Friday, December 23, 2016

Apa yang dimaksud dengan firqah atau golongan Ahmadiyah, Imamiyah.Syi'ah.

Assalamualaikum wr. Wb.
Melanjutkan pertanyaan dalam rubrik konsultasi akidah edisi nomor lalu, saya ingin bartanya.apakah yang dimaksud firqah-firqah seperti Ahmadiyah,Ismailiyah,Wahhabbiya,Syi'ah dan Ahlusunah Waljamaah.

Alamualaikum Wr. Wb.
Ijma’ yang merupakan proritas untuk diamalkan,sudah pasti ijma’ para sahabat  Rasulullah SAW. Mereka adalah sekelompok insane pilihan Nabi sendiri yang hidup di masa kenabian, paling dekat jaraknya setelah periode Rasullullah.mereka adalah santri dankader nabi yang  dipersiapkan untuk menybarkan akidah,syariah dan ahlakislam,ke mana pun,sesudah nabi wafat,dan agama islam sudah disempurnakan oleh allah.

Nabi SAW bersapda ‘’ ‘Alaikum bi sunnati wa sunnat al-khulafa al-rasyidin min ba’di’’yang artinya,’’bagimu sunnahku dan sunnah atau ijtihad para penerus yang diberi petunjuk oleh allah sesudahku.’’kulafaur rasyidin adalah empat  sahabat nabi pilihan,yang  secara ijma’disepakati menjadi sumber hukum ketiga sesudah al-Qur’an dan sunnah.
Standar untuk menukur setiap firqah itu, masuk kategori’’al-firqah-al-najiyah’’,kelompok yang selamat,atau tidak,berdasarkan hadis iftiraq,yaitu jika firqah itu mengikuti atau sesuai petunjuk-petunjuk ketiga sumber agama tersebut.apa bila mengikuti sumber-sumber itu secara simultan,konsisten dan konsekuen,insyallah termasuk dalam’’al-firqah al-najiyah.’’para ulama menyebutkan,kaum khawarij dan rawafidz tidak termasuk al-firqah al-najiyah.

Adapun jika dalam perkembangan berikutnya mereka berganti baju yang berbeda,itu soal lain.sekarang memang banyak bermunculan firqah didalam tubuh umat Islam.adakah ini berkaitan dengan kedua induk tersebut, khawarij dan rawafidz .jawabnya ada pada pertanyan ini;apakah firqah-firqah yang disebutkan itu sudah’’menyesuaikan diri’’dengan kriteria’’firqah yang selamat’’seperti disampaikan dalam hadis shaih mutawatir itu,hadis yang perawinya dapat diprcaya.

Artikel by : Al-Inaya.blogspot.com
sumber : Menjawab Pertanyaan Musykil oleh H. Muhammad Baharun