Showing posts with label Dunia Islam. Show all posts
Showing posts with label Dunia Islam. Show all posts

Friday, August 31, 2018

Hukum mengikuti shalat Jum’at di Daerah lain

Ketika shalat jum’at telah tiba banyak masyarakat yang tidak suka dan tidak senang berjum’at di masjid sendiri dengan beberapa factor atau alasan adakalnya karena Masjidnya kumuh atau kurang baik dari segi fasilitas kadang karena malu bertemu dengan tetangga sebelah sehingga ia minggat menuju masjid yang lebih nyaman dan enak sehingga jam’at shalat yang ia jum’ati berkurang dari jumlah 40 orang menyikapi hal ini bagaimana islam memandang perbuatan semacam ini diperbolehkan dalam hukum fiqih atau hukum Islam.?

Dalam hal sebagaimana peraktek di atas fatwa Isma’il Azzain tidak memperbolehkan peraktek semacam ini kecuali kepergiannya kedaerah lain tadi ada Uzur syara’ akan tetapi jika tampa dirinya jama’ah jumat didesanya melebihi 40 maka shalat jum’at di desa orang lai ini diperbolehkan.?
Dalam qurratul Ain Bifatawa Isma’il Azzain shahifah 84 menyebutkan sebagai berikut :

 هل يصح لشخص أن يصلي الجمعة في مسجد أخر أولا (الجواب) والله الموافق للصواب – إلى ان قال – ولا يجوز لأحد أن يترك مسجد جمعته ويجمع في مسجد أخر إلا إذا كان العدد تاما في مسجد جمعته فيجوز حينئد فإن كان العدد لايتم إلابه فيحرم عليه أن يذهب إلى مسجد أخر . وااله أعلم اهـ

  Keterangan : apakah sah dan diperbolehkan seorang melaksanakan shalat di Masjid ataukah tidak boleh.?

Baca : Hukum Khotib Jumat Tidak Menjadi Imam

Jawab : semoga Allam memberikan pertolongan untuk kebenaran …. Tidak diperbolehkan bagi seoarang meninggalkan berjum’atan di Masjid desanya sendiri dan melaksanakan shalat jum’at di desa orang lain kecuali jika jumlah bilangan jum’at di masjid desanya telah sempurna (empat puluh orang) jika demikian maka hukumhya diperbolehkan , akan tetapi jika jumlah jama’ah di masjid desanya tidak sempurna (tidak sampai 40 orang) kecuali dengan dirinya maka haram atasnya melaksanakan shalat jum’at di masjid orang lain.

Dalam kitab Bughiyatul Musytarsyidin Halaman 78 menjelaskan sebagai berikut :

مسألة : إقامة الجمعة فرض عين على كل مسلم مكلف إلا أربعة كما في الحديث , فحينئذ إذا كان في قرية أربعون كاملون وجبت عليهم إقامتها ببلدهم وحرم عليهم تعطيلها والسعي لبلد أخرى إلا لعذر شرعي ,ويحرم على بعضهم السفر إذا تعطلت بغيبته إلا لحاجة ويظهر ضبطها بالغرض الصحيح, ويجب على كل من له قدرة القيام عليهم بذالك ونهيهم عن تعطيلها وإلا كان شريكا لهم .اهـ

Keterangan : Hukum mendirikan shalat jum’at adalah fardhu ain atas setiap orang yang mukallaf kecuali empat orang yang telah sibutkan dalam al-Hadits jika hukumnya seperti itu maka apabilas disebuah desa ada empat puluh orang yang telah sempurna (menetapi syarat-syarat sahnya jum’at) maka wajib bagi mereka mendirikan shalat jum’at didaerahnya sendiri dan mereka dihamkan meninggalkan shalat jum’at dan pergi ke daerah lain kecuali ada uzur syar’I dan diharamkan ats sebagian penduduk melaksanakan bepergian jika tidak didirikan shalat  jum’at disebabkan karena kepergiannya kecuali ada hajat, jadi sudah jelas bahwa batas hajat disini adalah hajat yang shohih(benar) dan wajib atas orang yang memiliki kekuasaan atas mereka menyuruhnya untuk mendirikan shalat jum’at dan melarang penduduk meninggalkan jum’at dan apabila ia tidak menyuruh untuk mendirikan jum’atan didesanya sendiri dan melarang mereka meninggalkan jumatan di desanya berarti dia sama seperti mereka (dan hukumnya haram )

Baca : Hukum memakai minyak wangi yang beralkohol

Kesimpulan dari keterangan di atas Tidak diperbolehkan meninggalkan shalat jum’at di desanya sendiri kecuali ada halangan secara Syar’I akan tetapi apabila tampa dirinya shalat jum’at tetap dilaksanakan dan memenuhi kebutuhan syarat (40 orang) maka shalat jum’at di desa orang lain diperbolehkan. Demikian semoga bermanfaat (al-Inaya)                                                        

Tuesday, August 21, 2018

Hukum memakai minyak wangi yang beralkohol

Minyak wangi yang ada pada zaman sekarang ini tidak luput dari alcohol bagiamana pandangan fiqih tentang minyak wangi  tersebut.?

Dalam kitab al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu jus 1 shahifah 86 maktabah Syamilah menyebutkan ;

ويعفى عن ميتت دود الفاكهة – إلى أن قال – والكحول المستخدم في الاودية والعطور . اهـ

Keterangan : hukum bangkai belatung yang terdapat dalam buah buahan adalah di Ma’fu (dimaafkan) ….. dan jugak hukumnya ma’fu adalah alcohol yang dibuat komposisi obat-obatan dan minyak parfum (minyak wangi).

Baca : Hukum memotong rambut atau kuku ketika haid.

Dalam Fiqih Mazdahibul Al-Arba’ah jus 1 shahifah 15 menyebutkan :

ومنها) أي من المعفوات المائعات النجسة التي تضاف إلى أودية والروائح العطرة لإصلاحها .فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح.اهـ

Termasuk najis yang dimaafkan adalah, cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat-obatan dan farfum.Cairan tersebut dapat ditoleransi sesuai dengan kadar yang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya. Memakai minyak wangi yang bercampur alcohol tidak dipermasahkan selama campuran tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan. Demikian semoga bermanfaat (al-Inaya)

Hukum ayam yang disembelih DAN dimasukkan ke dalam bejana yang berisi air panas.

Ayam merupakan faforit masyarakat Indonesia hidangan atau menu yang disajikan tidak luput dengan ikan ayam apalagi ayam kampung yang nyatanya sangat nikmat dan lezat apalagi dipanggang dan dimasak dengan resep yang baik, resep abal-abalpun jadi nikmat tak tertandingi, namun mayoritas masyarakat seketika menyembelih se-ekor ayam , biasanya langsung dimasukkan kedalam bejana yang berisi air mendidih sebelum kotoran yang berada di dalamnya dibuang , tujuan dari itu supaya bulu yang ayam mudah di cabuti.

Mengingat hal tersebut semua orang masih belum tau hukum dan dampak dari semua itu namun dari kejadian ini sejak dulu sampai sekarang tidak ada dampak nigatif semasekali, dibuktikan dengan adanya fakta yang sudah ada ternyata ayam tersebut setelah di makan tidak berbahaya.

Baca: Bagaiman hukum minum Obat untuk menunda haid pada bulan ramadhan.

Kadang di Pondok Pesantren Al-Inayah pada Akhir perayaan atau disebut dengan AKHIRUSSANAH semua santri harus membawa ayam untuk dijadikan syukuran bagi mereka dengan di khatamkannya kitab-kitab yang sudah dipelajari dalam masa satu tahun, nah kejadian ini terus berulang tahun demi tahun bahkan sampai sekarang, ayam santri yang sudah dismabellih langsung dimasukkan kedalam air panas atau air mendidih yang sudah disiapkan demi mudahnya mencabuti bulu ayam. Bagaimana islam menyikapi hal ini najiskah ayam tersebut mengingat kotoran belum di buang dan dibersihkan.?

Dijelaskan dalam kitab Qurrotul Ain Bifatawa Ismail Azzain 47 Maktabah Toko Kitab AL-Barakah Makhad Al-Ulum Al-Syariyah sebagai berikut:

سؤال) ما قولكم في رجل ذبح الدجاجة ثم وضعها في قدر فيه ماء مغلى قبل شقها وإخراج ما فيها من الروث والدم وغيرهما من النجاسات فهل يصير كل ما في القدر من الماء والدجاجة متنجسا أولا.؟ الجواب : والله الموفق للصواب : أنه متي كان الحال ما ذكر من وضع الدجاجة قبل شق جوفها وإخراج ما فيه من روث ونحوه فأن الماء إذا اتصل بما في جوفها من الروث يكون متنجسا وتكون هي حينئذمتنجسة وأما إذا لم يصل الماء إلى جوفها من أي منفذ كان فلا ينجس الماء ولا تنجس الدجاجة المذكورة كما لووضع كوز محكم الغطاء وفي باطنه نجاسة في ماء قليل فإنه لا ينجسه. والله سبحانه وتعالى أعلم.

 Pertanyaan : bagaimana hukum seorang yang menyembelih ayam kemudian ayam yang disembelihtersebut diketakkan pada bejana yang berisi air panas (mendidih) sebelum membuang sesuatu yang berada di dalam perutnya yakni kotoran, darah dan sesuatu najis lainnya bagaimana hukum air dan ayam tersebut.?

Baca : Ada Apa dengan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah?

