Wednesday, May 23, 2018

ayat yang menjelasan Cara menggauli Istri Dalam Al-Quran lengkap dengan Asbabun nuzul

Salam hangat semua para pembaca yang budiman kali ini https://al-inaya.blogspot.co.id akan menulis sebuah ayat yang menjelaskan tatacara menggauli seorang perempuan bagi seorang laki ketika sudah menjadi seorang istri, ada beberapa macam cara yang perlu dilakukan namun cara itu kami tidak akan mengulasnya namun pada kesempatan yang berbahagia ini mari kita tinjau dari pandangan al-Quran tentang menggauli istri, apakah ada batasan atau tidak ada batasan, 
ayat yang menjelasan Cara menggauli Istri Dalam Al-Quran lengkap dengan Asbabun nuzul

dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 223 Allah SWT berfirman:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (٢٢٣)
Artinya : isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS: al-Baqarah : 223)


Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa orang-orang yahudi beranggapan, apabila menggauli isteri dari belakang ke farjinya, anaknya akan bermata juling. Maka turun ayat di atas (QS: al-Baqarah :223) yang membantah anggapan orang yahudi tersebut.

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Umar datang menghadap kepada Rasulullah SAW dan berkata: “ Ya Rasulullah, celakalah saya !” Nabi bertanya : “ apa yang menyebabkan kamu celaka? Ia menjawab : “Aku dipindahkan sukdufku tadi malam ( berjima’ dengan istriku dari belakang )”. Nabi Muhammad SAW terdiam, dan turunlah ayat tersebut di atas (QS: al-Baqarah : 223) yang kemuudian beliau sambung :” berbuatlah dari muka ataupun dari belakang tetapi hindarilah Dubur( Anus) dan yang sdang haid”.


Dalam riwayat lain juga dikemukakan bahwa orang-orang pada waktu itu menganggap munkar kepada seseorang yang menggauli istrinya dari belakang maka turunlah ayat di atas (QS:al-Baqarah :223). Yang menyalahkan sikap dan anggapan tersebut.

Juga disebutkan dalam riwaya lain bahwa turunnya ayat tersebut (QS:al-Baqarah:223)sebagai kelonggaran menggauli istri dari belakang.

Dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa penghuni kampong Yatsrib (Madinah) tadinya menyembah berhala yang berdampingan dengan kaum yahudi ahli kitab. Mereka menganggap bahwa kaum yahudi terhormat dan berilmu, sehingga mereka banyak meniru dan menganggap baik segala perbuatannya . salah satu perbuatannya yang dianggap baik oleh mereka ialah tidak menggauli istrinya dari belakang.Adapun penduduk kampong sekitar Quraisy (Makkah) menggauli istri dengan segala keleluasaannya ketika kaum Muhajirin (Orang Makkah) tiba di Madinah, salah seorang dari mereka kawin dengan seorang wanita Ansor (orang Madinah) . ia berbuat seperti kebiasaanya tetapi istrinya menolak dengan berkata : “kebiasaan orang sini, hanya menggauli istrinya dari muka”. Kejadina ini akhirnya sampai kepada Rasulullah SAW, sehingga turunlah ayat tersebut di atas (QS: al-Baqarah :223) yang membolehkan meggauli istrinya dari belakang atau dari depan tetapi dalam tempat yang lazim dan baik.

Kesimpulan dari keterangan ini yang dikutip dari kitab Asbabun Nuzul yang di tulis oleh Drs.Cholil Uman, menjelaskan sudah jelas dan pasti ayat di atas memperbolehkan bagi laki-laki menggauli istrinya dari belakang dan dari depan, jadi posisi menggauli istri dalam islam sudah dipermudah dan sudah dinyatakan denga posisi bagaimanapun boleh yang penting berada pada tempat yang layak dan baik.  demikianlah artikel ini semoga bermanfaat (Al-Inaya)