Friday, February 6, 2015

cara memposisikan tangan dalam shalat

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Urusan posisi jari telunjuk saat tahiyat (menggerak-gerakkan atau diam), terkadang menjadi persoalan serius bagi segolongan orang, sesuatu yang dilihat berbeda dengan yang umum dilakukan terkadang dianggap sebagai keanehan. Memberi penilaian sesuatu yang dianggap aneh mestilah objektif dengan meneliti kaidah yang mendasarinya sehingga terhindar dari sikap fanatisme semata, hanya karena berbeda. Mestilah diketahui dalil yang menyuruh atau melarang sesuatu, agar ada keyakinan dalam melakukan sesuatu atau meninggalkannya. Jadi bagaimana sih hukumnya menggerakkan jari telunjuk saat tasyahud ?
Menukil dari Kitab Fikih Sunnah, saya akan mengajak pembaca memulai dari posisi duduk waktu tahiyat.
Berikut adalah sunah-sunah saat duduk waktu tasyahud :
1. Posisi Kedua Tangan
Diterima dari ibnu 'Umar r.a.: اَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا فَقَدَ لِتَشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اْليُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ اْليُسْرَى، وَ اْليُمْنَى عَلَى اْليُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَ ثًا وَخَمْسِيْنَ وَاَشَارَ بِأَصْبُعِهِ السَّـبَابَةِز (وَفِيْ رِوَايَةٍ) : وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَاوَأَشَارَ َبِلَّتِيْ تَلِى اْلإِبْأهَـامِArtinya: "Bila Nabi saw duduk untuk membaca tasyahud, diletakkannya tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri, dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, dan dibuatnya ikatan 53 [1]. serta menunjuk dengan jari telunjuknya." Dan menurut riwayat lain: "Dan digenggamnya semua jarinya dan menunjuk dengan anak jari yang di samping ibu jari."
Dari Wail bin Hajar: فَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْـرَى عَلَى فَخْدِهِ وَرُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَجَعَلَ حَدَّمِرْ فَقِهِ اْلاَيْمَنِ عَلَى فَخْدِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَـبَضَ بَيْنَ اَصَابِعَهُ فَحَلَّقَ حَلْقَةً ثـُمَّ رَفَعَ إِصْـبَعَهُ فَرَاَيْتُهُ يُحَرِّ كُهَا يَدْعُوُبِهَا Artinya: "Bahwa Nabi saw. menaruh telapak tangganya yang kiri di atas paha dan lutut kirinya, dan telapak tangan kanan ditaruh di atas pahanya yang kanan, kemudian digenggamnya jari-jarinya hingga merupakan lingkaran." Dan menurut suatu riwayat: "Digenggamnya jari tengah dan ibu jari, serta menunjuk dengan telunjuk, kemudian diangkatnya sebuah jarinya, maka digerakannya dan digunakannya untuk berdo'a." (H.R.Ahmad). Berkata Baihaqi: يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير "Mungkin yang dimaksud dengan menggerakkan itu menunjuk, bukan menggerakkannya secara berulang-ulang, supaya maksudnya cocok dengan riwayat Ibnu Zubeir. Artinya: "Bahwa Nabi saw. bila berdo'a, memberi isyarat dengan jarinya dan tidak menggerak-gerakannya." (H.R.Abu Daud dengan isnad yang sah, dan disebutkan oleh Nawawi).
Dari Zubeir r.a. katanya: َانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَاجَلَسَ فِيْ تَشَهُدِ وَضَعَ يَدَهُ اْليُمْنَى عَلَى فَحِذِهِ اْليُمْنَى، وَيَدَهُ اْليُسْرَى عَلَى فَحِذِهِ اْليُسْرَى،وَأَشَارَبِالسَّبَابَةِ،وَلَمْ يُجَاوِزْبَصَرُهُ إِشَارَتَهُ Artinya:"Bila Rasulullah saw. duduk membaca tasyahud, diletakkannya tangannya yang kanan di atas paha yang kanan, dan tangannya yang kiri di atas pahanya yang kiri, serta memberi isyarat dengan telunjuk, sedang pandangan matanya tidak melampaui telunjuknya itu." (H.R.Ahmad, Muslim dan Nasa'i).

