Thursday, October 20, 2016

Managamen Pendidikan Anak

Manajemen peserta didik keberadaanya sangat dibutuhkan di lembaga pendidikan karena siswa merupakan subjek sekaligus objek dalam proses transformasi ilmu dan ketrampilan. Keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan akan sangat bergantung dengan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,emosional dan kejiwaan peserta didik.Manajemen peserta didik merupakan penataandan pengaturan terhadap kegiatan yangberkaitan dengan peserta didik, mulai dari siswaitu masuk sampai dengan keluar dari suatu sekolah. Manajemen peserta didik tidak semata pencatatan data peserta didik kan tetapi meliputi aspek yang lebih luas yaitu dapat membantu upaya pertumbuhan anak melalui proses pendidikan di sekolah.

Menurut Suharsimi Arikunto (1986:12) bahwa peserta didik adalah siapa saja yang terdaftar sebagai objek didik di suatu lembaga pendidikan. Menurut UU Sisdiknas bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Jadi bisa diartikan bahwa peserta didik adalah seseorang yang terdaftar dalam suatu jalur, jenjang, dan jenis lembaga pendidikan tertentu, yang selalu ingin mengembangkan potensi dirinya baik pada aspek akademik maupun non akademik melalui proses pembelajaran yang diselenggarakan.
Manajemen peserta didik bertujuan mengatur berbagai kegiatan dalam bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah lancar, tertib dan teratur. Beberapa ahli berpendapat bahwa tujuan manajemen peserta didik adalah untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang baik serta agar siswa dapat belajar dengan tertib sehingga tercapai tujuan pengajaran yang efektif dan efisien. Ada tiga tugas utama dalam bidang manajemen peserta didik untuk mencapai tujuan tersebut yaitu penerimaan peserta didik, kegiatan kemajuan belajar serta bimbingan dan pembinaan disiplin.

Dalam pembahasan ini manajemen peserta didik meliputi beberapa kegiatan yaitu :

1. Perencanaan terhadap peserta didik
2. Pembinaan peserta didik
3. Evaluasi peserta didik
4. Mutasi peserta didik

A. PERENCANAAN PESERTA DIDIK
Perencanaan terhadap peserta didik menyangkut perencanaan penerimaan siswa baru, kelulusan, jumlah putus sekolah dan kepindahan. Khusus mengenai perencanaan peserta didik akan langsung berhubungan dengan kegiatan penerimaan dan proses pencatatan atau dokumentasi data pribadi siswa, yang kemudian tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan pencatatan atau dokumentasi data hasil belajar dan aspek-aspek lain yang diperlukan dalam kegiatan kurikuler dan ko-kurikuler.

Langkah yang pertama yaitu perencanaan terhadap peserta didik, yang meliputi kegiatan;

a. Analisis kebutuhan peserta didik
b. Rekruitmen peserta didik
c. Seleksi peserta didik
d. Orientasi
e. Penempatan peserta didik
f. Pencatatan dan pelaporan

Lebih lanjut akan dibahas satu persatu dari langkah-langkah tersebut yaitu :

a. Analisis kebutuhan peserta didik yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan yang meliputi; (1) merencanakan jumlah peserta didik yang akan diterima dengan pertimbangan daya tampung kelas/jumlah kelas yang tersedia, serta pertimbangan rasio murid dan guru. Secara ideal rasio murid dan guru adalah 1:30; (2) menyusun program kegiatan kesiswaan yaitu visi dan misi sekolah, minat dan bakat siswa, sarana dan prasarana yang ada, anggaran yang tersedia dan tenaga kependidikan yang tersedia.

b. Rekruitmen peserta didik pada hakikatnya proses pencarian, menentukan peserta didik yang nantinya akan menjadi peserta didik di lembaga sekolah yang bersangkutan. Langkah-langkah dalam kegiatan ini adalah (1) membentuk panitia penerimaan peserta didik baru yang meliputi dari semua unsur guru, tenaga TU dan dewan sekolah/komite sekolah; (2) pembuatan dan pemasangan pengumuman penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka. Informasi yang harus ada dalam pengumuman tersebut adalah gambaran singkat lembaga, persyaratan pendaftaran siswa baru (syarat umum dan syarat khusus), cara pendaftaran, waktu

pendaftaran, tempat pendaftaran, biaya pendaftaran, waktu dan tempat seleksi dan pengumuman hasil seleksi.

