Wednesday, May 30, 2018

Ancaman Bagi Pembunuh Dalam Al-Quran

Dalam Islam pembunuhan sangat dilarang dan diancam masuk nerakanya Allah SWT dan Allah sangat memurkainya, laknat dari Allah akan menimpa siapa saja yang membunuh orang Islam didunia ataupun diakhirat, kekejaman pada saat sekarang sudah tidak bisa dibendung, pembunuhan dan pelecehan sexsual sungguh melanda kehidupan manusia padahal allah SWT akan memasukkan mereka ke dalam NerakaNya sebagai mana yang Allah jelaskan dalam firmanNya: 

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا (٩٣)

93. dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.(QS: An-Nisak : 93)
Sadarlah wahai manusia kehidupan yang hanya sebatas mampir didunia ini jangan menjadikan anda kekal di neraka, kehidupan dunia ternyata melupakan kita untuk menghadapi kehidupan nyata yang sesungguhnya, oleh karenanya marilah kita saling memberikan nasehat satu sama yang lain, agar manusia sadar dan terbangun dari dosa yang sudah diperbuat. 


Sudah banyak dari media social berita yang sangat kejam yang tidak manusiawi yang sudah dilakukan oleh kalangan-kalangan yang mengklaem dirinya benar, apakah pembunuhan itu boleh.? Ataukah mereka tidak paham akan ancaman Allah yang akan menimpanya nanti di akhirat.? Atau karena kehidupan ekonomi yang membuat mereka brutal.? Ini adalah problematika yang perlu dipecahkan, agama sudah memberikan garis lurus kepada manusia akan ancaman bagi siapa saja yang melakukan pembunhan.

Ancaman Allah SWT yang nyata:

1. Akan masuk neraka jahannam

2. Akan mendapatkan murka Allah, 

3. Akan mendapatkan laknat Allah

4. Disiapkan bagi mereka siksa yang sangat kejam / pedih

Ini sesuai denga kandungan ayat di atas ( QS: an-Nisak : 93 ), dalam sebuah riwayat di ceritakan akan asbabunnuzul ayat ini. Ayat ini turun berkenaan dengan seorang Anshar yang membunuh saudara Miqyas bin shahabah. Oleh Nabi Muhammad SAW dibayarkan diyatnya (denda) kepada Miqyas tetapi setelah ia menerima diyatnya, ia menerkam pembunuh adiknya dan membunuhnya. Maka Rasulullah SAW bersabda “aku tidak menjamin keselamatan jiwanya, baik dibulan halal atau di bulan haram “ (baca Asbabun Nuzul Drs Cholil Uman hal : 176)

Dalam ayat lain Allah menjelaskan (QS : An-Nisak : 92).

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢)

92. dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS : An-Nisak : 92).

[334] Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin. [335] Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan. [336] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat. [337] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.


Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Al-Harts bin Yasid dari suku Bani Amr bin Lu’ay beserta Abu jahl pernah menyiksa “Iyasy bin Abi Rabi’ah, pada suatu harial-Harts hijrah kepada Nabi Muhammad SAW dan bertemu dangan Iyasydikampung al-Harrah. Iyasy seketika mencabut pedangnya dan langsung membunuh al-Harts yang dikira masih musuhnya (belum masuk Islam) kemudian Iyasy menceritakan kepada Nabi Muhammad SAW. maka turunlah ayat di atas (QS: an-Nisak: 92) sebagai ketentuan hukum bagi pembunuh yang keliru terhadap seorang mukmin. Demikian antikel ini kami tulis semoga bermanfaat dan bisa menyadarkan kita dari berbuat kerusakan. aminnn (al-inaya)