Showing posts with label akhlak. Show all posts
Showing posts with label akhlak. Show all posts

Tuesday, July 3, 2018

Keutamaan Berhias dengan Akhlak Mulia

Termasuk di antara keindahan ajaran agama Islam adalah agama ini mendorong umatnya untuk memiliki akhlak yang mulia dan akhlak yang luhur. Dan sebaliknya, agama ini melarang umatnya dari akhlak-akhlak rendahan dan akhlak yang buruk.

Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ

“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)

[baca Dampak buruk share foto dan vidio
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا

“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara kalian.” (HR. Tirmidzi no. 1941. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 2201.)

Bahkan dengan akhlak mulia, seseorang bisa menyamai kedudukan (derajat) orang yang rajin berpuasa dan rajin shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ

“Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang luhur.” (HR. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib no. 2643.)

Oleh karena itu, akhlak yang luhur dan mulia termasuk perkara yang ditekankan dalam agama ini. Agama ini menekankan dan mendorong kita untuk berhias dengan akhlak yang sempurna terhadap Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga terhadap hamba-hambaNya. Dengan akhlak yang mulia, akan tampaklah kesempurnaan dan ketinggian agama Islam ini, yaitu agama yang indah dan sempurna, baik dari sisi ‘aqidah, ibadah, adab dan akhlak.

Dengan semakin kokoh ‘aqidah dan keimanan seseorang, seharusnya semakin baik pula akhlaknya. Dengan bertambahnya ilmu ‘aqidah dan imannya, bertambah luhur pula akhlaknya. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.)

Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang semakin bertambah ilmu agama dan imannya, namun akhlaknya tidak semakin baik, maka waspadalah, mungkin ada yang salah dalam diri kita dalam belajar agama dan mengamalkannya.

Jika kaum muslimin berhias dengan akhlak mulia serta menunaikan hak-hak saudaranya yang itu menjadi kewajibannya, maka hal itu merupakan pintu gerbang utama masuknya manusia ke dalam agama ini. Hal ini sebagaimana yang telah kita saksikan pada zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam disebabkan keindahan akhlak dan keluhuran mereka dalam bermuamalah dan interaksi dengan sesama manusia.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala berkata,

“Kaum muslimin pada hari ini, bahkan manusia seluruhnya, sangat membutuhkan penjelasan tentang agama Allah, tentang keindahan dan hakikat agama-Nya. Demi Allah, seandainya manusia dan dunia pada hari ini mengetahui  hakikat agama ini, niscaya mereka akan masuk Islam dengan berbondong-bondong sebagaimana mereka berbondong-bondong masuk Islam setelah Allah menaklukkan kota Mekah untuk Nabi-Nya ‘alaihish shalaatu was salaam.” (Majmuu’ Fataawa, 2/338)

Terahir yang sangat penting diperhatikan bahwa tujuan utama kita berhias dengan akhlak mulia dan menunaikan kewajiban kita terhadap sesama manusia adalah dalam rangka taat kepada Allah Ta’ala dan dalam rangka mengharap pahala dari-Nya. Bukan semata-mata keinginan untuk mendapatkan perlakuan (balasan) yang semisal dari orang lain. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insaan [76]: 9)

Oleh karena itu, janganlah kita berhias dengan akhlak yang mulia dengan selalu mengharapkan mendapatkan perlakuan yang semisal dan sebanding dari orang lain. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,

يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي قَرَابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُونِي، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِمْ وَيُسِيئُونَ إِلَيَّ، وَأَحْلُمُ عَنْهُمْ وَيَجْهَلُونَ عَلَيَّ

“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki kerabat. Aku berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, namun mereka memutusnya. Aku berbuat baik kepada mereka, namun mereka tidak berbuat baik kepadaku. Aku bersabar dengan gangguan mereka, namun mereka menyakitiku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ

“Jika benar apa yang Engkau katakan, maka seakan-akan Engkau masukkan bara api ke mulut mereka. Dan pertolongan Allah akan terus-menerus bersamamu untuk mengalahkan mereka, selama Engkau bersikap seperti itu.” (HR. Muslim no. 6440)

Dalam hadits di atas, lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat beliau tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, meskipun kerabatnya memutus hubungan dengannya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan dengan pahala dan anugerah yang besar dari Allah Ta’ala.(al-Inaya/Msl)

Monday, July 2, 2018

Macam Macam Ciuman dalam Islam

Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ummu sulaim berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟

Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ

”Iya, apabila dia melihat air mani.”

Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspon oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا

“Iya, lalu ada dari mana ada kemiripan pada anaknya.”(HR. Bukhari 3328 & Muslim 313).



Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,

التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.

“Ciuman itu ada lima macam:
1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya.
2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya.
4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.

Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut)

Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

المشروع عند اللقاء السلام والمصافحة بالأيدي ، وإن كان اللقاء بعد سفر فيشرع كذلك المعانقة؛ لما ثبت عن أنس رضي الله عنه قال: (كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا قدموا من سفر تعانقوا) وأما تقبيل الخدود فلا نعلم في السنة ما يدل عليه.

“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling menempelkan pipi maka kami tidak mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)

Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.

Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

Prakteknya seperti ini misalnya: boleh mencium saudari kandungnya di dahinya, akan tetapi apabila saudarinya tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan pertimbangan kadiah tersebut hendaknya kita hindari. Demikian semoga bermanfaat (Al-Inaya/Muslim)

Siapakah Ulil Amri itu.?

Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, apakah bukan ulil amri?
Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan ini, perlu diketahui bahwa ketika syariat menyebut suatu perbuatan sebagai “kekafiran”, bisa jadi maksudnya adalah kafir akbar (mengeluarkan seseorang dari Islam) atau kafir ashghar (tidak mengeluarkan seseorang dari Islam).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ،

“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah  kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman, namun tidak kekal di neraka” (Madaarijus Saalikin, 1: 344).

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,

واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر، والظلم، والفسق، كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى

“Ketahuilah bahwa yang baku dalam masalah ini adalah bahwa kekafiran, kezaliman dan kefasikan itu masing-masing terkadang dimaksudkan dalam syariat untuk perbuatan maksiat, dan terkadang dimaksudkan untuk perbuatan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 407-408).

Jika hal ini sudah dipahami dengan baik, maka dari sini muncullah pembahasan:

Menjadikan selain hukum Allah Ta’ala sebagai sumber hukum, apakah termasuk kafir akbar atau kafir ashghar?

Masalah penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah masalah yang penting. Hal ini mengingat banyaknya orang yang menyangka bahwa ketika suatu pemerintahan atau negara tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai “undang-undang dasar negara”, maka siapa pun pemimpinnya, maka dia bukanlah ulil amri yang wajib ditaati. Misalnya, seseorang enggan untuk mengakui seorang penguasa atau pemimpin suatu negara sebagai ulil amri, ketika negara tersebut menjadikan hukum buatan manusia sebagai sumber hukum.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat dan meneliti bagaimanakah penjelasan ulama tentang masalah ini.

Para ulama menjelaskan bahwa semata-mata berhukum dengan hukum selain Allah Ta’ala tidak termasuk dalam kufur akbar, selama dia masih meyakini bahwa perbuatan tersebut salah (keliru) dan dia mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat (perbuatan dosa). Berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala termasuk dalam kufur akbar jika pelakunya meyakini bolehnya hal tersebut (istihlal) atau memang dia mengingkari dan menolak (juhud) hukum Allah Ta’ala tersebut.

Sama saja apakah (a) hukum selain hukum Allah Ta’ala tersebut dijadikan sebagai dasar negara, atau (b) jika hukum Islam dijadikan sebagai undang-undang dasar namun dalam satu permasalahan tertentu, hukum Islam tersebut ditinggalkan dan memilih hukum buatan manusia. Karena yang menjadi patokan adalah jenis perbuatan, yaitu adanya istihlal atau juhud, bukan pada sedikit atau banyaknya perbuatan.

Oleh karena itu, taruhlah suatu negara menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang dasar, namun dalam satu permasalahan tertentu, sang hakim meninggalkan hukum Islam berkaitan dengan masalah tertentu tersebut disertai istihlal dan juhud, maka perbuatan ini termasuk dalam kufur akbar.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan permasalahan ini,

وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ يَتَنَاوَلُ الْكُفْرَيْنِ، الْأَصْغَرَ وَالْأَكْبَرَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ، فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ عِصْيَانًا، مَعَ اعْتِرَافِهِ بِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَصْغَرُ، وَإِنِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ، فَهَذَا كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَإِنْ جَهِلَهُ وَأَخْطَأَهُ فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ حُكْمُ الْمُخْطِئِينَ

