Salam hangat semua para pembaca yang budiman kali ini https://al-inaya.blogspot.co.id akan
menulis sebuah ayat yang menjelaskan tatacara menggauli seorang perempuan bagi
seorang laki ketika sudah menjadi seorang istri, ada beberapa macam cara yang
perlu dilakukan namun cara itu kami tidak akan mengulasnya namun pada
kesempatan yang berbahagia ini mari kita tinjau dari pandangan al-Quran tentang
menggauli istri, apakah ada batasan atau tidak ada batasan,
ayat yang menjelasan Cara menggauli Istri Dalam Al-Quran lengkap dengan Asbabun nuzul |
dalam al-Qur’an
Surat al-Baqarah ayat 223 Allah SWT berfirman:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ
أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ
مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (٢٢٣)
Artinya
: isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan
kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira
orang-orang yang beriman. (QS: al-Baqarah : 223)
Dalam
satu riwayat dikemukakan bahwa orang-orang yahudi beranggapan, apabila
menggauli isteri dari belakang ke farjinya, anaknya akan bermata juling. Maka turun
ayat di atas (QS: al-Baqarah :223) yang membantah anggapan orang yahudi
tersebut.
Dalam riwayat
lain dikemukakan bahwa Umar datang menghadap kepada Rasulullah SAW dan berkata:
“ Ya Rasulullah, celakalah saya !” Nabi bertanya : “ apa yang menyebabkan kamu
celaka? Ia menjawab : “Aku dipindahkan sukdufku tadi malam ( berjima’ dengan
istriku dari belakang )”. Nabi Muhammad SAW terdiam, dan turunlah ayat tersebut
di atas (QS: al-Baqarah : 223) yang kemuudian beliau sambung :” berbuatlah dari
muka ataupun dari belakang tetapi hindarilah Dubur( Anus) dan yang sdang haid”.
Dalam riwayat
lain juga dikemukakan bahwa orang-orang pada waktu itu menganggap munkar kepada
seseorang yang menggauli istrinya dari belakang maka turunlah ayat di atas
(QS:al-Baqarah :223). Yang menyalahkan sikap dan anggapan tersebut.
Juga disebutkan
dalam riwaya lain bahwa turunnya ayat tersebut (QS:al-Baqarah:223)sebagai
kelonggaran menggauli istri dari belakang.
Dalam riwayat
lain juga dijelaskan bahwa penghuni kampong Yatsrib (Madinah) tadinya menyembah
berhala yang berdampingan dengan kaum yahudi ahli kitab. Mereka menganggap
bahwa kaum yahudi terhormat dan berilmu, sehingga mereka banyak meniru dan
menganggap baik segala perbuatannya . salah satu perbuatannya yang dianggap
baik oleh mereka ialah tidak menggauli istrinya dari belakang.Adapun penduduk kampong
sekitar Quraisy (Makkah) menggauli istri dengan segala keleluasaannya ketika
kaum Muhajirin (Orang Makkah) tiba di Madinah, salah seorang dari mereka kawin
dengan seorang wanita Ansor (orang Madinah) . ia berbuat seperti kebiasaanya
tetapi istrinya menolak dengan berkata : “kebiasaan orang sini, hanya menggauli
istrinya dari muka”. Kejadina ini akhirnya sampai kepada Rasulullah SAW,
sehingga turunlah ayat tersebut di atas (QS: al-Baqarah :223) yang membolehkan
meggauli istrinya dari belakang atau dari depan tetapi dalam tempat yang lazim
dan baik.
Kesimpulan
dari keterangan ini yang dikutip dari kitab Asbabun Nuzul yang di tulis oleh
Drs.Cholil Uman, menjelaskan sudah jelas dan pasti ayat di atas memperbolehkan
bagi laki-laki menggauli istrinya dari belakang dan dari depan, jadi posisi menggauli
istri dalam islam sudah dipermudah dan sudah dinyatakan denga posisi
bagaimanapun boleh yang penting berada pada tempat yang layak dan baik. demikianlah artikel ini semoga bermanfaat
(Al-Inaya)