c. Seleksi peserta didik merupakan kegiatan pemilihan calon peserta didik untuk menentukan diterima atau tidaknya calon peserta didik menjadi peserta didik di lembaga pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun cara-cara seleksi yang dapat digunakan adalah (1) melalui tes atau ujian, yaitu tes psikotest, tes jasmani, tes kesehatan, tes akademik, atau tes ketrampilan; (2) melalui penelusuran bakat kemampuan, biasanya berdasarkan pada prestasi yang diraih oleh calon peserta didik dalam bidang olahraga atau kesenian; (3) berdasarkan nilai STTB atau nilai UAN.

d. Orientasi peserta didik baru merupakan kegiatan mengenalkan situasi dan kondisi lembaga pendidikan tempat peserta didik menempuh pendidikan. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Tujuan dengan orientasi tersebut adalah agar siswa mengerti dan mentaati peraturan yang berlaku di sekolah, peserta didik dapat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan sekolah, dan siap menghadapi lingkungan baru secara fisik, mental dan emosional.

e. Penempatan Peserta Didik (Pembagian Kelas) yaitu kegiatan pengelompokan peserta didik yang dilakukan dengan sistem kelas, pengelompokan peserta didik bisa dilakukan berdasarkan kesamaan yang ada pada peserta didik yaitu jenis kelamin dan umur. Selain itu juga pengelompokan berdasar perbedaan yang ada pada individu peserta didik seperti minat, bakat dan kemampuan.

f. Pencatatan dan pelaporan peserta didik dimulai sejak peserta didik diterima di sekolah sampai dengan tamat atau meninggalkan sekolah. Tujuan pencatatan tentang kondisi peserta didik dilakukan agar lembaga mampu melakukan bimbingan yang optimal pada peserta didik. Sedangkan pelaporan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam perkembangan peserta didik di sebuah lembaga. Adapun pencatatan yang diperlukan untuk mendukung data

mengenai siswa adalah (1) buku induk siswa, berisi catatan tentang peserta didik yang masuk di sekolah tersebut, pencatatan diserta dengan nomor induk siswa/no pokok; (2) buku klapper, pencatatannya diambil dari buku induk dan penulisannya diurutkan berdasar abjad; (3) daftar presensi, digunakan untuk memeriksa kehadiran peserta didik pada kegiatan sekolah; (4) daftar catatan pribadi peserta didik berisi data setiap peserta didik beserta riwayat keluarga, pendidikan dan data psikologis. Biasanya buku ini mendukung program bimbingan dan penyuluhan di

sekolah.

B. PEMBINAAN PESERTA DIDIK

Langkah kedua dalam manajemen peserta didik adalah pembinaan terhadap peserta didik yang meliputi layanan-layanan khusus yang menunjang manajemen peserta didik. Layanan-layanan yang dibutuhkan peserta didik di sekolah meliputi :

1. Layanan bimbingan dan konseling

Layanan BK merupakan proses pemberian bantuan terhadap siswa agar perkembangannya optimal sehingga anak didik bisa mengarahkan dirinya dalam bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.

Fungsi bimbingan disini adalah membantu peserta didik dalam memilih jenis sekolah lanjutannya, memilih program, lapangan pekerjaan sesuai bakat,minat, dan kemampuan. Selain itu bimbingan dan konseling juga membantu guru dalam menyesuaikan program pengajaran yang disesuaikan dengan bakat minat siswa,serta membantu siswa dalam menyesuaikan diri dengan bakat dan minat siswa untuk mencapai perkembangan yang optimal.

2. Layanan perpustakaan

Diperlukan untuk memberikan layanan dalam menunujang proses pembelajaran di sekolah, melayani informasi yang dibutuhkan serta memberikan layanan rekreatif melalui koleksi bahan pustaka. Keberadaan perpustakaan sangatlah penting karena perpustakaan juga dipandang sebagai kunci dalam pembelajaran siswa di sekolah.

Bagi siswa perpustakaan bisa menjadi penyedia bahan pustaka yang memperkaya dan memperluas cakrawala pengetahuan, meningkatkan ketrampilan, membantu siswa dalam mengadakan penelitian, memperdalam pengetahuannya berkaitan dengan subjek yang diminati, serta meningkatkan minat baca siswa dengan adanya bimbingan membaca, dan sebagainya.