Jawab: semoga Allah menunjukkan kebenaran . meletakkan ayam sebelum dikelurka kotoran dan semacamnya , jika air di dalam bejana mengenai kotoran yang berada dalam perut ayam, air menjadi mutanjjis (terkena najis) daging ayampun juga menjadi mutanajjis (terkena najis) sebaliknya jika air itu tidak masik sampai pada perut ayam maka air dan ayam tersebut hukumnya tidak najis,

sebagaimana kasus seorang yang sudah meletakkan kendil yang berisi najis yang tertutup rapat ke dalam air yang sedikit , maka kendil tidak akan menyebakan air itu najis. Wallahu a’lamu.

Baca : Pengertian Qiro'ah yang sebenarnya dalam Islam

Dari keternagan dan iabarah yang sudah ada di atas maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Air sekaligus ayamnya akan menjadi mutanajjis jika ait tersebut masuk ke dalam perut ayam dan mengenai kotoran yang berada di dalamnya . dan apabila tidak maka hukumnya tidak najis. Jika anda suka dengan artikel kami bisa di share agar lebih bermanfaat untuk khalayak ramai. (al-Inaya)  

Thursday, August 9, 2018

Buang hajat sambil membaca Koran yang ada tulisan Al-Muazdam

Seseorang yang gemar membaca Koran dimana-mana akan membawa Koran terutam disekitar rumah dan pada pagi hari karena memang korang itu datang pada pagi hari dan selalu ada berita terhangat dan terbaru, namun permasalahannya dalam Koran itu kadang tedapat tulisan Al-Mu’adzom (al-Qur’an)yang kadang ditulis dengan bahasa arab dan bahasa Indonesia.

Al-quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang termasuk kitab suci umat Islam dan menjadi Mu’jizat Nabi Muhammad SAW sampai akhir zaman sehingga al-Quran memang betul-betul dijaga oleh Allah SWT sampai zaman yang tidak diketahui kapan akan di angkat oleh Allah SWT.

Karena Islam merupakan rahmat bagi manusia diseluruh alam maka semua problematika akan terjawab dengan al-Qur’an dan Hadist kalau problem yang terjadi dimasyarakat tidak ditemukan dalam al-Quran dan Hadist maka masalah tersebut diputuskan oleh Ijmak atau kesepakatan Ulamak yang sudah mampu dalam bidang al-Quran dan Hadist.

Baca : cara Istinjak Orang Wasir (Ambien)

Dalam masalah di atas bagaimana Islam menyikapi hal tesebut, karena di dalam Koran itu ada tulisan yang di Mulyakan maka tetap hukumnya tidak boleh di bawa ke WC sebagaimana yang tertera dalam kitab Hasyiyah al-Jamal al-Jus 1 shahifah 82 Maktabah dharul Fikri sebagai berikut:

و أن ينحي عنه ماعليه معظم من قرأن أوغيره (قوله: من قرأن , أوغيره )سواء كان القرأن مكتوبا بالخط العربي , أوبغيره كالهندي  لأن ذوات الحروف ليست قرأنا ,وأنما هي دلة عليها .اهـ ع ش وبحث الاذراعي تحريم إدخال المصحف الخلاء بلا ضرورة إجلالا له وتكريما , والمنقول الكراهة وهو المعتمد عند م ر . 

 Keterangan : Orang yang buang hajat henndaknya menyingkirkan perkara yang di dalamnya terdapat sesuatu yang diangungka, baik dari Al-Qur’an atau yang lainnya, baik al-qur’an itu ditulis dengan arab atau bukan (bahasa Indonesia) seperti berbentuk tulisan india (selain arab), sebab jika dipandang dzatiyah huruf2 tersebut itu tidak disebut al-Qur’an akan tetapi huruf tersebut menunjukkan terhadap al-Qur’an,Imam al-Adzra’I menghukumi haram memasukkan mushaf pada WC jika tidak ada Dharuroh karena untuk mengagungkan dan memulyakan al-Qur’an. Sedangkan menurut hokum yang telah dikutip itu hukumnya makruh dan itu adalah pendapat yang mu’tamad  menurut imam ar-Romli.

Demikian semoga bermanfaat kalau anda suka dengan artikel kami bisa di share kepada teman anda untuk menambah wawsan dan kecerdasan, (al-Inaya)

Wednesday, August 8, 2018

Istinjak bagi penderita penyakit Wasir (Ambien)

Wasir dan Ambeien adalah penyakit yang sama. Ambeien / wasir merupakan nama lain dari penyakit yang dikenal dengan nama hemoroid pada istilah medis. BAB keras dan adanya benjolan yang keluar saat meneran bisa saja merupakan salah satu tanda wasir yang sering dikeluhkan banyak orang  adalah pelebaran pembuluh darah vena pada bagian dubur akibat aliran darah balik vena yang tidak sempurna akibat kerusakan pada katup vena. Biasa diderita pada orang yang sering mengalami konstipasi (BAB keras) dan kebiasaan meneran atau orang dengan pekerjaan yang banyak menggunakan otot perut dan terjadi peningkatan tekanan dalam perut yang lama.
Orang yang menderita penyakit wasir ini ketika buang hajat apakah baginya tetap diperbolehkan beristinjak dengan memakai batu dan apakah juga sudah mencukupi mengingat kotoran tersebut ada yang mengenai pada bagian anusnya yang sakit.
Dalam permasalahan ini Islam menjawab bahwa tidak diperbolehkan dan belum mencukupi, bahkan ia wajib beristinjak dengan menggunakan air.

Dalam kitab Al-Washit jus 1 shahifah 302 maktabah syamilah menyebutkan yang di nuqil dari Ar-rubae’ sebagai berikut:

ونقل  الربيع : أنه إن كان في جوف مقعدته بواسير أنه لم يجزالاسبنجاء إلا باالماء.

Ar-Rubae’ telah mengutip sebuah pendapat, bahwa andaikan di dalam pantatnya seseorang terdapat penyakit Wasir(Ambien), maka tidak diperbolehkan ber-istinjak kecuali ber-istinjak dengan menggunakan air.

Nah dengan pendapat di atas maka sudah tentu jelas dari ulamak ahli fiqih tidak memperbolahkan seorang bawasir beristinjak dengan selain air  dalam kitab Al-Um jus 1 halaman 22 maktabah syamilah menyebutkan, Imam As-Syafi’e ra. Mengatakan andaikan seorang laki menderita penyakit bawasir (Ambien) atau bisul yang berada di dekat Anus atau berada di dalam Anusnya dan kemudian mengeluarkan darah maka dia tidak diperbolehkan bersuci kecualai dengan air, sebagaimana Ibarot di bawah ini.

قال وإن كلنت برجل بواسير وقروح قرب المقعد أوفي جوفها فسالت دما أوقيحا أوصديدا لم يجزه فيه إلا الاستنجاء بالماء ولا يجزه الحجارة.اهـ

Imam Syafi\e berkata :andaikan ada seeorang laki-laki menderita penyakit wasir (Ambien) atau bisul/penyakit cacar yang berada di dekat anus, atau berada di dalam anusnya, kemudian mengeluarkan darah, nanah atau nanah bercampur darah, maka dia tidak diperbolehkan ber-Istinjak kecuali beristinjak dengan air, dan tidak mencukupi istinjaknya dengan menggunakan batu.

Femikian artikel ini semoga bermanfaat dan apabila anda suka dengan artikel kami bisa di share kepada teman anda. Terimakasih(al-inaya)

Wednesday, August 1, 2018

Cincin bertulis Lafazd Allah: dipakek untuk cebok

Banyak dari kawan-kawan menggunakan cincin yang bertuliskan lafadz Jalalah atau Allah kadang tidak terasa cincin itu dibawa ke dalam WC dan tempat-tempat yang tidak layak, tidak terasa cincin yang dipakai digunakan untuk bersuci,bagimana hukum islam menyikapi hal yang seperti ini (bersuci dengan tangan yang terdapat cincin yang bertuliskan lafadz Allah.

Dala kitab Hasyiyah al-Jamil Juz 1 shahifah 82 Maktabah dharul Fikri menyebutkan :
Hukumnya adalah haram , jika najisnya mengenai lafadz Allah dan penulisan lafadz Allah tersebut bermaksud untuk bertabarruk (mengambil barokah atau keberkahan) sebagaimana cincin azimat yang sudah berlaku . dan andaikan penulisan tersebut bermaksud untuk menandai cincin saja dan tidak ada maksud lain dalam penulisan lafadz Allah maka hukumnya tidak haram sekalipun najisnya mengenai tulisan lafadz Allah sebagaimana Ibaroh di bawah ini:

فرع : لوكان بيده خاتم عليه لفظ الجلالة واستنجى بها بحيث تصيب النجاسة اسم الله حرم هذا إن قصد بنقص الجلالة التبرك فإن قصد مجرد تمييز الختم فهو نظير ما لو وسم نعم الصدقة بلفظ الجلالة  وقد دل كلامهم على جوازه وان كانت تتمرغ في النجاسات وعللوه بأنه إنما قصد به التمييز .اهـ

Andaikan di tangan orang yang ber-Istinjak itu terdapat cincin yang ada tulisannya Allah dan dibuat ber-Istinjak maka hukumnya di perinci. Jika najisnya mengenai tulisan nama Allah maka hukumnya haram. Jika penulisan lafadz allah tersebut bermaksud untuk bertabarruk. Dan jika penulisan lafadz Allah bertujuan untuk menandai cincin saja, maka hukumnya sama dengan orang yang mengcap (menandai hewan sedekahnya / zakat) dengan lafadz jalalah, sedangkan hukumnya menurut pendapat ulamak diperbolehkan, sekalipun lafat Allah tersebut bercampur dengan najis. Dan para ulamak membuat argumentasi terhadap hukum tersebut , bahwa itu hanya bertujuan hanya sebagai penanda cincin saja.