“Yang tepat, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala mencakup dua jenis kekafiran, yaitu kufur ashghar dan kufur akbar, sesuai dengan kondisi (keadaan) sang hakim. (Kondisi pertama), jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam suatu permasalahan (dia mengetahui bagaimana hukum Allah dalam masalah tersebut, pen.), kemudian dia berpaling karena (sengaja) bermaksiat dengan tetap meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur ashghar. (Kondisi ke dua), adapun jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan (dia meyakini) bolehnya (bebas) memilih, padahal dia mengetahui (meyakini) bahwa hukum tersebut betul-betul termasuk dalam hukum Allah, maka dalam kasus ini termasuk dalam kufur akbar. (Dalam kasus lain), jika dia tidak berilmu (tidak mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah tersebut) atau karena kekeliruan (misalnya, keliru dalam berijtihad, pen.), maka dia telah berbuat kesalahan, dan baginya hukum orang yang berbuat kesalahan (karena ketidaksengajaan).” (Madaarijus Saalikin, 1: 336)

Ketika menjelaskan ayat,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka termasuk orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah [5]: 44).

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,

ومن لم يحكم بما أنزل الله، معارضة للرسل وإبطالا لأحكام الله، فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج عن الملة، ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة،

“Seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dalam kondisi dia menentang para rasul dan menghapus hukum-hukum Allah, maka kezaliman, kefasikan dan kekafirannya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Adapun seorang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan perbuatan yang haram (maksiat) atau berbuat kejelekan, maka kekafiran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dirinya dari agama Islam” (Tafsir Adhwa’ul Bayaan, 1: 408).

Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah berkata,

وَهُنَا أَمْرٌ يَجِبُ أَنْ يُتَفَطَّنَ لَهُ، وَهُوَ: أَنَّ الْحُكْمَ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَدْ يَكُونُ كُفْرًا يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ، وَقَدْ يَكُونُ مَعْصِيَةً: كَبِيرَةً أَوْ صَغِيرَةً، وَيَكُونُ كُفْرًا: إِمَّا مَجَازِيًّا، وَإِمَّا كُفْرًا أَصْغَرَ، عَلَى الْقَوْلَيْنِ الْمَذْكُورَيْنِ. وَذَلِكَ بِحَسَبِ حَالِ الْحَاكِمِ: فَإِنَّهُ إِنِ اعْتَقَدَ أَنَّ الْحُكْمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ غَيْرُ وَاجِبٍ، وَأَنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ، أَوِ اسْتَهَانَ بِهِ مَعَ تَيَقُّنِهِ أَنَّهُ حُكْمُ اللَّهِ ، فَهَذَا كَفْرٌ أَكْبَرُ. وَإِنِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ، وَعَلِمَهُ فِي هَذِهِ الْوَاقِعَةِ، وَعَدَلَ عَنْهُ مَعَ اعترافه بأنه مستحق للعقوبة، فهذا عَاصٍ، وَيُسَمَّى كَافِرًا كُفْرًا مَجَازِيًّا، أَوْ كُفْرًا أَصْغَرَ. وَإِنْ جَهِلَ حُكْمَ اللَّهِ فِيهَا، مَعَ بَذْلِ جُهْدِهِ وَاسْتِفْرَاغِ وُسْعِهِ فِي مَعْرِفَةِ الْحُكْمِ وأخطأ، فَهَذَا مُخْطِئٌ، لَهُ أَجْرٌ عَلَى اجْتِهَادِهِ، وَخَطَؤُهُ مَغْفُورٌ.

“Di sini terdapat masalah yang perlu dirinci. Yaitu, berhukum dengan selain hukum Allah terkadang adalah kekafiran yang memindahkan (mengeluarkan) seseorang dari agama dan terkadang adalah maksiat (dosa), baik dosa besar atau dosa kecil. “Kekafiran” terkadang bermakna majaz (maksiat biasa) dan terkadang bermakna kafir ashghar, berdasarkan dua rincian yang telah disebutkan. Hal ini berdasaran kondisi sang hakim. Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah Ta’ala itu tidak wajib dan dia bebas memilih, ATAU dia mendiskreditkan hukum Allah dalam kondisi mengetahui hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kafir akbar.

Jika dia (a) meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan dia (b) mengetahui hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia berpaling dalam kondisi dia (c) meyakini bahwa dia berhak mendapatkan hukuman, maka pelakunya adalah pelaku maksiat,  disebut sebagai pelaku kekufuran (kafir) secara kiasan atau menunjukkan perbuatan yang dilakukannya merupakan kufur ashghar.