3. Layanan kantin

Kantin diperlukan di tiap sekolah agar kebutuhan anak terhadap makanan yang bersih, bergizi dan higienis bagi anak sehingga kesehatan anak terjamin selama di sekolah. Guru bisa mengontrol dan berkonsultasi dengan pengelola kantin dalam menyediakan makanan yang sehat dan bergizi. Peranan lain dengan adanya kantin di dalam sekolah anak didik tidak berkeliaran mencari makanan dan tidak harus keluar dari lingkungan sekolah.

4. Layanan kesehatan

Layanan kesehatan di sekolah biasanya dibentuk dalam sebuah wadah yang bernama Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Sasaran utama UKS untuk meningkatkan atau membina kesehatan siswa dan lingkungan hidupnya. Program UKS sebagai berikut (1) mencapai lingkungan hidup yang sehat; (2) pendidikan kesehatan; (3) pemeliharaan kesehatan di sekolah

5. Layanan transportasi

Sarana transport bagi peserta didik sebagai penunjang untuk kelancaran proses belajar mengajar, biasanya layanan transport diperlukan bagi peserta didik di tingkat prasekolah dan pendidikan dasar. Penyelenggaraan transportasi sebaiknya dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan atau pihak swasta.

6. Layanan asrama

Bagi siswa layanan asrama sangat berguna untuk mereka yang jauh dari keluarga sehingga membutuhkan tempat tinggal yang nyaman untuk mereka beristirahat. Biasanya yang mengadakan layanan asrama di tingkat sekolah menengah dan perguruan tinggi.

C. EVALUASI KEGIATAN PESERTA DIDIK

Menurut Wand dan Brown (dalam Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2002;57), evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Evaluasi hasil belajar peserta didik berarti kegiatan menilai proses dan hasil belajar siswa baik yang berupa kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler. Penilaian hasil belajar bertujuan untuk melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajarinya sesuai dengan tujuantujuan yang telah ditetapkan. Pasaribu dan Simanjuntak (dalam Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2002;58), menyatakan bahwa :

1. Tujuan umum dari evaluasi peserta didik adalah :

a. Mengumpulkan data-data yang membuktikan taraf kemajuan peserta didik dalam mencapai tujuan yang diharapkan
b. Memungkinkan pendidik/guru menilai aktifitas/pengalaman yang didapat
c. Menilai metode mengajar yang digunakan
2. Tujuan khusus dari evaluasi peserta didik adalah :
a. amerangsang kegiatan peserta didik
b. menemukan sebab-sebab kemajuan atau kegagalan belajar peserta didik
c. memberikan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan bakat siswa yang bersangkutan
d. untuk memperbaiki mutu pembelajaran/cara belajar dan metode mengajar Berdasarkan tujuan penilaian hasil belajar tersebut, ada beberapa fungsi penilaian yang dapat dikemukakan antara lain:
1. Fungsi selektif

Dengan mengadakan evaluasi, guru mempunyai cara untuk mengadakan seleksi atau penilaian terhadap peserta didiknya. Evaluasi dalam hal ini bertujuan untuk memilih peserta didik yang dapat diterima di sekolah tertentu, memilih peserta didik yang dapat naik kelas atau tingkat berikutnya, memeilih siswa yang seharusnya mendapat beasiswa, memilih siswa yang sudah berhak meninggalkan sekolah, dan sebagainya.

2. Fungsi diagnostik

Apabila alat yang digunakan dalam evaluasi cukup memenuhi persyaratan, dengan melihat hasilnya guru akan dapat mengetahui kelemahan peserta didik, sehingga lebih mudah untuk mencari cara mengatasinya.

3. Fungsi penempatan

Pendekatan yang lebih bersifat melayani perbedaan kemampuan peserta didik adalah pengajaran secara kelompok. Untuk dapat menentukan dengan pasti di kelompok mana seorang peserta didik harus ditempatkan.

4. Fungsi pengukur keberhasilan program

Eavaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana sustu program berhasil diterapkan.

Secara garis besar ada dua macam alat evaluasi, yaitu tes dan non tes, Dalam penggunaan alat evaluasi yang berupa tes, hendaknya guru membiasakan diri tidak hanya menggunakan tes obyektif saja tetapi juga diimbangi dengan tes uraian. Tes adalah penilaian yang komprehensif terhadap seorang individu atau keseluruhan usaha evaluasi program.

