Thursday, December 8, 2016

Hukum Mencium Al-Qur'an

Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Pak Ustad, banyak orang saya lihat setiap kali selesai membaca Al-Qur’an lalu mencium mushaf itu. Tidakkah perbuatan ini termasuk pengkultusan yang bisa menjurus pada kemusyrikan.? Bagaimana hukumnya.? Bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim terhadap Al-Qur’an (mushaf) itu.?

‘Alaikum salam
  Al-Qur’an al-Karim secara harfiyah bermakna “bacaan Mulia” yang sempurna. Ia merupakan nama pilihan Allah yang sungguh tepat dan sebagai mu’jizat paling agung Nabi besar Muhammad SAW. Kitab suci terakhir yang berisi petunjuk komplet dari langit untuk manusia yang ada di bumi ini,turun di tengah masyarakat yang tidak vakum budaya, tetapi memiliki tradisi yang adat istiadatnya yang beraneka ragam di dalam mengekspresikan rasa hormat untuk merespon hal-hal yang dicintai.
Tentang kemulian al-Qur’an Allah berfirman:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (٧٧)فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (٧٨)لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ (٧٩)
77. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia,
78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),
79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
Karena kumpulan wahyu(datangnya dari Allah)ini suci dan sempurna, maka kita harus emperlakukannya dengan hormat yang tinggi dan tulus sama halnya kita hormat dengan cara mencium hajar aswad, semata-matabukan sekadar menciumseonggok batu, tetapi batu itu menjadi mulia karena terpilih, dan Nabi memberikan contoh teladan denagn menciumnya yang kemudian diikuti oleh para sahabat dan pengikut beliau dari dulu sampai kini dan akhir nanti.

Demikian juga perbuatan lain yang tujuannya demi mengapresiasi hal-hal atau barang-barang yang agung dan suci(karena agama Islam) meski tidak ada contohnya dari Nabi sendiri –kita boleh saja mengkspresikan rasa hormat itu jika alunan baca’an sanga Qori’saja diuruh dengar baik-baik agar allh member rahmat(kasih sayang) pad kiat demikian pula menciumnya dengan mengekspresikan hormat dengan cara-cara yang memuliakan seperti itu .menurut satu qoidah usul ‘attark la yadullu ‘ala tarkhim”(apa yang tak ditinggalakan (sebagai keteladanan yang disunnahkan oleh Nabi) maka itu bukan menunjukkan larangan).