Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Pak Ustad, banyak orang saya lihat setiap kali selesai
membaca Al-Qur’an lalu mencium mushaf itu. Tidakkah perbuatan ini termasuk
pengkultusan yang bisa menjurus pada kemusyrikan.? Bagaimana hukumnya.?
Bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim terhadap Al-Qur’an (mushaf) itu.?
‘Alaikum salam
Al-Qur’an al-Karim secara harfiyah bermakna
“bacaan Mulia” yang sempurna. Ia merupakan nama pilihan Allah yang sungguh
tepat dan sebagai mu’jizat paling agung Nabi besar Muhammad SAW. Kitab suci
terakhir yang berisi petunjuk komplet dari langit untuk manusia yang ada di
bumi ini,turun di tengah masyarakat yang tidak vakum budaya, tetapi memiliki
tradisi yang adat istiadatnya yang beraneka ragam di dalam mengekspresikan rasa
hormat untuk merespon hal-hal yang dicintai.
إِنَّهُ
لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (٧٧)فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (٧٨)لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ
(٧٩)
77. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang
sangat mulia,
78. pada
kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),
79.
tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
Karena
kumpulan wahyu(datangnya dari Allah)ini suci dan sempurna, maka kita harus
emperlakukannya dengan hormat yang tinggi dan tulus sama halnya kita hormat
dengan cara mencium hajar aswad, semata-matabukan sekadar menciumseonggok batu,
tetapi batu itu menjadi mulia karena terpilih, dan Nabi memberikan contoh
teladan denagn menciumnya yang kemudian diikuti oleh para sahabat dan pengikut
beliau dari dulu sampai kini dan akhir nanti.
Demikian
juga perbuatan lain yang tujuannya demi mengapresiasi hal-hal atau barang-barang
yang agung dan suci(karena agama Islam) meski tidak ada contohnya dari Nabi
sendiri –kita boleh saja mengkspresikan rasa hormat itu jika alunan baca’an
sanga Qori’saja diuruh dengar baik-baik agar allh member rahmat(kasih sayang)
pad kiat demikian pula menciumnya dengan mengekspresikan hormat dengan
cara-cara yang memuliakan seperti itu .menurut satu qoidah usul ‘attark la
yadullu ‘ala tarkhim”(apa yang tak ditinggalakan (sebagai keteladanan yang
disunnahkan oleh Nabi) maka itu bukan menunjukkan larangan).
Artikel By : Al-Inaya.blogspot .com