Dalam suatu kelas, tes mempunyai fungsi ganda, yaitu untuk mengukur keberhasilan peserta didik dan untuk mengukur keberhasilan program pengajaran. Ditinjau dari segi kegunaan untuk mengukur keberhasilan peserta didik, ada tiga jenis tes, yaitu :

1. Tes diagnostik

Tes diagnostik adalah tes yang digunakan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan peserta didik sehingga berdasarkan kelemahan tersebut dapat dilakukan pemberian perlakuan yang tepat. Kedudukan diagnosis adalah dalam menemukan letak kesulitan belajar peserta didik dan menentukan kemungkinan cara mengatasinya dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan belajar.

2. Tes formatif

Tes formatif atau evaluasi formatif dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana peserta didik telah terbentuk setelah mengikuti suatu program tertentu. Jenis penilaian ini juga berfungsi untuk memperbaiki proses belajar mengajar.

3. Tes sumatif

Tes sumatif atau evaluasi sumatif dilaksanakan setelah berakhir pemberian sekelompok program atau pokok bahasan. Jenis penilaian ini berfungsi untuk menentukan angka kemajuan hasil belajar peserta didik. Hasil evaluasi terhadap peserta didik tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan memberikan umpan balik. Ada dua kegiatan dalam menindaklanjuti hasil penilaian peserta didik, antara lain :
1. Program remedial

Belajar tuntas merupakan kriteria keberhasilan kegaiatan belajar mengajar. Maksud utama konsep belajar tuntas adalah upaya agar dikuasainya bahan secara tuntas oleh sekelompok peserta didik yang sedang mempelajari bahan tertentu secara tuntas. Tingkat ketuntasan ini bermacam-macam dan merupakan peryaratan (kriteria) minimum yang harus dikuasai peserta didik. Batas minimum ini kadangkadang dijadikan dasar kelulusan bagi peserta didik yang menempuh bahan tersebut.

Biasanya dipersyaratkan penguasaan bahan pelajaran bergerak antara 75% sampai 90%.Biasanya penanganan masalah kesulitan belajar, secara metodologis dapat dilakukan melalui pendekatan pengajaran remedial, bimbingan dan penyuluhan, psikoterapi atau dengan pendekatan lainnya. Dalam hal pengajaran remedial, kegiatan ini dilakukan dengan beberapa alasan, antara lain :

a. Masih banyak peserta didik yang menunjukkan belum dapat mencapai prestasi belajar yang diharapkan
b. Guru bertanggung jawab atas keseluruhan proses pendidikan, yang berarti bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui pencapaian standar kompetensi yang diharapkan
c. Pengajaran remedial diperlukan dalam rangka melaksanakan proses belajar yang sebenarnya, yaitu sebagai proses perubahan tingkah laku secara keseluruhan
d. Pengajaran remedial merupakan salah satu bentuk pelayanan bimbingan dan penyuluhan melalui interaksi belajar mengajar.

Pengajaran remedial mempunyai arti terapeutik, maksudnya dalam proses pengajaran remedial secara lansung maupun tidak langsung juga menyembuhkan beberapa gangguan atau hambatan yang berkaitan dengan kesulitan belajar. Pengajaran remedial adalah suatu bentuk khusus pengajaran yang ditujukan untuk menyembuhkan atau memperbaiki sebagian atau keseluruhan kesulitan belajar yang dihadapi oleh peserta didik. Perbaikan diarahkan kepada pencapaian hasil belajar yang optimal sesuai dengan kemampuan masing-masing melalui perbaikan keseluruhan proses belajar mengajar dan keseluruhan kepribadian peserta didik.

Adapun tujuan pengajaran remedial adalah :

a. Secara umum pengajaran remedial bertujuan agar peserta didik yang mengalami kesulitan belajar dapat mencapai prestasi belajar yang diharapkan melalui proses penyembuhan atau perbaikan, baik dalam segi kepribadian peserta didik maupun segi proses belajar mengajar.
b. Secara khusus pengajaran remedial bertujuan agar peserta didik :

1) Memahami dirinya sendiri, hal ini menyangkut prestasi belajarnya dari segi kekuatan, kelemahan, jenis dan sifat kesulitannya
2) Dapat mengubah/memperbaiki cara-cara belajar kea rah yang lebih sesuai dengan kesulitan yang dihadapinya
3) Dapat memilih materi dan fasilitas belajar secara tepat
4) Dapat mengatasi hambatan belajar yang menjadi latar belakang kesulitannya
5) Dapat mengembangkan sikap-sikap dan kebiasaan yang baru yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang lebih baik
6) Dapat melaksanakan tugas-tugas belajar yang diberikan.

