Sunday, May 27, 2018

Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Saat Haid

Banyak masyarakat-masyarakat kita yang masih bimbang tentang hukum berhubungan suami istri pada saat haid atau menstruasi. Mereka masih bertanya-tanya, sebenarnya bagaimanakah hukum berhubungan suami istri pada saat haid? Bila pada saat istri sedang haid lalu suami memakai pengaman apakah boleh? Bagaimanakah hukum berhubungan suami istri pada saat haid?

Hukum berhubungan suami istri walaupun dengan haail (penghalang) adalah haram. menyentuh sesuatu antara pusar dan lutut istri pada waktu sedang haid walaupun tanpa syahwat adalah haram, karena adanya firman Allah SWT yang berbunyi: 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
222. mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. [QS. Al-Baqarah, ayat 222].
[137] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[138] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.

Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa tidak apa-apa asalkan tidak sampai berhubungan suami istri berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi: “Berbuatlah semaumu, selain nikah (berhubungan suami istri).” [HR. Muslim].


Pendapat yang mengatakan bahwa haram berhubungan suami istri pada saat istri sedang haid, menyentuh sesuatu antara pusar dan lutut, itu mengecualikan bagian badan dari istri yang lain , dalam artian Bagi suami, boleh bersenang-senang dengan anggota tubuh istri selain anggota tubuh istri antara pusar kebawah dan lutut ke atas.

Lalu, bagaimanakah jika istri yang menyentuh sang suami (perkara antara pusar dan lutut)?

Imam Al-Asnawiy berkata: “Para Ulama diam (tidak berkomentar) dari masalah istri menyentuh suami antara pusar dan lutut. Namun, bila menurut qiyas, istri menyentuh kemaluan suami atau sesuatu antara pusar dan lutut hukum nya sama seperti suami menyentuh istri pada saat haid.”

Berhubungan suami istri saat istri sedang haid adalah dosa besar bagi orang yang sengaja dan tahu keharamannya dan dilakukan secara sadar (tidak ada unsur paksaan). Bahkan bagi yang menghalalkan berhubungan suami istri saat haid, orang itu dihikumi kafir, seperti yang diterangkan di kitab Majmu’. Berbeda dengan orang yang tidak tahu atau lupa atau dipaksa.


Ketika darah haid atau mens telah berhenti (haid telah selesai) atau haid belum bersih, maka tidak boleh melakukan hubungan suami istri atau bersenang-senang antara pusar dan lutut sampai sang istri mandi atau tayamum (apabila tidak ada air). Artinya, setelah haid berhenti dan istri belum mandi, maka haram bagi suami untuk menggauli istrinya. Adapun berhubungan suami istri saat nifas diqiyaskan dengan haid, dalam artian haram berhubungan suami istri.

Demikianlah ulasan seputar hukum berhubungan suami istri pada saat haid, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberikan Like, atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman sosial anda. Terima kasih. (Referensi: Semua diambil dari kitab Mughni Al-Muhtaaj, cetakan daarulkutuub, Baerut, Lebanon, Juz 1, halaman 166-167.) (al-Inaya)