Jika dia (a) tidak mengetahui hukum Allah (dalam masalah tersebut, pen.), padahal dia (b) sudah berusaha dan berupaya (berijtihad) maksimal dalam mengetahui bagaimanakah hukum Allah dalam masalah tersebut, namun dia keliru, maka dia telah berbuat kesalahan. Dia mendapatkan satu pahala karena ijtihadnya, dan kesalahannya tersebut dimaafkan” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 304-305).

Adanya perselisihan ulama dalam masalah ini

Setelah memahami penjelasan di atas, perlu diketahui bahwa sebetulnya terdapat perselisihan (khilaf) di antara para ulama ahlus sunnah dalam permasalahan menjadikan hukum selain hukum Islam sebagai dasar negara (tasyri’ ‘aam), apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kekafiran ataukah tidak.

Para ulama ahlus sunnah tidaklah menjadikan masalah ini sebagai masalah yang terdapat ijma’ (kesepakatan) di dalamnya. Akan tetapi, ini termasuk dalam perkara yang diperselisihkan, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak. Oleh karena itu, para ulama ahlus sunnah jaman ini (seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani rahimahumullah dan yang lainnya) tidaklah menyikapi masalah ini seolah-olah sebagai sebuah ijma’ yang tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya, sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh kelompok khawarij pada jaman ini. Para ulama ahlus sunnah yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kufur akbar tidaklah menjadikan (memvonis) orang yang menyelisihinya sebagai pengikut murji’ah, misalnya. Mereka menyikapi masalah ini sebagaimana permasalahan lain yang diperselisihkan kekafirannya, seperti meninggalkan shalat dan meninggalkan zakat.

Dan selama sebuah perbuatan itu diperselisihkan status kekafirannya, apakah termasuk kufur akbar ataukah tidak, maka perbuatan tersebut tidaklah menyebabkan kita boleh keluar dari ketaatan terhadap ulil amri. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam perbuatan “kufrun bawwah” (kekafiran yang nyata) sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits berikut ini,

إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Kecuali jika kalian melihat kufrun bawwah (kekafiran yang nyata, yang tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala (bahwa itu adalah kekafiran)” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).

Perhatian penting

“Hukum Islam” bukan hanya hukum potong tangan bagi pencuri, tidak hanya hukum qishash bagi pelaku pembunuhan secara sengaja, atau tidak hanya hukum rajam bagi pelaku zina. Hukum Islam tidak hanya itu. Akan tetapi, “hukum Islam” mencakup semua masalah aqidah, masalah fiqh ibadah, fiqh muamalah dan akhlak.

Kita jumpai bahwa pemerintah kita masih memasukkan pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum, yang berisi keimanan terhadap Allah, malaikat-Nya, dan seterusnya (rukun Iman) serta masih mengajarkan shalat dan rukun Islam lainnya. Pemerintah kita pun membantu mendirikan masjid, membagikan Al-Qur’an, dan mengelola haji secara profesional. Selain itu, adzan masih berkumandang di mana-mana, tidak ada larangan sebagaimana dijumpai di negeri kafir. Juga harus kita akui bahwa pemerintah kita pun masih memperhatikan kapan mulai puasa Ramadhan, kapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan metode yang syar’i (ru`yah). Ini semua tidak boleh kita pungkiri sebagai bagian dari “hukum Islam”. Juga para pemimpinya yang masih menegakkan shalat, berpuasa, menunaikan zakat, dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Oleh karena itu, mengatakan bahwa negeri kita “bukan negara Islam” secara mutlak adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah negeri kita menerapkan syariat Islam dalam sebagian perkara, dan tidak menerapkan syariat Islam di sebagian (mayoritas) yang lainnya. Adapun mengeneralisir bahwa negeri kita bukan negeri Islam, ini tidak tepat karena akan menimbulkan kesan bahwa negeri ini seperti negeri kafir sehingga boleh diperangi. Kita selayaknya waspada dari pemikiran semacam ini. 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dan juga pembahasan di seri-seri sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa penguasa dan pemimpin (muslim) yang sah memegang tampuk kepemimpinan di suatu negara, mereka adalah ulil amri yang wajib ditaati. Hal ini karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan yang bersifat riil, sehingga bisa memerintahkan rakyatnya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ulil amri tersebut wajib ditaati, baik dia memimpin sebuah negara yang menjadikan hukum Allah sebagai dasar atau undang-undang negara ataukah tidak. Selama pemimpin tersebut masih muslim, maka tetap wajib ditaati.(al-Inaya/Islam)

Monday, May 14, 2018

Masa Depan Akan Datang Sendiri

Allah SWT telah berfirman :

اتى أمر الله فلا تستعجلوه سبحنه وتعالى عما يشركون
1. telah pasti datangnya ketetapan Allah[818] Maka janganlah kamu meminta agar disegerakan (datang) nya. Maha suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan. (QS. An-Nahl: 1)[818] Ketetapan Allah di sini ialah hari kiamat yang telah diancamkan kepada orang-orang musyrikin.