Pengajaran remedial merupakan salah satu tahapan kegiatan utama dalam keseluruhan kerangka pola layanan bimbingan belajar, serta merupakan rangkaian kegiatan lanjutan yang logis dari usaha diagnostik kesulitan belajar. Adapu langkah-langkah dalam pengajaran remedial, antara lain:

a. Penelaahan kembali kasus dan permasalahannya
b. Menentuakan alternative pilihan tindakan
c. Melaksanakan layanan bimbingan dan penyuluhan/psikoterapi
d. Melaksanakan pengajaran remedial
e. Mengadakan pengukuran prestasi belajar kembali
f. Mengadakan re-evaluasi dan re-diagnostik

Sasaran akhir kegiatan remedial identik dengan pengajaran biasa (pada umumnya) yaitu membantu setiap peserta didik dalam batas-batas normalitas tertentu agar dapat mengembangkan diri seoptimal mungkin sehingga dapat mencapai tingkat penguasaan atau ketuntasan tertentu, sekurang-kurangnya sesuai dengan batas kriteria keberhasilan yang dapat diterima. Secara empiric sasaran strategis tersebut tidak selamanya dapat dicapai dengan pendekatan system pengajaran secara konvensional, sehingga perlu dicari upaya pendekatan strategis lainnya. Ada dua strategi yang bisa dilakukan dalam pengajaran remedial, yaitu :
a. Strategi dan pendekatan pengajaran yang bersifat kuratif

Tindakan ini dapat dikatakan kuratif apabila dilakukan setelah selesai program pembelajaran utama diselenggarakan. Hal ini dilakukan atas dasar bahawa ada seseorang atau beberapa orang atau keseluruhan peserta didik dapat dipandang tidak mampu menyelesaikan program proses belajar mengajar yang bersangkutan sccara sempurna sesuai dengan kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan. Pendekatan pengajaran yang dapat diterapkan, antara lain :

1) Pengulangan, dapat dilakukan pada setiap akhir jam pertemuan, pada setiap akhir unit (satuan bahan) pelajaran tertentu, dan pada akhir setiap satuan program studi (triwulan, semester, tahunan).

Pelaksanaan layanan pengajaran remedial ini dapat diberikan dan diorganisasikan dengan cara :

(a) Perorangan (individual), apabila peserta didik yang memerlukan bantuan jumlahnya terbatas
(b) Kelompok (peer group), apabila terdapat sejumlah peserta didik yang mempunyai jenis/sifat kesalahan atau kesulitan bersama, bahkan bisa juga terjadi dalam bidang studi tertentu dialami oleh peserta didik dalam satu kelas secara keseluruhan.

Waktu dan cara pelaksanaannya dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, seperti contoh di bawah ini :

(a) Diadakan pada jam pertemuan kelas biasa, apabila sebagian atau seluruh anggota kelas mengalami kesulitan yang serupa, dengan cara :

(1) Bahan pelajaran dipresentasikan kembali dengan penjelasannya
(2) Diadakan latihan/penugasan/soal kembali yang bentuknya sejenis dengan tugas soal terdahulu
(3) Diadakan pengukuran dan penilaian kembali untuk mendeteksi hasil peningkatannya kea rah criteria keberhasilan yang diharapkan.

(b) Diadakan di luar jam pertemuan biasa, dengan cara :

(1) Diadakan jam pelajaran tambahan pada hari, jam, tempat tertentu apabila yang mengalami kesulitan hanya seseorang/sejumlah peserta didik tertentu (missal sore hari, sehabis jam pelajaran biasa, waktu istirahat, dan sebagainya)
(2) Diberikan kembali dalam bentuk pekerjaan rumah dengan diperiksa kembali oleh guru hasil pekerjaannya
(c) Diadakan kelas remedial (khusus bagi peserta didik) yang mengalami kesulitan belajar tertentu, dengan cara :

(1) Peserta didik laiun belajar dalam kelas biasa, sedangkan untuk peserta didik tertentu dengan mendapat bimbingan khusus dari guru yang sama atau guru yang telah ditunjuk sampai yang bersangkutan mencapai tingkat penguasaan tertentu sehingga dapat bersama-sama lagi dengan teman sekelasnya.