Baca : Hukum Istinjak dengan mengoleskan ujung zdakar di tembok

Semoga bermanfaaat dan apabila anda suka dengan artikel ini bisa di share kepada teman-taman kita Wa Allahu A’lamu.(al-Inaya)

Istinjak dengan cara mengoleskan ujung penis dipagar tembok.

Istinja’ secara bahasa adalah terlepas atau selamat. Sedangkan menurut istilah, istinja’ adalah menghilangkan kotoran dan najis setelah buang air besar ataupun air kecil. Beristinja’ hukumnya wajib bagi setiap kaum muslim setelah buang air besar maupun buang air kecil. Sebab segala yang keluar dari alat kelamin maupun anus itu najis, selain mani. Beristinja’ bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, membasuh dan membersihkan tempat keluarnya kotoran itu sampai bersih.

Kedua, membersihkan tempat keluarnya kotoran dengan batu, kemudian dibersihkan dan dibasuh dengan air. Ketiga, membersihkan tempat buang air besar ataupun kecil dengan batu, atau tisu khusus atau benda kesat lainnya sampai bersih. Jika masih ada yang memakai batu, maka sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga ujung sampai bersih.

Sering kita ketahui buang air kecil tidak senonoh dilakukan oleh sekolompok supir di Negara kita tercinta (Indonesia) kejadian ini kerap terjadi akibat supir kadang berhenti ditengah jalan dan mencari tempat yang sunyi untuk buang air kecil ironisnya air tidak ada sehingga hal yang kurang baik dilakukan dengan mengoleskan ujung penesnya ditembok. Dari kasus yang terjadi ini maka timbul sebuah permasalahan atau sebuah pertanyaan . Bolehkan atau cukupkah beristinjak dengan cara seperti yang di atas (mengoleskan ujung penisnya ke tembok).

Baca : Hukum bersuci dengan tisu

Dalam kitab Itsmadul Ainain fi ba’di ikhtilafu al-syaihain shahifah 10 di jelaskan sebagaiman berikut.

(مسألة) لو مسح ذكره بموضع من حجر طويل وجره عليه أجزأه على احتمال فى المطلب كما لم جره على حائط. اهـ
Keterangan: andaikan seseorang mengusap penisnya dengan batu yang panjang, kemudian ia menarik(mengoles-oleskan) zdakarnya pada batu tersebut maka sudah mencukupi atas dasar mengikuti pendapat dalam karya Al-Matlab, sebagaimana kasus seorang yang mengoleskan zdakarnya pada pagar tembok.

Disebutkan jugsk dalam kitab al-majmuk syarhul Muhazdzdab jus 2 shahifah 111 maktabah syamilah:

(الثانية) إذا اراد الرجل الاستنجاء من  البول مسح ذكره على ثلاثة مواضع من الحجر طاهرة فلومسحه ثلاثا على موضع واحد لم يجزئه وتعين الماء قال القاضي حسين ولو وضع رأس الذكر على جدار ومسحه من أسفل إلى أعلى لم يجزئه وإن مسحه من أعلى إلى أسفل أجزئه وفي هذا التفصيل نظر. اهـ

Keterangan : Andaikan seorang laki-laki menghendaki beristinjak dari kencingnya, maka ia harus mengusap penisnya dengan tiga ujung batu yang suci, dan andaikan ia mengusap dengan tiga kali usapan pada satu tempat saja maka hukumnya belum bisa mencukupi dan ia harusberistinjak dengan menggunakan air.

Baca : Hukum bertato dalam islam

Al-Qodli Husain berkata, andaikan seorang laki-laki meletakkan ujung penisnya pada pagar tembok , kemudian ia mengoles-oleskannya dari arah bawah ke atas maka belum bisa mencukupi, dan apabila mengolesnya dari bagian atas penis sampai ke arah bawahnya maka itu sudah bisa mencukupi, Namun dalam pentafsiran ini perlu dikaji ulang.

Demikian pendapat ulamak Fuqahak tentang bagaimana cara beristinjak dengan tembok, selanjutnya terserah anda dan apabila anda suka dengan artikel ini bisa di share dan like kami di Dunia Islam. Terima kasih. (al-Inayah)

Monday, July 23, 2018

Keutamaan Surat Yasin dan Nama Lain Surat Yasin.

Hati Al-Qura’an adalah surat Yasin, tidaklah seseorang membaca Yasin dengan mengharap Ridho Allah dan keselamatan dunia akhirat melainkan pahala sama dengan membaca Al-Qur’an Sepuluh kali

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِكُلِّ شَىْءٍ قَلْبًا وَقَلْبُ الْقُرْآنِ يس َمَنْ قَرَأَ يس كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِقِرَاءَتِهَا قِرَاءَةَ الْقُرْآنِ عَشْرَ مَرَّاتٍ
“Segala sesuatu memiliki hati. hatinya Al-Qur’an adalah surah Yasin. Siapa yang membaca surah Yasin, maka Allah akan mencatat baginya seperti membaca Al-Qur’an sepuluh kali.” (HR. Tirmidzi, no. 2887)

Hadits ini didha’ifkan oleh Imam Tirmidzi, di mana beliau berkata, “Hadits ini gharib, kami tidak mengenalnya kecuali dari hadits Humaid bin ‘Abdirrahman dan di Bashrah tidak mereka ketahui kecuali dari hadits Qatadah dari jalur ini. Harun Abu Muhammad adalah syaikh majhul (tidak dikenal).”

Imam Tirmidzi juga mengatakan bahwa hadits ini ada dari jalur Abu Bakr Ash-Shiddiq. Namun dari sisi sanad hadits ini dha’if. Juga hadits ini terdapat dari Abu Hurairah.

Al-Hafizh Abu Thahir berkomentar bahwa sanad hadits ini dha’if dalam takhrij Jami’ At-Tirmidzi, no. 2887.

Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah, no. 169, 1:312-314 menyatakan bahwa hadits ini mawdhu’ (lebih parah dari dha’if). Syaikh Al-Albani juga menilai tidak tepatnya pernyataan As-Suyuthi dan Ash-Shabuni yang menshahihkan hadits ini.

Nama lain dari surat yasin

Rasulullah juga bersabda , “sesungguhnya di dalam al-Qur’an ada sebuah surat yang memberi syafaat kepada orang yang membacanya dan diampuni dosa orang yang mendengarnya, itulah surat Yasin yang di dalam taurat dinamakan : المعمة  yang artinya : meliputi bagi yang membacanya kebaikan dunia dan melindungi daripada huru-hara di akhirat, dan dinamakan pula : الدافعة dan القاضية artinya : menolak dari pada orang-orang yang membacanya dari tiap-tiap kejahatan dan ditunaikan baginya segala hajatnya.”

Surat yasin juga bisa dibuat penebus dosa bagi orang yang berlumuran dosa dalam sebuah riwayat dinyatakan bahwa barangsiapa yang membaca yasin pada malam hari maka esok harinya orang tersebut dosanya akan di ampuni sebagaimana hadist berikut :

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ ( يس ) فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ
“Barangsiapa yang waktu malamnya membaca surah Yasin, maka dia akan diampuni pada pagi harinya.”

Perlu juga diperhatikan bagi semua pembaca yang budiman bahwa bukan hanya itu fadhilah surat yasin akan tetapi begitu banyak fadhilah yang berkaitan dengan surat yasin ini sehingga sampai akhir hayatpun manusia yang hampir meninggal atau sakaratul maut harus dibacakan surat yasin, jadi para putra  atau putri ibu dan bapak mulai sekarang diwasiatkan kepada anak cucu kita agar ketika meninggal dibacakan surat yasin karena ini penting dan membuat orang yang mau meninggal akan diringankan Allah SWT sebagaimana Rasulullah bersabda yang artinya :

 “Apabila ada seorang yang akan meninggal dunia , kemudian dibacakan Yasin , maka Allah akan memudahkan keluarnya ruh.”

Rasulullah jugak bersabda : Barangsiapa ziarah kubur kemudian ia membaca Yasin, maka Allah meringankan siksa ahli kubur dan bagi yang membacanya mendapatka pahala sama dengan pahala kebajikan ahli kubur “

Rasulullah jugak bersabda : “Barangsiapa membaca Yasin malam jumat maka esoknya Allah akan mengampuni dosanya “ (Keterangan ini di ambil dari Risalah Amaliyah oleh H. M. Qusairi Hamzah)


Sunday, July 22, 2018

Nenek Moyang Manusia Selain Adam

Benarkah kita ini bukan hanya keturunan Adam…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Al-Quran menyebutkan, bahwa ketika terjadi banjir besar di zaman Nabi Nuh ‘alaihis salam, semua manusia ditenggelamkan dan mati, kecuali mereka yang berada di atas kapal Nuh.

Allah berfirman,

فَأَنْجَيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ . ثُمَّ أَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِينَ

“Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang besertanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian sesudah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. as-Syu’ara: 119-120)

Allah juga berfirman di ayat yang lain,

فَكَذَّبُوهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلَائِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِينَ

“Mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan Kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu..” (QS. Yunus: 73).

