Friday, February 6, 2015

Hukum Shalat di Kuburan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Beberapa syarat sahnya shalat diantaranya adalah memakai pakaian yang suci dari najis, menghadap ke kiblat dan tempat yang suci. Pada dasarnya, shalat di tempat manapun di bumi Allah ini sah asalkan tempat tersebut suci dari najis, entah di rumah, di sekolahan, apartemen, kos-kosan dan lain-lain. Tetapi ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk tidak menjalankan shalat ditempat tersebut, karena beberapa alasan. Artikel ini akan membahasnya berdasarkan pada hadits Rasulullah saw. Insyaallah...
* Keumuman bolehnya Shalat di mana saja.
عَنْ جَابِرٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: جُعِلَتْ لِيَ اْلاَرْضُ طَهُوْرًا وَ مَسْجِدًا. فَاَيُّمَا رَجُلٍ اَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلّ حَيْثُ اَدْرَكَتْهُ
Dari Jabir, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Bumi ini dijadikan untukku sebagai pensuci dan untuk tempat sujud. Maka dari itu siapa saja yang menjumpai waktu shalat, maka shalatlah di tempat ia menjumpainya".[1].
* Tempat -tempat yang dilarang untuk shalat
sebuah hadits riwayat dari Ibnu Umar,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka’bah.[2].
Baca Jugak alasan Ilmiyah mengapa laki-laki dilarang memakai emas

Tempat Yang Dilarang Untuk Shalat dan Alasannya.
1. Shalat Di Kuburan.
Dari 'Aisyah, bahwa Nabi saw. bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
Artinya:“Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid”[3].

Dari Jundab, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW sebelum beliau wafat kurang lima hari, beliau bersabda,
اِنّى اَبْرَأُ اِلىَ اللهِ اَنْ يَكُوْنَ لِى مِنْكُمْ خَلِيْلٌ فَاِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ اِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً. وَ لَوْ كُنْتُ مُتَخّذًا مِنْ اُمَّتِى خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ اَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، اَلاَ وَ اِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ اَنْبِيَائِهِمْ وَ صَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ. اَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا اْلقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، اِنّى اَنْهَاكُمْ عَنْ ذٰلِكَ.
Artinya: "Sesungguhnya aku serahkan kepada Allah orang yang menjadi kekasihku, karena Allah Ta'ala telah menjadikanku kekasih sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Dan seandainya aku menjadikan seseorang kekasih diantara ummatku, tentu aku menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang dahulu sebelum kalian biasa menjadikan qubur Nabi-nabi mereka dan qubur orang-orang shalih mereka itu sebagai tempat ibadah. Maka dari itu, ingatlah! janganlah sekali-kali kalian menjadikan qubur-qubur sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari berbuat demikian". [4].
Baca jugak kisah kaum Nabi Musa yang ditolak doanya

2. Shalat di Gereja atau Sinagog
Imam Al Bukhari telah membuat bab dalam kitab Shahih-nya, Bab Shalat di Gereja. Dan Umar r.a. berkata, “Sesungguhnya kami tidak masuk ke gereja kamu semua karena ada patung yang dimana di dalamnya ada gambar-gambar.” Dahulu Ibnu Abbas r.a. melaksanakan shalat di geraja kecuali kalau di gereja tersebut ada patung.
Ibnu Hajar berkata, “Perkataan ‘Bab Shalat di dalam Gereja’ kata al biya’ah adalah tempat ibadahnya orang Kristen. Pemilik kitab Al Muhkam, al bi’ah adalah tempat ibadahnya pendeta. Dikatakan ia adalah geraje orang kresten. Yang kedua adalah yang dijadikan patokan. Yang termasuk dalam hukum al bii’ah adalah gereja, rumah pendeta, sinagog, rumah patung, rumah api dan semisalnya.”
Fuqaha Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya.[5].
Sedangkan fuqaha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. [6].