Jangan pernah mendahului sesuatu yang belum terjadi! Apakah Anda mau mengeluarkan kandungan sebelum waktunya dilahirkan, atau memetik buah-buahan sebelum masak? Hari esok adalah sesuatu yang belum nyata dan dapat diraba, belum berwujud, dan tidak memiliki rasa dan warna.

Jika demikian, mengapa kita harus menyibukkan diri dengan hari esok, mencemaskan kesialan-kesialan yang mungkin akan terjadi padanya, memikirkan kejadian-kejadian yang akan menimpanya, dan meramalkan bencana-bencana yang bakal ada di dalamnya? Bukankah kita juga tidak tahu apakah kita akan bertemu dengannya atau tidak, dan apakah hari esok kita itu akan berwujud kesenangan atau kesedihan?

Yang jelas, hari esok masih ada dalam alam gaib dan belum turun ke bumi. Maka, tidak sepantasnya kita menyeberangi sebuah jembatan sebelum sampai di atasnya. Sebab, siapa yang tahu bahwa kita akan sampai atau tidak pada jembatan itu. Bisa jadi kita akan terhenti jalan kita sebelum sampai ke jembatan itu, atau mungkin pula jembatan itu hanyut terbawa arus terlebih dahulu sebelum kita sampai di atasnya. Dan bisa jadi pula, kita akan sampai pada jembatan itu dan kemudian menyeberanginya.


Dalam syariat, memberi kesempatan kepada pikiran untuk memikirkan masa depan dan membuka-buka alam gaib, dan kemudian terhanyut dalam kecemasan-kecemasan yang baru di duga darinya, adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Pasalnya, hal itu termasuk thulul amal (angan-angan yang terlalu jauh). Secara nalar, tindakan itu pun tak masuk akal, karena sama halnya dengan berusaha perang melawan bayang-bayang. Namun ironis, kebanyakan manusia di dunia ini justru banyak yang termakan oleh ramalan-ramalan

tentang kelaparan, kemiskinan, wabah penyakit dan ekonomi yang kabarnya akan menimpa mereka. Padahal, semua itu hanyalah bagian dari kurikulum yang diajarkan di “sekolah-sekolah setan”.

الشيطان يعدكم الفقر ويأمركم بالفحشاء والله يعدكم مغفرة منه وفضلا والله واسع عليم.

{Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia.} (QS. Al-Baqarah: 268)


Mereka yang menangis sedih menatap masa depan adalah yang menyangka diri mereka akan hidup kelaparan, menderita sakit selama

setahun, dan memperkirakan umur dunia ini tinggal seratus tahun lagi. Padahal, orang yang sadar bahwa usia hidupnya berada di ‘genggaman yang lain’ tentu tidak akan menggadaikannya untuk sesuatu yang tidak ada. Dan orang yang tidak tahu kapan akan mati, tentu salah besar bila justru menyibukkan diri dengan sesuatu yang belum ada dan tak berwujud. Biarkan hari esok itu datang dengan sendirinya. Jangan pernah menanyakan kabar beritanya, dan jangan pula pernah menanti serangan petakanya. Sebab, hari ini Anda sudah sangat sibuk.

Jika Anda heran, maka lebih mengherankan lagi orang-orang yang berani menebus kesedihan suatu masa yang belum tentu matahari terbit di dalamnya dengan bersedih pada hari ini. Oleh karena itu, hindarilah anganangan yang berlebihan. (Al-inaya)

Sunday, May 6, 2018

BERHIAS ALA SYAR’I

Secara historis Islam datang pada masa di mana kedudukan seorang wanita hanya sebatas pemuas nafsu, mereka tidak punya hak atas dirinya sendiri bahkan mereka tidak lebih dari komoditas yang bisa di jual belikan kapan saja dan memiliki anak perempuan adalah aib yang begitu besar dalam keluarga sehingga mereka rela menguburnya hidup-hidup.
Maka dari itu kedatangan Islam merupakan awal titik keberadaan hakiki seorang perempuan, Islam mengangkat martabat perempuan sehingga mereka punya hak atas dirinya sendiri dan memulyakannya dengan aturan-aturan dan batasan-batasan tertentu bagi kaum perempuan dewasa ini di fahami sebagai alat pengekang kebebasan perempuan atas propaganda-propaganda yang diusung oleh kaum orentalis.