Maka di dalam hadits ini ada keterangan bahwa cukup menaruh tangan kanan di atas paha tanpa digenggam, dan memberi isyarat ialah dengan telunjuk kanan. Juga diterangkan bahwa termasuk sunnah bila pandangan orang yang shalat itu tidak melampaui isyaratnya.
Demikianlah tiga buah kaifiat (tata cara) yang sah, dan diperbolehkna beramal dengan salah satu diantaranya.
Baja jugak Pengertia sujud syahwi
2. Memberi Isyarat dengan Jari Telunjuk Kanan dengan Membungkukkannya Sedikit Hingga Salam
Dari Numeir al-Khuza'i, katanya:
رَأَيْتُ رَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَقَاعِدٌ فِي الصَّلاَةِ قَدْ وَضَعَ ذِرَاعِهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، رَافِعًا أُصْبُعَهُ السَّبَابَةَ، وَقَدْ حَنَاهَاشَيْئًا وَهُوَيَدْعُوْ
Artinya:"Saya lihat Rasulullah saw. yang ketika itu sedang duduk shalat, meletakkan lengannya yang kanan di atas pahanya yang kanan sambil mengangkat jari telunjuknya, dengan membungkukkannya sedikit waktu berdo'a itu." (H.R. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad-sanad yang cukup baik).

Diterima dari Anas bin Malik r.a., katanya:
مَرَّرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَدْعُوْ بِأُصْبُعَيْنِ فَقَالَ: أَحِّدْ يَاسَعْدُ.
Artinya: "Rasulullah saw. lewat pada Sa'ad yang ketika itu sedang berdo'a dengan menggunakan dua jari, maka sabdanya: 'Pakailah satu jari, hai Sa'ad'!" (H.R.Ahmad, Abu Daud, Nasa'i dan Hakim).

Dan Ibnu Abbas r.a. ditanya tentang laki-laki yang berdo'a dengan memberi isyarat pada jarinya itu, maka ujarnya: "Itu menunjukkan keikhlasan." Dan menurut Anas bin Malik, sebagai merendahkan diri agar dekat kepada Allah, sedang menurut Mujahid, untuk memadamkan godaan setan.

3. Agar Duduk Iftirasy Pada Tasyahud Pertama dan Duduk Tawaruk Pada Tasyahud Akhir.

Duduk Iftirasy artinya: duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut
Duduk Tawaruk artinya: menegakkan kaki kanan sambil menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan melipatkan kaki kiri di bawahnya sambil duduk dengan panggul di atas lantai.

Dalam sebuah hadits, Abu Humeid melukiskan shalat Rasulullah saw. , tersebut:
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى. وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.
Artinya: "Maka bila ia duduk pada raka'at kedua, di dudukinya kakikya yang kiri dan ditegakannya kakinya yang kanan. Kemudian bila ia duduk pada raka'at akhir, dimajukannya kakinya yang kiri dan ditegakannya yang kanan serta ia duduk di atas panggulnya." (H.R. Bukhari).

Pendapat Ulama Madzhab Mengenai Gerakan Jari Telunjuk
Golongan Syafi'i, berpendapat agar ia memberi isyarat sekali saja waktu Syahadat ketika membaca "illallaah."
Golongan Hanafi, agar mengangkatkan telunjuk itu ketika menyangkal - yakni ketika menyebut "la" artinya "tidak" dan menjatuhkannya ketika membenarkan, yakni ketika menyebut "ilallah" (kecuali Allah) waktu syahadat.
Golongan Malik, hendaklah digerak-gerakkannya ke kanan-kiri sampai selesai shalat.
Golongan Hambali, hendaklah ia memberi isayarat dengan jarinya setiap menyebut nama Allah, buat menunjukkan kekuasaan-Nya, tanpa menggerak-gerakkannya. 
Baja jugak pengertian sujud tilawah
Catatan:
Setelah mengetahui dalilnya, silakan pembaca mengambil keputusan mana yang akan diikuti. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama).

Allaahu a'lam.

ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “
Artinya :Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber:
Fikih Sunnah 1 hal. 412-417, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.al-Ma'arif-Bandung,
[1]. Maksudnya digenggamnya jari-jarinya, dan ditaruhnya ibu jarinya pada pergelangan tengah di bawah telunjuk.
Semoga bermanfaat jangan lupa likenya kawan