Yang Tersisa Hanya Keturunan Nuh

Kemudian, setelah mereka diselamatkan oleh Allah, semua manusia yang ikut dalam perahu menjalani kehidupan di bumi. Namun tidak ada satupun diantara mereka yang keturunannya dilestarikan oleh Allah, selain keturunan Nuh. Artinya, mereka semua tidak berketurunan, selain Nuh ‘alaihis salam.

Allah berfirman,

وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ الْمُجِيبُونَ . وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ . وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ

Sesungguhnya Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan (adalah Kami). Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari bencana yang besar. Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan. (QS. as-Shaffat: 75-77).

Di surat as-Saffat pada ayat 77 di atas, Allah menegaskan,

“Dan Kami jadikan anak cucunya (Nuh) orang-orang yang melanjutkan keturunan”

Ayat ini merupakan dalil bahwa keturunan yang tersisa hanya keturunan Nuh – alaihis salam –.

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

لم تبق إلا ذرية نوح عليه السلام

Tidak ada yang tersisa selain keturunan Nuh – alaihis salam –

Keterangan yang lain disampaikan Qatadah – ulama ahli tafsir di kalangan tabi’in –

الناس كلهم من ذرية نوح عليه السلام

Semua manusia adalah keturunan Nuh ‘alaihis salam.

Keterangan mereka disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir. (Tasir Ibnu Katsir, 7/22).

Ibnu Katsir di tempat yang lain juga menegaskan,

إن الله لم يجعل لأحد ممن كان معه من المؤمنين نسلا ولا عقبا سوى نوح عليه السلام

Sesungguhnya Allah tidak memberikan keturunan dan nasab bagi kaum mukminin yang ikut nabi Nuh, selain Nuh ‘alaihis salam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/114).

Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa semua manusia yang hidup setelah zaman Nuh adalah keturunan nabi Nuh ‘alaihis salam.

Bagaimana dengan Nabi Syits?

Ada sebagian yang menyebutkan bahwa tidak ada keturunan Adam yang menghasilkan keturunan selain Nabi Syits. Ini sebagaimana keterangan at-Thabari.

وشيث بن آدم، قال الطبري في تاريخه له: فمنه كان النسل، وأنساب الناس اليوم كلهم إليه دون أبيه آدم، فهو أبو البشر

Syits bin Adam, at-Thabari mengatakan dalam Tarikhnya,

Dari Syits inilah adanya keturunan. Dan nasab semua manusia hari ini kembali kepadanya, setelah ayahnya Adam. Sehingga Syits adalah bapak manusia.

Kesimpulannya, bahwa bapak manusia ada 3 orang:

[1] Nabi Adam – alaihis salam – manusia pertama yang Allah ciptakan.

[2] Nabi Syits – alaihis salam – satu-satunya keturunan Adam yang memberikan keturunan setelahnya.

[3] Nabi Nuh – alaihis salam – satu-satunya manusia yang berketurunan setelah banjir bandang.

Demikian, Allahu a’lam.

Saturday, July 21, 2018

Hukum Mengistimewakan Hari Lahir dengan Perayaan Ulang Tahun

Sebagai akibat semakin jauhnya umat Islam ini dari ajaran agama, maka banyak perkara yang mereka anggap sebagai masalah yang remeh dan ringan. Seolah-olah perkara tersebut sebagai hal yang biasa saja dan tidak membahayakan agama mereka. Di antaranya adalah perayaan ulang tahun yang diselenggarakan setiap tahunnya. Tidak hanya di kantor atau sekolah, perayaan ulang tahun juga banyak diselenggarakan di kampung-kampung. Dan lebih menyedihkan lagi, sebagiannya dibalut dengan acara keagamaan semacam pengajian, syukuran, doa bersama, dan sebagainya.

Sebagai umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaklah kita menjadikan petunjuk beliau sebagai sebaik-baik petunjuk yang berusaha kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Berkaitan dengan perayaan ulang tahun, perayaan tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan berikut ini, yang apa pun bentuknya, sama-sama terlarang bagi kita untuk melakukannya.

Kondisi pertama: Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala

Kondisi (kemungkinan) pertama adalah merayakan ulang tahun dengan melakukan ibadah secara khusus, misalnya dengan bersedekah mengundang anak yatim, mentraktir makan, berdoa secara khusus di hari ulang tahun dengan mengundang orang yang dianggap shalih, berdzikir, memohon ampun (istighfar), atau bentuk-bentuk ibadah lainnya yang secara khusus lebih semangat dikerjakan di hari ulang tahun, dibandingkan hari-hari biasa lainnya.

Jika demikian kondisinya, perayaan semacam ini termasuk dalam kategori bid’ah, karena berarti mengada-adakan ibadah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah mengajarkan dan mencontohkan untuk mengkhusukan ibadah apa pun dalam rangka memuliakan, memperingati dan mengagungkan hari lahir.

Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,

“Sesungguhnya hal itu (perayaan ulang tahun, tahun baru, dan sebagainya) adalah bid’ah yang tidak disyariatkan. Perayaan-perayaan itu hanyalah dibuat oleh manusia menurut hawa nafsu mereka. Berbagai macam perayaan (‘id) dan apa yang terdapat di dalamnya berupa rasa senang dan gembira, termasuk dalam bab ibadah. Maka tidak boleh mengada-adakan sesuatu apa pun di dalam ibadah, tidak (boleh) pula menetapkan dan meridhainya (tanpa ada dalil dari syariat, pen.).” (Al-Minzhaar, hal. 19)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada asal usulnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Berbuat kebid’ahan bukanlah perkara yang remeh dan ringan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam pelakunya dengan neraka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i no. 1578, shahih)

Selain itu, syariat Islam telah menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari ‘id, yaitu hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), hari raya ‘Idul Fithri (1 Syawwal), dan hari Jum’at (untuk setiap pekan). Hari ‘id adalah hari tertentu yang dirayakan secara berulang dengan menampakkan kegembiraan dan sejenisnya.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Sesungguhnya hari ‘Arafah, hari Nahr (hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah), dan hari tasyriq adalah hari ‘id kita, umat Islam, yaitu hari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud no. 2419, Tirmidzi no. 773 dan An-Nasa’i no. 3004, hadits shahih)

Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu,

يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا

“Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari ‘id, dan inilah ‘id kita (yaitu umat Islam, pen.).” (HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892)

Berkaitan dengan hadits di atas, Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,

“Disandarkannya ‘id (dengan Islam) adalah dalil tentang dikhususkannya ‘id sebagai bagian dari agama (Islam).” (Al-Minzhaar, hal. 19)

Artinya, perayaan selainnya yang tidak ditetapkan oleh syariat Islam, tidak termasuk dari Islam.

Oleh karena itu, mengkhususkan hari ulang tahun sebagai ‘id (perayaan yang berulang setiap tahunnya) jelas-jelas bukan termasuk dalam bagian agama Islam, alias bid’ah dalam bentuk semacam ini.

Betapa ruginya kita, ketika kita habiskan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit untuk merayakan ulang tahun, namun tidak ada faidahnya sedikit pun, dan justru membahayakan agama kita sendiri.

Kondisi ke dua: Menganggap perayaan ulang tahun sebagai bentuk adat kebiasaan semata, hanya sebagai sarana untuk senang-senang dan tidak dalam rangka ibadah

Bentuk (kemungkinan) ke dua, yaitu menjadikan perayaan ulang tahun hanya sebagai bentuk senang-senang semata, dan tidak menyandarkannya sebagai bagian dari agama atau tidak menjadikannya sebagai ibadah.

Sebagian orang menyangka bahwa jika perayaan ulang tahun itu tidak dimaksudkan untuk ibadah, maka diperbolehkan. Ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Karena meskipun perayaan ulang tahun tidak dimaksudkan untuk ibadah, perayaan tersebut tetap terlarang. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun, dimana mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang, Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan An-Nasa’i no. 1556)

Berdasarkan hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penduduk Madinah untuk menjadikan dua hari khusus setiap tahunnya untuk sekedar bergembira dan bersenang-senang. Dan kebiasaan penduduk Jahiliyyah tersebut sama persis dengan kebiasaan orang-orang sekarang yang mengkhususkan hari lahir di setiap tahunnya untuk bersenang-senang dengan membuat kue ulang tahun, pesta, makan-makan di restoran, dan bentuk bersenang-senang yang lainnya.

Para ulama menjelaskan bahwa sebab adanya larangan untuk menjadikan hari tertentu sebagai ‘id adalah,

قصد تعظيم زمن معين

“Bermasksud untuk mengagungkan (memuliakan dan mengistimewakan) suatu hari tertentu.”

Artinya, tidak boleh bagi kita untuk mengistimewakan, mengagungkan dan memuliakan hari tertentu, baik dengan menampakkan kegembiraan (senang-senang) atau melakukan ritual ibadah khusus, kecuali ada dalil penetapannya dari syariat.