Dari sekian banyak aturan dan batasan-batasan itu etika dalam berhias yang merupakan kebiasaan yang sangat kental dengan cirri khas seorang perempuan dan hampir menjadi rutinitas wajib setiap hari lebih-lebih ketika hendak bepergian.
Maka disini penulis akan menjelaskan etika dalam berhias yang sedikit sekali bagi kaum hawa yang mengetahuinya, lebih-lebih mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Agar mereka tidak hanya tahu tentang cara me –make Up wajah dan memoles fisik mereka dengan lihai, tetapi jugak tahu tentang etika yang akan kami tulis di bawah ini.

1 MENATA NIAT
Hati yang menjadi muara niat segala pekerjaan harus di tata dengan begitu rapi terlebih dahulu Rasulullah SAW bersabda :
أيما إمرأة إستعطرت فخرجت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية (رواه الحاكم )
Artinya “ siapapun Wanita yang memakai wewangian  kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya berarti ia berzina” (HR.al-Hakim)
Dari cuplikan hadits Di atas kita dapat memahami betapa beliau sangat mengecam wanita yang memakai wewangian agar mengundang lawan jenisnya untuk mencium baunya. Jadi, bukan hanya sekedar berhias , tapi harus disertai dengan niatan yang dilegalkan oleh syari’at dan tak kalah penting ialah menampakkan dan mempertontonkan pada orang yang bukan mahromnya agar apa yang kita lakukan tidak hanya sebuah pekerjaan semata tetapi jugak bernilai pahala dan jauh dari lembah dosa, contoh ketika kita memakai wewangian kita berniat agar orang yang berada disekitar kita tidak merasa risih dangan  kehadiran kita ataupun juga berniat agar orang yang berjalan dengan kita tidak merasa malu dengan kita.
2. TIDAK MELANGGAR SYARI’AH
Setelah menata niat dengan baik maka poin kedua yagn juga sangat urgen ialah keselarasan berhias tersebut dengan rambu-rambu syari’at, tidak sampaimelewati batas-batasan yang sudah digariskan oleh sya’riat.misalnya , tetap menutupi aurat tidak vulgar dan yang paling penting adalah tidak mengubah ciptaan Alloh yang mana pekerjaan ini menjadi hal yang banyak digemari wanita.mereka para wanita sudah tidak menghiraukan aturan dan norma agama seperti menyambung rambut mencukur alis dan lain sebagainya semua itu hanyalah untuk mempercantik diri.

3.BERHIAS DENGAN SEDERHANA
Poin ketiga ini harus jugak diperhatikan oleh kaum hawa tak jarang dari kaum wanita ketika berdandan masuk dalam kategori over atu berlebihan dalam pandangan syari’at seperti memakai Lipstick dengan warna yang mencolok, menggunakan pakaian yang serba ketat, make up yang sangat tebal dan menggunakan parfum yang sangat menyengat yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Maka dua poin di atas belum cukup ketika poin ketiga ini belum di terapkan.

Jadi seoprang wanita yang berhias harus membatasi diri mereka dengan norma agama sehingga tidak mengundang fitnah yang bisa mencelakakan dirinya sendiri baik di dunia atupun di akhirat, kaum hawa biasanya ketika ia hendak bepergian keluar rumah maka make upnya tentu lebih sempurna dari pada ketika menghadapi suami padahal pada kenyataannya dalam syari’at islam didepan suamilah mereka harus menampakkan diri mereka dengan hiasan yang paling baik bukan malah sebaliknya.
Maka kami mengajak kepada kaum hawa marilah kita berhias alakadarnya usahakan supaya tidak menimbulkan fitnah yang bisa membahayakan akhirnya dari kami trimakasih telah membaca artikel kami semoga bermanfaat aminnnnn.

di kutip dari :al-Miftah Magazine

  

Saturday, February 4, 2017

Pengertian Sujud Tilawah, Tatacara dan Bacaannya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Redaksi bacaan "Sujud Tilawah" Riwayat 'Aisyah.
Sujud Tilawah adalah gerakan sujud yang dilakukan ketika membaca ayat-ayat sajadah dalam Quran. Barangsiapa membaca suatu ayat sajadah atau mendengarnya, disunnatkan untuk sujud satu kali. Caranya: bertakbir - sujud - bertakbir lagi untuk bangun dari sujudnya itu. Inilah yang disebut Sujud Tilawah, tetapi tidak perlu membaca tasyahud (bacaan tahiyat) ataupun salam. Pengertian ayat Sajadah adalah ayat-ayat tertentu dalam Al Qur'an yang bila dibaca disunnahkan bagi yang membaca dan mendengarnya untuk melakukan sujud tilawah.

