Assalamualaikm Wr. Wb.
Saya Ingin bertanya bagaiman hukum membuat selamatan
(tasyakkuran)untuk naik haji baik waktu berangkat maupun setelah pulang dengan
selamat. Sebab ada tetangga saya yang bilang. Bahwa perbuatan ini secara aqidah
haram dan syirik. Padahal sejak dulu amalan ini berlangsung, dan para ulama
sepuh tidak secara “sengit” mengatakan ini berlawanan dengan aqidah dan
bagaimana hukum berziarah ke makan Nabi.?trimakasih atas perhatiana dan jawaban
yang telah diberikan. Ini sangat penting karena untuk pegangan saya dalam
menangkis teguran-teguran tegangga yang kurang simpatik itu.
Kisah Nabi Ismail dan Ibunya siti hajar yang ditinggal di padang yang tandus
Kisah Nabi Ismail dan Ibunya siti hajar yang ditinggal di padang yang tandus
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
bersyukur adalah sebuah keharusan bagi setiap makhluk(hamba) yang mendapatkan nikmat dari khalik-Nya. Di dalam al-Qur’an disebutkan dalam sepotong ayat yang berbunyi sebagai berikut:
bersyukur adalah sebuah keharusan bagi setiap makhluk(hamba) yang mendapatkan nikmat dari khalik-Nya. Di dalam al-Qur’an disebutkan dalam sepotong ayat yang berbunyi sebagai berikut:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأزِيدَنَّكُمْ
وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ (٧)
Artinay
: dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika
kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu
mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
Syukur
pada intinya dalah respon positif seorang hamba atas karunia yang diberika
Allah kepadanya. Sikap syukur ini akan terwujud dalam bentuk berubahnya
kebiasaan hamba tadi dari kurang ibadah menjadi tambah ibadah, baik ibadah
vertical maupun horizontal (social). Ekpresi (wujud) ibadah vertical berupa
semakin suka ia berdoa dan menambah amalan sunnah sedangkan wujud social
diskpresikan dengan mengundang keluarga dan hamdai taulan untuk berdoa bersama
sembari member hidangan. Member makan itu perbuatan yang baik dan berpahala,
demikian juga berhimpun dalam doa bersama dengan sesame Muslim adalah silaturrahmi
yang dapat meningkatkan ukhuwah Islamiyah . Telah diriwayatkan dari
Jabir bin Abdullah R.A, bahwa ketika Rasulullah SAW usai melaksanakan haji ,
beliau menyembelih kambing (HR. Bukhori Muslim h. 2859). Di dalam kitab Al-Figh
al-Wadhih min Al-Kitab wa as Sunnah , juz,I, h. 673 juga disebutkan tentang disunnahknnya
tasyakkuran usain haji.
Oleh karena itu menyelenggarakan
tasyakkuran adalah amal yang positif (mustahab) selama tidak disertai
rasa riyak’(karena ingin dipuji orang) atau sebaliknya diselenggarakan
secara terpaksa karena malu atau sungkan pada tetangga dan kerabat, atau karena
tekanan adat yang kuat. Atau apalagi jika mengadakan dengan memaksakan diri
sehingga harus utang.
Adapun soal hukum berziaroh ke
makam Rasulullah Muhammad SAW adalah sunnah. Imam ad-Darquthni meriwayatkan,
bahwa siapa saja yang dating berziaroh kepadaku dan keperluannya untuk
berziaroh kepadaku(tiada maksud dan keperluan yang lain). Maka Allah memberikan
jaminan agar aku memberikan syafa’at (pertolongan) kepadanya di hari kiamat
kelak. Juga dari Imam ad-Daruqutni SAW bersabda: “siapa yang naik haji dan
berziarah ke makamku setelah aku wafat, maka dia seperti berziarah kepadaku di
masa hidupku.
Kisah Nabi Daud A.S
Pengarang kitab I’anat
al-Thalibin menyatakan : “ Bahwa berziarah ke makan Nabi Muhammad SAW
merupakan salah satu qurbah (ibadah) yang paling mulia. Karena itu sudah
selayaknya diperhatikan oleh seluruh umat Islam, dan jangan sampai tidak
berziarah padahal mendapat peluang , terutama mereka melaksanakan haji, karena
hak-hak Nabi Muhammad SAW atas umatnya sungguh sangat agung. Maka jika salah
sorang di antara mereka itu datang kepala dijadikan kaki dari ujung bumi yang
terjauh hanya untuk berziarah kepada makam Rasulullah SAW, maka itu tidak cukup
untuk memenuhi hak yang harus diterima oleh Nabi(dari umatnya), semoga Allah
membalas (Nabi) kepada kaum Muslimin denag balsan yang sempurna”. I’anat
Thalibin juz 2, h. 313).
Artikel: By Al-Inaya. Blogspot.com
Artikel: By Al-Inaya. Blogspot.com