Ketika menjelaskan kesalahan sebagian orang yang mengkhususkan hari tertentu untuk beribadah padahal tidak ada asal-usulnya sama sekali dari syariat, semacam hari Kamis pertama setiap bulan Rajab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata

والصواب الذي عليه المحققون من أهل العلم: النهي عن إفراد هذا اليوم  بالصوم، وعن هذه الصلاة المحدثة، وعن كل ما فيه تعظيم لهذا اليوم ن صنعة الأطعمة، وإظهار الزينة، ونحو ذلك حتى يكون هذا اليوم بمنزلة غيره من الأيام، وحتى لا يكون له مزية أصلًا

“Pendapat yang benar sebagaimana yang dipegang oleh para ulama peneliti, adanya larang mengkhususkan hari tersebut dengan berpuasa, dengan shalat yang diada-adakan (yaitu shalat yang disebut dengan shalat raghaib, pen.), dan segala bentuk pengagungan terhadap hari tersebut, baik berupa membuat makanan, menampakkan perhiasan (pakaian istimewa yang tidak biasa dipakai di hari lainnya, pen.), dan semacamnya, sampai hari tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan hari-hari lainnya, dan sampai hari tersebut tidak memiliki keistimewaan tertentu bagi dirinya sama sekali.” (Al-Iqtidha’, 2: 121-122)

Dalam perayaan ulang tahun, terkandung unsur menyerupai orang kafir

Alasan lain terlarangnya perayaan ulang tahun adalah bahwa di dalam perayaan ulang tahun terdapat unsur menyerupai orang-orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka, yaitu membuat-buat berbagai macam ‘id yang tidak pernah disyariatkan. Sedangkan syariat kita yang mulia, telah melarang untuk menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits shahih).

Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata,

“Sesungguhnya perayaan tersebut (ulang tahun, tahun baru, dan semacamnya) adalah bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir, yaitu dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan selainnya yang gemar membuat-buat berbagai macam perayaan (‘id) yang tidak disyariatkan. Dan tidak diragukan lagi, bahwa kita diperintahkan untuk meninggalkan tasyabbuh terhadap orang kafir dan memutus berbagai bentukkaitan tasyabbuh dengan mereka.” (Al-Minzhaar, hal. 19)

Perayaan ulang tahun adalah tradisi orang-orang kafir, dan bukan bagian dari perayaan kaum muslimin sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.

Di antara bukti bahwa perbuatan membuat-buat perayaan (‘id) adalah karakter khas orang Yahudi adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Thariq bin Shihab, beliau berkata, “Seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar,

يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا، لَوْ عَلَيْنَا نَزَلَتْ، مَعْشَرَ الْيَهُودِ، لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا

‘Wahai amirul mukminin! Kalian membaca suatu ayat dalam kitab kalian, yang seandainya ayat tersebut turun kepada kami, orang-orang Yahudi, maka kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘id.’”

‘Umar berkata, “Ayat apakah itu?”

Orang Yahuid tersebut mengatakan,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)

Kemudian ‘Umar berkata,

إِنِّي لَأَعْلَمُ الْيَوْمَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ، وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ، نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ

“Aku sungguh mengetahui hari ketika ayat tersebut diturunkan dan tempat diturunkannya ayat tersebut. Ayat tersebut turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari Arafah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017)

Lihatlah bagaimana dalam hadits di atas, orang Yahudi tersebut berkeinginan untuk menjadikan suatu hari yang dianggap sebagai hari yang istimewa untuk dijadikan hari perayaan (‘id). Dan inilah ciri khas mereka, yaitu menjadikan momen-momen tertentu untuk dijadikan sebagai bahan perayaan.

Doa agar panjang umur

Dalam acara ulang tahun, juga terdapat berbagai macam doa, yang biasanya berdoa agar dipanjangkan umurnya secara mutlak. Doa semacam ini pun bermasalah, karena panjang umur bisa jadi dihabiskan untuk maksiat dan durhaka kepada Allah Ta’ala, sehingga akhirnya akan memperberat urusan kita di akhirat kelak.

Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang siapakah manusia terbaik, beliau menjawab,

مَنْ طَالَ عُمُرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ

“Siapa saja yang berumur panjang dan baik amalnya.” (HR. Ahmad no. 17698, 17680 dan Tirmidzi no. 2251, hadits shahih)

Atas dasar inilah, sebagian ulama membenci untuk didoakan panjang umur secara mutlak.

Kesimpulan

Perayaan ulang tahun termasuk dalam bid’ah jika dirayakan dalam rangka ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Perayaan ulang tahun juga tetap terlarang meskipun hanya bermaksud untuk bersenang-senang. Karena syariat melarang untuk mengagungkan, memuliakan dan mengistimewakan hari tertentu untuk senang-senang dan ibadah, kecuali ada dalil penetapannya dari syariat yang mulia ini. Selain itu, merayakan ulang tahun akan menjerumuskan seseorang ke dalam tasyabbuh terhadap orang kafir, yaitu perbuatan menyerupai mereka dalam perbuatan dan karakter yang menjadi ciri khas orang kafir. Termasuk ciri khas orang kafir dalam hal ini adalah membuat-buat berbagai macam ‘id yang tidak ada asal usulnya dalam agama mereka.(al-Inaya/Msl)

Saturday, July 7, 2018

‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan

Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulama

Dalil dari Al-Quran

Allah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,

قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم

“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).

Allah berfirman,

فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم

“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).

Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,

‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ

“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1]

Demikian juga firman Allah,

ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ

“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).

Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,

وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم

“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2]

Dalil dari As-Sunnah

Terdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.

Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ

“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3]

Dalil ijma’ ulama

Muhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,

ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ

“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4]

Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,

ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .

“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6]

‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ

“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7]

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ

“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8]

‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakan

Terdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini

1. Al-Qalam (pena menulis takdir)
Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi

2. Al-Maa’ (air)
Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam

3. Al-‘Arsy
Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9]

Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,

ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏

“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10]

Demikian semoga bermanfaat (al-inaya/Mls)
[1] Majmu’ Fatawa 18/214
[2] Matan Al-Ushul Ats-Tsalatsah
[3] HR. Tirmidzi, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan Adz-Dzahabi
[4] Kitabul ‘Arsy Hal. 51
[5] Syarh Risalah Fikhul Akbar hal 195
[6] Maratib Al-Ijma’, hal. 167
[7] HR Ibnu Abi Ashim dalam As-sunnah 1/252
[8] HR Bukhari
[9] Fatawa Su`al wal Jawab no. 145809, sumber: https://islamqa.info/ar/145809
[10] Majmu’ Fatawa wa Rasa`il 1/62

Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah Dikhitbah

Soal:
Saya telah mengkhitbah putri pamanku secara resmi. Masa khitbah di tempat kami berjalan lama, sebagaimana yang anda ketahui. Lalu saya melakukan safar, saya meminta kepadanya setelah saya berangkat safar, supaya mengirimkan fotonya. Ternyata dia benar-benar mengirim fotonya kepadaku. Apakah saya berdosa karena tindakan tersebut? Bila iya apa kafarahnya?

Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Iya, tidak boleh meminta foto. Dan anda harus bertaubat kepada Allah atas perbuatan ini.

Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang jujur, dengan menyesali perbuatan yang anda lakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.

Anda harus merobek (atau men-delete) foto itu. Perempuan itu tidak boleh mengirimkan foto kepada anda. Demikian juga anda tidak boleh mengirimkan foto kepadanya. Yang boleh adalah, anda melihatnya secara langsung (nazhar) jika anda telah mengkhitbahnya atau berkeinginan mengkhitbahnya. Tidak mengapa anda melihatnya secara langsung.

Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal ini, beliau bersabda,

انظر إليها، ألا تنظر إليها

“Lihatlah dia. Tidakkah anda berkenan melihatnya terlebih dahulu?!”

Maksudnya, melihat wanita yang dikhitbah tidak mengapa, asal tidak berkhalwat (berduaan dengan perempuan), namun harus didampingi  ayah, ibu atau saudara laki-lakinya, tidak boleh khalwat.

Laki-laki yang mengkhitbah boleh melihat wajah, bagian-bagian tubuh yang terlihat atau jari-jemarinya, rambutnya, tidak mengapa.

Namun, tidak boleh dia berkhalwat dengan wanita itu. Tidak juga keluar bersamanya di mobil, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang dengan cewek yang dia khitbah, dia jalan-jalan bersama cewek tunangannya ke kota atau ke taman-taman. Perbuatan ini tidak benar dan bisa menjadi sarana menuju kerusakan.

Yang boleh adalah melihat perempuan tersebut dengan didampingi walinya, seperti ibunya, saudara laki-lakinya atau mahramnya yang lain. Sehingga dia dapat melihat hal-hal yang membuatnya tertarik untuk menikahinya ataupun hal-hal yang membuatnya tidak berminat untuk maju.

Jadi, laki-laki yang mengkhitbah tidak boleh mengambil gambarnya, juga bagi wanita yang dikhitbah tidak boleh meminta foto laki-laki yang mengkhitbahnya. Dua-duanya sama terlarang.

Semoga Allah memberkahi anda..(al-Inaya/Mls)

Jika istri bekerja, apakah suami berhak menikmati penghasilan istri?

Tanya:

Jika istri bekerja, apakah suami berhak menikmati penghasilan istri?. Misal, istri baru mendapat insentif dari perusahaan d luar gaji. Kmd suami minta sebagian uang istri utk beli iPad. Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Tanggung jawab terbesar suami yang menjadi hak istri adalah memberikan nafkah.

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan tanggung jawab memberi nafkah istri, diantaranya,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)

Allah juga berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)

Dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‘Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?’

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad 20013, Abu Daud no. 2142, Ibnu Majah 1850, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Nafkah Suami kepada Istri Bernilai Sedekah

Nafkah yang diberikan suami kepada istrinya, merupakan ibadah terbesar suami terhadap keluarganya. Karena memberikan nafkah keluarga merupakan beban kewajiban syariat untuk para suami.

Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

”Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah.” (HR.Bukhari 5351).