1. Bacaan Dalam Sujud Tilawah
Boleh membaca DO'A apa saja sekehendaknya, sementara yang diakui berasal dari tuntunan Rasulullah saw. misalnya sebuah hadits dari 'Aisyah r.a., katanya: 'Rasulullah saw. di dalam sujud Tilawah membaca ayat al-Qur'an: سجد وجهي للذي خلقه وشق بصره وسمعه بحوله وقوته ، فتبارك الله أحسن الخالقين Sujudlah wajahku kepada Allah. Dzat yang menciptakannya, yang membuka pendengaran serta penglihatannya dengan daya dan Kuasa-Nya. Maka Maha Mulialah Allah, sebaik-baik Dzat Yang Mencipta'."[1].
Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: “Subhaana robbiyal a’laa”. Artinya: Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi. [2].

2. Keutamaannya
Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah saw. bersabda:'Apabila seorang anak Adam membaca ayat sajadah, maka menyingkirlah setan sambil menangis dan berkata: Celakalah aku! ia diperintah bersujud lalu sujud, maka untuknyalah surga, sedang saya diperintah bersujud, tetapi saya menolak, maka untukku adalah neraka,'" [3].
Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar r.a., katanya: "Rasulullah saw. membacakan al-Qur'an untuk kami. Jikalau melalui ayat sajadah terus saja beliau bertakbir dan sujud dan kami pun sujud pula." [4].Menurut Abu Daud ia pun tertarik pula oleh sebab itu ia pun bertakbir pula.
Abdullah bin Mas'ud berkata: "Apabila Anda membaca ayat sajadah, maka bertakbirlah dan sujudlah. Kemudian di waktu mengangkat kepala, maka bertakbirlah sekali lagi."

3. Hukumnya
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa sujud Tilawah itu sunat dilakukan oleh orang yang membaca atau yang mendengarkan.

Ini berdasarkan keterangan yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari 'Umar r.a., bahwa ia pada hari Jum'at membaca surat An-Nahl di atas mimbar. Ketika sampai pada ayat as-Sajadah, ia pun turunlah dan sujud, kemudian orang-orang lain pun sujud pula. Pada hari Jum'at berikutnya dibacanya pula surat itu sekali lagi dan ketika sampai pada ayat sajadah, ia berkata: "Wahai manusia, kita bukanlah diwajibkan untuk sujud Tilawah itu, maka barang siapa yang sujud, benarlah ia, sedang yang tidak sujud, tidak pula berdosa."
Riwayat lain: "Bahwa Allah tidak memfardhukan kita untuk sujud, maka baiknya kita melakukan sekehendak kita saja."
Jama'ah selain Ibnu Majah meriwayatkan pula dari Zaid bin Tsabit, katanya: "Saya membaca surat Wan-Najmi di hadapan Nabi saw. tetapi pada ayat sajadah, beliau tidak sujud." Diriwayatkan oleh Daruquthni dan ia berkata: "Juga tidak seorang pun yang sujud di antara hadirin."
Dan dalam kitab Al-Fath, Hafidz menguatkan pendapat bahwa ditinggalkan sujud itu adalah suatu tanda bolehnya. Demikian pula pendapat Syafi'i. Dikuatkan pula oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bazzar dan Daruquthni dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Nabi saw. sujud dalam surat Wan-Najmi dan kami pun sujud pula bersama-sama." Hafizh berkata bahwa hadits ini perawi-perawinya dapat dipercaya.

4. Letak Ayat-Ayat Sajadah
Di dalam al-Qur'an, ada 15 tempat - atau ada yang berpendapat 10 - ayat yang memuat ayat-ayat sajadah, untuk mengetahui tulisan dan bunyinya, klik Al-Qur'an Online.

1. Q.S Al-A'raf ayat 206
2. QS Ar-Ra'd ayat 15
3. QS An-Nahl ayat 49
4. QS Al-Isra ayat 107
5. QS Maryam ayat 58
6. QS Al-Haj ayat 18
7. QS An-Naml ayat 25
8. QS As-Sajadah ayat 15
9. QS Al-Furqan ayat 60
10. QS Fussilat ayat 38
11. QS Al-Haj ayat 77
12. QS An-Najm ayat 62
13. QS Al-Insyiqaq ayat 21
14. QS Al-Alaq ayat 19
15. QS Shad ayat 28.