(2) Diadakan ulangan secara total, apabila peserta didik yang bersangkutan prestasinya sangat jauh dari batas criteria keberhasilan minimal dalam hamper keseluruhan program (bidang studi), secara konvensional disebut dengan tinggal kelas.

2) Pengayaan dan pengukuhan

Layanan pengayaan ditujukan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan belajar ringan. Materi program pengayaan dalam hal ini dapat bersifat :

(a) Ekuivalen (horizontal) dengan PBM utama, sehingga bobot nilainya dapat diperhitungkan oleh peserta didik yang bersangkutan
(b) Suplementer saja terhadap program PBM utama, dengan tidak menambah bobot nilai tertentu yang penting dapat meningkatkan penguasaan pengetahuan atau keterampilan bagi peserta didik yang relative lemah, dan memberikan dorongan serta kesibukan bagi peserta didik yang cepat belajar untuk mengisi kelebihan waktunya disbanding dengan teman sekelasnya

Teknik pelaksanaannya dapat dengan cara :

(a) Berupa tugas/soal pekerjaan rumah bagi peserta didik yang lambat belajar
(b) Berupa tugas/soal yang dikerjakan di kelas pada jam pelajaran tersebut juga (sementara peserta didik yang lain mengerjakan program PBM utama) bagi peserta didik yang cepat belajar.

3) Percepatan

Alternatif lain adalah memberikan layanan kepada kasus berbakat tetapi menunjukkan kesulitan psikososial atau ego emosional, dengan jalan mengadakan akselerasi atau promosi kepada program PBM utama berikutnya yang lebih tinggi. Ada dua kemungkinan pelaksanaannya, antara lain :

(a) Promosi penuh status akademisnya ke tingkat yang lebih tinggi sebatas kemungkinannya, apabila peserta didik menunjukkan keunggulan yang menyeluruh dari bidang studi yang ditempuhnya dengan luar biasa (dilakukan dengan placement test dari tingkat yang akan ia masuki)
(b) Maju berkelanjutan (continous progress) tidak diartikan sebagai promosi status akademisnya secara keseluruhan, tetapi pada beberapa bidang studi tertentu dimana kasusu sangat menonjol dapat diberikan layanan dengan program/bahan pelajaran yang lebih tinggi sebatas kemampuannya, status akademisnya tetap sama dengan teman sekelasnya.

b. Strategi dan pendekatan pengajaran yang bersifat preventif

Teknik layanan pengajaran yang digunakan adalah :

1) Layanan kepada kelompok belajar homogin
2) Layanan pengajaran individual
3) Layanan pengajaran secara kelompok dengan dilengkapi kelas khhusus remedial dan pengayaan

c. Strategi dan pendekatan penngajaran yang bersifat pengembangan

Dalam pengajaran remedial diperlukan adanya pengorganisasian proses belajar mengajar yang sistematis dalam bentuik sistem pengajaran berprograma, system pengajaran modul, dan sebagainya. Sasaran utama dari strategi ini adalah agar peserta didik dapat segera mengatasi hambatan atau kesulitan yang mungkin dialaminya selama melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Dengan mengacu pada beberapa uraian di atas maka terdapat beberapa metode yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pengajaran remedial, antara lain :

a. Metode pemberian tugas
b. Metode diskusi
c. Metode tanya jawab
d. Metode kerja kelompok
e. Metode tutor teman sebaya
f. Pengajaran individual

2. Program pengayaan

Kegiatan pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik kelompok cepat sehingga peserta didik tersebut menjadi lebih kaya pengetahuan dan keterampilannya atau lebih mendalami bahan pelajaran yang sedang mereka pelajari. Tujuan dari kegiatan pengayaan adalah agar peserta didik yang sudah menguasai bahan pelajaran lebih dahulu dari teman-temannya tidak berehnti perkembangannya, dengan mengisi waktu kelebihannya dengan melakukan kegiatan lain.

Strategi kegiatan pengayaan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

a. kegiatan pengayaan yang berhubungan dengan topik modul pokok
b. kegiatan pengayaan yang tidak berhubungan dengan topik modul pokok Kegiatan pengayaan untuk dapat efektif mencapai tujuan, maka perlu diadakan kegiatan penilaian, melalui dua cara, yaitu :
a) digabungkan dengan nilai modul pokok, dihitung dalam satuan kredit atau bobot tertentu
b) dipisahkan dari nilai pokok sehingga terdapat dua nilai.