Dalam hadis lain dari Sa’d bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ، فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ، حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ

“Semua nafkah yang engkau berikan, itu bernilai sedekah. Hingga suapan yang engkau ulurkan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 2742 dan Muslim 1628).

Apa Cakupan Nafkah?

Dalam Fatawa Islam ditegaskan,

والنفقة تشمل : الطعام والشراب والملبس والمسكن ، وسائر ما تحتاج إليه الزوجة لإقامة مهجتها ، وقوام بدنها

Nafkah mencakup: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala sarana yang menjadi kebutuhan istri untuk hidup dengan layak. (Fatawa Islam no. 3054).

Harta Istri

Berdasarkan keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa dari setiap penghasilan yang diperoleh suami, di sana ada jatah nafkah istri yang harus ditunaikan.

Ini berbeda dengan harta istri. Allah menegaskan bahwa harta itu murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 4)

Fatawa Syabakah Islamiyah menjelaskan tafsir ayat ini,

والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس

Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280)

Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga.

Dalam Fatwa Islam ditegaskan,

وأما بخصوص راتب الزوجة العاملة : فإنه من حقها ، وليس للزوج أن يأخذ منه شيئاً إلا بطِيب نفسٍ منها

”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, no. 126316) .

Allahu a’lam(al-inaya/Ksy)

Friday, July 6, 2018

Fatwa Ulama: Apakah Mengambil Rukhshah Merupakan Kelalaian?

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’

Soal:

Apakah mengambil rukhshah (keringanan) dalam agama merupakan sikap melebihi batas dan merupakan kelalaian ?

Jawab:

Mengambil rukhshah dalam agama jika yang dimaksud adalah rukhshah syar’i yang Allah dan Rasul-Nya ﷺ syariatkan seperti rukhshah bagi musafir yang berpuasa untuk berbuka ketika safarnya, dan mengqashar shalat empat rakaát menjadi 2 rakaát, dan menjamak antara shalat zhuhur dan ashar, serta antara maghrib dan isya di salah satu waktunya, baik jamak taqdim maupun jamak takhir selama safar, dan juga seperti mengusap khuf atau yang lainnya, maka mengambil rukhshah bagi orang yang dalam keadaan tersebut lebih utama.

Dan andai ia tidak mengambil keringanan tersebut, misalnya ia berpuasa selama safar, tidak menqashar shalat dan tidak pula menjamak antara shalat (yang bisa dijamak) satu dengan yang lainnya dan tidak mengusap khuf (alas kaki; semacam sepatu), yaitu ia melepas khuf-nya dan mencuci kedua kakinya maka tidak ada cela baginya dan dan tidak berdosa. Akan tetapi ia telah meninggalkan yang lebih utama dan lebih baik.

Dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu ánhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

إن الله تبارك وتعالى يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته

“Sesungguhnya Allah tabaraka wataála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Ia membenci tatkala maksiat kepada-Nya dilakukan” (HR. Imam Ahmad, Bazzar dan Thabrani dalam Al Ausath). Dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ánhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه

“Sesungguhnya Allah mencintai tatkala diambil rukhshah dari-Nya sebagaimana ia mencintai ketika dilaksanakan perintah-perintah-Nya” (HR Thabrani dalam Mujam Al Kabiir dan Al Bazzar, dan perawinya tsiqah).

[ Baca pujian adalah ujian

Adapun jika yang dimaksud mengambil rukhshah dalam agama adalah mengambil yang termudah dan apa-apa yang mencocoki hawa nafsu dari fatwa-fatwa dan perkatan-perkataan ulama, maka yang demikian tidak diperkenankan. Dan wajib bagi setiap manusia untuk berhati-hati dalam agamanya dan semangat dalam melindunginya. Maka janganlah ia mengikuti kecuali shahih dalilnya dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dan jika seseorang tidak mengetahui suatu hukum dalam satu perkara maka hendaknya ia bertanya kepada ahli ilmu yang kredibel dalam fatwa dan ilmunya. Dan jangan bertanya kepada banyak ulama tentang satu masalah yang sama, lalu mengikuti yang paling mudah darinya dan yang mencocoki hawa nafsu. Karena hal tersebut menunjukkan peremehan dan kelalaiannya dalam agamanya. Dan sebagian ulama salaf mengatakan:

من تتبع رخص العلماء فقد تزندق

“barangsiapa yang mencari-cari rukhshah-rukhshah dari para ulama, maka sungguh ia telah berbuat zindiq”

Hanya kepada Allah taufik, dan shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad ﷺ.

Demikian semoga bermanfaat jangan lupa share kalau anda suka artikel ini dan di anggap bermanfaat(al-Inaya/Msl)

Thursday, July 5, 2018

Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih

Hajar Aswad adalah batu yang berada pada salah satu sisi ka’bah yang kita disunnhakan untuk menciumnya  jika mampu pada salah satu manasik haji dan umrah. Batu ini berwarna hitam karenanya dinamakan sebagai hajar yang berarti batu dan aswad yang berarti hitam. Dahulunya Hajar Aswad berwarna putih dan merupakan batu yang berasal dari surga. Banyaknya dosa manusia menyebabkan  batu tersebut menjadi berwarna hitam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, beliau bersabda,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ »

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”.

Diriwayat yang lain, batu tersebut lebih putih dari warna salju.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.”

Syaikh Al-Mubarakfuri  rahimahullah menjelaskan bahwa dzahir hadits menjelaskan demikian dan ini bukan makna kiasan. Beliau berkata,

صارت ذنوب بني آدم الذين يمسحون الحجر سببا لسواده ، والأظهر حمل الحديث على حقيقته إذ لا مانع نقلاً ولا عقلاً

“Dosa Bani Adam menyebabkan batu menjadi hitam dan (pendapat) yang lebih kuat adalah memahami dzahir hadits sebagaimana hakikatnya, tidak ada penghalang baik secara akal maupun dalil.”

Mengapa tidak menjadi putih lagi?

Tentu kita bertanya kenapa tidak menjadi putih lagi dengan kebaikan manusia dan tauhid orang-orang yang benar. Jawabannya adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani bahwa Allah telah menetapkan hal ini meskipun Allah mampu mengubahnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,.

اعترض بعض الملحدين على الحديث الماضي فقال ” كيف سودته خطايا المشركين ولم تبيضه طاعات أهل التوحيد ” ؟

وأجيب بما قال ابن قتيبة : لو شاء الله لكان كذلك وإنما أجرى الله العادة بأن السواد يصبغ ولا ينصبغ ، على العكس من البياض .

“ Sebagian orang yang menyimpang menentang hadits ini, mereka berkata: bagaimana bisa hitam karena kesalahan orang musyrik tetapi tidak bisa menjadi putih kembali dengan ketaatan ahli tauhid? Maka di jawab oleh Ibnu Quthaibah, jika saja Allah berkehendak maka bisa saja akan tetapi Allah menetapkan bahwa warna hitam itu memberikan warna bukan terwarnai berkebalikan dengan warna putih”

Al-Muhibb At-Thabari menjelaskan bahwa ini agar menjadi pelajaran bagi manusia dan bias dilihat. Beliau berkata,

ج. وقال المحب الطبري : في بقائه أسود عبرة لمن له بصيرة فإن الخطايا إذا أثرت في الحجر الصلد فتأثيرها في القلب أشد .انظر لهما : ” فتح الباري ” ( 3 / 463 ) .

“Tetap putihnya warna batu adalah sebagai pelajaran, jika saja kesalahan pada batu menjadi keras maka lebih berbekas lagi pada hati.”

Hajar aswad akan menjad saksi hari kiamat

Sebisa mungkin kita berusaha menyentuh hajar Aswad dan menciumnya ketika melakukan ibadah haji dan umrah karena ia akan bersaksi di hari kiamat kelak. Sebagaimana dalam hadits,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ »

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.”(Jinfo/Msl)

Doa Para Nabi

Allah Ta’ala berfirman,

فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَىٰ وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

“Maka Kami kabulkan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami” (Al-Anbiya`: 90).

Dan di antara doa para nabi alaihimush shalatu was salam adalah doa Nabi Ibrahim alaihis salam yang Allah Ta’ala sebutkan dalam surat Ibrahim,

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ ۚ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ

“Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua(ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (lagi mengabulkan) doa.”

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, kabulkanlah doaku”

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

“Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)” (QS.Ibrahim: 39-41).

 Allah Ta’ala juga menyebutkan doa nabi-Nya, Nuh alaihis salam ketika memohon kepada Allah Ta’ala agar menolongnya dalam menghadapi kaumnya yang mendustakannya dan memusuhinya,

كَذَّبَتْ قَبْلَهُمْ قَوْمُ نُوحٍ فَكَذَّبُوا عَبْدَنَا وَقَالُوا مَجْنُونٌ وَازْدُجِرَ

“Sebelum mereka, telah mendustakan (pula) kamu Nuh, maka mereka mendustakan hamba Kami (Nuh) dan mengatakan, ‘Dia seorang gila dan diusirnya (dengan ancaman dan celaan).”

فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ

“Maka dia mengadu kepada Tuhannya, ‘bahwasanya aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu menangkanlah (aku).’”

فَفَتَحْنَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ بِمَاءٍ مُنْهَمِرٍ

“Maka Kami bukakan pintu-pintu langit dengan (menurunkan) air yang tercurah.”

