Apa itu mahram sementara? Siapa saja mereka? dan bagaimana sikap kita dg mahram sementara? Thnk’s
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita perlu melihat pengertian mahram.
Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105).
Anda garis bawahi kata ‘selamanya’, dan kita akan melihat penjelasan tambahan yang disampaikan an-Nawawi untuk definisi di atas. Diantara yang beliau sampaikan,
فقولنا على التأبيد احتراز من أخت المرأة وعمتها وخالتها ونحوهن
Kami sebut ‘selamanya’ tidak termasuk di dalamnya adalah saudari istri, atau bibinya baik dari bapak atau dari ibu.
Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah berfirman,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً
“…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23)
Baca : Muhrimkah kakak ipar.?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan,
أن يجمع بين المرأة وخالتها، والمرأة وعمتها
“Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih)
Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara.
Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun.
Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,
إذا ثبتت المحرمية بنسب أو رضاع أو مصاهرة فالمحرمية مؤبدة ، وليست هناك محرمية مؤقتة أصلاً
Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.. (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36).(al-inaya/Ks)