D. MUTASI PESERTA DIDIK

Secara garis besar mutasi peserta didik diartikan sebagai proses perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah yang lain atau perpindahan peserta didik yang

berada dalam sekolah. Oleh karena itu, ada dua jenis mutasi peserta didik, yaitu :

1. Mutasi Ekstern

Mutasi Ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah yang lain. Perpindahan ini hendaknya menguntungksn kedua belah pihak, artinya perpindahan tersebut harus dikaitkan dengan kondisi sekolah yang bersangkutan,kondisi peserta didik, dan latar belakang orang tuanya, serta sekolah yang akan ditempati. Adapun tujuan mutasi ekstern adalah :

a. Mutasi didasarkan pada kepentingan peserta didik untuk dapat mengikuti
pendidikan di sekolah sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik serta lingkungan yang mempengaruhinya.

b. Memberikan perlindungan kepada sekolah tertentu untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan keadaan, kemampuan sekolah serta lingkungan yang mempengaruhinya.

Mutasi ekstern harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain :

a. Permintaan mutasi peserta didik diajukan oleh orang tua/wali karena alasan yang dapat dibenarkan (keluarga, kesehatan, kejiwaan, ekonomi, dan lain-lain).
b. Mutasi peserta didik berlaku dari :

1) Sekolah negeri ke sekolah negeri, maupun ke sekolah swasta
2) Sekolah swasta mandiri ke sekolah swasta mandiri, maupun ke sekolah swasta yang EBTA-nya menggabung
3) Sekolah swasta menggabung ke sekolah swasta yang juga menggabung EBTA-nya
4) Penyimpangan tersebut di atas dapat terjadi apabila di suatu kabupaten/kotamadia yang dituju tidak ada sekolah yang berstatus sama, dengan syarat :

(a) Muatasi tersebut terpaksa dilakukan karena alas an mendesak, maka perlu surat keterangan dari pengawas
(b) Dilakukan tes penjajagan

5) Hendaknya dihindarkan mutasi peserta didik di dalam satu kabupsten/kotamadia, kecuali dengan alas an yang sangat mendesak, maka perlu surat keterangan dari pengawas.
6) Mutasi antar kanwil/propinsi pada dasarnya sama dengan mutasi di dalam satu kanwil/propinsi. Perbedaannya terletak pada adanya ijin dari kanwil/bidang dikmunum dari propinsi baik yang ditinggalkan maupun yang akan didatangi. Prosedur mutasinya adalah sebagai berikut :

(a) Kepala sekolah membuat surat keterangan pindah
(b) Surat keterangan pindah tersebut harus diketahui dan disahkan oleh kantor wilayah pendidikan nasional yang akan ditinggalkan maupun yang akan didatangi.

7) Alasan-alasan mutasi ekstern, antara lain.

(a) Keluarga
(b) Ekonomi
(c) Social
(d) Agama
(e) Kejiwaan
(f) Sebab-sebab lain

8) Syarat-syarat mutasi ekstern, antara lain :

(a) Menyerahkan raport
(b) Menyerahkan surat keterangan pindah dari sekolah asal
(c) Terdapat formasi (daya tampungnya masih ada)
(d) Bagi sekolah swasta mungkin peserta didik dikenakan syarat untuk membayar sejumlah uang

9) Penomeran di buku induk Peserta didik yang mutasi akan diberikan nomor induk yang baru di sekolah tersebut sehingga nomor induk dari sekolah asal tidak dipakai lagi.

Kemungkinan yang terjadi dalam pemebrian nomor induk bagi peserta didik yang mutasi, adalah

(a) Diberi nomor induk terakhir dari jumlah peserta didik yang ada
(b) Menempati nomor induk peserta didik lama yang pindah atau keluar
(c) Dengan cara menempatkan kembali pada nomor induk semula
10) Penempatan peserta didik

Peserta didik yang mutasi sebaiknya ditempatkan sesuai dengan jurusan yang pernah diambilnya di sekolah asal. Peserta didik yang mutasi karena tidak naik kelas, hendaknya juga tetap berada pada kelas dimana mereka tidak naik kelas. Hal ini dilakukan untuk selalu menjaga kualitas pendidikan.