وَفَجَّرْنَا الْأَرْضَ عُيُونًا فَالْتَقَى الْمَاءُ عَلَىٰ أَمْرٍ قَدْ قُدِرَ

“Dan Kami jadikan bumi memancarkan mata air-mata air, maka bertemulah air-air itu untuk suatu urusan yang sungguh telah ditetapkan.”

وَحَمَلْنَاهُ عَلَىٰ ذَاتِ أَلْوَاحٍ وَدُسُرٍ

“Dan Kami angkut Nuh ke atas (bahtera) yang terbuat dari papan dan paku,”

تَجْرِي بِأَعْيُنِنَا جَزَاءً لِمَنْ كَانَ كُفِرَ

“Yang berlayar dengan penglihatan (dan pemeliharaan) Kami sebagai balasan bagi orang-orang yang diingkari (Nuh).” (QS.Al-Qamar: 9-14).

Di akhir-akhir surat Nuh, Allah Ta’ala juga menyebutkan doa Nabi Nuh alaihis salam yang lainnya,

وَقَالَ نُوحٌ رَبِّ لَا تَذَرْ عَلَى الْأَرْضِ مِنَ الْكَافِرِينَ دَيَّارًا

“Nuh berkata, ‘Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorangpun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi.’”(Al-Inaya/Mls)

Wednesday, July 4, 2018

Fitnah Al-Harj, Fenomena Maraknya Pembunuhan Di Akhir Zaman

Dari Syaqiq, dia mengatakan: suatu ketika saya bersama Abdullah dan Abu Musa rhuma, keduanya berkata: Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ لَأَيَّامًا يَنْزِلُ فِيهَا الْجَهْلُ وَيُرْفَعُ فِيهَا الْعِلْمُ وَيَكْثُرُ فِيهَا الْهَرْجُ وَالْهَرْجُ الْقَتْلُ.

 “Menjelang datangnya hari Kiamat ada hari-hari dimana kebodohan diturunkan, ilmu diangkat, dan banyak terjadi Al-Harj. Al-Harj itu adalah pembunuhan.” Al-Bukhari 7062

***
Di antara fitnah akhir zaman yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim adalah fenomena al-harj (pembunuhan). Fitnah tertumpahnya darah seorang muslim ini masuk dalam kategori fitnah yang akan banyak menimpa di akhir zaman. Fitnah al-harj juga berhubungan dengan fenomena umat Islam yang digambarkan seperti hidangan di meja makan yang siap disantap oleh banyak orang.

Fitnah pembunuhan atas kaum muslimin bisa dipicu oleh banyak sebab. Pertama; adanya umat Islam yang bekerja untuk musuh-musuh Islam demi mendapat sekeping dunia, mereka rela menjual darah umat Islam demi mengais rupiah dari musuh musuh Islam. Kedua; disebabkan karena paham batil berupa ideologi takfir yang sembrono, dimana umat Islam di luar kelompoknya atau yang tidak sepaham dengannya langsung dikafirkan, untuk selanjutnya darah mereka dihalalkan. Ketiga; Karena faktor fanatisme golongan dan perebutan kekuasaan atau urusan duniawi semata. Namun, di luar faktor tersebut, fenomena fitnah pembunuhan yang menimpa pada umat Islam lebih banyak disebabkan kebrutalan musuh-musuh Islam. Rasulullah saw menggambarkan merebaknya fenomena al-harj di akhir zaman:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لاَ تَذْهَبُ الدُّنْيَا حَتَّـى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لاَ يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ؟ وَلاَ الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ.

‘Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah dunia lenyap hingga datang kepada manusia suatu hari di mana seorang pembunuh tidak tahu kenapa dia membunuh, demikian pula orang yang dibunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh,’ beliau ditanya, ‘Bagaimana hal itu (bisa terjadi)?’ Beliau menjawab, ‘Banyaknya pembunuhan, orang yang membunuh dan terbunuh berada di dalam Neraka.’” HR Muslim, no 2908

Mahalnya darah seorang muslim

Jika seorang muslim terbunuh oleh orang kafir karena keimanannya, maka hal itu tergolong dalam mati syahid yang dijanjikan pahala besar. Namun jika pembunuhnya adalah orang muslim lainnya karena bekerja untuk musuh musuh Islam, maka sungguh ia merupakan kebodohan dan kerugian yang sangat besar bagi pelakunya. Rasulullah  Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan adanya ancaman yang berat bagi yang membunuh seorang mukmin atau sekedar terlibat di dalamnya.

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ

Lenyapnya dunia lebih ringan di hadapan Allah daripada membunuh seorang Muslim. [HR at-Tirmidzi dan an-Nasâ`i]

Dalam riwayat lain disebutkan dari Abu Darda’, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلاَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا.

Semua dosa itu masih mungkin diampuni oleh Allah kecuali dosanya orang yang mati dalam keadaan musyrik atau orang yang membunuh orang mukmin lainnya dengan sengaja. (HR. Abu Dawud 4270)

Ancaman bagi yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja

Karena mahalnya nyawa seorang mukmin, maka membunuhnya secara tidak sengaja pun tetap mendapat hukuman yang berat; dosa kepada Allah harus ditebusnya dengan puasa 2 bulan berturut-turut, kepada keluarga korban harus membayar diyat senilai 100 unta (atau setara 2,5 milyard), dan kelak pada hari kiamat akan Allah pertemukan dengan pihak terbunuh untuk ditegakkan keadilan atasnya. Jika demikian berat hukuman bagi yang membunuh karena tidak sengaja, lalu bagaimana dengan yang membunuh dengan sengaja?

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa’: 93)

Dalam satu riwayat disebutkan dari Ubadah bin Ash-Shamit bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً.

Barangsiapa membunuh seorang muslim lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima taubat dan tebusannya.” (HR. Abu Dawud)

Bukan hanya itu, urusan menumpahkan darah adalah perkara yang pertama kali kelak akan dimintai pertanggungjawaban pada hari berbangkit kelak. Jika seseorang bisa terbebas dari perkara ini, maka ia akan lebih mudah menghadapi hisab lainnya. Namun jika ia terjerat dalam perkara ini, maka ia pun akan sulit selamat dari perkara lainnya.

Karenanya, nabi saw menyebutkan bahwa manusia yang paling bahagia di akhir zaman adalah mereka yang terselamatkan dari beragam fitnah, terutama fitnah pembunuhan terhadap seorang mukmin. Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad ra, dia berkata: “Demi Allah, aku mendengar Rasulullah saw telah bersabda: “Orang yang berbahagia adalah orang yang terjauhkan dari fitnah, orang yang berbahagia adalah orang yang terjauhkan dari fitnah, orang yang berbahagia adalah orang yang terjauhkan dari fitnah. Adapun orang yang tertimpa fitnah lalu dia bersabar, maka alangkah baiknya dia.” (HR. Abu Dawud 4263) Wallahu a’lam bish shawab,(al-Inaya/Arr)

Turunnya Nabi Isa Dan Isyarat Runtuhnya Kapitalisme

Saat Nabi Muhammad SAW mendakwahkan keharaman babi dengan ayat-ayat Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah [2]: 178, Al-Maidah [5]: 3, Al-An’am [6]: 145, dan An-Nahl [16]: 115), kaum Yahudi dan Nasrani mengejek dan menentangnya. Namun di akhir zaman setelah Isa alaihis salam (a.s)  turun ke dunia, kaum ahli kitab tersebut tidak akan bisa mengelak lagi. Kejahatan mereka dalam merubah isi kitab suci, menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal akan ditelanjangi oleh Isa. Isa as. lah yang akan menunjukkan kebohongan-kebohongan ahlu kitab. Dengan tangannya sendiri, disertai pasukan Islam, Nabi Isa a.s akan membunuh seluruh babi yang ada di muka bumi. Barang haram tersebut tak akan lagi dikonsumsi oleh umat manusia. Makanan dan minuman manusia akan diatur sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam, yaitu halal dan thayib.

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah bersabda:

 لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَنْزِلَ فِيكُمْ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا مُقْسِطًا فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لَا يَقْبَلَهُ أَحَدٌ

“Tidak akan terjadi kiamat sehingga turun kepada kalian Ibnu Maryam sebagai hakim yang adil, ia mematahkan salib, membunuh babi, menghentikan jizyah dan melimpahkan harta sehingga tidak ada seorang pun yang mau menerima pemberian harta.”[1]

Dalam Taurat dan Injil, babi diharamkan atas Bani Israil, yaitu atas Ahlu Kitab, penganut Yahudi dan Nasrani. Namun tangan-tangan jahat pendeta Yahudi dan Nasrani telah merusak Injil dan Taurat, merubah dan menyelewengkan isinya, menghalalkan hal yang haram, dan mengharamkan hal yang halal. Hawa nafsu mereka mendorong mereka untuk memasukkan ajaran-ajaran pemuas nafsu syahwat ke dalam kitab suci para nabi mereka. Sementara itu, para pengikut mereka mayoritas tidak membaca dan memahami kitab sucinya. Mereka mentaati apa saja yang ditentukan dan difatwakan oleh pendeta-pendeta mereka. Penyimpangan yang telah berusia ribuan tahun ini kelak akan diluruskan oleh Isa as.

Mengapa Al-Quran mengharamkan babi?

Hal menarik terkait dengan pengharaman babi yang termuat dalam Al-Quran adalah bahwa babi adalah binatang cukup langka dan jarang ditemukan di negeri Arab. Kaum muslimin di masa nabi saw sangat jarang bertemu babi, bahkan kaum musyrikin Quraisy juga bukan penikmat babi sebagaimana mereka sangat menikmati khomer dan judi. Sehingga larangan qath’i tersebut boleh jadi dianggap tidak relevan. Sederhananya, larangan itu tidak terlalu berdampak secara politik, sosial dan ekonomi sebagaimana larangan pada khamer.

