Merawat mayyit merupakan tugas wajib seorang muslim terhadap muslim lainnya yang sudah meninggal karena hukum merawat mayyit adalah fardu kifayah apabila seseorang mengerjakannya maka gugurlah kewajiban orang yang ada disekitarnya.
adapun tatacara merawat mayyit (jenazah)sudah banyak ditemukan dalam kitab kitab fiqih pada umumnya, namun terdapat kesulitan dalam memperaktekan.ketika seorang sudah meninggal maka ada empat hal yang harus di lakukan oleh muslim lain yang masih hidup, yaitu;
1.memandikan
2.mengkafani
3.mensholati
4.menguburkan
adapun yang berkewajiban merawat mayyit yaitu wali atau ahli waris dari mayyit.yang di maksud wali ialah orang yang mempunyai tsnggung jawab terhadap mayyit.
memandikan mayyit sunnah dipercepat. bahkan bila di hawatirkan tubuh mayyit akan segera rusak atau busuk maka wajib mempercepat memandikannya. dalam memandikan mayyit diusahakan mencari tempat yang sepi dan tertutup(aman dari pandangan mata). lebih utama dilakukan dihalaman namun harus dibatasi menggunakan satir atau penghalang. mayyit dimandikan dengan posisi kepala lebih tinggi. dianjurkan membakar kemenyan disekitar pemandiannya guna untuk menulak bau yang dikeluarkan dari tubuh mayyit.
jika mayyit laki laki, maka yang memandikan jugak laki bagitu jugak sebaliknya. orang yang memandikan mayyit tidak lebih dari tujuh orang dengan rincian sebagai berikut;
1. tiga orang memangku mayyit
2. empat orang menggosok mayyit, menyiram tubuh mayyit, membantu menyediakan hal hal yang dibutuhkan saat proses memandikan mayyit berlangsung di antaranya ialah:
1). Bersihkan najis najis yang melekat pada tubuh mayyit.
2). Mayyit ditutupi dengan kain yang tipis.
3). Mayyit diposisikan duduk agak condong kebelakang, punggungnya disandarkan pada lutut kanannya orang yang memandikan, pundaknay dipegang dengan menggunakan tangan kanan serta leher belakang ditahan dengan ibujari tangan kanan, sementara tangan yang kiri oarng yang memandikan memijat perut mayyit beerulang ulang sambil menekan untuk mengeluarkan kotorang yang ada dalam perut, kemudian disiram dengan bersih.
4). Mayyit ditidurkan dalam keadaan terlentang untuk di bersihkan dubur dan kubul-nya.
5). Bersihkan daerah sekitar dubur dan kubul (kemaluan) dengan tangan kiri yang dibungkus dengan kain atau sarung tangan.
6). Ketika sudah selesai membersihkan dubur atau kubul maka lepaskan sarung tangan kemudian memberaihkan gigi mayyit dengan jari telunjuk. akan tetapi yang harus menjadi perhatian ketika memberaihkan gigi mayyit, mulut mayyit jangan sampai terbuka terlalu lebar karena dihawatirkan bisa kemasukan air yang dapat mempercepat proses pembusuka kepala mayyit. setelah itu, bersihkan juga lubang hidung mayyit dengan menggunakan jari kelingking.
7). Ketika mayyit sudah diberaihkan dari ujung kepala sampai ujung kaki maka langkah selanjutnya adalah mewudui mayyit sebagaimana wuduknya orang yang hidup adapun niatnya adalah sebagai berikut: "saya niat wuduk untuk mayyit laki laki atau perempuan ini karena Allah ta'ala"
8). Kemudian seluruh tubuh mayyit disiram dengan air. disunnahkan di mulai dari bagian kanan lalu dilanjutkan pada siraman pada anggota bagian kiri. air yang digunakan untuk siraman mayyit dicampur dengan daun bidara(daun bukkol) atau dicampur menggunakan sabun.
9). Setelah mayyit disiram menggunakan air yang dicampur dengan sabun maka mayyit disiram dengan air bersih dari ujung kepala sampai ujung kaki untuk menghilangkaa sabun yang berada dalam tubuh mayyit. air dalam basuhan ini di campur sedikit dengan kapur barus atau daun bidara yang sekiranya tidak merubah kemutlakan air yang akan diairamkan kepada mayyit
10). Ulangi dalam memandikan mayyit seperti di atas sampai tiga kali siraman.pada siraman yang kwtiga orang yang memandikan mayyit disunnahkan niat memandikan jenazah "saya niat memandikan mayyit laki laki / perempuan karena Allah Ta'ala.
11). Mayyit harus diperiksa, karena di hawatirkan ada najis yang keluar dari mayyit. bila ternyat mayyit memang mengeluarkan benda najis dari tubuhnya maka cukup dibersihkan najisnya, tanpa harus memandikan kembali dan menyucikannya.
12). Kemudian tubuh mayyit dikeringkan dengan kain dan tidurkan di atas dipan.
Catatan:
* pada saat memandikan haram melihat aurat mayyit, sedangkan selain auratnya sunnah tidak melihat kecuali untuk kepentingan tajhizul mayyit
* pada saat itupula di sunnahkan menutupi wajah mayyit dengan menggunakan kayin.
* Niat memandikan mayyit dihukumi sunnah maskipun pekerjaannya wajib. sedangkan niat mewudui hukumnya wajib maskipun pekerjaannya sunnah (Syai'un Wajibun Waniyyatuhu Sunnatun, Wasyai'un Sunnatun Waniyatuhu Wajibun).
alinayah.