2. Mutasi Intern

Mutasi intern adalah perpindahan peserta didik dalam suatu sekolah. Dalam hal ini akan dibahas khhsus mengenai kenaikan kelas. Maksud kenaikan kelas adalah peserta didik yang telah dapat menyelesaikan program pendidikan selama satu tahun, apabila telah memenuhi persyaratan untuk dinaikkan, maka kepadanya berhak untuk naik kelas berikutnya. Seorang peserta didik dinyatakan naik kelas apabila telah memenuhi persyaratan :

a. Tidak terdapat nilai mati
b. Program pendidikan umum rata-rata nilai sekurang-kurangnya 6,0. Boleh ada 2 nilai yang kurang dari 6,0 asal bukan pendidikan agama dan pendidikan pancasila dan kewrganegaraan.
c. Program pendidikan akademis rata-rata nilai sekurang-kurangnya 6,0. Boleh ada 2 nilai yang kurang dari 6,0 asal bukan bahasa Indonesia.
d. Program pendidikan keterampilan rata-rata nilai sekurang-kurangnya 6,0 dan boleh ada 1 nilai yang kurang dari 6,0.

Mengingat betapa pentingnya kenaikan kelas ini, maka setiap akhir semester sekolah selalu mengadakan rapat kenaikan kelas yang dihadiri oleh kepala sekolah dan dewan guru. Dalam hal ini peran wali kelas sangat menentukan naik tidaknya peserta didik dalam kelas tertentu. Di samping nilai akhir mata pelajaran, ada beberapa faktor yang dapat menentukan seorang peserta didik berhasil atau tidak untuk naik kelas, antara lain :

a. Kerajinan
b. Kedisiplinan
c. Tingkah laku

Dalam rapat kenaikan kelas ini dibicarakan juga tentang peserta didik yang nyaris tidak naik kelas, sehingga perlu mendapat pertimbangan dari berbagai pihak dan juga peserta didik yang terpaksa tidak naik kelas. Kepada peserta didik ini masih diberi kesempatan untuk mengulang kelas atau pindah ke sekolah lain.

Dispensasi bagi peserta didik yang mengulang diberikan untuk kepentingan peserta didik dan sekolah.

Bagi peserta didik :

a. Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menyesuaikan diri dengan sekolah yang baru
b. Dapat belajar lebih intensif
c. Karena malu, ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk naik kelas Bagi sekolah : dispensasi bagi peserta didik yang mengulang akan memberikan nilai tambah minimal dari segi ekonomi.

Ada beberapa ketentuan peserta didik yang dapat mengajukan dispensasi, antara lain:

a. Pada kelas satu tidak naik kelas dua kali
b. Pada kelas satu tidak naik kelas satu kali kemudian naik kelas, di kelas dua tidak naik kelas satu kali.
c. Pada kelas dua tidak naik kelas berturut-turut dua kali
d. Peserta didik yang tidak naik kelas di kela II dan III masing-masing satu kali
e. Peserta didik yang berturut-turut tidak lulus atau tamat di kelas III sebanyak dua kali.

Untuk penempatan peserta didik yang naik kelas dapat dilakukan dengan dua cara,yaitu :

a. Secara vertical, cara ini dilakukan apabila peserta didik selalu mengikuti kelasnya dari kelas I sampai kelas III

b. Secara horizontal, pengelompokkan secara horizontal sebenarnya berdasarkan prestasi peserta didik di kelas, sehingga di dalam suatu kelas bervariasi prestasinya. Hal ini akan mendorong peserta didik untuk berkompetisi meningkatkan preatasinya.


DAFTAR PUSTAKA

pp1. Buang Suryosubroto. 1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
2. Maman Rahman.1998. Manajemen Kelas. Jakarta : Depdikbud.
3. Meilina Bustari. 2005. Manajemen Peserta Didik. Yogyakarta : FIP UNY.
4. Permendiknas Nomor 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
5. Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
6. Radno Harsanto.2007. Pengelolaan Kelas yang Dinamis. Yogyakarta : Kanisius.
7. Suharsimi Arikunto. 1986. Pengelolaan Kelas dan Siswa : Sebuah Pendekatan Evaluatif. Jakarta : Rajawali.
8. Wiryawan, Sri Anitah dan Wiryawan. 1990. Strategi Belajar Mengajar. Edisi 1.Jakarta : Departemen Pendidikan danKebudayaan Universitas Terbuka.
9. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 tentang SIstem Pendidikan Nasional.