3. Shalat di Tempat Pembuangan Kotoran, Tempat Penyembelihan Hewan, Di Tengah Jalan, Di Tepian Tempat Pembaringan Onta, Tempat Pemandian dan Di Atas Ka'bah.
(Silakan lihat hadits kedua di atas sebagai dalilnya).

Beberapa Alasan Pelarangan

Tempat pembuangan sampah dan tempat pembantaian: karena di sana banyak najis. Oleh karena itu shalat di dalamnya haram jika tanpa tabir, dan kalau pakai tabir, menurut jumhur ulama makruh. Tetapi menurut Ahmad dan Daud Zhahiri tetap haram dalam keadaan bagaimanapun.
Tempat pembaringan unta: Karena tempat itu diperuntukan bagi bangsa jin, tetapi ada pula yang mengemukakan alasan lain. Dan hukum shalat di sana sama dengan hukum shalat di tempat pembuangan sampah atau di pembantaian.
Shalat di tengah jalan. Karena itu adalah tempat lalu lintas yang merupakan hak orang banyak, dan akan banyak gangguan yang menyebabkan hilangnya kekhusu'an.
Shalat di pemandian: Karena di sana banyak terdapat najis. Yang mengatakan makruh ialah jumhur ulama, yakni kalau tidak ada najis di tempat shalat, tetapi Ahmad, golongan Zhahiriyah dan Abu Tsur berpendapat bahwa sama sekali tidak sah shalat di sana.
Di atas Ka'bah: Karena menurut perintah diharuskan menghadapinya, oleh karena itu banyak ulama yang menghukumi tidak sah shalat di sana, hanya golongan Hanafi yang menyatakan boleh, tetapi makruh karena kurangnya penghormatan terhadap ka'bah yang mulia itu.

Adapun shalat di dalam Ka'bah, hukumnya sah, baik shalat fardhu maupun sunnah. Diriwayatka dari Ibnu Umar r.a. katanya:
دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ وَرَدِيفُهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ فَأَنَاخَ فِي أَصْلِ الْكَعْبَةِ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ وَسَعَى النَّاسُ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِلَالٌ وَأُسَامَةُ فَقُلْتُ لِبِلَالٍ مِنْ وَرَاءِ الْبَابِ أَيْنَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ
Artinya: Rasulullah memasuki Makkah sedangkan Usamah bin Zaid membonceng beliau. Kemudian beliau menambatkan untanya di pondasi Ka'bah. Ibnu Umar berkata; Sementara orang-orang melakukan sa'i, lalu Nabi , Bilal & Usamah masuk ke dalam Ka'bah. aku bertanya kepada Bilal dari belakang pintu; Di manakah Rasulullah mengerjakan shalat?
Bilal menjawab; Diantara dua tiang.[7].
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 
Artinya:  “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber:
Fikih Sunnah 2, hal. 21-41, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif-Bandung.
http://www.fimadani.com/hukum-shalat-di-dalam-gereja/
[1]. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 2, hal. 146].
[2].Tirmizi, no. 346. Ibnu Majah, no. 746 Akan tetapi hadits ini lemah. Tirmizi mengomentari setelahnya, ‘Hadits Ibnu Umar, sanadnya (silsilah para perawi) tidak kuat.' Begitu juga Abu Hatim Ar-Razy melemahkannya dalam kitab ‘Al-Ilal’ karangan anaknya, 1/148. Ibnu Al-Jauzy di Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 1/399. Al-Bushairy di Misbahu Az-Zujajah, 1/95. Al-Hafiz (Ibnu Hajar) dalam At-Talkhis, 1/531-532. Dan Al-Albany dalam Al-Irwa, 1/318. Wallaahu a'lam.
[3].(HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529).
[4].[HR. Muslim juz 1, hal. 377].
[5]. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/248).
[6].(Kasyful Qana’ 1/294, Hasyiyatul Jamal 3/572).
[7].(H.R.Darimi 1792, Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Atikel by :al-inaya.blogspot.co.id