Friday, July 20, 2018

Hukum Mempromosikan Pernikahan Dalam Islam

Meramaikan sebuah pernikahan sangat di anjurkan dalam islam, meskipun kadang ada di kalangan orang-orang masih melaksanakan pernikahan dengan secara sembunyi-sembunyi karena tidak memadainya pembiayaan dan karena mahalnya barang-barang dapur atau karena memang tidak mau di tampakkan di halayak ramai dan ingin dirahasiakan. Apapun alasannya dalam islam tidak menganjurkan praktek tersebut.
Islam menganjurkan agar semua aktifitas pernikahan itu di publish kepada masyarakat luas dan dianjurkan diberitaukan kepada halayak ramai. terus bagaimana kalau pernikahan itu di beritakan dalam media social seperti di apload ke dalam facebook dan semacamnya, diberitakan kedalam media televisidan media cetak yang ada.?


Dalam sebuah hadist yang diceritakan oleh Amir bin Abdillah bin Zubair Rasulullah bersabda:
أعلنوا النكاح
Dalam kelola tatabahasa arab lafadz A’linu di ambil dari fi’il Madi A’lana yang mempunyai arti mendeklarasikan, mengumumkan, menyatakan, mempuklikasikan dan mengiklankan dalam bahasa krennya. Kalau di pandang dari arti kata A’lana maka mepublikasikan pernikahan lewat media social atau televisi Sunnah Hukumnya berdasarkan hadist di atas.

Apa hikmah dibalik kita mempublikasikan perniklahan .
Pertama, menutup pintu fitnah. Dengan transparan, kenalan mempelai dan keluarganya jadi tahu. Jika si pengantin baru itu berduaan, baik di tempat sepi maupun di tengah keramaian, orang yang mengenalnya sudah mafhum, karena memang diketahui sudah menikah. Tapi, kalau tidak, gosip dan api fitnah bisa ke mana-mana. Kedua, semakin banyak orang tahu dan menyaksikan prosesi pernikahan itu, justru makin bagus. Yang mendoakan pun banyak. Lagi pula, upacara pernikahan itu punya nilai ibadah. Sesuatu yang baik, mengapa harus ditutup-tutupi atau tak boleh disaksikan banyak orang? Ketiga, mendorong yang belum nikah supaya (berani) menikah. Keempat, syi’ar. Kehadiran banyak orang di  acara pernikahan, akan menambah marak dan syi’ar Islam. Yang tak tahu, bagaimana pernikahan dalam Islam, akan menjadi tahu. Apalagi untuk yang belum pernah menikah, dengan mengikuti proses pernikahan itu, dia jadi belajar.

Cukup banyak orang  menikah diam-diam, sehingga jadi gosip, termasuk yang berpoligami. Ini jelas menambah deret dosa orang-orang yang menggosipkannya apalagi kalau hal ini dilakukan public figur, terang saja jadi makanan empuk media yang doyan gosip. Ini dapat melahirkan fitnah baru. Parahnya lagi, saat diketahui yang bersangkutan hamil meski mengaku sudah menikah, tapi pernikahannya tak pernah diketahui publik. Fitnah demi fitnah dan omongan yang tak sedap menjalar ke mana-mana. Ironisnya lagi, bohong demi kebohongan (karena usaha untuk menutupi) terus berlanjut. Kebohongan pun beruntun. Pernyataan pertama bohong, yang kedua bohong lagi, begitulah seterusnya. Untuk menutupi kebohongan sebelumnya, berbohong lagi.(al-Inaya)