Keterangan:
1. Ayat Sajadah Berulang. Jika seseorang membaca atau mendengar lebih dari 1 kali ayat sajadah dalam satu masjid, cukuplah ia sujud satu kali saja dalam bacaan yang terakhir, tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pada bacaan pertama juga sudah mencukupi.
2. Mengqada Sujud Tilawah. Jumhur ulama berpendapat, sekiranya sujud itu diundurkan waktunya, maka tidak gugur kesunahan melakukannya selama tidak terlalu lama jaraknya.
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu”

Sumber: Fikih Sunnah 2, hal. 106-116, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif - Bandung.
[1] H.R. Bukhari, Muslim, Nasa'i, Abu Daud dan Hakim, serta disahkan oleh Turmudzi dan Ibnu Sikkin yang menambahkan "sebanyak 3 kali."
[2].(HR. Muslim no. 772)
[3]. H.R.Ahmad, Muslim, Ibnu Hibban.
[4]. HR.Abu Daud, Baihaqi dan Hakim yang menganggapnya sebagai hadits shahih menurut riwayat Bukhari dan Muslim.
Artikel by al-inaya.blogspot.co.id

Thursday, December 29, 2016

Pengertian Akhlak

Membicarakan soal akhlak takkan pernah habis, karena dalam kehidupan sehari-hari, baik mulai dari diri sendiri, dalam keluarga, masyarakat, dan bersosialisasi dengan siapapun pasti tidak terlepas dari akhlak. Apa yang dilakukan sudahkah pantas dan sesuai dengan syariat Islam.

Tentu dalam semua agamapun mengajarkan tentang perilaku yang baik-baik, apalagi dalam agama Islam, semua hal dari yang kecil sampai hal terbesar telah dijelaskan dan ada ajarannya secara jelas, gamblang dan dicontohkan langsung oleh nabi Muhammad. Kata “akhlak” memiliki makna dan arti yang sangat luas untuk segala tindak tanduk, atapun perilaku kehidupan sehari-hari. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya dibawah ini.
Kisah Nabi Yusuf A.S
Pengertian Akhlak
Kata “akhlak” berasal dari bahasa arab yaitu ” Al-Khulk ” yang berarti tabeat, perangai, tingkah laku, kebiasaan, kelakuan. Menurut istilahnya, akhlak ialah sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan. Dalam KBBI, akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Sedangkan menurut para ahli, pengertian akhlak adalah sebagai berikut:

Menurut Ibnu Maskawaih
Menurutnya akhlak ialah “hal li nnafsi daa’iyatun lahaa ila af’aaliha min ghoiri fikrin walaa ruwiyatin” yaitu sifat yang tertanam dalam jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.

Menurut Abu Hamid Al Ghazali
Akhlak ialah sifat yang terpatri dalam jiwa manusia yang darinya terlahir perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan senang dan mudah tanpa memikirkan dirinya serta tanpa adanya renungan terlebih dahulu.

Menurut Ahmad bin Mushthafa
Akhlak merupakan sebuah ilmu yang darinya dapat diketahui jenis-jenis keutamaan, dimana keutamaan itu ialah terwujudnya keseimbangan antara tiga kekuatan yakni kekuatan berpikir, marah dan syahwat atau nafsu.

Menurut Muhammad bin Ali Asy Syariif Al Jurjani
Akhlak merupakan sesuatu yang sifatnya (baik atau buruk) tertanam kuat dalam diri manusia yang darinyalah terlahir perbuatan-perbuatan dengan mudah dan ringan tanpa berpikir dan direnungkan.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 4 dikatakan bahwa “Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) berada diatas budi pekerti yang agung”. Dan dalam sebuah haditspun dikatakan bahwa “Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.

Sehingga jelas bagi umat Islam diseluruh alam berpatokan pada akhlaknya nabi Muhammad SAW. Akhlak terpuji yang ada dalam diri Rasulullah SAW patut kita jadikan contoh dan suri tauladan yang baik. Ada dua sumber yang harus dijadikan sebagai pegangan hidup yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah yang keduanyapun dijadikan sumber akhlak islamiyah. Jika manusia telah berakhlakul karimah atau akhlak yang baik, mulia, terpuji InsyaAllah hidupnya akan jauh lebih baik.

Demikian penjelasan singkat tentang Pengertian Akhlak Dalam Islam Terlengkap, semoga bermanfaat buat kita semua. Terimakasih.