Namun, hikmah dari larangan babi itu barulah kita rasakan di akhir zaman, dimana babi telah menjadi komoditas utama dari sebagian besar kebutuhan manusia. Larangan babi telah menjadi tantangan terberat umat Islam seiring dengan penggunaan babi sebagai bahan baku dalam banyak industri.

Babi adalah binatang yang saat ini menjadi komoditas umum dan merajai pasar. Pertumbuhan babi relatif sangat mudah dan cepat, dengan ransum yang jelek (poor-diet), anak babi tetap dapat tumbuh dengan baik. Pakan babi mudah didapat, bahkan dapat menggunakan limbah rumah tangga. Seluruh tubuh babi telah digunakan untuk kebutuhan industri tanpa ada yang terlewatkan. Daging babi dianggap sebagai sumber protein yang dibutuhkan untuk campuran banyak makanan pokok. Lesitin babi banyak digunakan sebagai bahan pengemulsi adonan roti, coklat, dll. Lemak babi banyak dipakai bakso dan bakmi, sedang pada mie instant dipakai sebagai penyedap. Lemaknya? banyak kue dan roti yang diberi campuran lemak babi dengan dalih sebagai pemberi sensasi lezat.

Yang mengejutkan, Christien Meindertsma, ilmuan muda asal Belanda pengarang dari “Pig 05049” melihat hal yang mencengangkan. Dari seekor babi setelah disembelih, bagian-bagian tubuhnya dibuat menjadi lebih dari 100 produk yang tidak berhubungan dengan daging babi, mulai dari peluru, sabun, makanan hingga jantung buatan. Seluruh organ babi digunakan untuk makanan dan berbagai produk yang kemudian disebar ke seluruh dunia. Christien Meindertsma melakukan penelitian selama 3 tahun untuk mengikuti babi dari mulai dipotong sampai menghasilkan 185 produk yang sebagian besar kini telah mengepung kita Bahkan, seperti yang pernah diungkapkan oleh menteri kesehatan beberapa waktu yang silam, ternyata lebih dari 90% obat farmasi tidak bisa dipisahkan proses produksinya dari babi.

Jika benar data dan info di atas, maka tidak berlebihan bahwa rezim kapitalis dunia global saat ini hakikatnya adalah “rezim babi” yang perputaran roda ekonominya tidak bisa dilepaskan dari binatang haram tersebut. Dalam bahasa lain, tidak adanya bahan baku berbasis babi akan menjadi sebab runtuhnya system produksi yang dibangun oleh kapitalis ini. Sebab, ratusan produk yang menjadi kebutuhan masyarakat dunia itu tidak bisa dipisahkan dari babi

Bilakah era kapitalis dunia akan berakhir?

Salah satu misi besar turunnya Nabi Isa as adalah untuk menghancurkan salib dan membunuh babi. Dengan penjelasan seputar hulu-hilir babi, maka menjadi jelaslah bahwa turunnya nabi Isa as untuk membunuh semua babi tanpa kecuali akan menjadi isyarat hancurnya system produksi kapitalis.

Ya, dibunuhnya (dimusnahkannnya) babi tanpa kecuali, adalah isyarat bahwa bahan pokok yang digunakan untuk sebagian besar industri yang dibutuhkan manusia sudah tidak ada, yang karenanya berhenti pula proses produksi barang tersebut. Sementara, di atas proses produksi itulah kapitalis memutar roda ekomoninya.

Faktor lain yang juga semakin membuat system ini kelak akan berakhir di era Al-Mahdi (yang hidup satu zaman dengan nabi Isa as.) adalah tidak berlakunya mata uang kertas milik kapitalis, berganti dengan mata uang dinar dan dirham sebagaimana dahulu Rasulullah saw memberlakukannya. Wallahu a’lam bish shawab.(al-Inaya/Arr)

[1]. HR. Bukhari: no. 2296.

Friday, June 22, 2018

Benarkah Perjalanan Merupakan Azab.?

Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa safar merupakan bagian dari adzab.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
Safar (bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”
Apa maksud dari hadits ini? Maksudnya adalah safar memang ada kesusahan di dalamnya. Kesusahan ini adalah maksudnya adzab. Terlebih di zaman dahulu, safar merupakan keadaan yang sulit. Medan safar yang sulit, melewati gurun yang luas dan panas, gunung dan hutan yang keras dan banyak hewan buas serta lautan yang terkadang sulit ditaklukkan. Di zaman inipun, apabila kita melakukan safar, kita masih merasakan ketidaknyamanan, di jalan kita sulit tidur, tidak merasakan privacy serta tidak merasa nyaman seperti merasa di rumah sendiri.
Satu hal yang penting dari pembahasan safar adalah kesusahan (adzab) dalam safar ini akan memperlihatkan sifat dan akhlak aslinya seseorang. Di saat senang dan gembira, bisa jadi semua orang bisa menunjukkan akhlak yang baik. Akan tetapi di saat-saat sulit, belum tentu bisa menjadi teman yang baik. Bisa jadi di saat-saat sulit ia malah tidak memperdulikan temannya, hanya memperdulikan diri sendiri, bahkan sampai mengorbankan temannya (makan teman).
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mejelaskan,
ومن كان في السفر آذى هو مظنة الضجر حِسنَ الخلق، كان في الحضر أحسن خلقاً .وقد قيل : إذا أثنى على الرجل معاملوه في الحضر ورفقاؤه في السفر فلا تشكوا في صلاحه .
“Barangsiapa yang ketika bersafar mengalami kesusahan dan keletihan ia tetap berakhlak yang baik, maka ketika tidak bersafar ia akan beraklak lebih baik lagi. Sehingga dikatakan, jika seseorang dipuji muamalahnya ketika tidak bersafar dan dipuji muamalahnya oleh para teman safarnya, maka janganlah engkau meragukan kebaikannya.”
Demikian juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin bahwa dengan safar kita mengetahui hakikat akhlak seseorang. Beliau berkata,
وسمي سفرا لأنه من الإسفار وهو الخروج والظهور كما يقال أسفر الصبح إذا ظهر وبان وقيل في المعنى سمي السفر سفرا لأنه يسفر عن أخلاق الرجال يعني يبين ويوضح أحوالهم فكم من إنسان لا تعرفه ولا تعرف سيرته إلا إذا سافرت معه وعندئذ تعرف أخلاقه وسيرته وإيثاره
“Diistilahkan safran [سَفْرًا l] karena diambil dari makna al-isfar [الْإِسْفَارُ ] yaitu: keluar dan terang, nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ungkapan [أَسْفَرَ الصُّبْحُ] yaitu bersinar atau bercahaya. Secara makna disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang.” Maksudnya, menjadikan jelas dan nyata keadaannya. Berapa banyak orang yang belum terkuak jati dirinya, bisa terungkap setelah melakukan safar/bepergian bersamanya. Ketika dalam safar itulah engkau mengetahui akhlak, perangai, dan wataknya.”
Inilah yang disebut ulama dengan ungkapan:
السفر يكشف معادن الناس ويظهر أخلاق الرجال
“Safar itu menyingkap sifat asli manusia dan menampakkan akhlak seseorang”
Bisa jadi pada saat safar, aib-aib seseorang akan nampak. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,
وإنما سمى السفر سفراً، أنه يسفر عن الأخلاق . وفى الجملة فالنفس فى الوطن لا تظهر خبائث أخلاقهم لاستئناسها بما يوافق طبعها من المألوفات المعهودة، فإذا حملت وعثاء السفر، وصرفت عن مألوفاتها المعتادة، ولامتحنت بمشاق الغربة، انكشفت غوائلها، ووقع الوقوف على عيوبها
“Disebut as-safaru–safran karena “membuka perihal akhlak seseorang. Pada umumnya, seseorang yang tinggal di daerah asalnya tidak menampakkan kejelekan akhlaknya karena ia terbiasa dengan apa yang sesuai dengan tabiatnya yang biasa ia hadapi. Jika ia melakukan safar, maka tidak biasa lagi dengan keadaan dan kebiasaannya. Ia akan diuji dengan kesusahan safar yang berat dan tersingkaplah kejelekan dan diketahui aib-aibnya.”
Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab tidak langsung menerima rekomendasi orang lain sebelum mengetahui akhlak dan sifat asli seseorang. Salah satu yang ‘Umar tanyakan adalah ‘apakah sudah pernah bersafar bersamanya atau tidak.’
Dalam suatu riwayat mengenai ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu,
كان عمر رضي الله عنه إذا زكى رجل شخصا عنده قال له هل سافرت معه هل عاملته إن قال نعم قبل ذلك وإن قال لا فقال لا علم لك به
“Umar bin Al-Khatthab radhiallahu ‘anhu jika ada seseorang yang merekomendasikan temannya, beliau bertanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan safar bersamanya? Apakah engkau telah bergaul dengannya?’ jika jawabannya iya. maka ‘Umar pun menerimanya. Jika jawabannya belum pernah, maka ‘Umar akan mengatakan, ‘Engkau belum mengetahui hakikat senyatanya tentang orang itu.’
Mari kita introspeksi diri kita, apakah di saat-saat sulit bersama orang lain kita masih menampakkan sifat dan akhlak yang mulia atau tidak?(al-Inaya/Muslim)