Assalamu’alaikum wr.wb.
Ustadz kami ingin bertanya apakah keutamaan shalat jama’ah di
masjid bagi laki-laki sama dengan utamanya bila berjama’ah di rumah dengan
istri karena jika hanya suami yang berjama’ah di masjid sementara istri ingin
pula shalat berjam’aah dirumah karena istri tidak dapat meninggalkan rumah.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abdullah yang dirahmati Allah swt
Berjamaah di masjid didalam melaksanakan shalat-shalat fardhu
bagi seorang muslim yang berakal adalah sunnah muakkadah, bahkan ada sebagian
kaum muslimin yang mewajibkannya. Hal demikian dikarenakan banyaknya
hadits-hadits Rasulullah saw yang menunjukkan berbagai keutamaan dan kedudukan
shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat sendirian, diantara hadits-hadits
tersebut :
Baca Kisah Nabi Sulaiman A.S
Baca Kisah Nabi Sulaiman A.S
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Sholat berjamaah lebih utama
dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (muttafaq alaihi)
Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat seorang laki-laki dengan
berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat
gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena
bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya
menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah,
maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu
derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan
shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di
tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan
seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia
menanti palaksanaan shalat.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; “Seorang
buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar
“Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke
masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali
bertanya: “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?” laki-laki itu
menjawab; “Benar.” Beliau bersabda: “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah
shalat).”
Kisah Nabi Daud A.S
Kisah Nabi Daud A.S
Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata,”Aku mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Tidaklah tiga orang yang
berada di suatu kampung atau desa yang tidak menunaikan sholat berjamaah disitu
kecuali setan telah menguasai diri mereka, maka hendaklah kalian tunaikan
sholat berjamaah. Sesungguhnya seekor srigala akan memakan kambing yang
menyendiri.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah katanya; Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat yang dirasakan berat bagi
orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka
mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan
merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan,
kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa
orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri
shalat, lantas aku bakar rumah mereka.”
Sedangkan uzur-uzur yang memperbolehkan seorang muslim untuk
meninggalkan shalat berjamaah di masjid adalah sakit, lumpuh, hanya memiliki
satu kaki atau karena situasi yang tidak memungkinkan untuk mendatangi masjid
seperti : cuaca yang sangat dingin, hujan lebat, jarak rumah dengan masjid yang
terlalu jauh dan sulit untuk dicapai atau yang lainnya sebagaimana apa yang
diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Umar bahwasanya dia melakukan adzan untuk
sholat pada suatu malam yang dingin, angin dan hujan kemudian diakhir adzannya
dia mengucapkan,”Sholatlah kalian di rumah-rumah kalian, sholatlah kalian di
rumah-rumah kalian.” Kemudian dia mengatakan,”Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memerintahkan muadzin apabila malam begitu
dingin atau hujan lebat dalam suatu perjalanan hendaklah ia menyebutkan
sholatlah kalian di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim)
Dari hadits-hadits diatas jelaslah bahwa tidaklah sama nilainya
seorang yang shalat berjamaah di masjid dengan shalat berjamaah di rumah
bersama keluarganya, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar didalam “Syarh”nya.
Kalau lah seorang suami atau ayah dianjurkan untuk senantiasa
shalat berjamaah di rumah bersama istri atau keluarganya maka tidaklah sampai
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkeinginan membakar rumah-rumah mereka yang
meninggalkan shalat berjamaah di masjid.
Shalat yang terbaik bagi seorang wanita adalah di rumah-rumah
mereka namun dibolehkan baginya untuk mendatangi masjid melaksanakan shalat
berjamaah selama ia bisa menjaga dirinya dari hal-hal yang bisa mendatangkan
fitnah terhadap orang-orang di sekitarnya.
Artikel : by Al-Iaya. blogspot.com
sumber : WWW. Era Muslim.com