas kawin. Bahkan, dalam suatu daerah pihak perempuan yang meminta mahar kepada calon mempelai laki-laki.
B. Permasalahan.
Bagaimana hukum mahar atau mas kawin dalam Islam? 

C. Penjelasan.
Mahar atau mas kawin yang dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan shidaq adalah sesuatu yang wajib sebab nikah atau wat’i (bersetubuh). Dari ta’rif (definisi) shidaq itu sendiri, dapat kita ketahui bahwa hukum mahar atau mas kawin dalam Islam adalah wajib. Disunnahkan menyebutkan mas kawin di dalam akad. Boleh juga tidak menyebutkan mas kawinnya, tetapi dihukumi makruh, seperti yang diterangkan oleh Imam Al-Maawardiy dan Al-Mutawalliy dan Ulama lain, selain kedua beliau.

Dalam menentukan mahar atau mas kawin, disunnahkan mahar tidak kurang dari sepuluh dirham, agar keluar dari khilaaf (perbedaan pendapat), sehingga disunnahkan, karena Imam Abu Hanifah mewajibkan mahar tidak boleh kurang dari sepuluh dirham.

Mas kawin atau mahar yang sah untuk bisa dijadikan mas kawin yaitu sesuatu yang bisa diperjual belikan, entah itu ganti (uang) atau yang digantikan (barang yang dibeli), berupa barang atau hutang atau berupa manfaat, entah mas kawin itu sedikit atau banyak, yang penting masih mempunyai harga.

Bagi istri boleh menolak ajakan suami untuk bersenang-senang (misal bercumbu, berhubungan intim dan lain sebagainya), bila sang suami belum menyerahkan mahar atau mas kawin yang dalam akad disebutkan bahwa mas kawin atau mahar tersebut dibayar secara haal (kontan). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Awal perkara (yaitu hutang) yang mana orang mu’min ditanya perkara itu adalah shidaaqnya istri(mas kawin atau maharnya istri)”.

Arti dari hadits tersebut ialah: Perkara yang berupa hutang yang ditanyakan dahulu (kelak)adalah suami yang belum melunasi mas kawin atau mahar yang menjadi hak istrinya.

Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Orang yang mendzholimi istrinya dalam masalah shidaqnya (suami tidak membayar mas kawin atau mahar istrinya), maka ia (suami) akan bertemu Allah Ta’aala besok di hari kiamat, sedangkan ia (dihukumi) orang yang zina.

(Referensi: Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Daarulkutuub, Baerut, Lebanon, Juz 3, halaman 269-272)

D. Penutup.
Demikianlah sekilas tentang permasalahan hukum mahar atau mas kawin dalam Islam, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau memberikan komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.